Pengadaan Video Tron Dan Rehab Pagar Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9475097
Date: 10 November 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Kalimantan Barat
Work Unit: Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,488,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,488,000,000
Winner (Pemenang): CV Karya Kencana
NPWP: 025171786701000
RUP Code: 45182008
Work Location: Jl. A Yani Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat - Pontianak (Kota)
Participants: 38
Applicants
Reason
0025171786701000Rp 1,442,999,000-
0315694687701000Rp 1,190,400,0001. Dokumen Penawaran Teknis Yang Disampaikan dan Diupload serta telah ter-enkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE, dan selanjutnya menjadi Dokumen Penawaran Teknis dari Peserta Tender, Untuk Dokumen Evaluasi Teknis Tambahan diantaranya Yaitu : Dokumen Komitmen Langsung Dari Perusahaan Resmi dan Memiliki Legalitas Usaha Yang Bergerak di Bidang Penyediaan/Layanan Videotron Outdoor, dengan Ketentuan Kriteria : a. Surat Dukungan (Meterai Rp.10.000) Beserta Kelengkapan Brousur untuk Videotron Outdoor beserta Spesifikasi, dengan pernyataan minimal yang memuat : Pernyataan Spesifikasi Dalam Sebagaimana dalam Tabel Spesifikasi Videotron Outdoor Ukuran Layar 5M x 3M , Yang Telah ditetapkan dalam Dokumen Pemeilihan tender Pekerjaan Konstruksi ini Pada BAB.LDP. dan b. Kriteria Pernyataan Surat Dukungan Videotron Outdoor Ukuran Layar (5M x 3M) beserta Kriteria Terhadap Layanan Purna Jual/ Jamninan Beserta Klausul/Pernyataan sebagaimana yang telah diuraikan dan ditetapkan dalam BAB.LDP. --------------------------------//-------------------------- 2. Berdasarkan, hasil Klarifikasi yang telah dilaksanakan oleh Peserta Tender terhadap Perbandingan antara Yang Diupload dengan Keaslian Dokumen Komitmen Langsung Dari Perusahaan Resmi dan Memiliki Legalitas Usaha Yang Bergerak di Bidang Penyediaan/Layanan Videotron Outdoor berupa (Surat Dukungan dan Pernyataan Layanan Purna Jual/ Jamninan), dapat disimpulkan Perserta Tender --------TELAH MERUBAH Terhadap Pengesahaan Tandatangan serta Penggunaan Meterai untuk Surat Dukungan dan Pernyataan Layanan Purna Jual/ Jaminan dimaksud pada saat Klarifikasi------, dengan memperhatikan BAB. Instruksi Kepada Penyedia/Peserta (BAB.IKP): a. (BAB.IKP).No.28.2.Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan penawaran yang disampaikan.------- b. (BAB.IKP) No.28.12.d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/PIHAK LAIN YANG BERWENANG. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran.---- c. (BAB.IKP) No.28.12.f Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;-----
0027125301703000Rp 1,369,800,5841. Untuk Kriteria Evaluasi Dokumen Evaluasi Teknis Tambahan diantaranya Yaitu : Dokumen Komitmen Langsung Dari Perusahaan Resmi dan Memiliki Legalitas Usaha Yang Bergerak di Bidang Penyediaan/Layanan Videotron Outdoor, dengan Ketentuan Kriteria yang telah diuraikan dan ditetapkan terhadap pemenuhan ---Kriteria Evaluasi Pernyataan Surat Dukungan Videotron Outdoor Ukuran Layar (5M x 3M), pada Dokumen Tender Pekerjaan Konstruksi ini dalam BAB.LDP, diantaranya pada Point : a. Point 4) Menjamin ketersedian Videotron Outdoor Ukuran Layar 5M x 3M dan mampu menyuplai sesuai jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang disepakati pada saat tahapan pelaksanaan kontrak.---------- b. Point 5) Memberikan dan menjamin Layanan Purna Jual/Garansi minimal selama 1 (Satu) Tahun, DENGAN KETERANGAN : (a) Ketersediaan pusat layanan purna jual.----------// (b) Penggantian suku cadang/komponen sesuai jaminan selama masa jaminan yang diperjanjikan.---------// (c) Bersedia melaksanakan maintenance/pemeliharaan/perbaikan cacat mutu apabila terjadi kerusakan untuk Videotron Outdoor Ukuran Layar 5M x 3M; dan.---------// (d) Penggantian Videotron Outdoor Ukuran Layar 5M x 3M dengan Spesifikasi Sejenis apabila terjadi kerusakan/cacat mutu yang tidak dapat diperbaiki selama masa jaminan yang diperjanjikan. ------------// -------------------------------------------------------------//--------------------------------------------------------- 2. Berdasarkan Dokumen Penawaran Teknis Tambahan Yang Disampaikan dan Diupload serta telah ter-enkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE, dan selanjutnya menjadi Dokumen Penawaran Teknis Tambahan dari Peserta Tender, untuk Pernyataan dalam KETERANGAN MENJAMIN LAYANAN PURNA JUAL/GARANSI MINIMAL SELAMA 1 (SATU) TAHUN dari Pihak Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Penyediaan/Layanan Videotron Outdoor dalam KLAUSUL/KALIMAT/PERNYATAAN dari Surat, dianggap -- Tidak Sesuai dan Tidak Menegaskan-- terhadap Kriteria yang telah diuraikan dan ditetapkan terhadap pemenuhan ---Kriteria Evaluasi Pernyataan Surat Dukungan Videotron Outdoor Ukuran Layar (5M x 3M), pada Dokumen Tender Pekerjaan Konstruksi ini dalam BAB.LDP, diantaranya pada Kriteria Evaluasi Pernyataan Surat Dukungan Videotron Outdoor Ukuran Layar (5M x 3M), pada Dokumen Tender Pekerjaan Konstruksi ini dalam BAB.LDP, untuk POINT 4 Tidak Terdapat Penjelasan dan Pernyataan Secara Tegas untuk Klausul/Pernyataan dengan Keterangan---- Menjamin ketersedian Videotron Outdoor Ukuran Layar 5M x 3M dan mampu menyuplai sesuai jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang disepakati pada saat tahapan pelaksanaan kontrak---- DAN POINT 5) : a. Tidak Terdapat Penjelasan dan Pernyataan Secara Tegas untuk Klausul/Pernyataan dengan Keterangan----(b) Penggantian suku cadang/komponen sesuai jaminan selama masa jaminan yang diperjanjikan.---------// b. Tidak Terdapat Penjelasan dan Pernyataan Secara Tegas untuk Klausul/Pernyataan dengan Keterangan-----(c) Bersedia melaksanakan maintenance/pemeliharaan/perbaikan cacat mutu apabila terjadi kerusakan untuk Videotron Outdoor Ukuran Layar 5M x 3M; dan.---------// c. Tidak Terdapat Penjelasan dan Pernyataan Secara Tegas untuk Klausul/Pernyataan dengan Keterangan---- (d) Penggantian Videotron Outdoor Ukuran Layar 5M x 3M dengan Spesifikasi Sejenis apabila terjadi kerusakan/cacat mutu yang tidak dapat diperbaiki selama masa jaminan yang diperjanjikan. ------------//
0764283099701000Rp 1,264,800,000Berdasarkan Penyampaian Surat Undangan serta Konfirmasi Pemberitahuan atas tindaklanjut Konfrimasi dari Surat Undangan Lanjutan Klarifikasi, yang tidak dapat ditunda dengan beberapa pertimbangan yang telah disampaikan, Dalam hal Memberikan Penjelasan Klarifikasi diantaranya terhadap Dokumen Yang Kami Anggap Meragukan dan berpotensi dianggap tidak sesuai / memenuhi kecakapan administrasi dengan Penjelasan dari Keterangan Objek Yang Disahkan Oleh Pihak Lainnya pada Pengalaman Pekerjaan Personel dan Klarifkasi Terhadap DOkumen Penawaran Lainnya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan diberikan, Peserta Tender tidak menghadiri undangan Klarifikasi untuk memberikan keterangan klarifikasi seputar hal-hal yang telah diminta dalam Surat Undangan, memperhatikan BAB. Instruksi Kepada Penyedia (BAB.IKP) No.28.12: d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, PESERTA YANG TIDAK HADIR atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol) f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran..
0014060107705000Rp 1,325,000,000Dokumen Penawaran Teknis Yang Disampaikan dan Diupload serta telah ter-enkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE, dan selanjutnya menjadi Dokumen Penawaran Teknis dari Peserta Tender, diantaranya Bukti Kepemilikan (Milik Sendiri) Perlatan –Mesin Las—berupa Invoice/Faktur Pembelian, Date : 08/05/2020 dari Toko . PT. Mitra Jaya Teknik dengan keterangan alamat pada Invoice/Faktur tersebut, berada di Pontianak Jl. Mahakam No. 64, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya Keraguan pada Bukti Kepemilikan dimaksud, telah dilakukan Klarifikasi Lanjutan, dengan Hasil : -----------------------------------//--------------------------------- 1. Tidak ditemukan Toko PT. Mitra Jaya Teknik sesuai dengan yang tertera pada lokasi alamat pada Invoice/Faktur Pembelian tersebut. ----------------------------- 2. Untuk memberikan kepastian terhadap kebenaran/Legalitas dari PT. Mitra Jaya Teknik sesuai dengan yang tertera pada lokasi alamat pada Invoice/Faktur Pembelian tersebut. Telah dilakukan Konfirmasi lebih lanjut kepada Toko PT. Mitra Teknik Jaya, yang beralamat Jl. Raya Narogong Km 5,5 No 82 A RT.004 RW 041 Markan Bojong Rawalumbu, kec rawa Lumbu , KOTA BEKASI, dengan mengacu terhadap Kesamaan Identik Kops Perusahaan antara PT. Mitra Teknik Jaya berlokasi di Bekasi dan PT. Mitra Jaya Teknik di Pontianak, dengan penyampaian Konfirmasi hasil dari Pihak PT. Mitra Teknik Jaya terhadap (Invoice/Faktur tersebut), yaitu :--- A) PT. Mitra Teknik Jaya tidak pernah membuka cabang perusahaan di Lokasi Pontianak;dan----- B) Invoice/Faktur tersebut bukan merupakan dari Pihak PT. Mitra Jaya Teknik dan Tidak Benar.---
0022607345703000--
0027650258701000--
0969259936707000--
0818638637701000--
0662700343705000--
0397527805701000--
0029913118701000--
0030272546701000--
Karasan
08*1**7****07**0--
0015915135701000--
0860545888704000--
0017818345705000--
0027648187701000--
0828499012437000--
CV Anezka Indonesia
03*3**8****57**0--
0313129231652000--
0031250954044000--
PT Trans Telekomunikasi Indonesia
09*4**2****64**0--
CV Heora Istiqomah
04*1**7****07**0--
0030271944701000--
CV Setia Abadi
08*3**0****01**0--
0953926334429000--
PT Hitama Jaya Gundavindo
04*4**8****13**0--
0030270896701000--
Adjani Jaya Mustika
06*1**2****43**0--
CV Wahana Multi Engineering
07*7**3****01**0--
0769008384701000--
0748417391702000--
CV Ragil Bersaudara
09*1**4****07**0--
CV Buana Lintang Khatulistiwa
04*3**6****01**0--
0023734809701000--
0014533343701000--
0030274906701000--
Attachment
KEGIATAN:                                              
                                        RENCANA          KERJA                
                                                                              
                PERUMUSAN   KEBIJAKAN                                         
                                        DAN     SYARAT-                       
             TEKNIS DAN PELAKSANAAN                                           
          PEMANTAPAN   KEWASPADAAN                                            
                                        SYARATNYA            (RKS)            
          NASIONAL  DAN PENANGANAN                                            
                       KONFLIK SOSIAL                                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                             TAHUN ANGGARAN  2023                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                   PEKERJAAN                                  
                                                                              
                                                                              
           PENGADAAN   VIDEOTRON  DAN REHAB  PAGAR KANTOR  KEJAKSAAN          
                                                                              
                       TINGGI PROVINSI KALIMANTAN  BARAT                      
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
      Daftar Isi                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      II. SYARAT TEKNIS STRUKTUR ................................................................................ Error! Bookmark not defined.
                                                                              
      A. PEKERJAAN PERSIAPAN ................................................................................................................................ 4
                                                                              
      PASAL 1. PEMBERSIHAN LAPANGAN ..................................................................................................................... 4
       1.1. Lingkup Pekerjaan ................................................................................................................................. 4
                                                                              
       1.2. Pekerjaan Pembersihan tanama/pohon ................................................................................................. 4
       1.3. Pengupasan Tanah Lapisan Atas ............................................................................................................ 4
                                                                              
       1.4. Pemagaran Proyek ................................................................................................................................ 5
                                                                              
      PASAL 2. PENGUKURAN, PEMASANGAN BOUWPLANK DAN PENENTUAN PEIL ..................................................... 6
                                                                              
      PASAL 3. PEKERJAAN TANAH (GALIAN, URUGAN DAN ANTI RAYAP) ..................................................................... 7
                                                                              
       3.1. Pekerjaan Galian ................................................................................................................................... 7
       3.2. Persiapan Untuk Urugan........................................................................................................................ 7
                                                                              
       3.3. Pengurugan........................................................................................................................................... 7
       3.4. Pemadatan............................................................................................................................................ 8
                                                                              
       3.5. Pemiringan tanah .................................................................................................................................. 8
       3.6. Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan .............................................................................................. 8
                                                                              
       3.7. Pengendalian hama dan Rayap .............................................................................................................. 8
                                                                              
      B. PEKERJAAN STRUKTUR ................................................................................................................................. 9
                                                                              
      PASAL 4. PEKERJAAN BETON KONSTRUKSI ............................................................................................................ 9
       4.1. Ketentuan Umum .................................................................................................................................. 9
                                                                              
       4.2. Lingkup Pekerjaan ................................................................................................................................. 9
       4.3. Bahan-bahan ........................................................................................................................................10
                                                                              
            4.3.1. S e m e n .............................................................................................................................10
            4.3.2. Agregat Kasar ......................................................................................................................10
            4.3.3. A i r .....................................................................................................................................11
            4.3.4. Baja Tulangan ......................................................................................................................11
            4.3.5. Pembesian ..........................................................................................................................12
                  a. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections).......................................................12
                  b. Bahan-bahan / Produk ..................................................................................................13
                  c. Jaminan Mutu ..............................................................................................................14
                  d. Persiapan Pekerjaan / Peralatan Tulangan ....................................................................14
                  e. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya ............................................................14
            4.3.6. Pelaksanaan Pemasangan Tulangan Pembengkokan dan Pemotongan. ................................15
                  a. Persiapan .....................................................................................................................15
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
                  b. Pemasangan Tulangan ..................................................................................................15
            4.3.8. Beton dan Adukan Struktur .................................................................................................19
            4.3.9. Pengadukan dan Alat Aduk ..................................................................................................20
            4.3.10. Pengangkutan Adukan .........................................................................................................21
            4.3.11. Penempatan beton yang akan dituang .................................................................................21
                                                                              
            4.3.12. Perawatan Beton .................................................................................................................21
            4.3.13. Cetakan Beton .....................................................................................................................22
            4.3.14. Pengangkutan dan Pengecoran ............................................................................................24
            4.3.15. Pemadatan Beton ................................................................................................................24
            4.3.16. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete) ................................................................................24
                                                                              
      PASAL 5. PEMASANGAN PIPA DAN LAIN-LAIN DALAM BETON .............................................................................26
                                                                              
      PASAL 6. CACAT-CACAT PEKERJAAN .....................................................................................................................27
                                                                              
      PASAL 7. PEKERJAAN PONDASI MINIPILE .............................................................................................................28
       7.1. Lingkup Pekerjaan ................................................................................................................................28
                                                                              
       7.2. Persyaratan Umum ..............................................................................................................................29
       7.3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan......................................................................................................29
                                                                              
            7.3.1. Penggalian ...........................................................................................................................29
            7.3.2. Penggalian Lubang / Minipile ...............................................................................................29
            7.3.3. Persyaratan-persyaratan pekerjaan sloof dan poer ..............................................................29
            7.3.4. Pengecoran .........................................................................................................................30
            7.3.5. Baja Tulangan ......................................................................................................................30
            7.3.6. Penyelesaian .......................................................................................................................31
            7.3.7. Persyaratan Pengujian .........................................................................................................31
            7.3.8. Toleransi .............................................................................................................................32
            7.3.9. Catatan Selama Pekerjaan ...................................................................................................32
                                                                              
      PASAL 8. PEKERJAAN BAJA (STRUKTURAL) ...........................................................................................................32
                                                                              
       8.1. Lingkup Pekerjaan ................................................................................................................................32
       8.2. Ketentuan Umum .................................................................................................................................32
                                                                              
       8.3. Material ...............................................................................................................................................33
       8.4. Fabrikasi ..............................................................................................................................................34
                                                                              
       8.5. Perubahan-perubahan dan Tambahan ..................................................................................................36
       8.6. Pengujian Mutu Pekerjaan ...................................................................................................................36
                                                                              
       8.7. Persyaratan Pengujian ..........................................................................................................................37
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
                        A.   PEKERJAAN   PERSIAPAN                            
                                                                              
                                                                              
                     PASAL  1. PEMBERSIHAN   LAPANGAN                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                              
           a. Pekerjaan ini meliputi penebangan pohon hingga bersih sampai ke akar-akarnya,
             pembersihan semak-semak, pekerjaan tanah / pengupasan tanah lapisan atas (tanah
                                                                              
             humus), berikut penyediaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang memadai
             sehingga dapat dicapai hasil yang memuaskan.                     
                                                                              
           b. Apabila dalam pekerjaan persiapan ini terdapat kerusakan milik pemberi tugas, maka
             Penyedia jasa bertanggungjawab mengganti kerugian yang ditimbulkannya.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      1.2. PEKERJAAN PEMBERSIHAN TANAMA                                       
                                                                              
           a. Penyedia jasa wajib meninjau lokasi site, dan pohon yang tumbuh di lokasi site dan
             mengganggu dalam setting-out agar ditebang dan dibersihkan sampai ke akar-
                                                                              
             akarnya, hingga tidak ada yang tersisa dan masih terpendam di dalam tanah.
           b. Jika dalam penebangan pohon tersebut diperlukan peralatan khusus, maka Penyedia
                                                                              
             jasa perlu menyediakan peralatan tersebut.                       
                                                                              
           c. Pohon yang tumbuhnya tidak berada pada lokasi/denah bangunan agar tetap
             dibiarkan tumbuh/dipertahankan apa adanya, sepanjang tidak mengganggu kegiatan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      1.3. PENGUPASAN TANAH LAPISAN ATAS                                      
                                                                              
           a. Pekerjaan tanah meliputi penggalian dan pemindahan dari tanah bagian permukaan,
             tanah liat, tumbuh-tumbuhan dan semua benda-benda yang tidak diperlukan.
                                                                              
           b. Penggalian sampai pada permukaan-permukaan yang dikehendaki sesuai dengan
             yang tertera pada gambar-gambar kerja.                           
                                                                              
           c. Pengurugan dengan bahan-bahan yang telah disetujui sampai kepada ketinggian
                                                                              
             yang direncanakan.                                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
           d. Tanah lapisan atas / lapisan tanah rabuk adalah bagian lapisan dari tanah pada
                                                                              
             permukaan yang ada yang terdiri atau ditandai oleh akar-akar tanaman, atau
             organisme lainnya yang mana menurut pendapat Menejemen Konstruksi dapat
             mengakibatkan gangguan pada stabilitas konstruksi yang akan dilaksanakan, harus
                                                                              
             dibuang sedalam rata-rata 20 cm dan harus diurug sebagai lapisan permukaan.
                                                                              
           e. Bilamana ditemukan lapisan tanah rabuk lebih dari 20 cm maka penggalian harus
             sedalam lapisan tersebut, dan kemudian dilaksanakan pengurugannya sebagai
                                                                              
             lapisan permukaan, dengan ketentuan dari Menejemen Konstruksi, dan biaya akibat
             kelebihan penggalian ini merupakan tanggungan Penyedia jasa dan bukan termasuk
                                                                              
             dalam pekerjaan tambah.                                          
                                                                              
           f. Sesudah pembersihan site, permukaan tanah, tanah liat, tanaman-tanaman lainnya,
             maka dapat dimulai pekerjaan galian.                             
                                                                              
           g. Tanah rabuk yang tidak berguna harus disingkirkan dan diangkut keluar dari
             halaman. Penyingkiran dan pengangkutan di atas merupakan tanggung jawab
                                                                              
             Penyedia jasa.                                                   
                                                                              
           h. Setiap biaya yang diakibatkan oleh pekerjaan di atas ini harus dimasukkan harga
             borongan.                                                        
                                                                              
           i.                                                                 
                                                                              
                                                                              
        1.4. PEMAGARAN  PROYEK                                                
                                                                              
           Penyedia jasa wajib membuat pagar keliling dari seng yang masih baru dengan
           kerangka kayu, dicat dengan warna yang ditentukan kemudian. Biaya pembuatan pagar
           ini menjadi tanggungan Penyedia jasa.                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
          PASAL  2. PENGUKURAN,   PEMASANGAN     BOUWPLANK    DAN             
                              PENENTUAN   PEIL                                
                                                                              
                                                                              
      1.  Letak tugu patok dasar ditentukan oleh Menejemen Konstruksi bersama dengan
          Perencana.                                                          
                                                                              
      2.  Tugu patok dasar dibuat dari beton bertulang, berpenampang 20 x 20 cm2, tertancap kuat
                                                                              
          ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang muncul di atas muka tanah
          secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya, tugu dibuat permanen, tidak
                                                                              
          bisa dirubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis
          dari Menejemen Konstruksi untuk membongkarnya.                      
                                                                              
      3.  Papan untuk bouwplank adalah kayu meranti ukuran 2/20 diserut halus bagian atas,
          dipasang 100 cm dari tepi bangunan.                                 
                                                                              
      4.  Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, tertancap di tanah sehingga tidak bisa
                                                                              
          digerak-gerakkan atau dirubah.                                      
                                                                              
      5.  Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu sama yang lain, kecuali dikehendaki
          lain oleh Manajer Konstruksi.                                       
                                                                              
      6.  Setelah selesai pemasangan papan ukur, Penyedia jasa harus melaporkan kepada
                                                                              
          Menejemen Konstruksi untuk dimintakan persetujuannya, serta harus menjaga dan
          memelihara keutuhan serta ketetapan letak papan patok ukur sampai tidak diperlukan lagi
                                                                              
          dan dibongkar atas persetujuan Konsultan Menejemen Konstruksi .     
      7.  Penyedia jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
                                                                              
          bouwplank/setting out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian dan benchmarks
          yang diberikan Menejemen Konstruksi secara tertulis, serta bertanggung jawab atas
                                                                              
          level, posisi, dimensi serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan
          peralatan, tenaga kerja yang perlu untuk itu.                       
                                                                              
      8.  Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
                                                                              
          tersebut di atas, merupakan tanggung jawab Penyedia jasa serta wajib memperbaiki
          kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan
                                                                              
          referensi tertulis dari Konsultan Menejemen Konstruksi.             
      9.  Pengecekan setting-out atau lainnya oleh Manajer Konstruksi atau wakilnya tidak
                                                                              
          menyebabkan tanggung jawab Penyedia jasa menjadi berkurang. Penyedia jasa wajib
          melindungi semua bench-marks dan lain-lain hal yang perlu pada setting out pekerjaan
                                                                              
          ini.                                                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
      10. Sebelum memulai pekerjaan galian Penyedia jasa harus memastikan peil-peil dari
                                                                              
          halaman dengan baik, seteliti mungkin sesuai dengan titik-titik atau garis-garis contour
          yang ditentukan di dalam gambar kerja.                              
                                                                              
      11. Bila ditemukan hal-hal yang menyangsikan dari peil-peil ini, maka Penyedia jasa harus
          memberikan laporan tertulis kepada Konsultan Menejemen Konstruksi.  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      PASAL  3. PEKERJAAN   TANAH  (GALIAN, URUGAN   DAN  ANTI RAYAP)         
                                                                              
        3.1. PEKERJAAN GALIAN                                                 
                                                                              
           a. Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam, pemiringan
             dan lengkungan sesuai dengan kebutuhan konstruksinya atau sebagaimana
                                                                              
             ditunjukkan dalam gambar.                                        
           b. Bilamana tanah yang digali ternyata baik untuk digunakan sebagai lapisan
                                                                              
             permukaan atau pembatas maka tanah ini perlu diamankan dahulu untuk
             penggunaan tersebut di atas.                                     
                                                                              
             Tanah/galian yang tidak berguna harus disingkirkan dan diangkut ke luar dari
                                                                              
             halaman. Penyingkiran dan pengangkutan di atas merupakan tanggung jawab
             Penyedia jasa atau bilamana perlu memindahkan tanah-tanah atau bahan yang tidak
                                                                              
             dipakai atau kelebihan-kelebihan tanah yang digunakan untuk urugan atau
             sebagaimana yang diinstruksikan oleh Konsultan Menejemen Konstruksi.
                                                                              
                                                                              
        3.2. PERSIAPAN UNTUK URUGAN                                           
           a. Permukaan tanah yang sudah diambil lapisan atasnya, harus digilas sehingga
                                                                              
             kepadatannya mencapai 90% dari kepadatan maksimum sampai kedalaman 15 cm.
                                                                              
           b. Di atas permukaan tanah yang telah dipadatkan tersebut, baru dapat dilakukan
             pengurugan tanah.                                                
                                                                              
                                                                              
        3.3. PENGURUGAN                                                       
                                                                              
           a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan atau urugan kembali
             dengan sirtu harus dengan persetujuan Konsultan Menejemen Konstruksi.
                                                                              
           b. Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang dikehendaki,
             sebagaimana dibutuhkan konstruksi atau sesuai dengan yang tertera dalam gambar
                                                                              
             kerja.                                                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
        3.4. PEMADATAN                                                        
                                                                              
           a. Hanya bahan-bahan yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk pengurugan
             dan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal sebesar-besarnya 20 cm.
                                                                              
           b. Setiap lapis harus ditimbris dan dipadatkan, dan sedapat-dapatnya dilakukan dengan
                                                                              
             mesin giling (tumbuk) atau stamper dengan menambahkan air dan disetujui
             Konsultan Menejemen Konstruksi.                                  
                                                                              
                                                                              
        3.5. PEMIRINGAN TANAH                                                 
                                                                              
           Penyedia jasa diharuskan memelihara segala tanggul-tanggul dan pemiringan-
           pemiringan tanah yang ada dan bertanggung jawab atas segala stabilitas dari tanggul-
                                                                              
           tanggul ini sampai batas periode kestabilan dan harus mempersiapkan segala
           sesuatunya atas tanggungan sendiri untuk menjaga terhadap hal tersebut di atas.
                                                                              
        3.6. PEMERIKSAAN PENGGALIAN DAN PENGURUGAN                            
                                                                              
           a. Galian dan urugan harus terlebih dahulu diperiksa oleh Manajer Konstruksi sebelum
                                                                              
             memulai dengan tahap selanjutnya. Dalam hal pengurugan, Manajer Konstruksi akan
             segera menunjukkan bagian-bagian tanah mana yang dipadatkan yang harus siap
                                                                              
             dilaksanakan pengujian pemadatannya.                             
                                                                              
           b. Pengurugan bagi pondasi atau struktur lainnya yang tercakup atau tersembunyi oleh
             tanah tidak boleh dilaksanakan sebelum diadakan pemeriksaan oleh Konsultan
                                                                              
             Menejemen Konstruksi.                                            
                                                                              
        3.7. PENGENDALIAN HAMA DAN RAYAP                                      
                                                                              
           Sebelum dilakukan pengurgan kembali pekerjaan galian, seluruh galian sekeliling tepi
           luar bangunan, harus dilakukan penyemprotan anti rayap hingga rata. Penyemprotan
                                                                              
           dengan menggunakan setara LENTREK 400 EC, Basilium 500+ dengan pengencer
           minyak. Penyemprotan harus dilakukan oleh perusahaan khusus dengan jaminan
                                                                              
           sekurang kurangnya 5 tahun.                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
                 PASAL  4. PEKERJAAN   BETON  KONSTRUKSI                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        4.1. KETENTUAN UMUM                                                   
                                                                              
           a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat
             pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam
                                                                              
             persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan
             struktur beton harus sesuai dengan standard-standard yang berlaku, yaitu:
                                                                              
              Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan Gedung (SNI 03-6861-
               2002).                                                         
                                                                              
              Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982),                   
              Standard Industri Indonesia (SII),                             
                                                                              
              Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983.             
              Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983), 
                                                                              
              American Society of Testing Material (ASTM).                   
                                                                              
           b. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi,
             sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana,
                                                                              
             dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Menejemen Konstruksi.
                                                                              
           c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan material
             yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang
             disyaratkan.                                                     
                                                                              
           d. Penyedia jasa wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam
                                                                              
             pekerjaan ini.                                                   
                                                                              
           e. Seluruh material yang oleh Menejemen Konstruksi dinyatakan tidak memenuhi syarat
             harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan
                                                                              
             kembali.                                                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        4.2. LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                              
           Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan
           beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana:            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
           a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di
                                                                              
             dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang
             berhubungan dengan pekerjaan tersebut.                           
                                                                              
           b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan (reinforcement)
             dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
                                                                              
           c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
                                                                              
             perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        4.3. BAHAN-BAHAN                                                      
                                                                              
           4.3.1. S e m e n                                                   
                                                                              
           Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan merupakan hasil produksi
                                                                              
           dalam negeri satu merk. Semen harus disimpan sedemikian rupa hengga mencegah
           terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan semen
                                                                              
           harus dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga semen terhindar
           dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan lain.
                                                                              
           Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di
                                                                              
           lokasi pekerjan.                                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           4.3.2. Agregat Kasar                                               
                                                                              
           Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini : 
                                                                              
           1) Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang
             "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka
                                                                              
             agregat tersebut harus memenuhi ketentuan ASTM C23 "Specification for Concrete
             Aggregates".                                                     
                                                                              
           2) Atas persetujuan Menejemen Konstruksi, agregat yang tidak memenuhi persyaratan
                                                                              
             butir a., dapat digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian khusus
           3) dan atau pemakaian nyata, agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang
                                                                              
             kekuatan, keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.            
                                                                              
           4) Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak
             melebihi syarat - syarat berikut :X                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
             Seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
                                                                              
             Sepertiga dari tebal pelat.                                     
             3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang tulangan.
                                                                              
            Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga Ahli,
                                                                              
            kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian hingga
            dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga.            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           4.3.3. A i r                                                       
                                                                              
           Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan ketentuan berikut
                                                                              
           ini:                                                               
                                                                              
           a) Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya
             menurut tujuan pemakaiannya.                                     
                                                                              
           b) Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yang
             dapat dilihat secara visual.                                     
                                                                              
           c) Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
                                                                              
           d) Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-
                                                                              
             asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl)
             tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
                                                                              
           e) Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka
                                                                              
             penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10 %.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           4.3.4. Baja Tulangan                                               
                                                                              
           Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan berikut ini.
                                                                              
           1) Baja tulangan yang digunakan adalah setara dengan produk Krakatau Steel (KS).
                                                                              
           2) Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-
             gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.          
                                                                              
           3) Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .       
                                                                              
           4) Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform
             (BJTD 40), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 %
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
             diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter
                                                                              
             nominalnya.                                                      
           5) Tulangan dengan simbol ”Ø” mm dipakai BJTP 24 dengan fy = 240 Mpa, dan untuk
                                                                              
             tulangan dengan simbol ”D” mm memakai BJTD 40 dengan fy = 400 Mpa bentuk ulir.
                                                                              
           6) Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan
             dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai kuat
                                                                              
             - leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud. 
                                                                              
           7) Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus
             ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus :
                                                                              
                       d = 4.029  B , atau d = 12.47 G                      
                                                                              
                  dimana :                                                    
                                                                              
                  d = diameter nominal dalam mm,                              
                  B = berat baja tulangan (N/mm)                              
                                                                              
                  G = berat baja tulangan (kg/m)                              
           8) Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai berikut:
                                                                              
                        DIAMETER TULANGAN         TOLERANSI BERAT             
                                                                              
                          BAJA TULANGAN            YANG DI IJINKAN            
                                                                              
                             < 10 mm                  ± 7 %                  
                                                                              
                         10 mm <  <16 mm              ± 6 %                  
                                                                              
                         16 mm <  < 28 mm             ± 5 %                  
                             > 28 mm                  ± 4 %                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           4.3.5. Pembesian                                                   
                                                                              
           a. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)                
                                                                              
             Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan haras disertai
                                                                              
             surat keterangan Percobaan dari pabrik.                          
                                                                              
             Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja-tulangan harus diadakan pengujian periodik
             minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik dan 1 benda uji untuk uji
             lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja
                                                                              
             tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.                  
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
             Semua pengujian tersehatan di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan
                                                                              
             di laboratorium lembaga Uji Konstruksi atau laboratorium lainya direkomendasi oleh
             Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji
             yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut
                                                                              
             ditanggung oleh Penyedia jasa.                                   
                                                                              
             Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan
             terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.                     
                                                                              
             Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan
                                                                              
             kawat.dari baja. lunak.                                          
                                                                              
             Sambungan mekanis harus ditest. dengan percobaan tarik.          
                                                                              
             Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian,
             termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang
             penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.         
                                                                              
             Sertifikat :                                                     
                                                                              
             Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat
                                                                              
             pemesanan baja tulangan Penyedia jasa harus menyerahkan sertifikat resmi dari
             Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           b. Bahan-bahan / Produk                                            
             1) Tulangan                                                      
                                                                              
               Tulangan yang digunakan berulir mutu BJTD-40 (fy = 400 Mpa), sesuai dengan SII
                                                                              
               0136-84 dan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti
               dinyatakan pada gambar-gambar struktur.Tulangan polos BJTP 24 dengan mutu
                                                                              
               fy = 240 Mpa.                                                  
                                                                              
             2) Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)                      
                                                                              
               Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat
               yang ditahan atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
                                                                              
             3) Bolstern, kursi spacers dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
                                                                              
                  Gunakan besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali
                  diperlihatkan lain pada gambar.                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
                  Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak 
                                                                              
                  direkomendasi.                                              
                                                                              
                  Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau
                  horizontal rumers dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang
                                                                              
                  batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
                                                                              
                  Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung
                  berhubungan/mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-
                  galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.          
                                                                              
                  Kawat Pengikat dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           c. Jaminan Mutu                                                    
                                                                              
             Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi
             Lapangan. Seritikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus
                                                                              
             diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai: Percobaan-percobaan ini harus
             memperlihatkan hasil-hasil dan semua komposisi kimia dan sifat-sifat fisik.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           d. Persiapan Pekerjaan / Peralatan Tulangan                        
                                                                              
             Pembengkokan dan pembentukan.                                    
                                                                              
             Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi
                                                                              
             dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk
             maupun tempat selama pengecoran berlangsung. Pembuatan dan pemasangan
                                                                              
             tulangan sesuai dengan peratuaran yang disyaratkan. Toleransi pembuatan dan
             pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau A.C.I. 315.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           e. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya                       
                                                                              
             Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label
                                                                              
             yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal. Pemindahan
             tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di alas tanah harus
                                                                              
             kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran,
             karat dsb.                                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           4.3.6. Pelaksanaan Pemasangan Tulangan Pembengkokan dan Pemotongan.
                                                                              
                                                                              
           a. Persiapan                                                       
                                                                              
             1) Pembersihan                                                   
                                                                              
               Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas,
               serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan
                                                                              
               pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya.
                                                                              
             2) Pemilihan/seleksi                                             
               Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.            
                                                                              
                                                                              
           b. Pemasangan Tulangan                                             
                                                                              
             1) Umum                                                          
                                                                              
               Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan Koordinasi dengan bagian lain
               dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari
                                                                              
               keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang
               (openings) / bukaan.                                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
             2) Pemasangan                                                    
                                                                              
               Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga
               sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.         
                                                                              
                Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi
                                                                              
                 yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
                                                                              
                Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh
                 lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi
                                                                              
                 penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.                
                                                                              
                Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti
                 pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang / ditunjang hanya
                                                                              
                 dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan
                 dicor.                                                       
                                                                              
                Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton.
                 Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
                 beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor,
                                                                              
                 Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang
                 yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai
                 kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.      
                                                                              
                Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada
                                                                              
                 tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada
                 cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian
                                                                              
                 khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat
                 yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
             3) Toleransi pada pemasangan tulangan                            
                                                                              
                Terhadap selimut beton (selimut beton) = ± 6 mm              
                                                                              
                Jarak terkecil pemisah antara batang = ± 6 mm                
                                                                              
                Tulangan atas pada pelat dan balok :                         
                                                                              
                   Balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
                   Balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm: ± 12 mm
                                                                              
                   Balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm           
                   Panjang batang : ± 50 mm                                  
                                                                              
                Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai SNI 2002.           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
             4) Pembengkokan tulangan, sesuai dengan SNI 2002.                
                                                                              
                Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang
                                                                              
                 merusak tulangan itu.                                        
                Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali
                                                                              
                 tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
                                                                              
                Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
                 dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam
                                                                              
                 gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.         
                                                                              
                Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan
                 dingin, kecuali apabila pemanasan dilajutkan oleh perencana. 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
                Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
                                                                              
                 diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh
                 mencapai suhu lebih dari 850 ᴼ C.                            
                                                                              
                Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin
                 dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 0 C yang bukan
                                                                              
                 pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja
                 harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
                                                                              
                Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
                                                                              
                 perencana.                                                   
                                                                              
                Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan
                 dengan jalan disiram dengan air.                             
                                                                              
                Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8
                                                                              
                 kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
                                                                              
                                                                              
             5) Toleransi pada pemotongan dan pembengkokan tulangan.          
                                                                              
                Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang
                                                                              
                 ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang
                 disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada
                                                                              
                 pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperii
                 tercantum dalam ayat-ayat berikut :                          
                                                                              
                  Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurut ukuran dan
                                                                              
                   terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok
                   ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan
                                                                              
                   dalam ayat (3) dan (4). Terhadap panjang total batang yang diserahkan
                   menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25
                   mm.                                                        
                                                                              
                  Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
                                                                              
                   sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ±12 mm untuk
                   jarak lebih dari 60 cm.                                    
                                                                              
                  Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan
                                                                              
                   toleransi sebesar ± 6 mm.                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
             6) Panjang Penjangkaran dan panjang penyaluran.                  
                                                                              
                Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)                            
                                                                              
                  Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait             
                                                                              
                  Panjang penyaluran    = 30 diameter dengan kait            
                Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)                            
                                                                              
                  Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait              
                                                                              
                  Panjang penyaluran    = 40 diameter tanpa kait             
                                                                              
                Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan
                 terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus
                                                                              
                 diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan
                 harus ditunjang dimana memungkinkan.                         
                                                                              
                Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan
                                                                              
                 1 terhadap 10.                                               
                                                                              
                Standard Pembengkokan                                        
                 Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SNI 03-2847-2002 (Tata
                                                                              
                 Cara Perencanaa Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan
                 lain.                                                        
                                                                              
                                                                              
           4.3.7. Beton dan Adukan Struktur                                   
                                                                              
           a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Penyedia jasa harus membuat trial mix
              design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang menghasilkan
                                                                              
              kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan.               
           b. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini (f’c) tidak boleh
                                                                              
              kurang dari f’c = 25 Mpa. Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikat
              pengujian dari Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui Konsultan
                                                                              
              Menejemen Konstruksi . Khusus untuk Minipile digunakan mutu beton f’c = 20
              Mpa.                                                            
                                                                              
           c. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat tekan rata-
                                                                              
              rata (f'cr) minimal sebesar : f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar deviasi
              rencana dari benda uji yang nilainya setara dengan nilai standar deviasi statistik
                                                                              
              dikalikan dengan faktor berikut:                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
                   JUMLAH BENDA UJI           FAKTOR PENGALI                  
                                                                              
                         < 15        Dikonsultasikan dengan Menejemen Konstruksi
                                                                              
                          15                        1.16                      
                                                                              
                          20                        1.08                      
                                                                              
                          25                        1.03                      
                                                                              
                         > 30                        1                        
                                                                              
                                                                              
           d. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan
                                                                              
              tinggi 300 mm, yang untuk setiap 10 m3 produksi adukan beton harus diwakili
              minimal dua buah benda uji. Tata cara pembuatan benda uji tersebut harus
                                                                              
              mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam standar Metoda Pembuatan dan
              Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03).
                                                                              
           e. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target beton yang
                                                                              
              dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi campuran adukan beton tersebut
              tidak dapat digunakan dan Penyedia jasa (dengan persetujuan Menejemen
                                                                              
              Konstruksi) harus membuat proporsi campuran yang baru, sedemikian hingga kuat
              tekan target beton yang disyaratkan dapat dicapai.              
                                                                              
           f. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib melakukan
              trial mix design dengan bahan-bahan tersebut, dan melakukan pengujian
                                                                              
              laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan beton yang di hasilkan memenuhi
              kuat tekan yang disyaratkan.                                    
                                                                              
           g. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat pengujian slump,
                                                                              
              dengan ketentuan sebagai berikut:                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        Bagian Konstruksi    Nilai Slump (mm)                 
                       a.Minipile              140 - 160                      
                                                                              
                       b. Pelat / Pile cap      80 - 120                      
                       c. Kolom Struktur        80 - 120                      
                                                                              
                       d. Balok-balok           80 - 120                      
                                                                              
                       e. Pelat Lantai          80 - 120                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
           h. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini, Pelaksana
                                                                              
              harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di dalam Bab 5, Tata Cara
              Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SNI 03-2847-2002).     
                                                                              
           4.3.8. Pengadukan dan Alat Aduk                                    
                                                                              
           a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki ketelitian
                                                                              
              cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-masing bahan
              beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara pengadukan harus
                                                                              
              mendapatkan persetujuan Menejemen Konstruksi                    
                                                                              
           b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan harus mendapatkan
              persetujuan Menejemen Konstruksi Seluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara
                                                                              
              kontinyu oleh Menejemen Konstruksi                              
           c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable
                                                                              
              continous mixer). Sebelum digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong,
              dan harus dicuci terlebih dahulu bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
                                                                              
           d. Selain ketentuan tersebut di dalam butir c. di atas, maka pengadukan beton di
                                                                              
              lapangan harus mengikuti ketentuan berikut ini :                
                                                                              
                Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah disetujui
                 Menejemen Konstruksi.                                        
                                                                              
                Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan oleh
                                                                              
                 pabrik pembuat mesin-aduk tersebut.                          
                                                                              
                Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua material
                 dimasukkan ke dalam drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan/ditunjukkan
                                                                              
                 bahwa dengan waktu pengadukan yang menyimpang dari ketentuan ini masih
                 dapat dihasilkan beton yang memenuhi syarat.                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           4.3.9. Pengangkutan Adukan                                         
                                                                              
           a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir
                                                                              
              (sebelum di tuang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan
              (segregasi) atau kehilangan material.                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
           b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
                                                                              
              penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang
              telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya
              plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           4.3.10. Penempatan beton yang akan dituang                         
                                                                              
           a. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir
              untuk mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran
                                                                              
              adukan.                                                         
                                                                              
           b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
              penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat
              mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan.       
                                                                              
           c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing,
                                                                              
              tidak boleh dituang ke dalam cetakan.                           
                                                                              
           d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali
              setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.  
                                                                              
           e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna dan
                                                                              
              harus diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar
              tulangan dan barang yang tertanam dan ke daerah pojok acuan.    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           4.3.11. Perawatan Beton                                            
                                                                              
           a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus
                                                                              
              dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam yaitu dengan
              penyiraman atau penutupan dengan karung goni atau platik cor maka diperlukan
                                                                              
              watter pump sebagai peralatan penunjang kerja, kecuali jika dilakukan perawatan
              yang dipercepat.                                                
                                                                              
           b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus
                                                                              
              dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan,
              kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat sebagaimana disebutkan di dalam
              pasal 5., Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-
                                                                              
              1990-03).                                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
           4.3.12. Cetakan Beton                                              
                                                                              
           a. Persyaratan Umum                                                
                                                                              
              Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan
              Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI-2002, NI-
                                                                              
              2, ACI 347, ACI 301, ACI 318.                                   
                                                                              
              Penyedia jasa harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta
              gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan
                                                                              
              Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar
              tersebut harus secara jetas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-
                                                                              
              sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan
              serta perlengkapan untuk struktur yang aman.                    
                                                                              
           b. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan
              sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut
                                                                              
              mampu menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan
              adukan beton.                                                   
                                                                              
           c. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil
                                                                              
              beton yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah
              terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.  
                                                                              
           d. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan,
                                                                              
              lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus
              dan rata dalam arah horisontal maupun vertikal; terutama untuk permukaan beton
                                                                              
              yang tidak difinish (expossed concrete).                        
           e. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimal 12
                                                                              
              mm.                                                             
                                                                              
           f. Penyedia jasa harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air
              adukan oleh cetakan dapat dicegah.                              
                                                                              
           g. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
                                                                              
              memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau
              perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari
                                                                              
              tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan
              beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
           h. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
                                                                              
              kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton
              dituang, permukaan cetakan harus bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form
              oil untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya form
                                                                              
              oil pada baja tulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus dilakukan
              sebelum tulangan terpasang.                                     
                                                                              
           i. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Menejemen
                                                                              
              Konstruksi, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
                                                                              
               Bagian sisi balok             48 jam (setara dengan 35 % f’c) 
               Balok tanpa beban konstruksi  7 hari (setara dengan 70 % f’c) 
                                                                              
               Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
               Pelat lantai/atap/tangga      21 hari (setara dengan 95 % f’c)
                                                                              
               Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut
                sebelum pengurugan dilakukan.                                 
                                                                              
           j. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                              
               Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk                             
                                                                              
                Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua
                cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan
                                                                              
                diperinci berikut ini.                                        
                                                                              
               Pekerjaan yang berhubungan                                    
                                                                              
                 Pekerjaan Pembesian                                         
                                                                              
                 Pekerjaan Beton                                             
           k. Referensi-Referensi                                             
                                                                              
              Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau
                                                                              
              diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standar-standar atau
              spesifikasi terakhir sebagai berikut :                          
                                                                              
                                                                              
              1) PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971       
                                                                              
              2) SII           Standard Industri Indonesia                    
                                                                              
              3) ACI-301       Specification for Structural Concrete Build    
                                                                              
              4) ACI-318       Building Code Requirement for Reinforced Concrete
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
              5) ACI-347       Recommended Practice for Concrete Formwork     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           4.3.13. Pengangkutan dan Pengecoran                                
                                                                              
           a. Perletakan pengadukan dan pencoran harus diatur sedemikian rupa hingga
              memudahkan dalam pelaksanaan pencoran .                         
                                                                              
           b. Waktu antara pengadukan dan pencoran tidak boleh lebih dari 1 jam. Pengecoran
              harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya pemisahan material
                                                                              
              dan perubahan letak tulangan.                                   
                                                                              
           c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m, cara
              penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya
                                                                              
              harus mendapat persetujuan Menejemen Konstruksi                 
                                                                              
           d. Pelaksana harus memberitahukan Menejemen Konstruksi selambat-lambatnya 2
              hari sebelum pencoran beton dilaksanakan.                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      4.3.14. Pemadatan Beton                                                 
                                                                              
           a. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis / mechanical vibrator
                                                                              
              dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk
              mengalirkan beton.                                              
                                                                              
           b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan
                                                                              
              merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
                                                                              
           c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar
              yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan
                                                                              
              yang baik.                                                      
           d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan yang
                                                                              
              telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.               
                                                                              
      4.3.15. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete)                           
                                                                              
           Penyedia jasa boleh menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete) dengan
                                                                              
           ketentuan sebagai berikut:                                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
           a. Volume penggunaan ready mix concrete harus disetujui oleh Menejemen
                                                                              
              Konstruksi dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan teknis yang
              diberlakukan bagi pekerjaan beton.                              
                                                                              
           b. Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah (additive) maka
              selain harus mengikuti ketentuan di dalam Spesifikasi Bahan Tambahan untuk
                                                                              
              Beton SK SNI  S-18-1990-03, pabrik pembuatnya harus menyertakan 
              sertifikat/surat keterangan yang menyatakan jenis dan konsentrasi bahan tambah
                                                                              
                       3                                                      
              tersebut per m adukan beton. Selain itu, di dalam hal penggunaan bahan tambah
              ini, harus disebutkan pula di dalam sertifikat tersebut batas waktu toleransi beton
              tersebut masih dapat digunakan, dan ketentuan ini mengikat bagi Penyedia jasa
              dan Menejemen Konstruksi, khususnya di dalam penentuan boleh atau tidaknya
                                                                              
              ready mix concrete tersebut digunakan.                          
                                                                              
           c. Kecuali jika disebutkan secara khusus didalam RKS ini, maka terhadap ready mix
              concrete harus selalu diadakan pengujian kualitas, yaitu:       
                                                                              
                                                                     3        
              c.1. Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5 m
                  adukan, yaitu: di awal kedatangan, di tengah-tengah, dan di akhir
                  penuangan. Nilai slump yang digunakan untuk evaluasi adalah nilai slump
                                                                              
                  rata-ratanya. Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan
                  yang terdapat di dalam butir 4.e. maka adukan yang digunakan dianggap
                                                                              
                  tidak memenuhi syarat, dan tidak boleh digunakan.           
                                                                              
              c.2 Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak dengan ketentuan
                  sebagai berikut:                                            
                                                                              
                  c.2.1 Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus dibuat 2 buah
                       benda uji berupa silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi
                                                                              
                       300 mm, seperti ketentuan yang tercantum di dalam butir 4.d.
                                                                              
                       Di dalam segala hal, pembuatan benda uji ini harus dilakukan
                       dengan sepengetahuan Menejemen Konstruksi.             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                  c.2.2 Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan pengujian kuat
                                                                              
                       tekan. Jadi, untuk setiap 10 m3 adukan beton harus diwakili oleh
                       satu nilai kuat tekan beton yang diperoleh dari kuat tekan rata-rata
                                                                              
                       kedua benda uji tersebut di dalam butir c.2.1., setelah dikonversikan
                       kekuatannya ke kuat tekan beton umur 28 hari.          
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
                  c.2.3 Menejemen Konstruksi harus selalu melakukan evaluasi statistik
                                                                              
                       secara periodik terhadap kuat tekan beton ini, berdasarkan ketentuan
                       yang berlaku di dalam Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran
                       Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).                    
                                                                              
                  c.2.4 Jika hasil evaluasi statistik tersebut di dalam pasal c.2.3.
                                                                              
                       memperlihatkan kuat tekan beton yang lebih rendah dari yang
                       disyaratkan, maka Menejemen Konstruksi harus menghentikan
                                                                              
                       pekerjaan beton yang sedang dilaksanakan. Di dalam hal ini
                       Menejemen Konstruksi harus segera melakukan koordinasi dengan
                                                                              
                       pihak yang terkait.                                    
                                                                              
           d. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti: tata cara evaluasi
              kuat tekan beton, pengangkutan adukan, perawatan beton, cetakan beton,
                                                                              
              pencoran, pemadatan beton, dan sambungan konstruksi, tetap berlaku untuk
              penggunaan ready mix concrete.                                  
                                                                              
           a. sengkang = tulangan polos Ø6.                                   
                                                                              
           b. Bekisting untuk kolom – kolom arsitektural ( facade ) menggunakan tegofilm tebal 18
             mm.                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         PASAL  5. PEMASANGAN    PIPA DAN LAIN-LAIN  DALAM  BETON             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      1. Penempatan saluran / pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi
                                                                              
        kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan SK-SNI T-15-1991-03.
                                                                              
      2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian struktur beton bila
        tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu dipasang selongsong
                                                                              
        pada tempat-tempat yang dilewati pipa.                                
                                                                              
      3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak dibenarkan untuk
        menanam saluran listrik dalam struktur beton.                         
                                                                              
      4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam
        beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka Penyedia
                                                                              
        jasa harus mengkonsultasikan hal ini dengan Menejemen Konstruksi.     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
      5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan baja
                                                                              
        tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran
        tersebut tanpa ijin tertulis dari Menejemen Konstruksi.               
                                                                              
      6. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan
        pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang
                                                                              
        sebelum pengecoran dilaksanakan.                                      
                                                                              
      7. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan
        diusahakan agar tidak bergeser selama pencoran beton dilakukan.       
                                                                              
      8. Penyedia jasa utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada pihak lain
                                                                              
        untuk memasang bagian / peralatan tersebut sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
                                                                              
      9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau
        peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut harus tidak terisi
        beton, harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan
                                                                              
        pengecoran beton.                                                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                    PASAL  6. CACAT-CACAT   PEKERJAAN                         
                                                                              
      1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan setiap
                                                                              
        bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam
        persyaratan teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat
                                                                              
        pekerjaan.                                                            
                                                                              
      2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan
        yang dikehendaki oleh Menejemen Konstruksi.                           
                                                                              
      3. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta
        semua biaya yang timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi beban Penyedia jasa.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                  PASAL  7. PEKERJAAN   PONDASI  MINIPILE                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      7.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                              
           Yang termasuk dalam pekerjaan pondasi ini adalah:                  
                                                                              
           a. Pondasi Minipile yang kedalamannya sesuai gambar rencana, yang ditentukan
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
             berdasarkan jenis lapisan tanah dasar yang keras dan merupakan tanah cadas
                                                                              
             padat.                                                           
           b. Pekerjaan Pile Cap.                                             
                                                                              
           c. Pekerjaan struktur                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      7.2. PERSYARATAN UMUM                                                   
                                                                              
           a. Semua bahan-bahan yang dipergunakan harus memenuhi peraturan-peraturan atau
             normalisasi-normalisasi yang berlaku di Indonesia seperti PUBB, PBI, PMI, SK SNI
                                                                              
             Beton 1991, dan lain-lain.                                       
           b. Batu kali/batu pecah yang digunakan dari jenis yang keras, tidak berpori, tidak
                                                                              
             berkulit dengan minimal tiga (3) muka pecahan, bergradasi baik.  
                                                                              
           c. Pasir untuk bahan adukan adalah pasir beton.                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      7.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                  
                                                                              
                                                                              
7.3.1. Penggalian                                                             
            1. Tenaga Ahli Pengawas Lapangan / Manejemen Konstruksi.          
                                                                              
              Penyedia jasa harus mengajukan daftar nama tenaga ahli yang akan ditempatkan di
                                                                              
              lapangan. Tenaga ahli tersebut harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan
              oleh Pengawas, dan tenaga ahli tersebut harus kontinyu berada di lapangan untuk
                                                                              
              pengawasan.                                                     
                                                                              
            2. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran untuk menetapkan lokasi dan elevasi
              lubang-lubang pondasi sesuai dengan gambar kerja. Hasil pengukuran harus
                                                                              
              disetujui oleh Pengawas sebelum melanjutkan pekerjaan berikutnya.
                                                                              
            3. Pergeseran as pondasi yang direncanakan maksimum 5 cm ke segala arah. Dasar
              pondasi harus horisontal. Deviasi maksimum 5cm.                 
                                                                              
            4. Penggalian lubang pondasi harus dikerjakan secara terus menerus sampai
                                                                              
              mencapai elevasi yang dipersyaratkan dan harus mendapat persetujuan tertulis
              yang ditandatangani oleh Pengawas.                              
                                                                              
            5. Material lepas dan lumpur harus dibersihkan dari dalam lubang pondasi. Lubang
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
              harus bersih setiap saat.                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      7.3.2. Persyaratan-persyaratan pekerjaan sloof dan poer                 
                                                                              
            1. Semua pekerjaan beton tumbuk antara lain untuk lantai kerja.   
                                                                              
            2. Semua pekerjaan beton bertulang yang menurut sifat konstruksinya merupakan
              struktur utama, antara lain :                                   
                                                                              
              a. Balok sloof                                                  
                                                                              
              b. Poer.                                                        
                                                                              
            3. Semua pekerjaan yang dilakukan sebelum , selama dan sesudah pengeboran yaitu:
                                                                              
              a. Pembuatan pemetian/cetakan                                   
                                                                              
              b. Persiapan dan pemasangan penulangan/stek-stek.               
                                                                              
              c. Pengecoran                                                   
                                                                              
              d. Pemeliharaan                                                 
                                                                              
              e. Pembukaan cetakan                                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      7.3.3. Pengecoran                                                       
                                                                              
            1. Pengecoran baru boleh dimulai setelah ada persetujuan tertulis dan
               ditandatangani oleh Pengawas.                                  
                                                                              
            2. Campuran beton harus diaduk dengan mesin pengaduk (beton moollen) sekurang-
                                                                              
               kurangnya 5 menit setelah semua bahan-bahan dimasukkan kedalam drum
               pengaduk. Setelah pengadukan selesai, adukan beton harus memperlihatkan
                                                                              
               susunan dan warna yang seragam.                                
            3. Perbandingan campuran harus sesuai dengan yang diperlukan untuk
                                                                              
               menghasilkan mutu beton yang dipersyaratkan.                   
                                                                              
            4. Angka dalam perbandingan adukan menyatakan takaran dalam isi yang ditakar
               dalam keadaan kering tanpa digetarkan.                         
                                                                              
            5. Kapasitas mesin pengaduk dan material yang tersedia di lokasi pekerjaan harus
                                                                              
               cukup untuk dapat melaksanakan pengecoran terus menerus untuk satu lubang
               pondasi.                                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
            6. Penuangan adukan beton kedalam lubang sumuran dimana terdapat muka air
                                                                              
               tanah yang cukup tinggi, maka air tersebut harus dipompa keluar hingga kering.
               Setelah itu dilakukan pengecoran melalui corong (Tremie Pipe) secara terus
                                                                              
               menerus sambil menjaga agar ujung corong selalu berada di dalam beton.
            7. Pengecoran sumuran baru boleh dihentikan 0,30 m (cut off pile) di atas
                                                                              
               permukaan poer bagian bawah dan disetujui Pemberi Tugas. Beton setebal 0,30
               m tersebut harus dibongkar kembali sebelum dilakukan pengecoran poer.
                                                                              
            8. Campuran beton                                                 
                                                                              
               PC = Portland Cement dari pabrik PT. Semen Padang atau lainnya yang setara. S
                                                                              
               = Pasir (sand) yang dimaksud pasir alam yang masuk dalam daerah gradasi 2
               atau 3 dari pembagian daerah gradasi 1 sampai 4, PBI 1971. ST + (Kr) = Stone
                                                                              
               Gravel, crushed gravel (kerikil / batu pecah), tergantung pondasi beton yang
               dikehendaki dan pada setiap keadaan semua campuran ditentukan jumlahnya
                                                                              
               dengan skala dari test model.                                  
                                                                              
            9. Penyedia jasa harus selalu menjaga agar pengecoran dapat dilakukan terus
               menerus dan mengisi seluruh rongga yang ada dengan paddat sehingga
                                                                              
               menjamin keutuhan bentuk dari pondasi sumuran tersebut.        
                                                                              
            10. Persyaratan-persyaratan lainnya untuk pengecoran harus mengikuti persyaratan
               pengecoran.                                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      7.3.4. Baja Tulangan                                                    
                                                                              
            1. Pemasangan dan pengikatan dari baja tulangan dilakukan pada keadaan normal.
                                                                              
            2. Pemotongan dan pengikatan sesuai dengan kondisi yang ada pada gambar.
                                                                              
            3. Penyedia jasa harus membuat detail ‘shop drawing’ dengan skala untuk disetujui
               oleh Pengawas dalam pelaksanaannya.                            
                                                                              
            4. Semua baja pada pekerjaan beton ini permukaannya harus bersih dari larutan-
                                                                              
               larutan, bahan-bahan atau material yang dapat memberikan akibat pengurangan
               ikatan antara beton dan baja.                                  
                                                                              
            5. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa, sehingga selama dan sebelum
                                                                              
               pengecoran tulangan baja tidak berubah tempat.                 
                                                                              
            6. Penahan-penahan jarak pembentuk balok-balok persegi atau gelang-gelang untuk
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
               menjaga ketebalan tebal penutup (selimut) beton harus dipasang sebanyak
                                2                                             
               minimum 4 buah setiap m cetakan atau lantai kerja.             
                                                                              
            7. Jumlah luas, jenis/type maupun mutu dari baja tulangan harus sesuai dengan
               gambar perhitungan.                                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      7.3.5. Penyelesaian                                                     
                                                                              
            1. Penyedia jasa harus membersihkan kembali daerah yang telah selesai dikerjakan
                                                                              
               terhadap segala kotoran-kotoran, sampah-sampah bekas adukan-adukan,
               bobokan-bobokan, tulangan-tulangan dan lain-lain.              
                                                                              
            2. Kelebihan tanah bekas galian pondasi dan bobokan maupun material yang tidak
                                                                              
               diperlukan lagi harus dibawa keluar proyek atau ketempat lain dengan persetujuan
               Pengawas.                                                      
                                                                              
            3. Penyedia jasa harus tetap menjamin susunan tanah pada daerah disekitar pondasi
                                                                              
               terhadap kepadatannya maupun terhadap peil semula.             
            4. Pada pelaksanaan pembersihan, Penyedia jasa harus berhati-hati untuk tidak
                                                                              
               mengganggu setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      7.3.6. Persyaratan Pengujian                                            
                                                                              
            Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji setiap kali pengecoran
            minimal 1 buah benda uji dan seterusnya, untuk kelipatan 5 m3 diambil minimal 1 buah
                                                                              
            benda uji sesuai dengan persyaratan PBI 1971 NI-2 dengan diberi tanggal dan nomor
            urutan yang menerus. Pengujian meliputi uji kubus dan shimp test. 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      7.3.7. Toleransi                                                        
                                                                              
            1. Ukuran diameter lubang Minipile tidak boleh lebih kecil dari ukuran yang tercantum
               dalam Gambar Kerja.                                            
                                                                              
            2. Semua ukuran pusat sumuran dari rencana, maksimum 5 cm di dua arah.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      7.3.8. Catatan Selama Pekerjaan                                         
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
            Penyedia jasa diwajibkan membuat catatan untuk masing-masing tiang yang dibuat,
                                                                              
            tentang:                                                          
                                                                              
            1. Diameter lubang sumuran yang dibuat (rata-rata).               
            2. Kondisi dasar dan dinding sumuran (longsor, berbatu-batu, dan lain-lain).
                                                                              
            3. Elevasi dasar sumuran, elevasi tanah asli.                     
                                                                              
            4. Tanggal/jam dimulainya dan selesainya pengeboran.              
                                                                              
            5. Tanggal/jam dimulainya dan selesainya pemasangan baja, corong pengecoran
                                                                              
               (Tremie Pipe) dan pengecoran beton.                            
                                                                              
            6. Volume beton yang dicor pada tiap-tiap lubang sumuran.         
                                                                              
            7. Lain-lain catatan yang dianggap perlu.                         
                                                                              
            Laporan ini harus diserahkan kepada Pemberi Tugas untuk setiap lubang sumuran
            yang telah selesai dicor betonnya                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                 PASAL.  8 PEKERJAAN   BAJA (STRUKTURAL)                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       8.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                              
           a. Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan perlengkapan serta
             pemasangan dari semua pekerjaan baja, untuk struktur dan rangka atap seperti yang
                                                                              
             terlihat dalam gambar.                                           
                                                                              
           b. Pekerjaan ini mencakup segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
             konstruksi baja pada atap secara lengkap sesuai dengan gambar dan persyaratan
             teknis ini.                                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       8.2. KETENTUAN UMUM                                                    
                                                                              
           Persyaratan-persyaratan konstruksi baja dan istilah teknik secara umum menjadi satu
           kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku
                                                                              
           persyaratan teknis maka semua pekerjaan baja harus sesuai dengan standar dibawah
           ini:                                                               
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
           a. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI) 1983      
                                                                              
           b. Peraturan Pembebanan untuk Gedung Indonesia (PPUG) 1983         
                                                                              
           c. Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBBI) NI - 3 1970   
                                                                              
           d. American Society for Testing Material (ASTM)                    
                                                                              
           e. Steel Structural Painting Council (SSPC)                        
                                                                              
           f. Standar Industri Indonesia (SII).                               
                                                                              
           Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian
           yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang
                                                                              
           diperlukan oleh Menejemen Konstruksi                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      8.3. MATERIAL                                                           
                                                                              
           a. Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik dan disetujui
              oleh Konsultan Menejemen Konstruksi. Menejemen Konstruksi berhak untuk minta
                                                                              
              diadakan pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus
              bertanggungjawab atas segala biaya yang dikeluarkan untuk itu.  
                                                                              
           b. Baja struktur harus mempunyai mutu BJ 37.                       
                                                                              
           c. Las yang digunakan adalah las listrik dengan mutu FE 360 atau E 6013 sesuai
              dengan JIS.                                                     
                                                                              
           d. Semua baja yang digunakan harus sesuai bentuk, ukuran dan ketebalannya serta
                                                                              
              bebas dari karat, cacat karena tumbukan, tekuk, atau puntir, dengan berat sesuai
              rencana.                                                        
                                                                              
           e. Semua material baja harus dari supplier yang dapat dipertanggungjawabkan
                                                                              
              dengan disertai sertifikat dari pabrik. Jika dianggap perlu, pelaksana harus
              menyerahkan hasil pengujian yang dibutuhkan dan berhubungan dengan konstruksi
                                                                              
              baja ini disertai faktur pengiriman.                            
                                                                              
           f. Bahan untuk coating adalah cat, dengan warna ditentukan kemudian.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
      8.4. FABRIKASI                                                          
                                                                              
           a. Fabrikasi harus dilaksanakan dalam bengkel/workshop, yang memenuhi
              persyaratan terlindung dari pengaruh cuaca. Pelaksana harus membuat workshop
                                                                              
              di lapangan dan disetujui oleh Konsultan Menejemen Konstruksi . Apabila fabrikasi
              dilakukan di luar lokasi, pelaksana harus menanggung biaya yang dikeluarkan oleh
                                                                              
              Menejemen Konstruksi untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan tersebut.
                                                                              
           b. Penyambungan dan Pemasangan.                                    
                                                                              
              1) Pengelasan                                                   
                                                                              
                 Pekerjaan pengelasan ini harus memenuhi syarat-syarat JIS atau AISC.
                                                                              
                 Pengelasan harus dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman
                  dan dengan ketepatan yang tinggi. Penyedia jasa wajib menyerahkan
                  sertifikat keahlian dari masing-masing tukang lasnya sesuai dengan
                                                                              
                  peraturan.                                                  
                                                                              
                 Pengelasan hanya boleh dilakukan pada tempat-tempat yang dinyatakan
                  dalam gambar kerja dan RKS ini. Ukuran las yang tercantum dalam gambar
                                                                              
                  adalah ukuran-ukuran efektif.                               
                                                                              
                 Batang-batang elektrode yang dipakai adalah jenis Mild steel Arc Welding
                  Electrode dan harus memenuhi syarat JIS atau AISC/AWS. Batang elektrode
                                                                              
                  ini harus disimpan pada tempat yang dapat menjamin sifat-sifat dari
                  elektrode tersebut selama dalam peyimpanan.                 
                                                                              
                 Pengelasan harus menjamin pengaliran yang merata dari cairan elektrode
                  tersebut.                                                   
                                                                              
                 Pekerjaan las sebanyak mungkin dilaksanakan di dalam lapangan harus
                                                                              
                  cukup baik dan sangat hati-hati, tidak boleh dilakukan sewaktu dalam
                  keadaan basah atau hujan.                                   
                                                                              
                 Pemberhentian las harus pada tempat-tempat yang ditentukan dan harus
                                                                              
                  dijamin bahwa profil-profil yang dilas tidak akan berputar atau membengkak
                  setelah sambungan menjadi dingin.                           
                                                                              
                 Setelah pengelasan selesai, maka sisa-sisa kerak las harus dibersihkan
                                                                              
                  dengan baik.                                                
                 Las-lasan yang menunjukkan cacat, harus dipotong dan dilas kembali atas
                                                                              
                  biaya Penyedia jasa.                                        
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
                 Sebelum pekerjaan las dimulai, Penyedia jasa wajib menyerahkan prosedur
                                                                              
                  kerja cara-cara pengelasan yang akan dikerjakan, baik di bengkel maupun
                  yang akan dikerjakan di lapangan. Usulan ini harus diperiksa dan disetujui
                  Menejemen Konstruksi sebelum pekerjaan pengelasan ini dapat dimulai.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
              2) Persiapan Pekerjaan Pengelasan                               
                                                                              
                 Bidang permukaan yang akan dilas harus rata, bersih dan bebas dari
                                                                              
                  retakan atau cacat-cacat lainnya yang dapat mengurangi mutu pengelasan.
                  Juga permukaan tersebut harus bebas dari kotoran, cat, aspal, minyak dan
                                                                              
                  karat.                                                      
                                                                              
                 Sebelum pekerjaan las dimulai, maka harus ada jaminan bahwa bidang-
                  bidang yang akan disambung las tidak boleh bergerak sampai pekerjaan las
                  selesai dilakukan.                                          
                                                                              
                 Bagian-bagian yang akan dilas sebaiknya dalam keadaan datar dan bila ada
                                                                              
                  yang harus di las tegak maka pengelasan harus dimulai dari bawah
                  kemudian ke arah atas.                                      
                                                                              
                 Bagian ujung dari suatu las tumpul harus mendapat jaminan bahwa
                                                                              
                  sambungan dilaksanakan dalam keadaan penuh. Untuk itu sebaiknya
                  dipakai batang-batang penyambungan pada bagian ujung dari sambungan
                                                                              
                  tersebut agar pengelasan dapat dilaksanakan penuh.          
                                                                              
                                                                              
              3) Pemberian tanda, Pengangkutan dan Penyimpanan                
                                                                              
                 Setelah distel di bengkel konstruksi, maka setiap komponen diberi nomor
                                                                              
                  secara sistematis agar di lapangan nanti, bagian-bagian tersebut dapat
                  disambung kembali dengan mudah.                             
                                                                              
                 Setiap komponen juga harus dihitung beratnya, agar dapat diatur alat
                                                                              
                  pengangkutannya seperti truk-truk dan trailer sesuai dengan kapasitas yang
                  diperlukan.                                                 
                                                                              
                 Di lapangan, komponen baja harus diletakkan sedemikian rupa agar tidak
                                                                              
                  terjadi hal yang tidak diinginkan dan yang dapat memperlemah konstruksi
                  tersebut.                                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
              4) Pekerjaan Pemasangan Baja Struktur                           
                                                                              
                 Sebelum erection dimulai, Penyedia jasa harus memeriksa kembali
                  kedudukan angkur-angkur baja dan memberitahukan kepada Menejemen
                                                                              
                  Konstruksi mengenai metode dan urutan pelaksanaan/erection. Perhatian
                  khusus harus dilakukan dalam pemasangan angkur-angkur untuk kolom di
                                                                              
                  mana jarak/kedudukan angker harus tepat dan akurat untuk mencegah
                  ketidakcocokan dalam erection. Untuk itu harus dijaga agar selama masa
                                                                              
                  pencoran, angker tersebut tidak bergeser, misalnya dengan mengelas pada
                  tulangan kolom beton.                                       
                                                                              
                 Semua peralatan dan steiger yang diperlukan untuk pemasangan konstruksi
                                                                              
                  baja harus disediakan oleh Penyedia jasa dalam keadaan cukup baik di
                  lapangan, walau secara khusus tidak diperlihatkan dalam gambar-gambar
                                                                              
                  atau persyaratan teknis harus diadakan.                     
                 Penyedia jasa bertanggungjawab atas keselamatan pekerjaan di lapangan.
                                                                              
                  Untuk ini Penyedia jasa harus menyediakan ikat pinggang pengaman,
                  helmet, sarung tangan, pemadam kebakaran, dll.              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      8.5. PERUBAHAN-PERUBAHAN DAN TAMBAHAN                                   
                                                                              
           a. Perubahan-perubahan dan bagian-bagian atau tambahan-tambahan pada detail, atau
                                                                              
             keduanya beserta uraian yang menyebabkannya harus diberikan beserta gambar
             kerja untuk disetujui.                                           
                                                                              
           b. Perubahan-perubahan yang disetujui, pengganti-pengganti dan penambahan yang
                                                                              
             perlu untuk bagian-bagian dari pekerjaan harus dikoordinasikan oleh Penyedia jasa
             tanpa tambahan biaya.                                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      8.6. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN                                           
                                                                              
           a. Pemasangan harus dengan toleransi yang diijinkan/tertera dalam standar-standar
                                                                              
             yang telah disetujui.                                            
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
           b. Bila toleransi tersebut tidak tercantum dalam standar, maka toleransi akan diberikan
                                                                              
             oleh Menejemen Konstruksi                                        
           c. Pemasangan baja dengan toleransi yang tidak disetujui akan ditolak.
                                                                              
           d. Menejemen Konstruksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada
                                                                              
             saat yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan
             sebelum diperiksa dan disetujui Menejemen Konstruksi             
                                                                              
           e. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dngen gambar atau spesifikasi
                                                                              
             akan ditolak dan apabila terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera, dan biaya
             untuk hal ini menjadi beban Penyedia jasa.                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      8.7. PERSYARATAN PENGUJIAN                                              
                                                                              
           a. Semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan baja harus dimungkinkan untuk
                                                                              
             diperiksa atau ditest baik workshop lapangan maupun pada Lembaga/Instansi yang
             berwenang untuk menguji (DPMB, LIPI, dsb.).                      
                                                                              
           b. Untuk profil-profil yang tersusun dari pelat (built up) harus diadakan pengujian non
                                                                              
             destructive testing. Apabila dalam pengujian non destructive testing timbul keraguan
             mengenai mutu baja, mutu pengelasan, maka Menejemen Konstruksi berhak untuk
                                                                              
             meminta diadakan pengujian destructive testing.                  
                                                                              
           c. Semua biaya pengujian ini ditanggung oleh Penyedia jasa.        
               Non Destructive Testing                                       
                                                                              
                Pada metoda ini bertujuan untuk melihat kualitas dari las yang harus dilakukan
                                                                              
                sebagai berikut :                                             
                                                                              
                1. Pemeriksaan visual; pemeriksanaan ini harus dilakukan pada semua bagian
                 dari struktur baja.                                          
                                                                              
                2. Pemeriksaan dengan X-Ray; Pemeriksaan ini dilakukan pada sambungan las
                                                                              
                 antara web dan flens pada profil dari pelat tersusun dan penglasan dengan
                 full penetration. Untuk memeriksa sambungan pada pembuatan dari pelat
                                                                              
                 tersusun dilaksanakan secara random dengan jumlah 5% dari banyak
                 pengelasan.                                                  
                                                                              
               Non Destructive Testing                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
                1. Pengujian las antara web dan flens; Metoda dan prosedur pengujian
                                                                              
                 berdasarkan JIS G 3353 (1978) yang secara prinsip dapat digambarkan
                 sebagai berikut :                                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                             30 m                                             
                             (min)                                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                          Profil yang dipotong memanjang minimum 30 m         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                 Bagian dari flens diberi beban tarik melalui tumpuan A dan B 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                      P          P                                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                          11 = 1,5 x TEBAL FLENS              
                                                                              
                                          Pembebanan dilakukan sampai terjadi 
                                          retak pada bagian web dan flens.    
                                    B                                         
                                    A                                         
                                                                              
                                                                              
                      P         P                                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                2. Pengujian tarik pada elemen profile (test piece).          
                 Metoda dan prosedur pengujian mengikuti JIS Z 2202 (1980) dan JIS Z 2241
                                                                              
                 (1980).                                                      
                                                                              
                                                                              
                 Elemen yang akan diuji diambil pada bagian flens dari profil.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                 Bentuk dan ukuran dari test piece mengikuti pengujian nomor 1A dari JIS Z
                 2201:                                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      Width Gauge Length  Parallel Length     Radius of Fillet                
            Thickness                                                         
                                                                              
       W        L              P              R                T              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                     39       
                                      B                                       
                                    T      R                                  
                                                          W                   
                                    L                                         
                                    P                                         
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      40      200          200 approx           25 (min)  Thickness  of       
      material                                                                
                                                                              
                                                                              
      *. Mutu yang disyaratkan adalah BJ-37.                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      Referensi dan Standar-Standar                                           
                                                                              
      Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau
                                                                              
      diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini :
       a SNI 03-6861-2002      Tentang Beton Bertulang Indonesia.             
                                                                              
       b SNI-2847-2002         Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
                                                                              
       c PUBI - 1982           Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia   
                                                                              
                               State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate Conc. for Structural
         ACI - 304 AC1 304. IR-92,                                            
       d                       and Mass Concrete, Part2, Placing Concrete by Pumping Methods,
         ACI 304.2R-9                                                         
                               Part 2                                         
       e ASTM - C94            Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
                               Standard Specification for Concrete            
       f ASTM - C33                                                           
                               Aggregates                                     
       g ACI - 318             Building Code Requirements for Reinforced Concrete
                                                                              
       h ACI - 301             Specification for Structural Concrete of Building
                                                                              
       i ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
       j ACI 212.2R-71,        Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1 
                                                                              
       k ASTM - C 143          Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
                                                                              
                               Standard Test Method for Air Content of Freshly
       l ASTM - C231                                                          
                               Mixed Concrete by the Pressure Method          
       j ASTM - C171           Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
                                                                              
       k ASTM - C 172          Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
                                                                              
                               Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in
       l ASTM - C31                                                           
                               the Field                                      
                               Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cares and Sawed
       m ASTM - C42                                                           
                               Beams of Concrete                              
                               Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds for
       n ASTM - C309                                                          
                               Curing Concrete                                
                               Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork
       o ASTM - D1752          Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural
                               Construction                                   
                               Standard Specification for Performed Expansion 
       p ASTM - D1751          Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction (Non-
                                                                              
                               extruding and Resilient Bituminous Types)      
       q SII                   Standard Industri Indonesia                    
                                                                              
       r ACI - 315             Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
                                                                              
                               Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete
       s ASTM - A185                                                          
                               Reinforcement.                                 
                               Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for
       t ASTM - .A 165         Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed for reinforcing bars.
                               Grade 40, for stirrups and ties.               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           PASAL.  9. PEKERJAAN   ALUMUNIUM   COMPOSITE   PANEL               
                                                                              
                                                                              
     9.1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                              
           Aluminium Composite Panel adalah bahan finishing fasade yang mudah perawatan dan
                                                                              
           memberikan tampilan yang mewah dan elegant. Pemasangan Aluminium Composite
           Panel pada suatu gedung harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
             Aplikator wajib mengadakan pemeriksaan dan pengukuran ukuran dinding / plafon
                                                                              
              pada area yang akan dipasang ACP tersebut.                      
             Aluminium Composite Panel yang di pasang memiliki modul 1,20 x 1,20 cm atau
              sesuai gambar perencanaan.                                      
                                                                              
             Pekerjaan pemasangan penutup harus lengkap dengan rangka hollow aluminium
              dan accessorisnya.                                              
                                                                              
             Bahan yang dipasang harus sesuai dengan contoh yang sudah disetujui pemberi
              tugas dan perencana.                                            
                                                                              
             Tenaga Ahli Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga yang ahli dan
              berpengalaman di dalam bidang pemasangan Aluminium Composite Panel.
                                                                              
                                                                              
           PASAL. 10. PENGADAAN    LED VIDEOTRON   LUAR  RUANGAN              
           4,8M X 2,88M (OUTDOOR  P4 5M X 3M)                                 
                                                                              
                                                                              
      10.1 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                          
                                                                              
                                                                              
           Setiap pekerjaan Led Videotron akan disertakan beberapa dokumen yaitu :
                                                                              
                                                                              
           a. Screen Resolution: 1,200 x 720 pixel.                           
           b. LED: SMD1921                                                    
                                                                              
           c. Pixel Pitch: 4mm                                                
           d. Module Size: 320mm x 160mm                                      
                                                                              
           e. Module Resolution: 80dots x 40dots                              
                                                                              
           f. Cabinet Size (WxH): 960 x 960mm                                 
           g. Cabinet Resolution: 240 x 240dots                               
                                                                              
           h. Cabinet Material: Iron Cabinet                                  
           i. Pixel Density: 62500 pixels/sqm                                 
                                                                              
           j. Brightness: 5500-6000cd/m2                                      
           k. Viewing Distance: 4m to 40m                                     
                                                                              
           l. Gray Level: 16bits                                              
                                                                              
           m. Refresh Rate: 1920Hz/s                                          
           n. Average Power Consumption: 350W/m2                              
                                                                              
           o. Max. Power Consumption: 750W/m2                                 
           p. Operating Life: 100,000 hours                                   
                                                                              
           q. IP Rating: IP65                                                 
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       10.2. KOMPONEN ALAT PEMASANGAN  VIDEOTRON                              
                                                                              
                                                                              
           1. Receiving Card                                                  
           2. Sending Box                                                     
                                                                              
           3. Pasang Listrik Baru                                             
                                                                              
           4. Kabel dan Instalasi                                             
           5. Konstruksi Luar yang terdiri Besi Profil L.50.50.5 mm dan Besi Hollow, 40
                                                                              
              X40 X1mm                                                        
           6. Breket Aluminium                                                
                                                                              
           7. Sealant Neutralex SA 3200 ( Nonstain)                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                PASAL 11. PEKERJAAN  BESI NON STRUKTURAL                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      6.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                              
           Pekerjaan ini meliputi pemasangan besi-besi untuk angkur kosen, angkur tiang, plat
           beugel, rangka atap, pembesian plat (tutup septictank dan tutup bak kontrol) serta
                                                                              
           seluruh detail yang disebutkan /ditunjukkan dalam gambar kerja.    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      6.2. PERSYARATAN BAHAN                                                  
                                                                              
            Digunakan besi beton mutu fy = 240 MPa dan diameter besi beton minimal diameter
             8 mm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar kerja. Bahan harus bersih
                                                                              
             dari lapisan minyak/lemak dan bebasa dari cacat seperti serpihan dan sebagainya.
                                                                              
            Penampang bahan besi beton adalah bulat atau berulir dan memenuhi syarat-syarat
             SNI 1991.                                                        
                                                                              
            Tim Pelaksana diwajibkan bila dipandang perlu untuk memeriksa mutu bahan yang
                                                                              
             digunakan.                                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
      6.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                          
                                                                              
            Pembuatan tulangan /pembesian dan pemasangannya harus sesuai dengan yang
                                                                              
             ditentukan dalam gambar kerja.                                   
            Bila pembesian tulangan merupakan suatu rangkaian, maka pembesian/ tulangan
                                                                              
             beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak berubah tempat
             selam pengecoran dan harus bebas dari acuan dengan memasang beton decking
                                                                              
             sesuai dengan ketentuan dalam SNI 1991.                          
                                                                              
            Kawat pengikat besi atau beton /rangka dibuat dari bahan baja lunak dan tidak
             disepuh seng dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawa
                                                                              
             pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentkan dalam SNI
             1991.                                                            
                                                                              
            Tim Pelaksana harus bertanggung jawab atas kesempurnan dan kebenaran dari
                                                                              
             semua persyaratan yang ditentukan.                               
                                                                              
            Tim Pelaksana harus mengikuti semua petunjuk tentang persyaratan peralatan baik
             yang terdapat dalam RKS maupun yang tercantum dalam gambar kerja.
                                                                              
            Bila terjadi kerusakan pada hasil pemasangan, Tim Pelaksana diwajibkan untuk
             memperbaiknya dengan tidak mengurangi mutu                       
                                                                              
            Pasang angkur dan bentukan lainnya harus menyatu dengan adukan beton
                                                                              
             pemasangan harus tepat dan kuat pada tempatnya.                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                 PASAL  12. PEKERJAAN   PENGECATAN    BESI                    
                                                                              
                                                                              
      7.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                              
           Meliputi pengecatan permukaan bahan besi yang ada dan kelihatan pada seluruh detail
                                                                              
           yang ditentukan / ditunjukan dalam gambar.                         
                                                                              
      7.2. PERSYARATAN BAHAN                                                  
                                                                              
            Bahan dan cat yang digunakan adalah buatan dalam negeri dan contoh harus
                                                                              
             mendapat persetujuan dari Pemimpin Proyek                        
            Pengecatan dilakukan minimal 3 lapis atau sampai memperoleh hasil pengecatan
                                                                              
             yang rata dan sama tebalnya                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
                                                        KALIMANTAN BARAT      
                                                                              
                                                                              
            Bahan meni (primer) digunakan produk dalam negeri dengan kualitas baik. Dilakukan
                                                                              
             minimal 1 lapis atau sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan sama
             tebalnya                                                         
                                                                              
            Bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-
             4, BS No. 3900-1970, AS K-41, dan sesuai ketentua teknis dari pabrik yang
                                                                              
             bersangkutan.                                                    
                                                                              
      7.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PENGECATAN BESI                            
                                                                              
            Bahan sebelum dipergunakan harus diserahkan contoh-contohnya terlebih dahulu
                                                                              
             Pemimpin Proyek untuk mendapatkan persetujuan.                   
                                                                              
            Bidang permukaan pengecatan harus siap untuk dimulai pekerjaan pengecatan dan
             telah disetujui Pemimpin Proyek.                                 
                                                                              
            Permukaan yang akan dicat harus dibersihkan terlebih dahulu dari karat, minyak,
                                                                              
             dan kerak dengan cara menggosok, menyikat dengan sikat baja.     
            Permukaan pengecatan diamplas dengan amplas yang halus untuk memperoleh
                                                                              
             permukaan yang halus dan rata serta bersih dari karat.           
                                                                              
            Adukan dengan sempurna sebelum pemakaian sampai jenuh.           
                                                                              
            Dilakukan beberapa lapisan sebelum diberi lapisan cat terakhir yaitu :
                                                                              
              2 lapis qiuck drying metal primer Red Lead sampai rata.        
                                                                              
              1 lapis Undercoat.                                             
                                                                              
              1 lapis weather resistant Alumunium Paint sampai rata.         
                                                                              
            Cat akhir dapat dilakukan jika cat dasar telah kering sempurna serta telah
             mendapatkan Pemimpin Proyek.                                     
                                                                              
            Pengecatan dilakukan dengan mengggunakan kuas yang bermutu baik atau dengan
                                                                              
             spray.                                                           
                                                                              
            Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.                  
                                                                              
            Warna untuk tiap lapisan primer, under coat dan finish harus dibedakan.
Tenders also won by CV Karya Kencana
Authority
3 September 2019Pembangunan Gedung Barak Spn Di SingkawangPemerintah Daerah Provinsi Kalimantan BaratRp 12,500,000,000
6 July 2021Peningkatan Jalan Sei. Durian - Rasau JayaProvinsi Kalimantan BaratRp 11,000,000,000
15 February 2023Rekonstruksi Jalan Raya SagataniKota SingkawangRp 9,955,169,000
11 April 2019Pembangunan Jl. Sultan Hamid IIKota PontianakRp 8,500,000,000
2 February 2023Preservasi Jalan Dan Jembatan Sei Duri - Singkawang - Tebas - Sambas - Tanah Hitam/Tj Harapan - GalingKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,199,740,000
6 December 2022Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan Ruas Sp. Balai Karangan - Rasau - Sp. Nanga Kantuk - Nanga BadauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,396,900,000
31 March 2022Peningkatan Jalan Batas Kota Singkawang – BengkayangProvinsi Kalimantan BaratRp 6,000,000,000
29 April 2020Pembangunan Barak Siswa Spn Polda KalbarKota SingkawangRp 5,300,347,961
31 July 2019Pembangunan Jembatan Gantung Dusun Pauh, Desa Merpati - Desa Mulia, Kec. Tangaran/Teluk Keramat, Kab. SambasKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,178,555,000
18 April 2022Rekonstruksi Jalan PerkebunanKota SingkawangRp 4,828,580,000