| 0617027446733000 | Rp 2,466,276,226 | |
| 0025907759733000 | - | |
| 0025387887711000 | - | |
| 0862756392503000 | - | |
CV Putera Jaya Perkasa | 0808426019731000 | - |
CV Anggrek Bulan | 00*3**2****31**0 | - |
| 0940307606732000 | - | |
| 0024755175733000 | - | |
| 0936726827732000 | - | |
| 0942133786736000 | - | |
| 0706947108732000 | - | |
| 0025218967732000 | - | |
| 0024899890731000 | - | |
| 0413240664735000 | - | |
| 0029423019731000 | - | |
| 0024754251735000 | - | |
Ringdang Banua | 07*9**3****31**0 | - |
| 0751800640711000 | - | |
| 0316499656732000 | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - |
| 0018793802731000 | - | |
| 0316955673731000 | - | |
| 0027089762731000 | - | |
| 0015345804731000 | - | |
| 0018793463731000 | - | |
| 0833254485612000 | - | |
| 0020191128733000 | - | |
| 0028234748731000 | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - |
| 0764272720652000 | - | |
| 0614761286732000 | - | |
| 0023003999735000 | - | |
| 0022162630732000 | - | |
| 0030219976811000 | - | |
Wahana Konstruksi Mandiri | 05*6**9****34**0 | - |
| 0539964254732000 | - | |
| 0027091230732000 | - | |
| 0033180464731000 | - | |
CV Arian Jaya | 09*4**7****36**0 | - |
| 0927622811732000 | - | |
| 0032078982731000 | - | |
| 0032214173735000 | - | |
| 0022426860733000 | - | |
| 0014244917731000 | - | |
CV Gajah Mada | 00*5**5****31**0 | - |
| 0032905481731000 | - | |
| 0021724596732000 | - | |
| 0024755266733000 | - | |
| 0812679231735000 | - |
LINGKUP PEKERJAAN
Dalam pekerjaan ini seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan Kerja Pengarahan
Penugasan ini Kontraktor pelaksana harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
sebagai berikut :
Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap Bagian dari pekerjaan fisik bangunan ini harus dilaksanakan secara
benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pengguna Anggaran.
Persyaratan Obyektif
Pelaksana pekerjaan, pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas
dari setiap bagian pekerjaan.
Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Fisik bangunan, baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya
pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai
kontraktor pelaksana.
Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan dilapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan fisik bangunan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku,
antara lain :
• Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan,
yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan/Pemborongan dan
ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
• Peraturan pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
• Standar Normalisasi Teknik Yang berlaku.
Proses Pekerjaan Fisik Bangunan
Umum
Setiap pekerjaan fisik bangunan yang diselenggarakan oleh kontraktor
pelaksana untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud dan untuk pemecahan
persoalan yang timbul, kontraktor pelaksana dapat meminta arahan, bimbingan
kepada konsultan pengawas/perencana sepanjang tidak bertentangan dengan
kehendak Pengguna Anggaran sesuai peraturan yang berlaku.
Uraian Tugas Kontraktor Pelaksana
Kontraktor pelaksana (sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pelaksanaan yang
dihadapi di Iapangan) harus merinci sendiri Kegiatannya, yang secara garis
besar sabagai berikut :
Persiapan
Menyusun program kerja, alokasi tenaga, Peralatan dan Material.
Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk disetujui,
mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang telah dibuat sesuai dengan kondisi
dilapangan (Time Schedule/Bar Chart dan S Curve, serta Network Planning).
PekerjaanTeknis
Melaksanakan penghitungan dan penganalisaan kembali terhadap Rencana
Anggaran Biaya terdahulu sehingga diperoleh perhitungan yang tepat dan sesuai
dengan kondisi lapangan.
Melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan, koordinasi dan pelaporan kegiatan-
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun adminsitrasi teknis yang
dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan
untuk kedua kalinya.
Menghitung dan mencek kembali kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama Pekerjaan
Pelaksanaan dilapangan atau di tempat kerja lain.
Memantau dan mengontrol kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang
tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan sesuai dengan jadwal.
Meminta petunjuk, saran dan arahan dari konsultan pengawas serta pengelola
teknis apabila terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan dan harus
menyampaikan kepada PPTK untuk disarankan dan mendapat persetujuan dari
Kuasa Pengguna Anggaran.
Menerima petunjuk, perintah dari konsultan pengawas sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari
kontrak dengan pemberitahuan kepada Pengelola Teknis Kegiatan.
Mengurus perizinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
Konsultasi
Melakukan konsultasi dengan PPTK dan Pengguna Anggaran untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
Mengadakan rapat berkala sedikitnya satu kali dalam sebulan dengan PPTK dan
Pengguna Anggaran dan Konsultan Pengawas dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) minggu kemudian.
Laporan
Memberikan laporan kepada Pengguna Anggaran melalui PPTK mengenai volume
prosentase dan nilai bobot bagian atau seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan
dan membandingkan dengan apa yang tercantum dalam dokumen.
Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang disetujui.
Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
Memeriksa gambar-gambar kerjadan gambar kerjatambahan (apabila ada) yang
terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang telah diperiksa dan disetujui oleh
Pengguna Anggaran dan PPTK (Shop Drawing).
Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
Memeriksa dan meyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan Pembayaran.
Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta Formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan Dokumen Pembangunan.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, sesuai dengan keluaran yang
diminta berdasarkan Speksifikasi Teknis ini adalah Pekerjaan yang dimaksud
yakni Pembangunan Rehabilitasi Penginapan Graha Wisata Amandit di
Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kelancaran pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan pelaksana/ pemborong
yang menyangkut kuantitas, kualitas biaya, waktu dan ketepatan pekerjaan
sehingga wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
dokumen pelaksanaan dan telah diterima dengan baik oleh Pengguna Anggaran
dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
dilapangan, serta penyelesaian kelengkapan dokumen pembangunan.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan selama proses pekerjaan fisik adalah :
• Time Scheduler Kerja (Rencana Kerja) alokasi tenaga, peralatan, material,
keselamatan dan pengaman lingkungan kerja serta tenaga kerja.
• Laporan yang terdiri dari buku harian yang memuat semua kejadian,
perintah/petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi, yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekwensi keuangan,
kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
• Laporan Harian, berisi keterangan tentang :
• Tenaga kerja
• Bahan-bahan yang datang, diterima dan ditolak
• Alat-alat
• Pekerjaan yang diselenggarakan
• Waktu pekerjaan dan cuaca
• Laporan mingguan sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga kerja dan hari kerja).
• Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian (Kemajuan pekerjaan,
tenaga kerja dan hari kerja).
• Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
• Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan.
• Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan.
• Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As-bulitdrawing)
• Laporan rapat di lapangan (Site Meeting).
• Gambar Kerja Terinci (Shop Drawing) Bar Chart dan S Curve, serta Net
Work Planning yang dibuat oleh kontraktor pelaksana.
Kontraktor pelaksana diminta menghasilkan pekerjaan yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan
dengan pekerjaan fisik di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
kontraktor pelaksana.