| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014643522542000 | Rp 441,780,000 | 82.33 | 85.86 | - | |
| 0721165165731000 | Rp 448,898,430 | 88.4 | 90.4 | - | |
| 0021955000722000 | Rp 449,999,550 | 75.33 | 79.9 | - | |
| 0716227962731000 | Rp 473,703,600 | 90.87 | 91.35 | - | |
| 0814706081541000 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) habis masa berlaku | |
| 0925787004822000 | - | - | - | tidak konfirmasi kehadiran dan tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015178460731000 | - | - | - | - | |
| 0423929074652000 | - | - | - | - | |
| 0022154942733000 | - | - | - | - | |
| 0025317041731000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
CV Arian Jaya | 09*4**7****36**0 | - | - | - | - |
| 0605951417711000 | - | - | - | - | |
| 0017193624732000 | - | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
| 0745488478731000 | - | - | - | - | |
| 0014218218424000 | - | - | - | - | |
| 0020431292731000 | - | - | - | - | |
PT Danusari Mitra Sejahtera | 00*4**8****36**1 | - | - | - | - |
| 0022857262941000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0311613996429000 | - | - | - | - | |
PT Persada Daniswara Sejahtera | 05*1**1****35**0 | - | - | - | - |
| 0028833473731000 | - | - | - | - | |
| 0706947108732000 | - | - | - | - | |
| 0805626405731000 | - | - | - | - | |
| 0021039086952000 | - | - | - | - | |
| 0032905481731000 | - | - | - | - | |
| 0942467846504000 | - | - | - | - | |
| 0020505699731000 | - | - | - | - | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
DED JEMBATAN JEJANGKIT
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR Sebagai tindak lanjut dari perencanaan DED Jembatan Jejangkit,
BELAKANG maka sekiranya perlu untuk dilakukan terhadap perencanaan
tersebut. Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bidang Bina Marga Provinsi Kalimantan Selatan berupaya
mengalokasikan anggaran untuk melakukan kegiatan DED
Jembatan Jejangkit Provinsi Kalimantan Selatan di Tahun
Anggaran 2023 agar nantinya pada saat penyelenggaraan
konstruksi fisik menjadi tepat mutu, waktu dan biaya, efektif dan
efisien. Adapun Jalan dan Jembatan tersebut berada di Kab. Batola
Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam melakukan perencanaan teknis harus memenuhi Kriteria
Dasar Perencanaan Teknis berikut ini:
a. Kekuatan Unsur Struktural dan Stabilitas Keseluruhan
Setiap unsur harus mempunyai kekuatan memadai untuk
menahan beban batas ultimate dan struktur sebagai kesatuan
dari setiap unsur harus stabil pada pembebanan tersebut.
b. Kelayanan Struktur
Struktur harus berada dalam layanan pada beban batasan
kelayanan. Hal ini berarti bahwa struktur tidak boleh
mengalami retakan, lendutan atau getaran sedemikian rupa
sehingga masyarakat menjadi khawatir atau jembatan menjadi
tidak layak digunakan.
c. Kesesuaian
Tipe struktur yang dipilih harus sesuai dengan lingkungan,
kondisi alam dan lokasi jembatan.
d. Kemudahan Pelaksanaan
Konstruksi harus mudah dilaksanakan sesuai dengan metode
konstruksi yang tersedia, karena metode yang sulit
dilaksanakan dapat menyebabkan keterlambatan waktu dan
peningkatan biaya.
e. Ekonomis
Rencana termurah yang sesuai dengan pendanaan dan faktor-
faktor utama lainnya adalah yang umumnya terpilih.
Penekanan harus diberikan pada biaya umur total struktur
yang mencakup biaya pemeliharaan dan pembangunan.
f. Bentuk Estetika
Biasanya semakin tinggi nilai estetika struktur jembatan
semakin tinggi biaya yang akan dipergunakan.
2. MAKSUD DAN Maksud dari pekerjaan ini adalah membantu Dinas Pekerjaan
TUJUAN Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan cq Bidang
Bina Marga dalam rangka melaksanakan pekerjaan perencanaan
teknis jalan dan jembatan di ruas jalan provinsi.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah tersedianya perencanaan teknis
jembatan yang berwawasan lingkungan, dan dokumen pelelangan,
sesuai dengan rencana menggunakan standar prosedur yang
berlaku. Sehingga pelayanan kinerja jalan dan jembatan di Provinsi
Kalimantan Selatan dapat dipenuhi dan membuka akses
masyarakat dalam setiap kegiatan.
3. SASARAN Sasaran yang hendak dicapai dari paket pekerjaan perencanaan
teknis ini adalah :
1) Tersedianya gambar rencana dan spesifikasi teknis;
2) Tersedianya Engineer Estimate (EE) untuk rujukan
perhitungan Owner Estimate (OE) dan / atau Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3) Tersedianya dokumen tender;
Tersedianya dokumen rujukan pelaksanaan kegiatan Perencanaan
4. LOKASI Kegiatan jasa konsultansi ini akan dilaksanakan di Kab. Batola
KEGIATAN Provinsi Kalimantan Selatan di ruas Jalan Jejangkit – Desa
Bahandang – Desa Keliling Benteng
5. SUMBER Untuk pelaksanaan kegiatan ini dibiayai melalui APBD Provinsi
PENDANAAN Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023 dengan alokasi
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
6. NAMA DAN Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. M. YASIN TOYIB, ST , MT
ORGANISASI Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan Bidang Bina Marga.
7. DATA DASAR Data hasil survei jalan dan jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan Bidang Bina Marga
tahun 2022.
8. STANDAR TEKNIS 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011
tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
Teknis Jalan;
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan;
3. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 07/SE/M/2015 tanggal 23 April 2015
tentang Pedoman Persyaratan Umum Perencanaan Jembatan;
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga No.
06/SE/Db/2021 tentang Panduan Praktis Perencanaan Teknis
Jembatan;
5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga No.
18/SE/Db/2020 tentang Suplemen Manual Desain
Perkerasan Jalan (MDP) 2017;
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga No.
16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga
2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi
2);
7. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor
06/SE/Db/2019 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan;
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor
04/SE/Db/2017 tentang Penyampaian Manual Desain
Perkerasan Jalan Revisi 2017 di Lingkungan Direktorat
Jenderal Bina Marga;
9. SNI 8460 – 2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik;
th
10. AASHTO LRFD Bridge Design Specifications 8 Edition 2017;
11. SNI 2833 – 2016 tentang Perencanaan Jembatan Terhadap
Beban Gempa;
12. SNI 1725 – 2016 tentang Pembebanan Untuk Jembatan;
13. RSNI T-03-2005 tentang Standar Perencanaan Struktur Baja
untuk Jembatan;
14. RSNI T-12-2004 tentang Standar Perencanaan Struktur Beton
untuk Jembatan;
15. SNI 03-3424-1994 tentang Tata Cara Perencanaan
Drainase Permukaan Jalan;
16. SNI 03-2850-1992 tentang Tata Cara Pemasangan Utilitas di
Jalan;
17. BMS 92 Bridge Design Code Vol. 1 dan 2;
18. BMS 92 Bridge Manual Design Vol. 1 dan 2;
19. Tata Cara Perencanaan Pembuatan Jalan di atas Tanah
Gambut dengan Menggunakan Pondasi Galar Kayu No.
008/T/BM/1999 berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Bina Marga No. 03/KPTS/Db/1999 tentang
Pengesahan Empat Pedoman Teknik Direktorat Jenderal Bina
Marga;
20. Pedoman No. 008/T/BNKT/1990 tentang Petunjuk Desain
Drainase Permukaan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga;
21. Pedoman Perencanaan Timbunan Jalan Pendekat Jembatan (Pd
T-11-2003);
22. Pedoman Perencanaan Tebal Lapis Tambah Perkerasan
Lentur dengan Metoda Lendutan (Pd T-05-2005-B);
23. Pedoman Perencanaan Sistem Drainase Jalan (Pd. T-02-2006-
B)
24. Pedoman Perencanaan dan Pelaksanaan Perkuatan Tanah
dengan Geosintetik No. 003/BM/2009;
25. Pedoman Desain Perkerasan Jalan Lentur No.
002/P/BM/2011 berdasarkan Surat Edaran Direktur
Jenderal Bina Marga Nomor JL.04.04-Db/91 tentang
Penyampaian Pedoman Interim Desain Perkerasan Jalan
Lentur;
26. Ketentuan-ketentuan lain yang relevan bila tercakup
dalam ketentuan diatas harus mendapat persetujuan pemberi
tugas.
9. STUDI – STUDI Perencanaan Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran sebelumnya.
TERDAHULU
10. REFERENSI Landasan hukum peraturan perundangan:
HUKUM
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
5. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor: 02/SE/M/2021 tentang Perubahan SE
Menteri PUPR 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan
Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa
Konstruksi;
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor
05/SE/Db/2017 tentang Perubahan Surat Edaran Direktur
Jenderal Bina Marga Nomor Um.01.03-Db/242 tentang
Penyampaian Ketentuan Desain dan Revisi Desain Jalan dan
Jembatan, serta Kerangka Acuan Kerja di Lingkungan Ditjen
Bina Marga;
7. Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 01/P/BM/2013
tentang Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan.
11. LINGKUP Tanggung jawab konsultan perencanaan teknis adalah sebagai
KEGIATAN berikut :
1. Melaksanakan survei dan perencanaan teknis jalan dan jembatan
sesuai standar perencanaan;
2. Menyediakan dokumen pelelangan pengadaan jasa konstruksi,
daftar kuantitas dan gambar tipikal sebagai bahan pelelangan
konstruksi;
3. Menyediakan perencanaan teknis detail, gambar teknis,
spesifikasi teknis, perhitungan teknis, Daftar kuantitas/keluaran,
estimasi biaya pekerjaan, penetapan tingkat kompleksitas
pekerjaan, dan penetapan tingkat risiko K3 konstruksi, metode
pelaksanaan, kebutuhan material, peralatan dan tenaga kerja
konstruksi;
4. Melakukan revisi perencanaan teknis jalan dan jembatan sesuai
kebutuhan.
Konsultan perencana juga harus berkoordinasi dengan Sub
Koordinator Teknis Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga dalam
hal rekomendasi dan membantu penyediaan informasi sesuai
kebutuhan.
Lingkup pekerjaan kegiatan ini meliputi:
1). Persiapan Pelaksanaan Desain
a. Mempersiapkan Peta- Peta Dasar, berupa ;
- Citra Satelit dan photo udara (bila diperlukan terutama
untuk jalan baru);
- Peta Topografi skala 1 : 250.000 s/d 1 : 25.000 atau
yang lebih besar;
- Peta Geologi skala 1 : 250.000 s/d 1 : 25.000;
b. Pengumpulan Data Pendukung, antara lain:
- Data Jaringan Jalan;
- Data Kondisi Lalu Lintas;
- Data Lokasi Material;
- Harga Satuan Bahan, Material dan Upah;
- Data Survei Terdahulu;
c. Konsep Pendahuluan/ Reconnainssance
Kegiatan yang dilakukan pada tahapan ini adalah:
- Menentukan dan memperkirakan total panjang, lebar,
kelas pembebanan jembatan, tipe konstruksi, dengan
pertimbangan terkait dengan LHR, estetika, lebar
sungai, kedalaman dasar sungai, profil sungai/ada
tidaknya palung, kondisi arus dan arah aliran, sifat-sifat
sungai, scouring vertikal/horisontal, jenis material
bangunan atas yang tersedia dan paling efisien.
- Menentukan dan memperkirakan ukuran dan bahan tipe
abutmen, pilar, fondasi, bangunan pengaman (bila
diperlukan) dengan mempertimbangkan lebar dan
kedalaman sungai, sifat tebing, sifat aliran,
endapan/sedimentasi material, benda hanyutan,
scouring yang pernah terjadi.
- Memperkirakan elevasi muka jembatan dengan
mempertimbangkan MAB (banjir), MAN (normal), MAR
(rendah) dan banjir terbesar yang pernah terjadi.
- Menentukan dan memperkirakan posisi/letak lokasi
jembatan dengan mempertimbangan situasi dan kondisi
sekitar lokasi, profil sungai, arah arus/aliran sungai,
scouring, segi ekonomi, sosial, estetika yang terkait
dengan alinyemen jalan, kecepatan lalu lintas rencana,
jembatan darurat, pembebanan tanah timbunan dan
quarry.
- Dari hasil survei recon ini secara kasar harus sudah bisa
dihitung perkiraan volume pekerjaan yang akan timbul
serta bisa dibuatkan perkiraan rencana biaya secara
sederhana dan diharapkan dapat mendekati desain final.
- Menetapkan kelas jembatan yang akan di Desain
- Membuat estimasi bentang dan lebar jembatan
- Memilih bentuk struktur jembatan berdasarkan kendala-
kendala yang ada
- Merencanakan desain Bangunan Atas berdasarkan
peraturan yang ditentukan dalam Peraturan Perencanaan
Jembatan BMS'92 atau peraturan lain yang relevan yang
disetujui oleh pemberi tugas .
- Merencanakan Bangunan Bawah secara benar terhadap
aspek kekuatan dukung dan stabilitas, sebagai akibat
beban struktur atas dan tekanan tanah vertikal ataupun
horizontal dan harus mengikuti aturan yang ditentukan
dalam Peraturan Perencanaan Jembatan BMS'92.
- Menetapkan awal dan akhir rencana oprit pada peta,
serta menarik beberapa Alternatif rencana As Jalan/
Alinyemen Horizontal dengan dilakukan pengecekan
Alinyemen Vertikal sesuai dengan kondisi medan yang
memenuhi Standar mengenai Perencanaan.
- Merencanakan pondasi jembatan secara benar
terhadap aspek kekuatan dukung dan stabilitas, sebagai
akibat beban struktur atas dan beban struktur bawah
dan harus mengikuti aturan yang ditentukan dalam
Peraturan Perencanaan Jembatan BMS'92.
- Merencanakan jalan pendekat jembatan dengan
memperhatikan kesinambungan ukuran dan ketinggian
jembatan.
- Merencanakan drainase, bangunan pelengkap dan
pengaman jembatan.
- Menentukan Lokasi Penyedlidikan tanah;
- Foto Dokumentasi;
A. Survei Topografi
a. Tujuan
Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah
mengumpulkan data koordinat dan ketinggian permukaan
tanah sepanjang rencana trase jalan dan jembatan di dalam
koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta topografi
dengan skala 1 :500.
b. Lingkup Pekerjaan
i. Pemasangan patok-patok
- Patok-patok BM harus dibuat dari beton dengan ukuran
10x10x75 cm atau pipa pralon ukuran 4 inci yang diisi
dengan adukan beton dan di atasnya dipasang neut dari
baut, ditempatkan pada tempat yang aman, mudah
terlihat. Patok BM dipasang pada setiap lokasi jembatan
dipasang minimal 2 (dua) buah, masing-masing 1 (satu)
dipasang di setiap sisi sungai/alur.
- Patok BM dipasang/ditanam dengan kuat, bagian yang
tampak di atas tanah setinggi 20 cm, dicat warna kuning,
diberi notasi dan nomor BM dengan warna hitam.
- Patok BM yang sudah terpasang, kemudian di photo
sebagai dokumentasi yang dilengkapi dengan nilai
koordinat serta elevasi.
- Untuk setiap titik poligon dan sifat datar harus
digunakan patok kayu yang cukup keras, lurus, dengan
diameter sekitar 5 cm, panjang sekurang-kurangnya 50
cm, bagian bawahnya diruncingkan, bagian atas
diratakan diberi paku, ditanam dengan kuat, bagian yang
masih nampak diberi nomor dan dicat warna kuning.
Dalam keadaan khusus, perlu ditambahkan patok bantu.
- Untuk memudahkan pencarian patok, sebaiknya pada
daerah sekitar patok diberi tanda-tanda khusus.
- Pada lokasi-lokasi khusus dimana tidak mungkin
dipasang patok, misalnya di atas permukaan jalan
beraspal atau di atas permukaan batu, maka titik-titik
poligon dan sifat datar ditandai dengan paku seng
dilingkari cat kuning dan diberi nomor.
ii. Pengukuran titik kontrol horizontal
- Pengukuran titik kontrol horizontal dilakukan dengan
sistem poligon, dan semua titik ikat (BM) harus dijadikan
sebagai titik poligon.
- Sisi poligon atau jarak antar titik poligon maksimum 100
meter, diukur dengan meteran atau dengan alat ukur
secara optis ataupun elektronis.
- Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit
dengan ketelitian baca dalam detik. Disarankan untuk
menggunakan minimal alat theodolit jenis T2.
- Penentuan Koordinat Awai dilakukan pada titik awal dan
titik akhir pengukuran dengan menggunakan alat GPS
(Global Positioning System Geodetic yang mempunyai
presisi tinggi maksimal sampai desimeter).
iii. Pengukuran titik kontrol vertikal
- Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali
berdiri/ pembacaan pergi- pulang.
- Pengukuran sifat datar harus mencakup semua titik
pengukuran (poligon, sifat datar, dan potongan
melintang) dan titik BM.
- Rambu-rambu ukur yang dipakai harus dalam keadaan
baik, berskala benar, jelas dan sama.
- Pada setiap pengukuran sifat datar harus dilakukan
pembacaan ketiga benangnya, yaitu Benang Atas (BA),
Benang Tengah (BT), dan Benang Bawah (BB), dalam
satuan milimiter. Pada setiap pembacaan harus dipenuhi:
2 BT = BA + BB.
- Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam
jumlah slag (pengamatan) yang genap.
iv. Pengukuran situasi
- Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachimetri,
yang mencakup semua obyek yang dibentuk oleh alam
maupun manusia yang ada disepanjang jalur
pengukuran, seperti alur, sungai, bukit, jembatan,
rumah, gedung dan sebagainya.
- Dalam pengambilan data agar diperhatikan keseragaman
penyebaran dan kerapatan titik yang cukup sehingga
dihasilkan gambar situasi yang benar. Pada lokasi-lokasi
khusus (misalnya: sungai, persimpangan dengan jalan
yang sudah ada) pengukuran harus dilakukan dengan
tingkat kerapatan yang lebih tinggi.
- Untuk pengukuran situasi harus digunakan alat
theodolit.
v. Pengukuran pada perpotongan rencana trase jembatan
dengan sungai atau jalan
- Koridor pengukuran ke arah hulu dan hilir masing-
masing minimum 200 m dari perkiraan garis
perpotongan atau daerah sekitar sungai (hulu/ hilir)
yang masih berpengaruh terhadap keamanan jembatan
dengan interval pengukuran penampang melintang
sungai sebesar 25 meter.
- Koridor pengukuran searah rencana trase jembatan
masing-masing minimum 100 m dari garis tepi sungai/
jalan atau sampai pada garis pertemuan antara oprit
jembatan dengan jalan dengan interval pengukuran
penampang melintang rencana trase jalan sebesar 25
meter.
- Pada posisi lokasi jembatan interval pengukuran
penampang melintang dan memanjang baik terhadap
sungai maupun jalan sebesar 10 m, 15 m, dan 25m.
Pengukuran situasi lengkap menampilkan segala obyek yang
dibentuk alam maupun manusia disekitar persilangan
tersebut.
c. Persyaratan
i. Pemeriksaan dan koreksi alat ukur.
Sebelum melakukan pengukuran, setiap alat ukur yang
akan digunakan harus diperiksa dan dikoreksi.
Hasil Pemeriksaan dan koreksi alat ukur harus dicatat dan
dilampirkan dalam laporan.
ii. Ketelitian dalam pengukuran
Ketelitian untuk pengukuran poligon adalah sebagai
berikut:
- Kesalahan sudut yang diperbolehkan adalah 10"vn, atau
dari pengukuran Global Position System (GPS) geodetic
yang mempunyai presisi tinggi pertama ke pengukuran
GPS berikutnya dalam desimeter).
- Kesalahan azimuth pengontrol tidak lebih dari 5".
iii. Perhitungan
iv. Penggambaran
v. Titik kontrol horisontal diukur dengan menggunakan
metode penentuan posisi Global Positioning System (GPS)
secara diferensial. GPS atau nama lengkapnya NAVSTAR
GPS merupakan singkatan dari Navigation Satellite Timing
and Ranging Global Positioning System. Metode yang
digunakan adalah metode diferensial dengan menggunakan
lebih dari satu receiver GPS dimana minimal satu titik
digunakan sebagai titik referensi (base station) dan yang
lainnya ditempatkan pada titik yang akan diukur. Titik
referensi yang digunakan adalah titik referensi
Bakosurtanal ataupun Sadan Pertanahan Nasional. Untuk
merapatkan titik kontrol horisontal dapat dilakukan
pengukuran menggunakan metode poligon dengan
menggunakan alat Total Station;
vi. Sistem koordinat proyeksi yang digunakan adalah sebagai
Sistem koordinat proyeksi Universal Transverse Mercator
(UTM);
vii. Pengukuran dengan menggunakan GPS dilakukan setiap
interval 5000 m (setiap 5 Km);
viii. Pengukuran Titik Kontrol Horisontal harus
menggunakan Jenis Total Station (TS) dengan Ketelitian
10Vn untuk sudut serta 10VD untuk jarak;
ix. Pengukuran untuk titik Kontrol Vertikal harus
mengunakan peralatan Waterpass jenis auto level dengan
ketelitian 2 mm.
Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi,
dan penampang melintang harus digambarkan pada
gambar polygon, sehingga membentuk gambar situasi
dengan interval garis ketinggian (contour) 0,5 meter.
Proses pengambilan data untuk Topografi mengacu pada
Pedoman Pengukuran Topografi No.010/PW/2004, atau
Pedoman yang dipersyaratkan.
d. Keluaran
Keluaran survei Topografi meliputi :
1) Laporan survei Topografi meliputi :
- Data pengukuran dan hitungan pengukuran
topografi yang telah diterima.
- Data Koordinat dan elevasi Bench Mark.
- Foto dokumentasi proses pengukuran dan Bench Mark
2) Peta topografi (peta transies) dengan skala yang
disesuaikan dengan jenis perencanaan yang akan
dilakukan.
B. Survei Geoteknik
a. Tujuan
Tujuan yang utama dari penyelidikan geoteknik lapangan
dan bawah permukaan adalah untuk memberikan informasi
tentang kondisi bawah permukaan tanah, bahaya geoteknik,
dan ketersediaan tanah, agregat dan batuan pada perencana.
Sangat disarankan untuk menggunakan Geoguide bilamana
terdapat suatu kondisi tanah dasar yang lunak (Soft Soil).
b. Lingkup Pekerjaan
1) Penyelidikan Geoteknik
Penyelidikan meliputi pemetaan geologi permukaan
detail dengan peta dasar topografi skala 1:250.000
sampai dengan skala 1:100.000. Pencatatan kondisi
geoteknik di sepanjang rencana trase jalan untuk setiap
jarak 500 - 1000 meter dan pada lokasi jembatan.
2) Penyelidikan lapangan
Meliputi pemeriksaan sifat tanah (konsistensi, jenis
tanah, warna, perkiraan prosentase butiran kasar/ halus)
sesuai dengan Metoda USCS.
3) Penyelidikan Tanah
Penyelidikan geoteknik disini merupakan bagian dari
penyelidikan tanah yang mencakup seluruh penyelidikan
lokasi kegiatan berdasarkan klasifikasi jenis tanah yang
didapat dari hasil tes dengan mengadakan peninjauan
kembali terhadap semua data tanah dan material guna
menentukan jenis/tipe pondasi yang tepat dan sesuai
tahapan kegiatannya, sebagai berikut:
Laporan penyelidikan tanah dan material harus pula
berisi 'analisa dan hasil' daya dukung tanah serta
rekomendasi jenis pondasi yang sesuai dengan daya
dukung tanah tersebut dan hasil bor log dituangkan
dalam bentuk tabel/formulir bor log dan form drilling
log yang dilengkapi dengan keterangan/data
diantaranya tentang tipe bor yang digunakan,
kedalaman lapisan tanah, tinggi muka air tanah, grafik
log, uraian lithologi, jenis sample, nilai SPT, tekanan
kekuatan (kg/cm2), liquid/ plastis limit, perhitungan
pukulan dan lain sebagainya.
4) Lokasi Quarry
Penentuan lokasi quarry baik untuk perkerasan jalan,
struktur jembatan, maupun untuk bahan timbunan
(borrow pit) diutamakan yang ada disekitar lokasi
pekerjaan. Bila tidak dijumpai, maka harus
menginformasikan lokasi quarry lain yang dapat
dimanfaatkan.
Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis dan
karakteristik bahan, perkiraan kuantitas, jarak ke lokasi
pekerjaan, serta kesulitan-kesulitan yang mungkin
timbul dalam proses penambangannya, dilengkapi
dengan foto-foto.
c. Keluaran
Keluaran dari survei Geoteknik berupa :
1. Laporan penyelidikan tanah yang didalamnya
memuat:
- Tanah nilai SPT, berdasarkan Borlog
- Properties Tanah berupa nilai Unconfined,
- Kadar air,
- Berat Jenis.
2. Peta penyebaran tanah yang didalamnya memuat:
- Kondisi lapisan tanah
3. Foto dokumentasi
C. Survei Hidrologi
a. Tujuan
Tujuan survey hidrologi yang dilaksanakan dalam
pekerjaan ini adalah untuk mengumpulkan data hidrologi
dan karakter/ perilaku aliran air pada bangunan air yang
ada (sekitar jembatan maupun jalan), guna keperluan
analisis hidrologi, penentuan debit banjir rencana (elevasi
muka air banjir), perencanaan drainase dan bangunan
pengaman terhadap gerusan, river training (pengarah arus)
yang diperlukan.
b. Lingkup Pekerjaan
Survey hidrologi lengkap digunakan untuk melengkapi
parameter-parameter desain jembatan yang dalam hal ini
jembatan yang dimaksud adalah jembatan di atas lalu-lintas
sungai atau saluran air. Untuk itu pengumpulan data untuk
analisa hidrologi yang perlu diperhatikan adalah sebagai
berikut:
1) Karakteristik daerah aliran (Catchment Area) dari
setiap gejala aliran yang harus dipelajari dengan
cermat dari peta topografi maupun pemeriksaan
langsung di tempat meliputi data curah hujan, tata
guna lahan, jenis permukaan tanah, kemiringan dan
lain-lain.
2) Karakteristik sungai yang meliputi:
- Kecepatan aliran dan gejala arah
- Debit dan daerah pengaruh banjir
- Tinggi air banjir, air rendah dan air normal
- Lokasi penggerusan (scouring) serta jenis/sifat erosi
maupun pengendapan
- Kondisi aliran permukaan pada saat banjir
3) Analisa hidrologi yang diperlukan untuk jembatan yang
melintas sungai, sebelum tahap perhitungan/
perencanaan hidrolika dari alur sungai, adalah untuk
menentukan :
- Debit banjir dalam alur sungai jembatan atau debit
maksimum sungai selama periode ulang banjir
rencana yang sesuai.
- Perkiraan tinggi maksimum muka air banjir yang
mungkin terjadi dan semua karakteristiknya.
- Kedalaman air : air banjir, air rendah dan air
normal.
4) Untuk menentukan elevasi tinggi muka jembatan
diperlukan suatu perkiraan tinggi maksimum banjir
yang mungkin terjadi, ditetapkan dan diperhitungkan
dengan periode ulang banjir rencana atau dalam
kurun waktu rencana sebagai berikut:
- Untuk jembatan panjang/ besar (konstruksi khusus)
diperhitungkan dengan periode ulang 100 tahunan.
- Untuk jembatan biasa/ tetap termasuk gorong-
gorong diperhitungkan dengan periode ulang 50
tahunan.
- Untuk jembatan sementara, perlintasan saluran
air dan jembatan yang melintas di atasnya
diperhitungkan dengan periode ulang 25 tahunan.
- Untuk keperluan analisa hidrologi ditetapkan
dengan periode ulang 50 tahunan.
- Untuk perhitungan scouring berdasarkan jenis
tanah dasar sungai dan debit serta kecepatan aliran
arus sungai.
- Dalam menentukan besar debit banjir maksimum
dalam kurun waktu rencana tersebut, dipakai
pendekatan berdasarkan analisa frekuensi dari suatu
data curah hujan lebat. Di sini perlu ditinjau
hubungan/korelasi antara curah hujan dan aliran
sungai.
- Metode untuk menentukan besar debit banjir
tersebut diklasifikasikan menjadi 3 cara yaitu :
i. Cara statistik/kemungkinan-kemungkinan
ii. Cara hidrograf/sintetik
iii. Rumus empiris/metode rasional
5) Analisa drainase (apabila jalan pendekat menggunakan
saluran drainase samping) ditetapkan dengan kala
ulang (return period) 25 tahun dan 50 tahun yang
pemilihannya berdasarkan kebutuhan.
Dari hasil survey dan analisa yang dilakukan, antara
lain dapat ditentukan elevasi jembatan dan bangunan
pengaman terhadap gerusan, tumbukan air dan debris.
c. Persyaratan
Proses analisa perhitungan harus mengacu pada Standar
Nasional Indonesia (SNI) No: 03-3424-1994 atau Standar
Nasional Indonesia (SNI) No: 03-1724-1989 SKBl-
1.3.10.1987 (Tata Cara Perencanaan Hidrologi dan
Hidrolika untuk Bangunan di Sungai), Pedoman
Perencanaan Drainase Jalan Pd.T.02- 2006-B, Manual
Hidrolika untuk Jalan dan Jembatan No.01/BM/05, serta
pedoman lain yang dipersyaratkan.
d. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari survey Hidrologi berupa
Laporan Hidrologi yang didalamnya memuat:
a. Data ldentifikasi semua aliran air yang ada dan
lintasan- lintasan drainase;
b. Daerah-daerah tangkapan berdasarkan peta- peta;
c. lnformasi histori banjir yang tersedia (tingkatan dan
penanggalan);
d. Lokasi-lokasi drainase yang ada meliputi permasalahan
banjir, dan acuan banjir/sumber informasi drainase;
e. Kapasitas aliran air (run off) dan debit aliran air yang
akan diterima oleh drainase yang akan direncanakan.
f. Data curah hujan yang digunakan dalam desain
drainase;
g. Dimensi saluran dan gorong-gorong;
h. Potensi erosi baik erosi tebing maupun erosi dasar
sungai/saluran baik erosi umum maupun lokal.
2). Tahap Perencanaan Teknis
Tahapan ini terdiri dari :
i. Kriteria Desain;
ii. Analisis Data Lapangan;
iii. Konsep Detail Perencanaan;
iv. Perhitungan Teknis;
- Bangunan Atas;
- Bangunan Bawah (termasuk pondasi);
- Hidrologi;
- Bangunan pelengkap;
v. Penggambaran:
- Gambaran umum, elevasi dan potongan melintang;
- Layout lokasi perencanaan;
- Plan dan profil jembatan;
- Detail bagian yang dipotong/ dibuang;
- Detail abutment pilar dan penulangan;
- Detail balok lantai dan penulangan;
- Detail bangunan pelengkap (railing, expantiont joint,
bearing, oprit,dll);
vi. Perhitungan volume dan biaya konstruksi.
12. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
a. Laporan Detail Desain
- Gambar Perencanaan Teknis (Desain) jembatan dalam ukuran
kertas A3, agar dapat digunakan pada saat penerapan
dilapangan.
- Laporan Geoteknik yang di dalamnya memuat seluruh hasil
penyelidikan tanah serta foto dokumentasi.
- Laporan Topografi yang didalamnya memuat seluruh data
pengukuran termasuk hasil perhitungan serta foto
dokumentasi.
- Laporan Hidrologi yang didalamnya memuat seluruh data
survei hidrologi termasuk analisi perhitungan.
b. Laporan Engineering Estimate
c. Laporan Rancangan Konseptual SMKK
d. Standar Dokumen Lelang termasuk didalamnya Spesifikasi
Teknis.
13. PERALATAN, 1. Laporan dan Data.
MATERIAL, Laporan dan data yang tersedia di Dinas Pekerjaan Umum dan
PERSONIL DAN Penataan Ruang Bidang Bina Marga Provinsi Kalimantan
FASILITAS DARI Selatan.
PENGGUNA
2. Akomodasi
ANGGARAN
Akomodasi yang berupa kendaraan roda empat disediakan oleh
pengguna jasa
3. Staf Pengawas/Pendamping.
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai pendamping, atau project officer (PO) dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang
dapat digunakan oleh penyedia jasa tidak ada.
14. PERALATAN DAN Penyedia harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
MATERIAL DARI peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
PENYEDIA JASA pekerjaan.
KONSULTANSI
Diharuskan menggunakan alat khusus GPS Tracking
Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan
personil (seragam dan ID Card) dan peralatan K3 (Kotak P3K,
sepatu boot, helm proyek, rompi keselamatan, masker, sarung
tangan) yang akan dibayarkan sesuai yang tercantum dalam
kontrak.
15. LINGKUP 1. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak
KEWENANGAN pelaksana konstruksi yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai
PENYEDIA JASA dengan rencana;
2. Melakukan konsep desain awal berdasarkan data sekunder
harus mendapat persetujuan dari Kepala Satuan Kerja atau
Pejabat Pembuat Komitmen;
3. Melakukan konsep desain berdasarkan data survey
pendahuluan dan survey detail yang merupakan review
terhadap desain awal harus diperiksa dan di asistensikan kepada
kepala satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen;
4. Pemeriksaan dan asistensi perencanaan secara bertahap wajib
dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan kepada Kepala Satuan
Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen;
5. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali
sebulan, dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran/ Pelaksana Kegiatan/Tim Teknis, untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
dalam perencanaan lapangan untuk kemudian membuat risalah
rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak paling
lambat satu minggu kemudian
6. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
dianggap perlu dan karena ada permasalahan mendesak yang
perlu dipecahkan;
7. Kinerja perencanaan yang harus memenuhi standar hasil kerja
yang berlaku dan disyaratkan;
8.
Ketepatan waktu pelaksanaan;
9.
Melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait.
16. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 120 (seratus
PENYELESAIAN dua puluh) hari.
KEGIATAN
17. PERSONIL Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah sebagai berikut:
i. Tenaga Ahli
Kualifikasi Jumlah
No Posisi
Pendidikan Keahlian Kode Pengalaman OB
SKA Ahli
S1- Madya
1 Ketua Tim 203 2 (dua) th 4,0
Teknik Sipil Teknik
Jembatan
SKA Ahli
S1-
2 Ahli Geoteknik Muda 216 1 (satu) th 1,0
Teknik Sipil
Geoteknik
S1- Teknik SKA Ahli
3 Ahli Geodesi Geodesi/ Muda 217 1 (satu) th 1,0
Sipil Geodesi
S1- SKA Ahli
4 Ahli Hidrologi Teknik Muda 211 1 (satu) th 1,0
Pengairan/Sipil SDA
Ahli K3 SKA Ahli
S1- 603/
5 Konstruksi/Keselamatan Muda 1 (satu) th 1,0
Teknik Sipil 204
Jalan K3
ii. Asisten Tenaga Ahli
Kualifikasi Jumlah
No Posisi
Pendidikan Keahlian Pengalaman OB
Asisten Ketua D3/S1 - Teknik
1 3/0 th 4
Tim Sipil
iii. Tenaga Pendukung
Kualifikasi Jumlah
No Posisi
Pendidikan Keterampilan Pengalaman OB
Drafter/
1 Operator S1/D3 - - 3,5
CAD (1)
2 Surveyor (1) SLTA/SMK - - 4
Uraian tugas tenaga ahli adalah sebagai berikut :
1) Ketua Tim (Team Leader)
Ketua Tim adalah seorang Sarjana Strata 1 (S1) Jurusan
Teknik Sipil, mempunyai SKA Ahli Madya Teknik Jembatan
(203) berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
dibidangnya selama 2 (dua) tahun, diutamakan yang telah
mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an
dari LPJK. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah
memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim
kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan
dinyatakan selesai.
Tugas dan tanggung jawab Team Leader antara lain adalah :
a) Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan
semua kegiatan dan personil yang terlibat dalam
pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
dengan baik serta mencapai hasil yang diharapkan.
b) Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik
dalam tahap pengumpulan data, pengolahan, dan
penyajian akhir dari hasil keseluruhan pekerjaan.
2) Ahli Geoteknik
Ahli Geoteknik adalah seorang Sarjana Strata 1 (S1) Teknik
Geologi / Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi, mempunyai SKA Ahli Muda
Geoteknik (216) dari asosiasi yang berwenang, disyaratkan
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan
jalan/jembatan selama 1 (satu) tahun. Diutamakan yang telah
mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an
dari LPJK. Tugas Ahli Geoteknik antara lain adalah :
a) merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan yang
mencakup pelaksanaan penyelidikan tanah di lapangan
dan di laboratorium,
b) pengolahan dan analisis data tanah, dan perhitungan-
perhitungan mekanika tanah, serta
c) harus menjamin bahwa data, analisis dan perhitungan
mekanika tanah yang dihasilkan adalah benar, akurat,
siap digunakan,
d) dapat memberikan masukan yang rinci mengenai kondisi,
sifat-sifat dan stabilitas tanah untuk tahap perencanaan
teknik jembatan.Tenaga Pendukung yaitu 1 (satu) orang
Surveior, dan 1 (satu) orang Drafter.
3) Ahli Geodesi
Ahli geodesi adalah seorang sarjana S1 atau strata yang lebih
tinggi dibidang teknik geodesi/tekknik Sipil diutamakan yang
memiliki pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke PU dari
LPJK dan berpengalaman dibidangnya selama minimal 1
(satu) tahun. Adapun tugas ahli geodesi adalah sebagai
berikut:
a) merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam
pekerjaan pengukuran yang mencakup pelaksanaan
survey pengukuran, pengolahan data pengukuran, dan
penggambaran data pengukuran
b) menjamin bahwa gambar pengukuran yang dihasilkan
adalah benar, akurat, dan siap digunakan untuk tahap
perencanaan teknik jembatan.
Ahli Geodesi harus memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli
Muda Geodesi (217) dari asosiasi yang berwenang, untuk
bidang yang sesuai/sama dengan jenis pekerjaannya.
4) Ahli Hidrologi
Tenaga ahli Hidrologi yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik
Sipil/Pengairan (S1) lulusan universitas/ perguruan tinggi
negeri atau yang disamakan yang berpengalaman dalam bidang
penyelidikan hidrologi pada pekerjaan perencanaan teknis
jembatan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan mempunyai
sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air
(211).
Secara umun tugas dan tanggung jawabnya, namun tidak
terbatas pada :
a) Melakukan pengendalian dan memberikan petunjuk kepada
asisten dalam melaksanakan pengumpulan data hidrologi
b) Memeriksa dan menganalisa semua hasil pengumpulan data
sehingga diperoleh data yang dapat dipertanggung jawabkan
c) Bertanggung jawab terhadap keakuratan kelengkapan hasil
pengumpulan data yang dimaksud serta ketepatan waktunya
sesuai wilayah tanggung jawabnya
d) Dalam melaksanakan tugas, Ahli Hidrologi bertanggung
jawab kepada Ketua Tim.
5) Ahli K3 Kontruksi/Keselamatan Jalan
Ahli K3 minimal pendidikan S1 Teknik Sipil pengalaman
minimal 1 (satu) tahun dan memiliki SKA Ahli Muda K3
(603)/SKA Ahli Muda Keselamatan Jalan (204). Secara umum
tanggung jawab Ahli K3 adalah sebagai berikut:
a) Menerapkan ketentuan peraturan perundang – undangan
tentang dan terkait K3 Konstruksi
b) Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan
konstruksi
c) Membantu PPK dalam mengevaluasi program K3
d) Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan
pelaksanaan program, prosedur kerja dan instruksi kerja
K3
e) Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan
SMk3 dan pedoman teknis K3, jika diperlukan
f) Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan
konstruksi berbasis K3, jika diperlukan
g) Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja serta keadaan darurat.
Dalam melaksanakan tugasnya, tenaga ahli dibantu oleh asisten
tenaga ahli. Tugas dan tanggung jawab asisten tenaga ahli sebagai
berikut :
- Asisten Ketua Tim
Adalah seorang Sarjana Muda (D3) Teknik Sipil atau strata yang
lebih tinggi dibidang Teknik Sipil dan berpengalaman
dibidangnya selama minimal 3 (tiga) tahun untuk D3 atau 0
(nol) tahun untuk S1, dimana tugas dan tanggung jawabnya
adalah membantu Tenaga Ahli dalam merencanakan dan
melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan perencanaan
teknis jembatan yang mencakup pelaksanaan survey, pemilihan
lokasi, perencanaan bangunan bawah dan bangunan atas serta
harus menjamin bahwa rencana jalan yang dihasilkan adalah
pilihan yang paling ekonomis dan sesuai dengan standar teknik.
- Tenaga Penunjang (Surveyor, Operator/ Drafter CAD & 3D
Modeling) mempunyai kemampuan dalam bidang pekerjaan
yang sesuai dengan posisinya masing-masing.
18. JADWAL a. Persiapan.
TAHAPAN Persiapan melaksanakan pekerjaan seperti mengumpulkan data
PELAKSANAAN dan informasi pendahuluan tentang lokasi rencana dan data
KEGIATAN sekunder lainnya.
b. Pengumpulan Data.
Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui survei
lapangan, seperti :
• Survei Pendahuluan
• Survei Pengumpulan Data
c. Perencanaan dan Perhitungan.
Perencanaan dan perhitungan dilakukan di studio untuk
menyiapkan dokumen tender seperti :
• Perencanaan / Perhitungan,
• Pembuatan gambar Rencana,
• Pembuatan Spesifikasi Teknis, dan
• Penyusunan Daftar Kuantitas dan Biaya.
19. PROGRAM MUTU Program mutu sebagai dokumen Rencana Mutu Pelaksanaan
kegiatan yang disusun oleh Penyedia Jasa merupakan Jaminan
Mutu terhadap proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana
yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja. Program Mutu
WAJIB menjadi acuan pengendalian bagi Direksi Pekerjaan dan
Pelaksanaan bagi Penyedia Jasa. Laporan Program Mutu
diserahkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja dari Pengguna Jasa.
Laporan Program Mutu memuat :
- Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
- Organisasi Kerja Penyedia Jasa
- Metode Pelaksanaan;
- Pengendalian Pekerjaan;
- Laporan Pekerjaan
20. RANCANGAN Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaah tentang
KONSEPTUAL Keselamatan Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian,
SMKK perencanaan dan/atau perancangan.
Rancangan Konseptual SMKK memuat antara lain:
- Lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan
bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain
dan dampaknya ada pada penyusun revisi;
- Metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
- Standar pemeriksaan dan pengujian;
- Rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;
- Rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;
- IBPRP;
- Daftar standar dan/atau peraturan perundang-
undangan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk
desain;
- Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi;
- Biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan Konstruksi;
- Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan
pemeliharaan konstruksi.
Rancangan Konseptual SMKK diserahkan pada akhir masa
kontrak atau pada hari ke 120 (seratus dua puluh) setelah
dikeluarkannya SPMK berjumlah sebanyak 5 (lima) buku.
21. LAPORAN
Laporan dibuat selengkap-lengkapnya yang berisi seluruh
PENDAHULUAN
rencana kegiatan pada pekerjaan perencanaan yang memuat:
- Pendahuluan (latar belakang masalah, maksud dan tujuan,
ruang lingkup yang diharapkan).
- Deskripsi Pekerjaan dan Susunan Organisasi Konsultan.
- Metode Pelaksanaan Konsultan.
- Teknik dan prosedur pengumpulan data disertai analisis
- Jadwal Pelaksanaan.
Laporan Pendahuluan harus dibahas dalam pertemuan dengan
Pengguna Jasa dan diserahkan pada hari kalender ke-30 (tiga
puluh) sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
Laporan Pendahuluan diserahkan kepada Pengguna Jasa dalam
bentuk softcopy yang tersimpan dalam hard disk. File terdiri dari
File Microsoft Words (*.doc) dan File PDF hasil scan dokumen
Laporan Pendahuluan (*.pdf)
22. LAPORAN
Laporan ini berisi hasil pengumpulan bahan dan kajian yang akan
ANTARA
dibahas dalam pertemuan dengan Penyedia Jasa.
Laporan ini diserahkan pada hari kalender ke 60 (enam puluh)
setelah diterbitkan SPMK.
23. LAPORAN AKHIR Laporan akhir, memuat:
1) Hasil penyempurnaan laporan dengan memperhatikan
berbagai masukan dan hasil diskusi / pembahasan dengan
pemberi pekerjaan.
2) Design Note (Analisis data dan hasil Perhitungan)
3) Gambar Desain
4) Engineering Estimate (EE)
5) Data ukur dan Dokumen lainnya
6) Dokumen Lelang Standar versi terakhir
7) Uraian pelaksanaan survei pendahuluan, pengolahan data,
perhitungan perencanaan beserta rumus-rumus dan asumsi
yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Laporan akhir diserahkan selambat-lambatnya 120 (seratus dua
puluh) bulan sejak SPMK diterbitkan berupa buku dan softcopy
yang disimpan dalam harddisk gabungan dari seluruh laporan
kepada Pengguna Jasa. File softcopy yang diserahkan terdiri dari
File Microsoft Words (*.doc) dan File PDF hasil scan dokumen
(*.pdf), File Excel hasil perhitungan EE (*.xls) dan File Autocad
berupa gambar desain (*.dwg).
24. EKSPOSE Penyedia Jasa diminta melakukan ekspose/presentasi terhadap
LAPORAN rencana kerja yang akan dilakukan kedepan, progress pelaksanaan
pekerjaan, dan hasil akhir dari pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan.
Ekspose ini dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu ekpose
pendahuluan, ekspose antara dan ekspose akhir.
25. LAPORAN TEKNIK Laporan ini merupakan hasil survey yang dilakukan dan dokumen
pelelangan pekerjaan fisk, terdiri dari :
1) Laporan Topografi
Laporan Survey topografi mencakup sekurang-kurangnya
pembahasan mengenai hal-hal berikut:
a. Data proyek.
b. Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi
proyek terhadap kota besar terdekat.
c. Kegiatan perintisan untuk pengukuran.
d. Kegiatan pengukuran titik kontrol horizontal.
e. Kegiatan pengukuran titik kontrol vertikal.
f. Kegiatan pengukuran situasi.
g. Kegiatan pengukuran penampang melintang.
h. Kegiatan pengukuran khusus (bila ada).
i. Semua titik Bor Mesin dan Sondir memiliki koordinat x, y, z
dan dilakukan sesuai kebutuhan
j. Perhitungan dan penggambaran.
k. Peralatan ukur yang digunakan berikut nilai koreksinya.
l. Dokumentasi foto mengenai kegiatan pengukuran topografi
termasuk kegiatan pencetakan dan pemasangan BM,
pengamatan matahari, dan semua obyek yang dianggap
penting untuk keperluan perencanaan jalan.
m. Deskripsi BM (sebagai lampiran).
Laporan ini diserahkan sebanyak 5 (lima) buku paling lambat
pada hari ke 120 (seratus dua puluh) setelah SPMK diterbitkan.
2) Laporan Penyelidikan Tanah
Laporan Survey Penyelidikan Tanah harus mencakup
sekurang- kurangnya pembahasan mengenai hal-hal berikut:
a. Data proyek.
b. Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi
proyek terhadap kota besar terdekat.
c. Kondisi morfologi sepanjang lokasi.
d. Kondisi badan jalan yang ada sepanjang trase jalan.
e. Batuan penyusun (stratigrafi) sepanjang trase jalan. Untuk
peta penyebaran batuan disiapkan dalam kertas HVS
ukuran A3 dan diwarnai sesuai dengan standar pewarnaan
geologi dan diberi notasi.
f. Hasil akhir pemeriksaan laboratorium dijadikan acuan
untuk perbaikan hasil diskripsi secara visual.
g. Penyebaran jenis tanah sepanjang trase jalan. Untuk peta
penyebaran tanah disiapkan dalam kertas kalkir ukuran A3
dan diwarnai sesuai dengan standar pewarnaan geologi
dan diberi notasi.
h. Analisis perhitungan konstruksi timbunan dan stabilitas
lereng.
i. Analisis longsoran sepanjang trase jalan.
j. Sumber bahan konstruksi jalan (jenisnya dan perkiraan
volume cadangan).
k. Gejala struktur geologi yang ada (kekar, sesar/ patahan
dsb.) beserta lokasinya.
l. Rekomendasi.
Laporan ini diserahkan sebanyak 5 (lima) buku paling lambat
pada hari ke 120 (seratus dua puluh) setelah SPMK diterbitkan.
3) Laporan Survei Hidrologi /Drainase
Laporan mengenai survey dan analisis hidrologi, yang meliputi :
a. Data proyek.
b. Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi
proyek terhadap kota besar terdekat, pos pencatat curah
hujan.
c. Data curah hujan untuk setiap pos yang diambil.
d. Analisis/ perhitungan.
e. Penentuan dimensi dan jenis bangunan air.
f. Daftar lokasi bangunan air yang direncanakan.
Laporan ini diserahkan sebanyak 5 (lima) buku paling lambat
pada hari ke 120 (seratus dua puluh) setelah SPMK diterbitkan.
26. PRODUKSI Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
DALAM NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
27. PERSYARATAN Sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan Secara Elektronik
KERJASAMA (Dokumen Kualifikasi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Badan Usaha berdasarkan Peraturan Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia.
28. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
PENGUMPULAN 1. Data hasil survei dan penyelidikan yang memberikan
DATA informasi yang jelas dan akurat mengenai kondisi lapangan di
lokasi rencana jembatan dan kondisi teknis lainnya yang
mendasari kriteria perencanaan;
2. Seluruh informasi yang diperoleh selama penyelidikan
jembatan harus disimpan dalam dokumen dengan baik.
29. ALIH Penyedia jasa harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada
PENGETAHUAN pengguna jasa dalam bentuk buku/hard copy setiap bulan yang
memfokuskan perhatian pada pemberian jaminan dipenuhinya
persyaratan mutu pekerjaan (Quality Assurance).
30. PENUTUP 1) Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dasar yang
dapat dikembangkan lebih lanjut oleh Konsultan sepanjang
keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai
dengan yang diharapkan.
2) Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang
representatif, baik jenis kertas, tulisan, maupun sampul dll,
atau minimal mengikuti standar pelaporan yang berlaku.
Banjarbaru, 28 Februari 2023
Kepala Bidang Bina Marga
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Ir. M. YASIN TOYIB, ST, MT
NIP. 19771017 200604 1 017| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 August 2025 | Penyelidikan Tanah Jalan Lintas Banjarbaru - Batulicin (Gunung Papua) | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 2 August 2024 | Ded Pembangunan Jalan Margasari - Buas-Buas - Negara | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 800,000,000 |
| 15 August 2025 | Ded Jembatan Ruas Jalan Provinsi | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 750,000,000 |
| 11 February 2025 | Ded Jalan Wilayah I | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 700,000,000 |
| 24 February 2025 | Konsultan Supervisi Pembangunan Jalan Tanjung Harapan | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 600,000,000 |
| 29 December 2023 | Konsultan Supervisi Pembangunan Jembatan Bongkang | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 500,000,000 |
| 29 December 2023 | Konsultan Supervisi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Sungai Uru I | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 500,000,000 |
| 10 January 2023 | Konsultan Supervisi Pembangunan Jembatan Menuju Makam Syeh Arsyad Al Banjari | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 500,000,000 |
| 11 December 2024 | Fs Dan Ded Jalan Mantuil | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 500,000,000 |
| 11 January 2022 | Konsultan Supervisi Pembangunan Jembatan Aranaway | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 500,000,000 |