| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017759937009000 | Rp 1,846,267,248 | 93.36 | 94.69 | - | |
| 0014896542711000 | Rp 1,938,095,712 | 83.68 | 85.99 | - | |
| 0022415913424000 | - | - | - | - | |
| 0716227962731000 | - | - | - | Kualifikasi ijin usaha tidak sesuai persyaratan dalam dokumen kualifikasi | |
PT Citra Bangun Mandiri | 00*4**2****31**0 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas. Peserta tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan setelah diberikan waktu tambahan untuk menyampaikan kekurangan data kualifikasi. |
| 0011191632424000 | - | - | - | - | |
| 0760106328711000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | - | |
| 0759286560731000 | - | - | - | - | |
| 0754299329731000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
CV Rancang Banua Nusa | 09*4**5****36**0 | - | - | - | - |
| 0809522089814000 | - | - | - | - | |
| 0721165165731000 | - | - | - | - | |
| 0706947108732000 | - | - | - | - | |
| 0912092590732000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0315501924615000 | - | - | - | - | |
| 0925787004822000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket KMP Reguler Bina Marga
a. Nama paket pekerjaan : KMP Reguler Bina Marga
b. Uraian singkat dan lingkup pekerjaan :
1). Persiapan
a. Menyusun Program Mutu KMP Reguler Bidang sesuai dengan dokumen kontrak pekerjaan
konsultansi konstruksi;
b. Melaksanakan pekerjaan koordinasi dan pembinaan teknis terhadap paket-paket
Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan tahun anggaran 2024 yang ditangani agar
diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi, sehingga terhindar dari resiko
kegagalan konstruksi;
c. Melaksanakan pengendalian perencanaan teknis dan pengendalian pekerjaan pengawasan
lapangan secara profesional, efektif dan efisien, pada setiap tahapan kegiatan;
d. Menyusun laporan Rancangan Konseptual SMKK.
2). Tahap Pelaksanaan Pengawasan
a) Membantu Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan
tugasnya dalam memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan konstruksi akan diselesaikan secara
lengkap sesuai dengan desain, spesifikasi teknis, kontrak dokumen lainnya dan standar-
standar lingkungan;
b) Membantu Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dalam interpretasi
dan aplikasi dari berbagai macam aspek legal pada dokumen kontrak, khususnya klaim
kontraktor untuk perpanjangan waktu, pembayaran tambahan dan ketidak mampuan
kontraktor memenuhi kewajiban-kewajiban kontrak;
c) Menyediakan petunjuk dan arahan pada konsultan perencanaan dan konsultan supervisi
lapangan dalam menyelesaikan tugas- tugasnya;
d) Mengkaji perubahan dalam disain awal, jika ada, yang diajukan oleh Team Supervisi
Lapangan dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan dan keperluannya sebelum
disampaikan pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan untuk
disetujui;
e) Menyiapkan prosedur supervisi untuk menjamin bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai
disain dan spesifikasi yang disetujui;
f) Memeriksa dan memberikan rekomendasi teknis atas proses dan produk perencanaan serta
laporan-laporan yang diterbitkan oleh konsultan perencana maupun konsultan pengawas;
g) Memberikan masukan-masukan teknis terhadap pemberi kerja berupa standar-standar dan
prosedur teknis serta spesifikasi teknis pekerjaan;
h) Mengkaji proposal-proposal dari KPA/PPTK sehubungan dengan change order dan adendum
pada kontrak dan memberikan advis pada pemberi kerja;
i) Melaksanakan pemeriksaan acak dan independen selama inspeksi lapangan terhadap
pengukuran jumlah dan perhitungan yang telah dilaksanakan dan dicatat untuk kebutuhan
pembayaran, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pengukuran dan perhitungan
dilaksanakan secara benar dengan cara dan frekuensi yang disebutkan dalam dokumen
kontrak;
j) Mengkompilasi dan mengkaji ulang seluruh data kontrol kualitas sehari-hari yang didapat
dari lapangan dan memverifikasi keakuratan data tersebut dengan pengecekan independen
apabila dianggap perlu;
k) Memberikan catatan pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan
mengenai setiap kekurangan baik kualitas maupun kuantitas material dan kesesuaian setiap
pekerjaan terhadap standar kualitas serta spesifikasi teknis;
l) Menyelidiki masalah-masalah konstruksi khusus atau keterlambatan yang dilaporkan oleh
Team Supervisi Lapangan dan merekomendasikan tindakan untuk mengatasi masalah
tersebut serta untuk menghindari keterlambatan.
3). Tahap Pelaksanaan Perencanaan
a) Melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan paket pekerjaan perencanaan teknis
konstruksi jalan dan jembatan serta pemeriksaan mutu hasil pekerjaan agar sesuai dengan
spesifikasi teknis dan pedoman yang berlaku;
b) Turut serta dalam melakukan pendampingan pelaksanaan kajian teknis lapangan dan revisi
desain oleh Penyedia bilamana dibutuhkan;
c) Melakukan validasi desain hasil perencanaan lama (stock design) akibat terdapat adanya
perubahan kondisi lapangan;
d) Menyediakan perencanaan teknis detail, gambar teknis, perhitungan teknis, daftar
kuantitas/ keluaran, estimasi biaya pekerjaan, metode pelaksanaan, kebutuhan material,
peralatan dan tenaga kerja konstruksi untuk kebutuhan pekerjaan mendesak/ insidentil di
lapangan;
e) Melakukan survey harga dan pengumpulan data harga peralatan, material, dan tenaga kerja
untuk kebutuhan penyusunan analisa harga satuan penanganan jalan dan jembatan di
Provinsi Kalimantan Selatan;
f) Melaksanakan survey lapangan yang bertujuan untuk pengumpulan data teknis untuk
digunakan dalam perencanaan teknis detail.
4). Pelaporan dan Rekomendasi
a) Mengkompilasi laporan kemajuan bulanan dari seluruh kegiatan KPA/PPTK yang bersumber
dari laporan-laporan Team Supervisi Lapangan dan sesuai dengan peninjauan lapangan
yang dilaksanakan oleh konsultan KMP Reguler Bidang Bina Marga;
b) Melaksanakan tinjauan periodik terhadap pekerjaan konstruksi dan memberikan
rekomendasi pada pemberi kerja perihal keterlambatan serta tindakan perbaikan yang harus
dilaksanakan;
c) Mengkompilasi laporan-laporan lengkap pada setiap paket kontrak pekerjaan pemeliharaan
berkala, pembangunan jalan dan penggantian jembatan.
d) Menyusun sistem pelaporan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan yang
efektif dan efisien dengan memperhatikan kondisi geografis dan kemampuan SDM yang ada;
e) Memfasilitasi pengembangan sistem informasi sebagai alat bantu perencanaan, pengawasan
dan pengendalian kegiatan yang berada di bawah kewenangan pemberi kerja;
c. Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan : 240 hari kalender sejak SPMK.
d. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2025.