| 0027086461731000 | - | |
| 0751487745723000 | Rp 18,747,900,000 | |
| 0011414612731000 | Rp 19,116,374,737 | |
| 0317076057609000 | Rp 18,702,580,598 | |
| 0026804245002000 | Rp 16,358,954,978 | |
| 0023529878904000 | Rp 16,799,953,764 | |
Graha Nusa Prasarana | 08*7**9****15**0 | - |
CV Probisnis Teknik | 0015179773732000 | - |
| 0955207642736000 | - | |
| 0011249042711000 | - | |
| 0029423019731000 | - | |
| 0021724596732000 | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - |
| 0313108771432000 | - | |
| 0843512591006000 | - | |
CV Lima Pilar Kencana | 09*2**0****31**0 | - |
| 0961923158629000 | - | |
Cecac | 07*7**9****05**0 | - |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - |
CV Bangun Mandiri Wijaya | 05*9**6****31**0 | - |
| 0018606962731000 | - | |
| 0811204387024000 | - | |
| 0024899890731000 | - | |
CV Multa Instinct Kontraktor | 00*5**4****35**0 | - |
| 0739215721616000 | - | |
| 0020507232732000 | - | |
CV Jaya Mahe Steel | 00*1**7****43**0 | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0948200258736000 | - | |
CV Alya Putri Mentari | 06*9**6****14**0 | - |
| 0421471574732000 | - | |
| 0907757314731000 | - | |
| 0210199626623000 | - | |
| 0010022259093000 | - | |
| 0753129303009000 | - | |
CV Dwisa Puji Karya | 10*1**1****65**9 | - |
| 0700955768643000 | - | |
| 0929899748733000 | - | |
CV Adhi Karya Propertindo | 03*3**0****31**0 | - |
Semar Cipta Mulya | 04*1**5****32**0 | - |
| 0027483502008000 | - | |
| 0414997148734000 | - | |
| 0030342026722000 | - | |
CV Putra Satui Raya | 02*1**5****32**0 | - |
| 0942460445733000 | - | |
| 0747097863323000 | - | |
CV Tri Evan Perkasa | 09*2**7****05**0 | - |
| 0026139360731000 | - | |
| 0809093222822000 | - | |
| 0810642181731000 | - | |
| 0316955673731000 | - | |
| 0020394060722000 | - | |
| 0912092590732000 | - | |
| 0720782556731000 | - | |
| 0029104395732000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN LANJUTAN GEDUNG DPRD PROVINSI
1. Umum 1. URAIAN KEGIATAN
1.1. Lingkup Kegiatan
Pekerjaan : Proyek Pembangunan Gedung DPRD Kalimantan Selatan
Lokasi : Kota Banjarbaru
Tahun Anggaran : 2023
1.2. Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan , Kontraktor harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan Alat-
alat bantu seperti beton molen, vibrator, pompa air, mesin las, alat-alat
pengangkut, mesin giling dan peralatan lain yang dipergunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini.
b. yang akan dilaksanakan.
c. Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
1.3. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Acuan Dokumen Lelang dan Berita Acara Penjelasan, ataupun
Addendum dokumen lelang (jika ada), serta mengikuti petunjuk dan keputusan
Konsultan Pengawas/MK.
2. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN.
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah
ini termasuk segala perubahan dan tambahan sebagi berikut :
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
b. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwaarden voor De Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare
Werken (AV) 1941.
c. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
d. Tata cara pengadukan pengecoran beton SNI 03-3976-1995.
e. Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal SNI 03-2834-1992 ( SK
SNI T-15-1990-03)
f. Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi SNI 03-2410-1991
UMUM - 1
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD KALIMANTAN SELATAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat (1) tersebut di atas berlaku
dan mengikat pula :
a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan
oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail pelaksanaan (Shop
Drawing) yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/ disetujui
oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi atau Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan/Pemberi Tugas.
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Surat Perintah Kerja (SPK)
e. Jadwal Pelaksaan (Tentative Time Schedulle) yang disetujui Konsultan
Pengawas/ Manajemen Konstruksi / Pemilik.
f. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
3. PENJELASAN BUKU ACUAN DOKUMEN LELANG DAN GAMBAR-
GAMBAR.
3.1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Spesifikasi
termasuk tambahan dan perubahan yang dicantumkan dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan (Aanwjzing).
3.2. Gambar tidak sesuai dengan spesifikasi, maka yang mengikat/ berlaku adalah
ketentuan yang ada di dalam buku spesifikasi. Bila suatu gambar tidak cocok
dengan gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala besar yang
berlaku.
3.3. Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga
dalam pelaksanaan menimbulkan kesalahan maka Kontraktor wajib menanyakan
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pemilik dan Kontraktor harus
mengikuti keputusannya.
4. JADWAL PELAKSANAAN.
4.1. Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib
membuat rencana pelaksanaan pekerjaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa
Bar- Chart dan Curva “S” dan Net Work Planning jika diperlukan.
4.2. Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas/MK, paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor.
4.3. Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja kepada PemberiTugas /
Konsultan Pengawas/MK, satu Salinan rencana kerja ditempel pada dinding
UMUM - 3
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD KALIMANTAN SELATAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Kantor Proyek (Direksi Keet) di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan
pekerjaan di lapangan.
4.4. Konsultan Pengawas/MK/ Pemberi Tugas akan menilai prestasi pekerjaan
Kontraktor berdasarkan rencana kerja tersebut.
5. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN.
5.1. Di Lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor
atau biasa di sebut PELAKSANA LAPANGAN yang cakap untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang mendapat kuasa penuh dari Kontraktor,
berpendidikan STM lulusan bangunan yang berpengalaman minimal 12 (dua
belas)tahun atau sarjana muda jurusan Teknik Sipil berpengalaman minimal 7
(tujuh) tahun, atau sarjana Teknik Sipil berpengalaman 4 (empat) tahun.
Penunjukan atau penugasan tenaga ahli yang bertugas di lapangan tersebut
ditujukan kepada Pemberi Tugas dan Direksi serta Konsultan MK sebagai
tembusannya.
5.2. Dengan adanya Pelaksana Lapangan tidak berarti Kontraktor lepas tanggung
jawab sebagian ataupun keseluruhan kewajibannya.
5.3. Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Tugas dan
Konsultan MK, nama dan jabatan Pelaksana Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari Pelaksana Lapangan dianggap kurang mampu atau tidak
cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara
tertulis untuk mengganti Pelaksana Lapangan. Dalam tempo selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah surat tersebut diterima oleh Kontraktor,
Kontraktor sudah harus menggantinya.
6. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN.
6.1. Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik
proyek, Konsultan Pengawas/MK dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.
6.2. Untuk maksud tersebut, Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari kayu,
seng atau bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan Kontraktor atau sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
6.3. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum,
menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambahan.
6.4. Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap
dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian
oleh Konsultan Pengawas/MK/ Pemberi Tugas.
7. JENIS DAN MUTU BAHAN.
Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan
UMUM - 4
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD KALIMANTAN SELATAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara
Nomor 472/Kbp/XII/80, Nomor 813/Menpan/80 Tgl. 23 Desember 1980.
8. SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
8.1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan
8.2. Konsultan Pengawas/MK berwenang menanyakan asal bahan dan Kontraktor
wajib memberitahukan.
8.3. Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-
contoh ini harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK dan
Pihak Proyek secara tertulis.
8.4. Bahan bangunan yang telah didatangkan Kontraktor di lapangan pekerjaan
tetapi ditolak pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas/MK, harus segera
dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu 2 x
24 jam, terhitung dari jam penolakan.
8.5. Apabila Konsultan Pengawas/MK merasa perlu meneliti suatu bahan lebih
lanjut, Konsultan Pengawas/MK berhak mengirimkan bahan tersebut kepada
Balai Penelitian (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman
dan penelitian menjadi tanggungan Kontraktor apapun hasil penelitian bahan
tersebut.
9. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
9.1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh
Kontraktor, sebelum pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan
siap pakai, antara lain :
a. Mesin molen
b. Theodolit (ijin Konsultan pengawas/MK)
c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
d. Alat-alat pemadat masinal dan manual.
e. Alat ukur listrik dan alat ukur air.
f. Dan alat-alat lain yang diperlukan untuk menunjang pekerjaan.
UMUM - 5
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD KALIMANTAN SELATAN