| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0027104991617000 | Rp 818,902,500 | 92.5 | - | |
| 0752392159615000 | Rp 945,287,100 | 85.21 | - | |
| 0027774553606000 | Rp 996,558,000 | 91.42 | - | |
| 0024308173731000 | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0019375526005000 | - | - | - | |
| 0030639801403000 | - | - | - | |
| 0630539203615000 | - | - | - | |
Bukit Ijo Energy | 10*0**0****42**1 | - | - | - |
| 0023035678731000 | - | - | - | |
| 0020897732733000 | - | - | - | |
| 0031971468733000 | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | |
| 0015925811606000 | - | - | - | |
| 0311886774016000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Pendekatan
Secara umum studi ini dilakukan berdasarkan data primer dan data sekunder.
Data primer dapat diperoleh dengan cara survei dan pengukuran lapangan,
sedang data sekunder diperoleh dari berbagai hasil penelitian yang dilakukan
di sekitar wilayah RSGM Gusti Hasan Aman
2. Kegiatan Penting yang telah ditelaah
a) Penyusunan AMDAL
Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) untuk kegiatan operasional Rumah Sakit Gigi dan Mulut
(RSGM) Gusti Hasan Aman dilatarbelakangi oleh kewajiban peraturan
perundang-undangan. Mengingat kegiatan yang bersifat strategis dan
berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
b) Rona lingkungan yang diprediksi terkena Dampak Penting Hipotetik.
Komponen yang dimaksud adlaah sebagai berikut
1) Komponen Fisik-Kimia
i. Letak Geografis
ii. Fisiografis
iii. Iklim
iv. Kualitas Udara dan Kebisingan
v. Kualitas Air Bersih
vi. Kualitas Air Permukaan
vii. Sistem Transportasi
viii. Sistem Drainase
2) Komponen Biologi
I. Flora Darat
II. Fauna Darat
3) Komponen Sosial Ekonomi Budaya
4) Komponen Kesehatan Masyarakat
5) Kegiatan lain di sekitar rencana kegiatan
c) Penyusunan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
i. Identifikasi jenis dan sumber air limbah.
ii. Penyusunan rancangan teknis pengelolaan air limbah.
iii. Uji laboratorium kualitas air limbah.
iv. Penyusunan dokumen persetujuan teknis.
v. Persetujuan dokumen oleh instansi terkait (KLHK atau
Dinas Lingkungan Hidup).
d) Penyusunan Rincian Teknis Limbah B3
i. Identifikasi jenis dan volume limbah B3 yang akan
disimpan.
ii. Penyusunan desain teknis tempat penyimpanan
sementara.
iii. Penyusunan prosedur pengelolaan limbah B3.
iv. Penyusunan dokumen rincian teknis.
v. Verifikasi dan persetujuan oleh instansi terkait (KLHK atau
Dinas Lingkungan Hidup).
e) Integrasi Dokumen Ke sistem AMDALNET