| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0033025982701000 | Rp 1,004,436,769 | - | |
| 0026885921706000 | - | - | |
| 0029428752701000 | Rp 968,830,841 | Tidak meyakini kebenaran personil pelaksana berdasarkan klarifikasi ke penerbit (BWSK I), dan terkait Personel Manajerial, pada Daftar Personel Manajerial : No. 2, Jabatan : Petugas Keselamatan Konstruksi, Nama : FIRMANYAH, Riwayat Pendidikan : SLTA, Sertifikat Kompetensi Kerja : Sertifikat K3 Konstruksi, Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja : - : Tidak Memenuhi Syarat karena Sertifikat Kompetensi Kerja tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu Sertifikat Kompetensi Kerja : Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), hal tersebut tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, 28.12.b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan : 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP, 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP, apabila : c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), HAL : F. Persyaratan Teknis, NOMOR IKP : 17.3, 28.12.b.1), 28.12.b.2), 28.12.b.2).a), 28.12.b.2).b), 28.12.b.2).c), 28.12.b.2).d), 28.12.b.2).e), dan 28.12.b.2).f), KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK : Persyaratan Teknis angka 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu : a. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil, No. 2, Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan : Petugas Keselamatan Konstruksi, Pengalaman Kerja (tahun) : 0 Tahun, Sertifikat Kompetensi Kerja : Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan dimana berdasarkan Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, BAB V Ketentuan Peralihan Pasal 34 ayat (2) “Sertifikat Petugas K3 Konstruksi dan surat keterangan penjaminan mutu dan pengendalian mutu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku”, Pasal 35 “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 628), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 179), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”, Pasal 36 “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” yaitu pada tanggal 23 Desember 2019, serta berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud : “31. Petugas Keselamatan Konstruksi adalah orang yang memiliki kompetensi khusus di bidang Keselamatan Konstruksi dalam melaksanakan dan mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, 32. Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi”, BAB IV Ketentuan Peralihan Pasal 45 ayat (2) “Sertifikat Petugas K3 Konstruksi yang telah diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat bulan Desember 2021” BAB V Ketentuan Penutup Pasal 46 “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1690), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” Pasal 47 “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” yaitu pada tanggal 31 Maret 2021. serta perlu kami informasikan berdasarkan tangkapan layar terkait sertifikat personil K3 yang saudara unggah dengan nomor : 118/VEDCMLG/SERT/14/03/2013 yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Keterampilan (BSK) VEDC Malang UPS Kalimantan Barat, tanggal 28 Maret 2013 sudah tidak sesuai/tidak berlaku | |
Prasandha Saputra | 00*6**1****02**0 | - | - |
| 0818638637701000 | - | - | |
| 0752737494701000 | - | - | |
| 0017820309701000 | - | - | |
| 0816719918701000 | - | - | |
| 0825619901701000 | - | - | |
| 0026824847701000 | - | - | |
| 0916437528707000 | - | - | |
| 0015917826701000 | - | - | |
| 0210786828701000 | - | - | |
| 0027647577701000 | - | - | |
| 0027652130701000 | - | - | |
| 0840197503704000 | - | - | |
| 0941842718706000 | - | - | |
Suryanti | 0029397486706000 | - | - |
| 0027648849701000 | - | - | |
| 0029168531706000 | - | - | |
| 0030273643701000 | - | - | |
| 0030272413701000 | - | - | |
| 0817620875701000 | - | - | |
| 0026320036706000 | - | - | |
| 0033394743701000 | - | - | |
| 0926385865707000 | - | - | |
| 0025167743701000 | - | - | |
| 0029425444701000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 June 2021 | Perluasan Spam Jaringan Perpipaan Desa Wirayuda Kecamatan Ketungau Tengah | Kab. Sintang | Rp 1,125,000,000 |
| 10 June 2019 | Pengembangan Jaringan Perpipaan Spam Benua Kayong Kap.10 L/Dtk Untuk Dusun Kanal Desa Sungai Pelang Kec. Matan Hilir Selatan | Kab. Ketapang | Rp 855,000,000 |
| 31 July 2018 | Peningkatan Jalan Dusun Napal | Kab. Landak | Rp 271,800,000 |