| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025171786701000 | Rp 1,442,999,000 | - | |
| 0315694687701000 | Rp 1,190,400,000 | 1. Dokumen Penawaran Teknis Yang Disampaikan dan Diupload serta telah ter-enkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE, dan selanjutnya menjadi Dokumen Penawaran Teknis dari Peserta Tender, Untuk Dokumen Evaluasi Teknis Tambahan diantaranya Yaitu : Dokumen Komitmen Langsung Dari Perusahaan Resmi dan Memiliki Legalitas Usaha Yang Bergerak di Bidang Penyediaan/Layanan Videotron Outdoor, dengan Ketentuan Kriteria : a. Surat Dukungan (Meterai Rp.10.000) Beserta Kelengkapan Brousur untuk Videotron Outdoor beserta Spesifikasi, dengan pernyataan minimal yang memuat : Pernyataan Spesifikasi Dalam Sebagaimana dalam Tabel Spesifikasi Videotron Outdoor Ukuran Layar 5M x 3M , Yang Telah ditetapkan dalam Dokumen Pemeilihan tender Pekerjaan Konstruksi ini Pada BAB.LDP. dan b. Kriteria Pernyataan Surat Dukungan Videotron Outdoor Ukuran Layar (5M x 3M) beserta Kriteria Terhadap Layanan Purna Jual/ Jamninan Beserta Klausul/Pernyataan sebagaimana yang telah diuraikan dan ditetapkan dalam BAB.LDP. --------------------------------//-------------------------- 2. Berdasarkan, hasil Klarifikasi yang telah dilaksanakan oleh Peserta Tender terhadap Perbandingan antara Yang Diupload dengan Keaslian Dokumen Komitmen Langsung Dari Perusahaan Resmi dan Memiliki Legalitas Usaha Yang Bergerak di Bidang Penyediaan/Layanan Videotron Outdoor berupa (Surat Dukungan dan Pernyataan Layanan Purna Jual/ Jamninan), dapat disimpulkan Perserta Tender --------TELAH MERUBAH Terhadap Pengesahaan Tandatangan serta Penggunaan Meterai untuk Surat Dukungan dan Pernyataan Layanan Purna Jual/ Jaminan dimaksud pada saat Klarifikasi------, dengan memperhatikan BAB. Instruksi Kepada Penyedia/Peserta (BAB.IKP): a. (BAB.IKP).No.28.2.Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan penawaran yang disampaikan.------- b. (BAB.IKP) No.28.12.d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/PIHAK LAIN YANG BERWENANG. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran.---- c. (BAB.IKP) No.28.12.f Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;----- | |
| 0027125301703000 | Rp 1,369,800,584 | 1. Untuk Kriteria Evaluasi Dokumen Evaluasi Teknis Tambahan diantaranya Yaitu : Dokumen Komitmen Langsung Dari Perusahaan Resmi dan Memiliki Legalitas Usaha Yang Bergerak di Bidang Penyediaan/Layanan Videotron Outdoor, dengan Ketentuan Kriteria yang telah diuraikan dan ditetapkan terhadap pemenuhan ---Kriteria Evaluasi Pernyataan Surat Dukungan Videotron Outdoor Ukuran Layar (5M x 3M), pada Dokumen Tender Pekerjaan Konstruksi ini dalam BAB.LDP, diantaranya pada Point : a. Point 4) Menjamin ketersedian Videotron Outdoor Ukuran Layar 5M x 3M dan mampu menyuplai sesuai jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang disepakati pada saat tahapan pelaksanaan kontrak.---------- b. Point 5) Memberikan dan menjamin Layanan Purna Jual/Garansi minimal selama 1 (Satu) Tahun, DENGAN KETERANGAN : (a) Ketersediaan pusat layanan purna jual.----------// (b) Penggantian suku cadang/komponen sesuai jaminan selama masa jaminan yang diperjanjikan.---------// (c) Bersedia melaksanakan maintenance/pemeliharaan/perbaikan cacat mutu apabila terjadi kerusakan untuk Videotron Outdoor Ukuran Layar 5M x 3M; dan.---------// (d) Penggantian Videotron Outdoor Ukuran Layar 5M x 3M dengan Spesifikasi Sejenis apabila terjadi kerusakan/cacat mutu yang tidak dapat diperbaiki selama masa jaminan yang diperjanjikan. ------------// -------------------------------------------------------------//--------------------------------------------------------- 2. Berdasarkan Dokumen Penawaran Teknis Tambahan Yang Disampaikan dan Diupload serta telah ter-enkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE, dan selanjutnya menjadi Dokumen Penawaran Teknis Tambahan dari Peserta Tender, untuk Pernyataan dalam KETERANGAN MENJAMIN LAYANAN PURNA JUAL/GARANSI MINIMAL SELAMA 1 (SATU) TAHUN dari Pihak Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Penyediaan/Layanan Videotron Outdoor dalam KLAUSUL/KALIMAT/PERNYATAAN dari Surat, dianggap -- Tidak Sesuai dan Tidak Menegaskan-- terhadap Kriteria yang telah diuraikan dan ditetapkan terhadap pemenuhan ---Kriteria Evaluasi Pernyataan Surat Dukungan Videotron Outdoor Ukuran Layar (5M x 3M), pada Dokumen Tender Pekerjaan Konstruksi ini dalam BAB.LDP, diantaranya pada Kriteria Evaluasi Pernyataan Surat Dukungan Videotron Outdoor Ukuran Layar (5M x 3M), pada Dokumen Tender Pekerjaan Konstruksi ini dalam BAB.LDP, untuk POINT 4 Tidak Terdapat Penjelasan dan Pernyataan Secara Tegas untuk Klausul/Pernyataan dengan Keterangan---- Menjamin ketersedian Videotron Outdoor Ukuran Layar 5M x 3M dan mampu menyuplai sesuai jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang disepakati pada saat tahapan pelaksanaan kontrak---- DAN POINT 5) : a. Tidak Terdapat Penjelasan dan Pernyataan Secara Tegas untuk Klausul/Pernyataan dengan Keterangan----(b) Penggantian suku cadang/komponen sesuai jaminan selama masa jaminan yang diperjanjikan.---------// b. Tidak Terdapat Penjelasan dan Pernyataan Secara Tegas untuk Klausul/Pernyataan dengan Keterangan-----(c) Bersedia melaksanakan maintenance/pemeliharaan/perbaikan cacat mutu apabila terjadi kerusakan untuk Videotron Outdoor Ukuran Layar 5M x 3M; dan.---------// c. Tidak Terdapat Penjelasan dan Pernyataan Secara Tegas untuk Klausul/Pernyataan dengan Keterangan---- (d) Penggantian Videotron Outdoor Ukuran Layar 5M x 3M dengan Spesifikasi Sejenis apabila terjadi kerusakan/cacat mutu yang tidak dapat diperbaiki selama masa jaminan yang diperjanjikan. ------------// | |
| 0764283099701000 | Rp 1,264,800,000 | Berdasarkan Penyampaian Surat Undangan serta Konfirmasi Pemberitahuan atas tindaklanjut Konfrimasi dari Surat Undangan Lanjutan Klarifikasi, yang tidak dapat ditunda dengan beberapa pertimbangan yang telah disampaikan, Dalam hal Memberikan Penjelasan Klarifikasi diantaranya terhadap Dokumen Yang Kami Anggap Meragukan dan berpotensi dianggap tidak sesuai / memenuhi kecakapan administrasi dengan Penjelasan dari Keterangan Objek Yang Disahkan Oleh Pihak Lainnya pada Pengalaman Pekerjaan Personel dan Klarifkasi Terhadap DOkumen Penawaran Lainnya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan diberikan, Peserta Tender tidak menghadiri undangan Klarifikasi untuk memberikan keterangan klarifikasi seputar hal-hal yang telah diminta dalam Surat Undangan, memperhatikan BAB. Instruksi Kepada Penyedia (BAB.IKP) No.28.12: d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, PESERTA YANG TIDAK HADIR atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol) f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.. | |
| 0014060107705000 | Rp 1,325,000,000 | Dokumen Penawaran Teknis Yang Disampaikan dan Diupload serta telah ter-enkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE, dan selanjutnya menjadi Dokumen Penawaran Teknis dari Peserta Tender, diantaranya Bukti Kepemilikan (Milik Sendiri) Perlatan –Mesin Las—berupa Invoice/Faktur Pembelian, Date : 08/05/2020 dari Toko . PT. Mitra Jaya Teknik dengan keterangan alamat pada Invoice/Faktur tersebut, berada di Pontianak Jl. Mahakam No. 64, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya Keraguan pada Bukti Kepemilikan dimaksud, telah dilakukan Klarifikasi Lanjutan, dengan Hasil : -----------------------------------//--------------------------------- 1. Tidak ditemukan Toko PT. Mitra Jaya Teknik sesuai dengan yang tertera pada lokasi alamat pada Invoice/Faktur Pembelian tersebut. ----------------------------- 2. Untuk memberikan kepastian terhadap kebenaran/Legalitas dari PT. Mitra Jaya Teknik sesuai dengan yang tertera pada lokasi alamat pada Invoice/Faktur Pembelian tersebut. Telah dilakukan Konfirmasi lebih lanjut kepada Toko PT. Mitra Teknik Jaya, yang beralamat Jl. Raya Narogong Km 5,5 No 82 A RT.004 RW 041 Markan Bojong Rawalumbu, kec rawa Lumbu , KOTA BEKASI, dengan mengacu terhadap Kesamaan Identik Kops Perusahaan antara PT. Mitra Teknik Jaya berlokasi di Bekasi dan PT. Mitra Jaya Teknik di Pontianak, dengan penyampaian Konfirmasi hasil dari Pihak PT. Mitra Teknik Jaya terhadap (Invoice/Faktur tersebut), yaitu :--- A) PT. Mitra Teknik Jaya tidak pernah membuka cabang perusahaan di Lokasi Pontianak;dan----- B) Invoice/Faktur tersebut bukan merupakan dari Pihak PT. Mitra Jaya Teknik dan Tidak Benar.--- | |
| 0022607345703000 | - | - | |
| 0027650258701000 | - | - | |
| 0969259936707000 | - | - | |
| 0818638637701000 | - | - | |
| 0662700343705000 | - | - | |
| 0397527805701000 | - | - | |
| 0029913118701000 | - | - | |
| 0030272546701000 | - | - | |
Karasan | 08*1**7****07**0 | - | - |
| 0015915135701000 | - | - | |
| 0860545888704000 | - | - | |
| 0017818345705000 | - | - | |
| 0027648187701000 | - | - | |
| 0828499012437000 | - | - | |
CV Anezka Indonesia | 03*3**8****57**0 | - | - |
| 0313129231652000 | - | - | |
| 0031250954044000 | - | - | |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | - | - |
| 0030271944701000 | - | - | |
CV Setia Abadi | 08*3**0****01**0 | - | - |
| 0953926334429000 | - | - | |
PT Hitama Jaya Gundavindo | 04*4**8****13**0 | - | - |
| 0030270896701000 | - | - | |
Adjani Jaya Mustika | 06*1**2****43**0 | - | - |
CV Wahana Multi Engineering | 07*7**3****01**0 | - | - |
| 0769008384701000 | - | - | |
| 0748417391702000 | - | - | |
CV Ragil Bersaudara | 09*1**4****07**0 | - | - |
CV Buana Lintang Khatulistiwa | 04*3**6****01**0 | - | - |
| 0023734809701000 | - | - | |
| 0014533343701000 | - | - | |
| 0030274906701000 | - | - |
KEGIATAN:
RENCANA KERJA
PERUMUSAN KEBIJAKAN
DAN SYARAT-
TEKNIS DAN PELAKSANAAN
PEMANTAPAN KEWASPADAAN
SYARATNYA (RKS)
NASIONAL DAN PENANGANAN
KONFLIK SOSIAL
TAHUN ANGGARAN 2023
PEKERJAAN
PENGADAAN VIDEOTRON DAN REHAB PAGAR KANTOR KEJAKSAAN
TINGGI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
Daftar Isi
II. SYARAT TEKNIS STRUKTUR ................................................................................ Error! Bookmark not defined.
A. PEKERJAAN PERSIAPAN ................................................................................................................................ 4
PASAL 1. PEMBERSIHAN LAPANGAN ..................................................................................................................... 4
1.1. Lingkup Pekerjaan ................................................................................................................................. 4
1.2. Pekerjaan Pembersihan tanama/pohon ................................................................................................. 4
1.3. Pengupasan Tanah Lapisan Atas ............................................................................................................ 4
1.4. Pemagaran Proyek ................................................................................................................................ 5
PASAL 2. PENGUKURAN, PEMASANGAN BOUWPLANK DAN PENENTUAN PEIL ..................................................... 6
PASAL 3. PEKERJAAN TANAH (GALIAN, URUGAN DAN ANTI RAYAP) ..................................................................... 7
3.1. Pekerjaan Galian ................................................................................................................................... 7
3.2. Persiapan Untuk Urugan........................................................................................................................ 7
3.3. Pengurugan........................................................................................................................................... 7
3.4. Pemadatan............................................................................................................................................ 8
3.5. Pemiringan tanah .................................................................................................................................. 8
3.6. Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan .............................................................................................. 8
3.7. Pengendalian hama dan Rayap .............................................................................................................. 8
B. PEKERJAAN STRUKTUR ................................................................................................................................. 9
PASAL 4. PEKERJAAN BETON KONSTRUKSI ............................................................................................................ 9
4.1. Ketentuan Umum .................................................................................................................................. 9
4.2. Lingkup Pekerjaan ................................................................................................................................. 9
4.3. Bahan-bahan ........................................................................................................................................10
4.3.1. S e m e n .............................................................................................................................10
4.3.2. Agregat Kasar ......................................................................................................................10
4.3.3. A i r .....................................................................................................................................11
4.3.4. Baja Tulangan ......................................................................................................................11
4.3.5. Pembesian ..........................................................................................................................12
a. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections).......................................................12
b. Bahan-bahan / Produk ..................................................................................................13
c. Jaminan Mutu ..............................................................................................................14
d. Persiapan Pekerjaan / Peralatan Tulangan ....................................................................14
e. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya ............................................................14
4.3.6. Pelaksanaan Pemasangan Tulangan Pembengkokan dan Pemotongan. ................................15
a. Persiapan .....................................................................................................................15
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
b. Pemasangan Tulangan ..................................................................................................15
4.3.8. Beton dan Adukan Struktur .................................................................................................19
4.3.9. Pengadukan dan Alat Aduk ..................................................................................................20
4.3.10. Pengangkutan Adukan .........................................................................................................21
4.3.11. Penempatan beton yang akan dituang .................................................................................21
4.3.12. Perawatan Beton .................................................................................................................21
4.3.13. Cetakan Beton .....................................................................................................................22
4.3.14. Pengangkutan dan Pengecoran ............................................................................................24
4.3.15. Pemadatan Beton ................................................................................................................24
4.3.16. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete) ................................................................................24
PASAL 5. PEMASANGAN PIPA DAN LAIN-LAIN DALAM BETON .............................................................................26
PASAL 6. CACAT-CACAT PEKERJAAN .....................................................................................................................27
PASAL 7. PEKERJAAN PONDASI MINIPILE .............................................................................................................28
7.1. Lingkup Pekerjaan ................................................................................................................................28
7.2. Persyaratan Umum ..............................................................................................................................29
7.3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan......................................................................................................29
7.3.1. Penggalian ...........................................................................................................................29
7.3.2. Penggalian Lubang / Minipile ...............................................................................................29
7.3.3. Persyaratan-persyaratan pekerjaan sloof dan poer ..............................................................29
7.3.4. Pengecoran .........................................................................................................................30
7.3.5. Baja Tulangan ......................................................................................................................30
7.3.6. Penyelesaian .......................................................................................................................31
7.3.7. Persyaratan Pengujian .........................................................................................................31
7.3.8. Toleransi .............................................................................................................................32
7.3.9. Catatan Selama Pekerjaan ...................................................................................................32
PASAL 8. PEKERJAAN BAJA (STRUKTURAL) ...........................................................................................................32
8.1. Lingkup Pekerjaan ................................................................................................................................32
8.2. Ketentuan Umum .................................................................................................................................32
8.3. Material ...............................................................................................................................................33
8.4. Fabrikasi ..............................................................................................................................................34
8.5. Perubahan-perubahan dan Tambahan ..................................................................................................36
8.6. Pengujian Mutu Pekerjaan ...................................................................................................................36
8.7. Persyaratan Pengujian ..........................................................................................................................37
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 1. PEMBERSIHAN LAPANGAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi penebangan pohon hingga bersih sampai ke akar-akarnya,
pembersihan semak-semak, pekerjaan tanah / pengupasan tanah lapisan atas (tanah
humus), berikut penyediaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang memadai
sehingga dapat dicapai hasil yang memuaskan.
b. Apabila dalam pekerjaan persiapan ini terdapat kerusakan milik pemberi tugas, maka
Penyedia jasa bertanggungjawab mengganti kerugian yang ditimbulkannya.
1.2. PEKERJAAN PEMBERSIHAN TANAMA
a. Penyedia jasa wajib meninjau lokasi site, dan pohon yang tumbuh di lokasi site dan
mengganggu dalam setting-out agar ditebang dan dibersihkan sampai ke akar-
akarnya, hingga tidak ada yang tersisa dan masih terpendam di dalam tanah.
b. Jika dalam penebangan pohon tersebut diperlukan peralatan khusus, maka Penyedia
jasa perlu menyediakan peralatan tersebut.
c. Pohon yang tumbuhnya tidak berada pada lokasi/denah bangunan agar tetap
dibiarkan tumbuh/dipertahankan apa adanya, sepanjang tidak mengganggu kegiatan.
1.3. PENGUPASAN TANAH LAPISAN ATAS
a. Pekerjaan tanah meliputi penggalian dan pemindahan dari tanah bagian permukaan,
tanah liat, tumbuh-tumbuhan dan semua benda-benda yang tidak diperlukan.
b. Penggalian sampai pada permukaan-permukaan yang dikehendaki sesuai dengan
yang tertera pada gambar-gambar kerja.
c. Pengurugan dengan bahan-bahan yang telah disetujui sampai kepada ketinggian
yang direncanakan.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
d. Tanah lapisan atas / lapisan tanah rabuk adalah bagian lapisan dari tanah pada
permukaan yang ada yang terdiri atau ditandai oleh akar-akar tanaman, atau
organisme lainnya yang mana menurut pendapat Menejemen Konstruksi dapat
mengakibatkan gangguan pada stabilitas konstruksi yang akan dilaksanakan, harus
dibuang sedalam rata-rata 20 cm dan harus diurug sebagai lapisan permukaan.
e. Bilamana ditemukan lapisan tanah rabuk lebih dari 20 cm maka penggalian harus
sedalam lapisan tersebut, dan kemudian dilaksanakan pengurugannya sebagai
lapisan permukaan, dengan ketentuan dari Menejemen Konstruksi, dan biaya akibat
kelebihan penggalian ini merupakan tanggungan Penyedia jasa dan bukan termasuk
dalam pekerjaan tambah.
f. Sesudah pembersihan site, permukaan tanah, tanah liat, tanaman-tanaman lainnya,
maka dapat dimulai pekerjaan galian.
g. Tanah rabuk yang tidak berguna harus disingkirkan dan diangkut keluar dari
halaman. Penyingkiran dan pengangkutan di atas merupakan tanggung jawab
Penyedia jasa.
h. Setiap biaya yang diakibatkan oleh pekerjaan di atas ini harus dimasukkan harga
borongan.
i.
1.4. PEMAGARAN PROYEK
Penyedia jasa wajib membuat pagar keliling dari seng yang masih baru dengan
kerangka kayu, dicat dengan warna yang ditentukan kemudian. Biaya pembuatan pagar
ini menjadi tanggungan Penyedia jasa.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
PASAL 2. PENGUKURAN, PEMASANGAN BOUWPLANK DAN
PENENTUAN PEIL
1. Letak tugu patok dasar ditentukan oleh Menejemen Konstruksi bersama dengan
Perencana.
2. Tugu patok dasar dibuat dari beton bertulang, berpenampang 20 x 20 cm2, tertancap kuat
ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang muncul di atas muka tanah
secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya, tugu dibuat permanen, tidak
bisa dirubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis
dari Menejemen Konstruksi untuk membongkarnya.
3. Papan untuk bouwplank adalah kayu meranti ukuran 2/20 diserut halus bagian atas,
dipasang 100 cm dari tepi bangunan.
4. Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, tertancap di tanah sehingga tidak bisa
digerak-gerakkan atau dirubah.
5. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu sama yang lain, kecuali dikehendaki
lain oleh Manajer Konstruksi.
6. Setelah selesai pemasangan papan ukur, Penyedia jasa harus melaporkan kepada
Menejemen Konstruksi untuk dimintakan persetujuannya, serta harus menjaga dan
memelihara keutuhan serta ketetapan letak papan patok ukur sampai tidak diperlukan lagi
dan dibongkar atas persetujuan Konsultan Menejemen Konstruksi .
7. Penyedia jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouwplank/setting out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian dan benchmarks
yang diberikan Menejemen Konstruksi secara tertulis, serta bertanggung jawab atas
level, posisi, dimensi serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan
peralatan, tenaga kerja yang perlu untuk itu.
8. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut di atas, merupakan tanggung jawab Penyedia jasa serta wajib memperbaiki
kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan
referensi tertulis dari Konsultan Menejemen Konstruksi.
9. Pengecekan setting-out atau lainnya oleh Manajer Konstruksi atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Penyedia jasa menjadi berkurang. Penyedia jasa wajib
melindungi semua bench-marks dan lain-lain hal yang perlu pada setting out pekerjaan
ini.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
10. Sebelum memulai pekerjaan galian Penyedia jasa harus memastikan peil-peil dari
halaman dengan baik, seteliti mungkin sesuai dengan titik-titik atau garis-garis contour
yang ditentukan di dalam gambar kerja.
11. Bila ditemukan hal-hal yang menyangsikan dari peil-peil ini, maka Penyedia jasa harus
memberikan laporan tertulis kepada Konsultan Menejemen Konstruksi.
PASAL 3. PEKERJAAN TANAH (GALIAN, URUGAN DAN ANTI RAYAP)
3.1. PEKERJAAN GALIAN
a. Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam, pemiringan
dan lengkungan sesuai dengan kebutuhan konstruksinya atau sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar.
b. Bilamana tanah yang digali ternyata baik untuk digunakan sebagai lapisan
permukaan atau pembatas maka tanah ini perlu diamankan dahulu untuk
penggunaan tersebut di atas.
Tanah/galian yang tidak berguna harus disingkirkan dan diangkut ke luar dari
halaman. Penyingkiran dan pengangkutan di atas merupakan tanggung jawab
Penyedia jasa atau bilamana perlu memindahkan tanah-tanah atau bahan yang tidak
dipakai atau kelebihan-kelebihan tanah yang digunakan untuk urugan atau
sebagaimana yang diinstruksikan oleh Konsultan Menejemen Konstruksi.
3.2. PERSIAPAN UNTUK URUGAN
a. Permukaan tanah yang sudah diambil lapisan atasnya, harus digilas sehingga
kepadatannya mencapai 90% dari kepadatan maksimum sampai kedalaman 15 cm.
b. Di atas permukaan tanah yang telah dipadatkan tersebut, baru dapat dilakukan
pengurugan tanah.
3.3. PENGURUGAN
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan atau urugan kembali
dengan sirtu harus dengan persetujuan Konsultan Menejemen Konstruksi.
b. Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang dikehendaki,
sebagaimana dibutuhkan konstruksi atau sesuai dengan yang tertera dalam gambar
kerja.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
3.4. PEMADATAN
a. Hanya bahan-bahan yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk pengurugan
dan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal sebesar-besarnya 20 cm.
b. Setiap lapis harus ditimbris dan dipadatkan, dan sedapat-dapatnya dilakukan dengan
mesin giling (tumbuk) atau stamper dengan menambahkan air dan disetujui
Konsultan Menejemen Konstruksi.
3.5. PEMIRINGAN TANAH
Penyedia jasa diharuskan memelihara segala tanggul-tanggul dan pemiringan-
pemiringan tanah yang ada dan bertanggung jawab atas segala stabilitas dari tanggul-
tanggul ini sampai batas periode kestabilan dan harus mempersiapkan segala
sesuatunya atas tanggungan sendiri untuk menjaga terhadap hal tersebut di atas.
3.6. PEMERIKSAAN PENGGALIAN DAN PENGURUGAN
a. Galian dan urugan harus terlebih dahulu diperiksa oleh Manajer Konstruksi sebelum
memulai dengan tahap selanjutnya. Dalam hal pengurugan, Manajer Konstruksi akan
segera menunjukkan bagian-bagian tanah mana yang dipadatkan yang harus siap
dilaksanakan pengujian pemadatannya.
b. Pengurugan bagi pondasi atau struktur lainnya yang tercakup atau tersembunyi oleh
tanah tidak boleh dilaksanakan sebelum diadakan pemeriksaan oleh Konsultan
Menejemen Konstruksi.
3.7. PENGENDALIAN HAMA DAN RAYAP
Sebelum dilakukan pengurgan kembali pekerjaan galian, seluruh galian sekeliling tepi
luar bangunan, harus dilakukan penyemprotan anti rayap hingga rata. Penyemprotan
dengan menggunakan setara LENTREK 400 EC, Basilium 500+ dengan pengencer
minyak. Penyemprotan harus dilakukan oleh perusahaan khusus dengan jaminan
sekurang kurangnya 5 tahun.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
PASAL 4. PEKERJAAN BETON KONSTRUKSI
4.1. KETENTUAN UMUM
a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat
pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam
persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan
struktur beton harus sesuai dengan standard-standard yang berlaku, yaitu:
Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan Gedung (SNI 03-6861-
2002).
Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982),
Standard Industri Indonesia (SII),
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983.
Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983),
American Society of Testing Material (ASTM).
b. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi,
sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana,
dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Menejemen Konstruksi.
c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan material
yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang
disyaratkan.
d. Penyedia jasa wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam
pekerjaan ini.
e. Seluruh material yang oleh Menejemen Konstruksi dinyatakan tidak memenuhi syarat
harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan
kembali.
4.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan
beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana:
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di
dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang
berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan (reinforcement)
dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
4.3. BAHAN-BAHAN
4.3.1. S e m e n
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan merupakan hasil produksi
dalam negeri satu merk. Semen harus disimpan sedemikian rupa hengga mencegah
terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan semen
harus dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga semen terhindar
dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan lain.
Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di
lokasi pekerjan.
4.3.2. Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
1) Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang
"Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka
agregat tersebut harus memenuhi ketentuan ASTM C23 "Specification for Concrete
Aggregates".
2) Atas persetujuan Menejemen Konstruksi, agregat yang tidak memenuhi persyaratan
butir a., dapat digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian khusus
3) dan atau pemakaian nyata, agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang
kekuatan, keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.
4) Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak
melebihi syarat - syarat berikut :X
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
Seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
Sepertiga dari tebal pelat.
3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga Ahli,
kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian hingga
dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga.
4.3.3. A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan ketentuan berikut
ini:
a) Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya
menurut tujuan pemakaiannya.
b) Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yang
dapat dilihat secara visual.
c) Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
d) Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-
asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl)
tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
e) Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka
penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10 %.
4.3.4. Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan berikut ini.
1) Baja tulangan yang digunakan adalah setara dengan produk Krakatau Steel (KS).
2) Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-
gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
3) Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
4) Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform
(BJTD 40), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 %
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter
nominalnya.
5) Tulangan dengan simbol ”Ø” mm dipakai BJTP 24 dengan fy = 240 Mpa, dan untuk
tulangan dengan simbol ”D” mm memakai BJTD 40 dengan fy = 400 Mpa bentuk ulir.
6) Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan
dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai kuat
- leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud.
7) Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus
ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus :
d = 4.029 B , atau d = 12.47 G
dimana :
d = diameter nominal dalam mm,
B = berat baja tulangan (N/mm)
G = berat baja tulangan (kg/m)
8) Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai berikut:
DIAMETER TULANGAN TOLERANSI BERAT
BAJA TULANGAN YANG DI IJINKAN
< 10 mm ± 7 %
10 mm < <16 mm ± 6 %
16 mm < < 28 mm ± 5 %
> 28 mm ± 4 %
4.3.5. Pembesian
a. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan haras disertai
surat keterangan Percobaan dari pabrik.
Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja-tulangan harus diadakan pengujian periodik
minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik dan 1 benda uji untuk uji
lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja
tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
Semua pengujian tersehatan di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan
di laboratorium lembaga Uji Konstruksi atau laboratorium lainya direkomendasi oleh
Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji
yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut
ditanggung oleh Penyedia jasa.
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan
terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan
kawat.dari baja. lunak.
Sambungan mekanis harus ditest. dengan percobaan tarik.
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian,
termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang
penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat :
Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat
pemesanan baja tulangan Penyedia jasa harus menyerahkan sertifikat resmi dari
Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
b. Bahan-bahan / Produk
1) Tulangan
Tulangan yang digunakan berulir mutu BJTD-40 (fy = 400 Mpa), sesuai dengan SII
0136-84 dan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti
dinyatakan pada gambar-gambar struktur.Tulangan polos BJTP 24 dengan mutu
fy = 240 Mpa.
2) Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat
yang ditahan atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
3) Bolstern, kursi spacers dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
Gunakan besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali
diperlihatkan lain pada gambar.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak
direkomendasi.
Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau
horizontal rumers dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang
batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung
berhubungan/mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-
galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.
Kawat Pengikat dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
c. Jaminan Mutu
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi
Lapangan. Seritikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus
diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai: Percobaan-percobaan ini harus
memperlihatkan hasil-hasil dan semua komposisi kimia dan sifat-sifat fisik.
d. Persiapan Pekerjaan / Peralatan Tulangan
Pembengkokan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi
dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk
maupun tempat selama pengecoran berlangsung. Pembuatan dan pemasangan
tulangan sesuai dengan peratuaran yang disyaratkan. Toleransi pembuatan dan
pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau A.C.I. 315.
e. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label
yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal. Pemindahan
tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di alas tanah harus
kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran,
karat dsb.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
4.3.6. Pelaksanaan Pemasangan Tulangan Pembengkokan dan Pemotongan.
a. Persiapan
1) Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas,
serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan
pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya.
2) Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
b. Pemasangan Tulangan
1) Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan Koordinasi dengan bagian lain
dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari
keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang
(openings) / bukaan.
2) Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga
sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi
yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh
lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi
penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.
Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti
pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang / ditunjang hanya
dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan
dicor.
Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton.
Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor,
Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang
yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai
kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada
tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada
cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian
khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat
yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
3) Toleransi pada pemasangan tulangan
Terhadap selimut beton (selimut beton) = ± 6 mm
Jarak terkecil pemisah antara batang = ± 6 mm
Tulangan atas pada pelat dan balok :
Balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
Balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm: ± 12 mm
Balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
Panjang batang : ± 50 mm
Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai SNI 2002.
4) Pembengkokan tulangan, sesuai dengan SNI 2002.
Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang
merusak tulangan itu.
Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali
tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam
gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.
Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan
dingin, kecuali apabila pemanasan dilajutkan oleh perencana.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh
mencapai suhu lebih dari 850 ᴼ C.
Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin
dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 0 C yang bukan
pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja
harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
perencana.
Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan
dengan jalan disiram dengan air.
Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8
kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
5) Toleransi pada pemotongan dan pembengkokan tulangan.
Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang
disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada
pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperii
tercantum dalam ayat-ayat berikut :
Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurut ukuran dan
terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok
ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan
dalam ayat (3) dan (4). Terhadap panjang total batang yang diserahkan
menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25
mm.
Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ±12 mm untuk
jarak lebih dari 60 cm.
Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan
toleransi sebesar ± 6 mm.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
6) Panjang Penjangkaran dan panjang penyaluran.
Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)
Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)
Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan
terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus
diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan
harus ditunjang dimana memungkinkan.
Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan
1 terhadap 10.
Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SNI 03-2847-2002 (Tata
Cara Perencanaa Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan
lain.
4.3.7. Beton dan Adukan Struktur
a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Penyedia jasa harus membuat trial mix
design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang menghasilkan
kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan.
b. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini (f’c) tidak boleh
kurang dari f’c = 25 Mpa. Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikat
pengujian dari Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui Konsultan
Menejemen Konstruksi . Khusus untuk Minipile digunakan mutu beton f’c = 20
Mpa.
c. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat tekan rata-
rata (f'cr) minimal sebesar : f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar deviasi
rencana dari benda uji yang nilainya setara dengan nilai standar deviasi statistik
dikalikan dengan faktor berikut:
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
JUMLAH BENDA UJI FAKTOR PENGALI
< 15 Dikonsultasikan dengan Menejemen Konstruksi
15 1.16
20 1.08
25 1.03
> 30 1
d. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan
tinggi 300 mm, yang untuk setiap 10 m3 produksi adukan beton harus diwakili
minimal dua buah benda uji. Tata cara pembuatan benda uji tersebut harus
mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam standar Metoda Pembuatan dan
Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03).
e. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target beton yang
dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi campuran adukan beton tersebut
tidak dapat digunakan dan Penyedia jasa (dengan persetujuan Menejemen
Konstruksi) harus membuat proporsi campuran yang baru, sedemikian hingga kuat
tekan target beton yang disyaratkan dapat dicapai.
f. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib melakukan
trial mix design dengan bahan-bahan tersebut, dan melakukan pengujian
laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan beton yang di hasilkan memenuhi
kuat tekan yang disyaratkan.
g. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat pengujian slump,
dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagian Konstruksi Nilai Slump (mm)
a.Minipile 140 - 160
b. Pelat / Pile cap 80 - 120
c. Kolom Struktur 80 - 120
d. Balok-balok 80 - 120
e. Pelat Lantai 80 - 120
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
h. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini, Pelaksana
harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di dalam Bab 5, Tata Cara
Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SNI 03-2847-2002).
4.3.8. Pengadukan dan Alat Aduk
a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki ketelitian
cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-masing bahan
beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara pengadukan harus
mendapatkan persetujuan Menejemen Konstruksi
b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan harus mendapatkan
persetujuan Menejemen Konstruksi Seluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara
kontinyu oleh Menejemen Konstruksi
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable
continous mixer). Sebelum digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong,
dan harus dicuci terlebih dahulu bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
d. Selain ketentuan tersebut di dalam butir c. di atas, maka pengadukan beton di
lapangan harus mengikuti ketentuan berikut ini :
Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah disetujui
Menejemen Konstruksi.
Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan oleh
pabrik pembuat mesin-aduk tersebut.
Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua material
dimasukkan ke dalam drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan/ditunjukkan
bahwa dengan waktu pengadukan yang menyimpang dari ketentuan ini masih
dapat dihasilkan beton yang memenuhi syarat.
4.3.9. Pengangkutan Adukan
a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir
(sebelum di tuang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan
(segregasi) atau kehilangan material.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang
telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya
plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.
4.3.10. Penempatan beton yang akan dituang
a. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir
untuk mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran
adukan.
b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat
mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan.
c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing,
tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali
setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna dan
harus diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar
tulangan dan barang yang tertanam dan ke daerah pojok acuan.
4.3.11. Perawatan Beton
a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus
dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam yaitu dengan
penyiraman atau penutupan dengan karung goni atau platik cor maka diperlukan
watter pump sebagai peralatan penunjang kerja, kecuali jika dilakukan perawatan
yang dipercepat.
b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus
dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan,
kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat sebagaimana disebutkan di dalam
pasal 5., Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-
1990-03).
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
4.3.12. Cetakan Beton
a. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan
Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI-2002, NI-
2, ACI 347, ACI 301, ACI 318.
Penyedia jasa harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta
gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan
Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar
tersebut harus secara jetas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-
sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan
serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
b. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan
sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut
mampu menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan
adukan beton.
c. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil
beton yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah
terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
d. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan,
lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus
dan rata dalam arah horisontal maupun vertikal; terutama untuk permukaan beton
yang tidak difinish (expossed concrete).
e. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimal 12
mm.
f. Penyedia jasa harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air
adukan oleh cetakan dapat dicegah.
g. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau
perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari
tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan
beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
h. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton
dituang, permukaan cetakan harus bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form
oil untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya form
oil pada baja tulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus dilakukan
sebelum tulangan terpasang.
i. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Menejemen
Konstruksi, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % f’c)
Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % f’c)
Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
Pelat lantai/atap/tangga 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut
sebelum pengurugan dilakukan.
j. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua
cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan
diperinci berikut ini.
Pekerjaan yang berhubungan
Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan Beton
k. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau
diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standar-standar atau
spesifikasi terakhir sebagai berikut :
1) PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
2) SII Standard Industri Indonesia
3) ACI-301 Specification for Structural Concrete Build
4) ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
5) ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
4.3.13. Pengangkutan dan Pengecoran
a. Perletakan pengadukan dan pencoran harus diatur sedemikian rupa hingga
memudahkan dalam pelaksanaan pencoran .
b. Waktu antara pengadukan dan pencoran tidak boleh lebih dari 1 jam. Pengecoran
harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya pemisahan material
dan perubahan letak tulangan.
c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m, cara
penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya
harus mendapat persetujuan Menejemen Konstruksi
d. Pelaksana harus memberitahukan Menejemen Konstruksi selambat-lambatnya 2
hari sebelum pencoran beton dilaksanakan.
4.3.14. Pemadatan Beton
a. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis / mechanical vibrator
dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk
mengalirkan beton.
b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan
merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar
yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan
yang baik.
d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan yang
telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
4.3.15. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete)
Penyedia jasa boleh menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete) dengan
ketentuan sebagai berikut:
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
a. Volume penggunaan ready mix concrete harus disetujui oleh Menejemen
Konstruksi dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan teknis yang
diberlakukan bagi pekerjaan beton.
b. Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah (additive) maka
selain harus mengikuti ketentuan di dalam Spesifikasi Bahan Tambahan untuk
Beton SK SNI S-18-1990-03, pabrik pembuatnya harus menyertakan
sertifikat/surat keterangan yang menyatakan jenis dan konsentrasi bahan tambah
3
tersebut per m adukan beton. Selain itu, di dalam hal penggunaan bahan tambah
ini, harus disebutkan pula di dalam sertifikat tersebut batas waktu toleransi beton
tersebut masih dapat digunakan, dan ketentuan ini mengikat bagi Penyedia jasa
dan Menejemen Konstruksi, khususnya di dalam penentuan boleh atau tidaknya
ready mix concrete tersebut digunakan.
c. Kecuali jika disebutkan secara khusus didalam RKS ini, maka terhadap ready mix
concrete harus selalu diadakan pengujian kualitas, yaitu:
3
c.1. Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5 m
adukan, yaitu: di awal kedatangan, di tengah-tengah, dan di akhir
penuangan. Nilai slump yang digunakan untuk evaluasi adalah nilai slump
rata-ratanya. Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan
yang terdapat di dalam butir 4.e. maka adukan yang digunakan dianggap
tidak memenuhi syarat, dan tidak boleh digunakan.
c.2 Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak dengan ketentuan
sebagai berikut:
c.2.1 Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus dibuat 2 buah
benda uji berupa silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi
300 mm, seperti ketentuan yang tercantum di dalam butir 4.d.
Di dalam segala hal, pembuatan benda uji ini harus dilakukan
dengan sepengetahuan Menejemen Konstruksi.
c.2.2 Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan pengujian kuat
tekan. Jadi, untuk setiap 10 m3 adukan beton harus diwakili oleh
satu nilai kuat tekan beton yang diperoleh dari kuat tekan rata-rata
kedua benda uji tersebut di dalam butir c.2.1., setelah dikonversikan
kekuatannya ke kuat tekan beton umur 28 hari.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
c.2.3 Menejemen Konstruksi harus selalu melakukan evaluasi statistik
secara periodik terhadap kuat tekan beton ini, berdasarkan ketentuan
yang berlaku di dalam Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran
Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
c.2.4 Jika hasil evaluasi statistik tersebut di dalam pasal c.2.3.
memperlihatkan kuat tekan beton yang lebih rendah dari yang
disyaratkan, maka Menejemen Konstruksi harus menghentikan
pekerjaan beton yang sedang dilaksanakan. Di dalam hal ini
Menejemen Konstruksi harus segera melakukan koordinasi dengan
pihak yang terkait.
d. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti: tata cara evaluasi
kuat tekan beton, pengangkutan adukan, perawatan beton, cetakan beton,
pencoran, pemadatan beton, dan sambungan konstruksi, tetap berlaku untuk
penggunaan ready mix concrete.
a. sengkang = tulangan polos Ø6.
b. Bekisting untuk kolom – kolom arsitektural ( facade ) menggunakan tegofilm tebal 18
mm.
PASAL 5. PEMASANGAN PIPA DAN LAIN-LAIN DALAM BETON
1. Penempatan saluran / pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi
kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan SK-SNI T-15-1991-03.
2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian struktur beton bila
tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu dipasang selongsong
pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak dibenarkan untuk
menanam saluran listrik dalam struktur beton.
4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam
beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka Penyedia
jasa harus mengkonsultasikan hal ini dengan Menejemen Konstruksi.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan baja
tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran
tersebut tanpa ijin tertulis dari Menejemen Konstruksi.
6. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan
pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang
sebelum pengecoran dilaksanakan.
7. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan
diusahakan agar tidak bergeser selama pencoran beton dilakukan.
8. Penyedia jasa utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada pihak lain
untuk memasang bagian / peralatan tersebut sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau
peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut harus tidak terisi
beton, harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan
pengecoran beton.
PASAL 6. CACAT-CACAT PEKERJAAN
1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan setiap
bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam
persyaratan teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat
pekerjaan.
2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan
yang dikehendaki oleh Menejemen Konstruksi.
3. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta
semua biaya yang timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi beban Penyedia jasa.
PASAL 7. PEKERJAAN PONDASI MINIPILE
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk dalam pekerjaan pondasi ini adalah:
a. Pondasi Minipile yang kedalamannya sesuai gambar rencana, yang ditentukan
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
berdasarkan jenis lapisan tanah dasar yang keras dan merupakan tanah cadas
padat.
b. Pekerjaan Pile Cap.
c. Pekerjaan struktur
7.2. PERSYARATAN UMUM
a. Semua bahan-bahan yang dipergunakan harus memenuhi peraturan-peraturan atau
normalisasi-normalisasi yang berlaku di Indonesia seperti PUBB, PBI, PMI, SK SNI
Beton 1991, dan lain-lain.
b. Batu kali/batu pecah yang digunakan dari jenis yang keras, tidak berpori, tidak
berkulit dengan minimal tiga (3) muka pecahan, bergradasi baik.
c. Pasir untuk bahan adukan adalah pasir beton.
7.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
7.3.1. Penggalian
1. Tenaga Ahli Pengawas Lapangan / Manejemen Konstruksi.
Penyedia jasa harus mengajukan daftar nama tenaga ahli yang akan ditempatkan di
lapangan. Tenaga ahli tersebut harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan
oleh Pengawas, dan tenaga ahli tersebut harus kontinyu berada di lapangan untuk
pengawasan.
2. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran untuk menetapkan lokasi dan elevasi
lubang-lubang pondasi sesuai dengan gambar kerja. Hasil pengukuran harus
disetujui oleh Pengawas sebelum melanjutkan pekerjaan berikutnya.
3. Pergeseran as pondasi yang direncanakan maksimum 5 cm ke segala arah. Dasar
pondasi harus horisontal. Deviasi maksimum 5cm.
4. Penggalian lubang pondasi harus dikerjakan secara terus menerus sampai
mencapai elevasi yang dipersyaratkan dan harus mendapat persetujuan tertulis
yang ditandatangani oleh Pengawas.
5. Material lepas dan lumpur harus dibersihkan dari dalam lubang pondasi. Lubang
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
harus bersih setiap saat.
7.3.2. Persyaratan-persyaratan pekerjaan sloof dan poer
1. Semua pekerjaan beton tumbuk antara lain untuk lantai kerja.
2. Semua pekerjaan beton bertulang yang menurut sifat konstruksinya merupakan
struktur utama, antara lain :
a. Balok sloof
b. Poer.
3. Semua pekerjaan yang dilakukan sebelum , selama dan sesudah pengeboran yaitu:
a. Pembuatan pemetian/cetakan
b. Persiapan dan pemasangan penulangan/stek-stek.
c. Pengecoran
d. Pemeliharaan
e. Pembukaan cetakan
7.3.3. Pengecoran
1. Pengecoran baru boleh dimulai setelah ada persetujuan tertulis dan
ditandatangani oleh Pengawas.
2. Campuran beton harus diaduk dengan mesin pengaduk (beton moollen) sekurang-
kurangnya 5 menit setelah semua bahan-bahan dimasukkan kedalam drum
pengaduk. Setelah pengadukan selesai, adukan beton harus memperlihatkan
susunan dan warna yang seragam.
3. Perbandingan campuran harus sesuai dengan yang diperlukan untuk
menghasilkan mutu beton yang dipersyaratkan.
4. Angka dalam perbandingan adukan menyatakan takaran dalam isi yang ditakar
dalam keadaan kering tanpa digetarkan.
5. Kapasitas mesin pengaduk dan material yang tersedia di lokasi pekerjaan harus
cukup untuk dapat melaksanakan pengecoran terus menerus untuk satu lubang
pondasi.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
6. Penuangan adukan beton kedalam lubang sumuran dimana terdapat muka air
tanah yang cukup tinggi, maka air tersebut harus dipompa keluar hingga kering.
Setelah itu dilakukan pengecoran melalui corong (Tremie Pipe) secara terus
menerus sambil menjaga agar ujung corong selalu berada di dalam beton.
7. Pengecoran sumuran baru boleh dihentikan 0,30 m (cut off pile) di atas
permukaan poer bagian bawah dan disetujui Pemberi Tugas. Beton setebal 0,30
m tersebut harus dibongkar kembali sebelum dilakukan pengecoran poer.
8. Campuran beton
PC = Portland Cement dari pabrik PT. Semen Padang atau lainnya yang setara. S
= Pasir (sand) yang dimaksud pasir alam yang masuk dalam daerah gradasi 2
atau 3 dari pembagian daerah gradasi 1 sampai 4, PBI 1971. ST + (Kr) = Stone
Gravel, crushed gravel (kerikil / batu pecah), tergantung pondasi beton yang
dikehendaki dan pada setiap keadaan semua campuran ditentukan jumlahnya
dengan skala dari test model.
9. Penyedia jasa harus selalu menjaga agar pengecoran dapat dilakukan terus
menerus dan mengisi seluruh rongga yang ada dengan paddat sehingga
menjamin keutuhan bentuk dari pondasi sumuran tersebut.
10. Persyaratan-persyaratan lainnya untuk pengecoran harus mengikuti persyaratan
pengecoran.
7.3.4. Baja Tulangan
1. Pemasangan dan pengikatan dari baja tulangan dilakukan pada keadaan normal.
2. Pemotongan dan pengikatan sesuai dengan kondisi yang ada pada gambar.
3. Penyedia jasa harus membuat detail ‘shop drawing’ dengan skala untuk disetujui
oleh Pengawas dalam pelaksanaannya.
4. Semua baja pada pekerjaan beton ini permukaannya harus bersih dari larutan-
larutan, bahan-bahan atau material yang dapat memberikan akibat pengurangan
ikatan antara beton dan baja.
5. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa, sehingga selama dan sebelum
pengecoran tulangan baja tidak berubah tempat.
6. Penahan-penahan jarak pembentuk balok-balok persegi atau gelang-gelang untuk
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
menjaga ketebalan tebal penutup (selimut) beton harus dipasang sebanyak
2
minimum 4 buah setiap m cetakan atau lantai kerja.
7. Jumlah luas, jenis/type maupun mutu dari baja tulangan harus sesuai dengan
gambar perhitungan.
7.3.5. Penyelesaian
1. Penyedia jasa harus membersihkan kembali daerah yang telah selesai dikerjakan
terhadap segala kotoran-kotoran, sampah-sampah bekas adukan-adukan,
bobokan-bobokan, tulangan-tulangan dan lain-lain.
2. Kelebihan tanah bekas galian pondasi dan bobokan maupun material yang tidak
diperlukan lagi harus dibawa keluar proyek atau ketempat lain dengan persetujuan
Pengawas.
3. Penyedia jasa harus tetap menjamin susunan tanah pada daerah disekitar pondasi
terhadap kepadatannya maupun terhadap peil semula.
4. Pada pelaksanaan pembersihan, Penyedia jasa harus berhati-hati untuk tidak
mengganggu setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya.
7.3.6. Persyaratan Pengujian
Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji setiap kali pengecoran
minimal 1 buah benda uji dan seterusnya, untuk kelipatan 5 m3 diambil minimal 1 buah
benda uji sesuai dengan persyaratan PBI 1971 NI-2 dengan diberi tanggal dan nomor
urutan yang menerus. Pengujian meliputi uji kubus dan shimp test.
7.3.7. Toleransi
1. Ukuran diameter lubang Minipile tidak boleh lebih kecil dari ukuran yang tercantum
dalam Gambar Kerja.
2. Semua ukuran pusat sumuran dari rencana, maksimum 5 cm di dua arah.
7.3.8. Catatan Selama Pekerjaan
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
Penyedia jasa diwajibkan membuat catatan untuk masing-masing tiang yang dibuat,
tentang:
1. Diameter lubang sumuran yang dibuat (rata-rata).
2. Kondisi dasar dan dinding sumuran (longsor, berbatu-batu, dan lain-lain).
3. Elevasi dasar sumuran, elevasi tanah asli.
4. Tanggal/jam dimulainya dan selesainya pengeboran.
5. Tanggal/jam dimulainya dan selesainya pemasangan baja, corong pengecoran
(Tremie Pipe) dan pengecoran beton.
6. Volume beton yang dicor pada tiap-tiap lubang sumuran.
7. Lain-lain catatan yang dianggap perlu.
Laporan ini harus diserahkan kepada Pemberi Tugas untuk setiap lubang sumuran
yang telah selesai dicor betonnya
PASAL. 8 PEKERJAAN BAJA (STRUKTURAL)
8.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan perlengkapan serta
pemasangan dari semua pekerjaan baja, untuk struktur dan rangka atap seperti yang
terlihat dalam gambar.
b. Pekerjaan ini mencakup segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
konstruksi baja pada atap secara lengkap sesuai dengan gambar dan persyaratan
teknis ini.
8.2. KETENTUAN UMUM
Persyaratan-persyaratan konstruksi baja dan istilah teknik secara umum menjadi satu
kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku
persyaratan teknis maka semua pekerjaan baja harus sesuai dengan standar dibawah
ini:
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
a. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI) 1983
b. Peraturan Pembebanan untuk Gedung Indonesia (PPUG) 1983
c. Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBBI) NI - 3 1970
d. American Society for Testing Material (ASTM)
e. Steel Structural Painting Council (SSPC)
f. Standar Industri Indonesia (SII).
Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian
yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang
diperlukan oleh Menejemen Konstruksi
8.3. MATERIAL
a. Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik dan disetujui
oleh Konsultan Menejemen Konstruksi. Menejemen Konstruksi berhak untuk minta
diadakan pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus
bertanggungjawab atas segala biaya yang dikeluarkan untuk itu.
b. Baja struktur harus mempunyai mutu BJ 37.
c. Las yang digunakan adalah las listrik dengan mutu FE 360 atau E 6013 sesuai
dengan JIS.
d. Semua baja yang digunakan harus sesuai bentuk, ukuran dan ketebalannya serta
bebas dari karat, cacat karena tumbukan, tekuk, atau puntir, dengan berat sesuai
rencana.
e. Semua material baja harus dari supplier yang dapat dipertanggungjawabkan
dengan disertai sertifikat dari pabrik. Jika dianggap perlu, pelaksana harus
menyerahkan hasil pengujian yang dibutuhkan dan berhubungan dengan konstruksi
baja ini disertai faktur pengiriman.
f. Bahan untuk coating adalah cat, dengan warna ditentukan kemudian.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
8.4. FABRIKASI
a. Fabrikasi harus dilaksanakan dalam bengkel/workshop, yang memenuhi
persyaratan terlindung dari pengaruh cuaca. Pelaksana harus membuat workshop
di lapangan dan disetujui oleh Konsultan Menejemen Konstruksi . Apabila fabrikasi
dilakukan di luar lokasi, pelaksana harus menanggung biaya yang dikeluarkan oleh
Menejemen Konstruksi untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan tersebut.
b. Penyambungan dan Pemasangan.
1) Pengelasan
Pekerjaan pengelasan ini harus memenuhi syarat-syarat JIS atau AISC.
Pengelasan harus dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman
dan dengan ketepatan yang tinggi. Penyedia jasa wajib menyerahkan
sertifikat keahlian dari masing-masing tukang lasnya sesuai dengan
peraturan.
Pengelasan hanya boleh dilakukan pada tempat-tempat yang dinyatakan
dalam gambar kerja dan RKS ini. Ukuran las yang tercantum dalam gambar
adalah ukuran-ukuran efektif.
Batang-batang elektrode yang dipakai adalah jenis Mild steel Arc Welding
Electrode dan harus memenuhi syarat JIS atau AISC/AWS. Batang elektrode
ini harus disimpan pada tempat yang dapat menjamin sifat-sifat dari
elektrode tersebut selama dalam peyimpanan.
Pengelasan harus menjamin pengaliran yang merata dari cairan elektrode
tersebut.
Pekerjaan las sebanyak mungkin dilaksanakan di dalam lapangan harus
cukup baik dan sangat hati-hati, tidak boleh dilakukan sewaktu dalam
keadaan basah atau hujan.
Pemberhentian las harus pada tempat-tempat yang ditentukan dan harus
dijamin bahwa profil-profil yang dilas tidak akan berputar atau membengkak
setelah sambungan menjadi dingin.
Setelah pengelasan selesai, maka sisa-sisa kerak las harus dibersihkan
dengan baik.
Las-lasan yang menunjukkan cacat, harus dipotong dan dilas kembali atas
biaya Penyedia jasa.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
Sebelum pekerjaan las dimulai, Penyedia jasa wajib menyerahkan prosedur
kerja cara-cara pengelasan yang akan dikerjakan, baik di bengkel maupun
yang akan dikerjakan di lapangan. Usulan ini harus diperiksa dan disetujui
Menejemen Konstruksi sebelum pekerjaan pengelasan ini dapat dimulai.
2) Persiapan Pekerjaan Pengelasan
Bidang permukaan yang akan dilas harus rata, bersih dan bebas dari
retakan atau cacat-cacat lainnya yang dapat mengurangi mutu pengelasan.
Juga permukaan tersebut harus bebas dari kotoran, cat, aspal, minyak dan
karat.
Sebelum pekerjaan las dimulai, maka harus ada jaminan bahwa bidang-
bidang yang akan disambung las tidak boleh bergerak sampai pekerjaan las
selesai dilakukan.
Bagian-bagian yang akan dilas sebaiknya dalam keadaan datar dan bila ada
yang harus di las tegak maka pengelasan harus dimulai dari bawah
kemudian ke arah atas.
Bagian ujung dari suatu las tumpul harus mendapat jaminan bahwa
sambungan dilaksanakan dalam keadaan penuh. Untuk itu sebaiknya
dipakai batang-batang penyambungan pada bagian ujung dari sambungan
tersebut agar pengelasan dapat dilaksanakan penuh.
3) Pemberian tanda, Pengangkutan dan Penyimpanan
Setelah distel di bengkel konstruksi, maka setiap komponen diberi nomor
secara sistematis agar di lapangan nanti, bagian-bagian tersebut dapat
disambung kembali dengan mudah.
Setiap komponen juga harus dihitung beratnya, agar dapat diatur alat
pengangkutannya seperti truk-truk dan trailer sesuai dengan kapasitas yang
diperlukan.
Di lapangan, komponen baja harus diletakkan sedemikian rupa agar tidak
terjadi hal yang tidak diinginkan dan yang dapat memperlemah konstruksi
tersebut.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
4) Pekerjaan Pemasangan Baja Struktur
Sebelum erection dimulai, Penyedia jasa harus memeriksa kembali
kedudukan angkur-angkur baja dan memberitahukan kepada Menejemen
Konstruksi mengenai metode dan urutan pelaksanaan/erection. Perhatian
khusus harus dilakukan dalam pemasangan angkur-angkur untuk kolom di
mana jarak/kedudukan angker harus tepat dan akurat untuk mencegah
ketidakcocokan dalam erection. Untuk itu harus dijaga agar selama masa
pencoran, angker tersebut tidak bergeser, misalnya dengan mengelas pada
tulangan kolom beton.
Semua peralatan dan steiger yang diperlukan untuk pemasangan konstruksi
baja harus disediakan oleh Penyedia jasa dalam keadaan cukup baik di
lapangan, walau secara khusus tidak diperlihatkan dalam gambar-gambar
atau persyaratan teknis harus diadakan.
Penyedia jasa bertanggungjawab atas keselamatan pekerjaan di lapangan.
Untuk ini Penyedia jasa harus menyediakan ikat pinggang pengaman,
helmet, sarung tangan, pemadam kebakaran, dll.
8.5. PERUBAHAN-PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
a. Perubahan-perubahan dan bagian-bagian atau tambahan-tambahan pada detail, atau
keduanya beserta uraian yang menyebabkannya harus diberikan beserta gambar
kerja untuk disetujui.
b. Perubahan-perubahan yang disetujui, pengganti-pengganti dan penambahan yang
perlu untuk bagian-bagian dari pekerjaan harus dikoordinasikan oleh Penyedia jasa
tanpa tambahan biaya.
8.6. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
a. Pemasangan harus dengan toleransi yang diijinkan/tertera dalam standar-standar
yang telah disetujui.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
b. Bila toleransi tersebut tidak tercantum dalam standar, maka toleransi akan diberikan
oleh Menejemen Konstruksi
c. Pemasangan baja dengan toleransi yang tidak disetujui akan ditolak.
d. Menejemen Konstruksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada
saat yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan
sebelum diperiksa dan disetujui Menejemen Konstruksi
e. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dngen gambar atau spesifikasi
akan ditolak dan apabila terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera, dan biaya
untuk hal ini menjadi beban Penyedia jasa.
8.7. PERSYARATAN PENGUJIAN
a. Semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan baja harus dimungkinkan untuk
diperiksa atau ditest baik workshop lapangan maupun pada Lembaga/Instansi yang
berwenang untuk menguji (DPMB, LIPI, dsb.).
b. Untuk profil-profil yang tersusun dari pelat (built up) harus diadakan pengujian non
destructive testing. Apabila dalam pengujian non destructive testing timbul keraguan
mengenai mutu baja, mutu pengelasan, maka Menejemen Konstruksi berhak untuk
meminta diadakan pengujian destructive testing.
c. Semua biaya pengujian ini ditanggung oleh Penyedia jasa.
Non Destructive Testing
Pada metoda ini bertujuan untuk melihat kualitas dari las yang harus dilakukan
sebagai berikut :
1. Pemeriksaan visual; pemeriksanaan ini harus dilakukan pada semua bagian
dari struktur baja.
2. Pemeriksaan dengan X-Ray; Pemeriksaan ini dilakukan pada sambungan las
antara web dan flens pada profil dari pelat tersusun dan penglasan dengan
full penetration. Untuk memeriksa sambungan pada pembuatan dari pelat
tersusun dilaksanakan secara random dengan jumlah 5% dari banyak
pengelasan.
Non Destructive Testing
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
1. Pengujian las antara web dan flens; Metoda dan prosedur pengujian
berdasarkan JIS G 3353 (1978) yang secara prinsip dapat digambarkan
sebagai berikut :
30 m
(min)
Profil yang dipotong memanjang minimum 30 m
Bagian dari flens diberi beban tarik melalui tumpuan A dan B
P P
11 = 1,5 x TEBAL FLENS
Pembebanan dilakukan sampai terjadi
retak pada bagian web dan flens.
B
A
P P
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
2. Pengujian tarik pada elemen profile (test piece).
Metoda dan prosedur pengujian mengikuti JIS Z 2202 (1980) dan JIS Z 2241
(1980).
Elemen yang akan diuji diambil pada bagian flens dari profil.
Bentuk dan ukuran dari test piece mengikuti pengujian nomor 1A dari JIS Z
2201:
Width Gauge Length Parallel Length Radius of Fillet
Thickness
W L P R T
39
B
T R
W
L
P
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
40 200 200 approx 25 (min) Thickness of
material
*. Mutu yang disyaratkan adalah BJ-37.
Referensi dan Standar-Standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau
diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini :
a SNI 03-6861-2002 Tentang Beton Bertulang Indonesia.
b SNI-2847-2002 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
c PUBI - 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate Conc. for Structural
ACI - 304 AC1 304. IR-92,
d and Mass Concrete, Part2, Placing Concrete by Pumping Methods,
ACI 304.2R-9
Part 2
e ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
Standard Specification for Concrete
f ASTM - C33
Aggregates
g ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
h ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building
i ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
j ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
k ASTM - C 143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
Standard Test Method for Air Content of Freshly
l ASTM - C231
Mixed Concrete by the Pressure Method
j ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
k ASTM - C 172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in
l ASTM - C31
the Field
Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cares and Sawed
m ASTM - C42
Beams of Concrete
Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds for
n ASTM - C309
Curing Concrete
Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork
o ASTM - D1752 Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural
Construction
Standard Specification for Performed Expansion
p ASTM - D1751 Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction (Non-
extruding and Resilient Bituminous Types)
q SII Standard Industri Indonesia
r ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete
s ASTM - A185
Reinforcement.
Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for
t ASTM - .A 165 Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed for reinforcing bars.
Grade 40, for stirrups and ties.
PASAL. 9. PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL
9.1. LINGKUP PEKERJAAN
Aluminium Composite Panel adalah bahan finishing fasade yang mudah perawatan dan
memberikan tampilan yang mewah dan elegant. Pemasangan Aluminium Composite
Panel pada suatu gedung harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
Aplikator wajib mengadakan pemeriksaan dan pengukuran ukuran dinding / plafon
pada area yang akan dipasang ACP tersebut.
Aluminium Composite Panel yang di pasang memiliki modul 1,20 x 1,20 cm atau
sesuai gambar perencanaan.
Pekerjaan pemasangan penutup harus lengkap dengan rangka hollow aluminium
dan accessorisnya.
Bahan yang dipasang harus sesuai dengan contoh yang sudah disetujui pemberi
tugas dan perencana.
Tenaga Ahli Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga yang ahli dan
berpengalaman di dalam bidang pemasangan Aluminium Composite Panel.
PASAL. 10. PENGADAAN LED VIDEOTRON LUAR RUANGAN
4,8M X 2,88M (OUTDOOR P4 5M X 3M)
10.1 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Setiap pekerjaan Led Videotron akan disertakan beberapa dokumen yaitu :
a. Screen Resolution: 1,200 x 720 pixel.
b. LED: SMD1921
c. Pixel Pitch: 4mm
d. Module Size: 320mm x 160mm
e. Module Resolution: 80dots x 40dots
f. Cabinet Size (WxH): 960 x 960mm
g. Cabinet Resolution: 240 x 240dots
h. Cabinet Material: Iron Cabinet
i. Pixel Density: 62500 pixels/sqm
j. Brightness: 5500-6000cd/m2
k. Viewing Distance: 4m to 40m
l. Gray Level: 16bits
m. Refresh Rate: 1920Hz/s
n. Average Power Consumption: 350W/m2
o. Max. Power Consumption: 750W/m2
p. Operating Life: 100,000 hours
q. IP Rating: IP65
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
10.2. KOMPONEN ALAT PEMASANGAN VIDEOTRON
1. Receiving Card
2. Sending Box
3. Pasang Listrik Baru
4. Kabel dan Instalasi
5. Konstruksi Luar yang terdiri Besi Profil L.50.50.5 mm dan Besi Hollow, 40
X40 X1mm
6. Breket Aluminium
7. Sealant Neutralex SA 3200 ( Nonstain)
PASAL 11. PEKERJAAN BESI NON STRUKTURAL
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pemasangan besi-besi untuk angkur kosen, angkur tiang, plat
beugel, rangka atap, pembesian plat (tutup septictank dan tutup bak kontrol) serta
seluruh detail yang disebutkan /ditunjukkan dalam gambar kerja.
6.2. PERSYARATAN BAHAN
Digunakan besi beton mutu fy = 240 MPa dan diameter besi beton minimal diameter
8 mm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar kerja. Bahan harus bersih
dari lapisan minyak/lemak dan bebasa dari cacat seperti serpihan dan sebagainya.
Penampang bahan besi beton adalah bulat atau berulir dan memenuhi syarat-syarat
SNI 1991.
Tim Pelaksana diwajibkan bila dipandang perlu untuk memeriksa mutu bahan yang
digunakan.
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
6.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Pembuatan tulangan /pembesian dan pemasangannya harus sesuai dengan yang
ditentukan dalam gambar kerja.
Bila pembesian tulangan merupakan suatu rangkaian, maka pembesian/ tulangan
beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak berubah tempat
selam pengecoran dan harus bebas dari acuan dengan memasang beton decking
sesuai dengan ketentuan dalam SNI 1991.
Kawat pengikat besi atau beton /rangka dibuat dari bahan baja lunak dan tidak
disepuh seng dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawa
pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentkan dalam SNI
1991.
Tim Pelaksana harus bertanggung jawab atas kesempurnan dan kebenaran dari
semua persyaratan yang ditentukan.
Tim Pelaksana harus mengikuti semua petunjuk tentang persyaratan peralatan baik
yang terdapat dalam RKS maupun yang tercantum dalam gambar kerja.
Bila terjadi kerusakan pada hasil pemasangan, Tim Pelaksana diwajibkan untuk
memperbaiknya dengan tidak mengurangi mutu
Pasang angkur dan bentukan lainnya harus menyatu dengan adukan beton
pemasangan harus tepat dan kuat pada tempatnya.
PASAL 12. PEKERJAAN PENGECATAN BESI
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi pengecatan permukaan bahan besi yang ada dan kelihatan pada seluruh detail
yang ditentukan / ditunjukan dalam gambar.
7.2. PERSYARATAN BAHAN
Bahan dan cat yang digunakan adalah buatan dalam negeri dan contoh harus
mendapat persetujuan dari Pemimpin Proyek
Pengecatan dilakukan minimal 3 lapis atau sampai memperoleh hasil pengecatan
yang rata dan sama tebalnya
RKS | PENGADAAN VIDEOTRON DAN TIANG PONDASI SERTA PEMUGARAN PAGAR KEJATI |
KALIMANTAN BARAT
Bahan meni (primer) digunakan produk dalam negeri dengan kualitas baik. Dilakukan
minimal 1 lapis atau sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan sama
tebalnya
Bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-
4, BS No. 3900-1970, AS K-41, dan sesuai ketentua teknis dari pabrik yang
bersangkutan.
7.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PENGECATAN BESI
Bahan sebelum dipergunakan harus diserahkan contoh-contohnya terlebih dahulu
Pemimpin Proyek untuk mendapatkan persetujuan.
Bidang permukaan pengecatan harus siap untuk dimulai pekerjaan pengecatan dan
telah disetujui Pemimpin Proyek.
Permukaan yang akan dicat harus dibersihkan terlebih dahulu dari karat, minyak,
dan kerak dengan cara menggosok, menyikat dengan sikat baja.
Permukaan pengecatan diamplas dengan amplas yang halus untuk memperoleh
permukaan yang halus dan rata serta bersih dari karat.
Adukan dengan sempurna sebelum pemakaian sampai jenuh.
Dilakukan beberapa lapisan sebelum diberi lapisan cat terakhir yaitu :
2 lapis qiuck drying metal primer Red Lead sampai rata.
1 lapis Undercoat.
1 lapis weather resistant Alumunium Paint sampai rata.
Cat akhir dapat dilakukan jika cat dasar telah kering sempurna serta telah
mendapatkan Pemimpin Proyek.
Pengecatan dilakukan dengan mengggunakan kuas yang bermutu baik atau dengan
spray.
Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.
Warna untuk tiap lapisan primer, under coat dan finish harus dibedakan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 September 2019 | Pembangunan Gedung Barak Spn Di Singkawang | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat | Rp 12,500,000,000 |
| 6 July 2021 | Peningkatan Jalan Sei. Durian - Rasau Jaya | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 11,000,000,000 |
| 15 February 2023 | Rekonstruksi Jalan Raya Sagatani | Kota Singkawang | Rp 9,955,169,000 |
| 11 April 2019 | Pembangunan Jl. Sultan Hamid II | Kota Pontianak | Rp 8,500,000,000 |
| 2 February 2023 | Preservasi Jalan Dan Jembatan Sei Duri - Singkawang - Tebas - Sambas - Tanah Hitam/Tj Harapan - Galing | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,199,740,000 |
| 6 December 2022 | Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan Ruas Sp. Balai Karangan - Rasau - Sp. Nanga Kantuk - Nanga Badau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,396,900,000 |
| 31 March 2022 | Peningkatan Jalan Batas Kota Singkawang – Bengkayang | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 6,000,000,000 |
| 29 April 2020 | Pembangunan Barak Siswa Spn Polda Kalbar | Kota Singkawang | Rp 5,300,347,961 |
| 31 July 2019 | Pembangunan Jembatan Gantung Dusun Pauh, Desa Merpati - Desa Mulia, Kec. Tangaran/Teluk Keramat, Kab. Sambas | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,178,555,000 |
| 18 April 2022 | Rekonstruksi Jalan Perkebunan | Kota Singkawang | Rp 4,828,580,000 |