| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0843949488731000 | Rp 2,793,999,320 | - | |
| 0030268197804000 | Rp 2,304,051,949 | bukti pendukung kepemilikan peralatan crane berupa invoice tidak sesuai | |
| 0751800640711000 | Rp 2,525,807,823 | bukti pendukung kepemilikan peralatan crane berupa invoice tidak sesuai | |
| 0025387887711000 | Rp 2,304,051,974 | Bukti pendukung personil manajerial Pelaksana berupa Curriculum Vitae (CV) tidak sesuai setelah dilakukan klarifikasi | |
| 0720782556731000 | - | - | |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - | - |
| 0316955673731000 | - | - | |
| 0708903810731000 | - | - | |
| 0936851039731000 | - | - | |
| 0027086487731000 | - | - | |
| 0833775893732000 | - | - | |
| 0031693856734000 | - | - | |
| 0947869756732000 | - | - | |
| 0741888911731000 | - | - | |
| 0821147782731000 | - | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
| 0022162630732000 | - | - | |
| 0027089762731000 | - | - | |
| 0832191951732000 | - | - | |
| 0614761286732000 | - | - | |
| 0012195137714000 | - | - | |
PT Sastra Mas Abadi | 06*3**8****32**0 | - | - |
| 0315694687701000 | - | - | |
CV Anggang Perkasa Borneo | 04*5**7****33**0 | - | - |
| 0026140343731000 | - | - | |
CV Almeer Mubarok | 08*2**0****36**0 | - | - |
| 0754299329731000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0838966588732000 | - | - | |
CV Gajah Mada | 00*5**5****31**0 | - | - |
| 0836201400735000 | - | - | |
| 0836730820735000 | - | - | |
| 0940307606732000 | - | - | |
| 0825986912732000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
Cahaya Rizky Bersama | 05*7**2****32**0 | - | - |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0024898397731000 | - | - | |
CV Said Karya Konstruksi | 0726943830731000 | - | - |
| 0015852205731000 | - | - | |
| 0902961168736000 | - | - | |
| 0025316456731000 | - | - | |
| 0024899890731000 | - | - | |
| 0032690497701000 | - | - | |
| 0853165967732000 | - | - | |
| 0014104079813000 | - | - | |
| 0024754525735000 | - | - | |
| 0032659567731000 | - | - | |
| 0020900841732000 | - | - | |
| 0011107976732000 | - | - | |
| 0014244917731000 | - | - | |
Agungarchplan | 08*7**7****16**0 | - | - |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0032078982731000 | - | - | |
CV Alfath Karya | 08*4**6****31**0 | - | - |
| 0015345804731000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
( Term Of Reference / TOR )
Pekerjaan Fisik
PEMBANGUNAN AULA SPN
SATUAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
1 |
SPESIFIKASI TEKNIS (SPEKTEK)
PEMBANGUNAN AULA SPN
1. Umum 1. Dalam rangka kegiatan Penetapan dan Penyeleggaraan Bangunan
Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi, untuk itu
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan
Selatan melalui Bidang Cipta Karya akan melaksanakan pekerjaan
PEMBANGUNAN AULA SPN di Kota Banjarbaru.
2. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap mulai dari tahap awal
persiapan, perencanaan, pelelangan dan pelaksanaan konstruksi
fisik, dari tahapan tersebut kegiatan tersebut sudah pada tahap
akhir dari proses kegiatan yakni pada tahap pelaksanaan
konstruksi fisik.
3. Kontraktor pelaksana akan melaksanakan pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam pedoman operasional (PO) atau Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-
SKPD) dari suatu kegiatan pekerjaan fisik, uraian rencana
Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis yang nantinya akan dipakai
sebagai pedoman dasar dalam rangka pelaksanaan fisik bangunan
sesuai acuan tersebut.
4. Secara kontraktual Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab
terhadap Kuasa Pengguna Anggaran pada saat kegiatan
operasionalnya kontraktor pelaksana akan mendapat bantuan dan
pengawasan dalam menentukan arah pekerjaan fisik di lapangan
oleh Konsultan Pengawas dan Pengelola Kegiatan yang ditunjuk
dan bertanggung jawab terhadap Kuasa Pengguna Anggaran
2. Maksud dan Maksud dan tujuan dari pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN
Tujuan AULA SPN di Kota Banjarmasin ini adalah sesuai dengan apa yang
telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan SPESIFIKASI
TEKNIS (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan.
3. Sasaran Sasaran dari pelaksanaan ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan
konstruksi ini diharapkan adanya hasil pembangunan yang baik dan
tepat guna sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan pekerjaan
yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
manfaatnya bagi para masyarakat.
2 |
4. Lokasi Kegiatan ini berlokasi di Kota Banjarbaru
Kegiatan
5. Sumber Untuk pelaksanaan pekerjaan Pendampingan ini dibebankan pada
Pendanaan DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023 Nomor :
1.03.08.1.01.02.5.2.03.01.01.0011., Program Penataan Bangunan
Gedung, kegiatan Penetapan dan Penyelenggaraan bangunan gedung
untuk kepentingan startegis daerah provinsi dengan pagu dana
konstruksi fisik sebesar Rp. 2.884.670.800,00
6. Nama dan Pengguna Jasa : Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Organisasi Organisasi Pengguna Jasa : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jl. Dharma Raya, Kawasan Perkantoran
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Banjarbaru.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pejabat teknis pelaksanaan
dan operasional pekerjaan di lapangan yang melaporkan kegiatan
pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Surat Penunjukan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran dengan kapasitas sebagai Kepala Satuan Organisasi
Perangkat Daerah pada instansi unit kerja dimaksud.
7. Referensi a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang
Hukum Bangunan Gedung.
b. Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/jasa
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggara Jasa Konstruksi.
e. Kepmen PU No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
dan Lingkungan.
f. Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
g. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung
h. Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang tata cara
pelaksanaan bangunan gedung dari pemerintah daerah setempat
(Prov. Kalsel).
8. Lingkup Lingkup Pekerjaan adalah PEMBANGUNAN AULA SPN di Kota
Pekerjaan
Banjarbaru, item pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam Rencana
3 |
Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis, yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dan pedoman yang berlaku.
Pelaksanaan konstruksi meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan, terdiri dari:
1. Pekerjaan Struktur
2. Pekerjaan Arsitektur
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan
serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan.
9. Kegiatan Dalam pekerjaan ini seperti yang dimaksud pada SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pengarahan Penugasan ini Kontraktor pelaksana harus memperhatikan
Konstruksi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap Bagian dari pekerjaan fisik bangunan ini harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah
ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Kuasa Pengguna
Anggaran.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksana pekerjaan, pengaturan dan pengamanan yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Fisik bangunan, baik yang menyangkut waktu, mutu
dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme
yang tinggi sebagai kontraktor pelaksana
d. Persyaratan prosedural
penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan
dilapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku
e. Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan fisik bangunan
berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan
peraturan yang berlaku, antara lain :
- Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang
bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan
Pelaksanaan/ Pemborongan dan Ketentuan-ketentuan
sebagai dasar perjanjiannya
- Peraturan pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Standar Normalisasi Teknik Yang berlaku
4 |
Proses Pekerjaan Fisik Bangunan
a. Umum
Setiap pekerjaan fisik bangunan yang diselenggarakan oleh
kontraktor pelaksana untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud
dan untuk pemecahan persoalan yang timbul, kontraktor pelaksana
dapat meminta arahan, bimbingan kepada konsultan
pengawas/perencana sepanjang tidak bertentangan dengan
kehendak Kuasa Pengguna Anggaran sesuai peraturan yang
berlaku.
b. Uraian Tugas Kontraktor pelaksana
Kontraktor pelaksana (sesuai dengan setiap bagian pekerjaan
pelaksanaan yang dihadapi di Iapangan) harus merinci sendiri
kegiatannya,yang secara garis besar sabagai berikut:
- Persiapan
• Menyusun program kerja, alokasi tenaga, Peralatan dan
Material
• Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada pengelola
proyek untuk disetujui,mengenai jadwal waktu
pelaksanaan yang telah dibuat sesuai dengan kondisi
dilapangan (TimeSchedule/BarChart dan S Curve, serta
Network planning)
- Pekerjaan Teknis
• Melaksanakan penghitungan dan penganalisaan kembali
terhadap Rencana Anggaran Biaya terdahulu sehingga
diperoleh perhitungan yang tepat dan sesuai dengan
kondisi lapangan.
• Melaksanakan pekerjaan fisik dilapangan, koordinasi dan
pelaporan kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun adminsitrasi teknis yang
dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
• Menghitung dan mencek kembali kebenaran ukuran,
kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama Pekerjaan
Pelaksanaan dilapangan atau di tempat kerja lain.
• Memantau dan mengontrol kemajuan pelaksanaan dan
mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu
pelaksanaan sesuai dengan jadwal.
• Meminta petunjuk, saran dan arahan dari konsultan
pengawas serta pengelola teknis apabila terjadi
penambahan atau pengurangan pekerjaan dan harus
menyampaikan kepada PPTK untuk disarankan dan
mendapat persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran.
5 |
• Menerima petunjuk,perintah dari konsultan pengawas
sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari kontrak
dengan pemberitahuan kepada Pengelola Teknis Kegiatan
• Mengurus perizinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
- Konsultasi
• Melakukan konsultasi dengan PPTK dan Kuasa Pengguna
Anggaran untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul selama masa pembangunan.
• Mengadakan rapat berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan
dengan PPTK dan KuasaPenggunaAnggaran dan Konsultan
Pengawas dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua
pihak yang bersangkutan,serta sudah diterima paling lambat
1 (satu) minggu kemudian.
- Laporan
• Memberikan laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran
melalui PPTK
• mengenai volume prosentase dan nilai bobot bagian atau
seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
membandingkan dengan apa yang tercantum dalam
dokumen.
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan
dan dibandingkan dengan jadwal yang disetujui
• Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan
• Memeriksa gambar-gambar kerjadan gambar kerjatambahan
(apabila ada) yang terutama yang mengakibatkan tambah
atau kurangnya pekerjaan,dan juga perhitungan serta
gambar konstruksi yang telah diperiksa dan disetujui oleh
Kuasa Pengguna Anggaran,dan PPTK (Shop Drawing)
• Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran
• Memeriksa dan meyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan,serta penambahan atau pengurangan
pekerjaan guna keperluan Pembayaran
• Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
bulanan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Penyerahan
Pertama dan Kedua serta Formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk menyiapkan Dokumen Pembangunan, serta
6 |
untuk keperluan pendaftaran sebagai Bangunan Gedung
Negara.
10. Program Tugas-tugas Kontraktor Pelaksana Antara lain :
Kerja 1). Rapat Pendahuluan ( Pra Konstruksi) ;
2). Pekerjaan Penghitungan dan penganalisaan kembali terhadap
perhitungan rencana Anggaran Biaya
3). Pekerjaan Persiapan, meliputi: Pembersihan Lokasi, mobilisasi
peralatan dan material.
4). Pembuatan Time Schedule (rencana kerja) yang disesuaikan dengan
pelaksanaan dilapangan dengan mengacu pada jangka waktu yang
diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
5). Pekerjaan pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam
hal mutu bagian pekerjaan, ketertiban pekerjaan, kerusakan,
kecelakaan, penyimpangan pekerjaan maupun perselisihan
6). Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai
asal bahan, penilaian/penelitian bahan, dan status, larangan/
penggunaan bahan.
7). Penyelesaian administrasi di lapangan, mengenai penyerahan
pekerjaan, penyimpangan dari rencana, perhitungan lebih atau
kurang, perpanjangan waktu pelaksanaan.
8). Penelitian gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As-bulit
Drawing)
11. Masukan Informasi
- Untuk melaksanakan tugasnya. Kontraktor pelaksana dapat
memulai dengan rapat Pra konstruksi dengan pihak-pihak terkait
sehubungan dengan informasi yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pembangunan selain dari informasi yang diberikan
oleh Kuasa Pengguna Jasa dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini.
- Kontraktor Pelaksana harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal
dari Pengguna Jasa maupun yang dicari sendiri. Sehingga dapat
dihindari terjadi nya Kesalahan pelaksanandi lapangan.
- Informasi Pelaksanaan di lapangan pada umumnya terdiri dari :
• Dokumen pelaksaaan dari pekerjaan, yaitu:
a. Gambar-gambar Pelaksanaan
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. BeritaAcara Anwijzing sampai dengan penunjukan
kontraktor
d. Penawaran kontraktor pelaksana/pemborong
• BarChart dan S Curve serta Network Planning dari pekerjaan
yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana/Pemborong (telah
disetujui)
• Pengarahan penugasan pekerjaan pelaksanaan di lapangan
• Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan pelaksanaan pendirian bangunan
7 |
Informasi lainnya
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, sesuai dengan keluaran
yang diminta berdasarkan SPESIFIKASI TEKNIS ini adalah :
a. Pekerjaan yang dimaksud yakni PEMBANGUNAN AULA SPN di Kota
Banjarmasin.
b. Kelancaran pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan pelaksana/
pemborong yang menyangkut kuantitas, kualitas biaya, waktu dan
ketepatan pekerjaan sehingga wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen pelaksanaan dan
telah diterima dengan baik oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan dilapangan, serta penyelesaian kelengkapan dokumen
pembangunan.
c. Hal-hal yang perlu dipersiapkan selama proses pekerjaan fisik
adalah :
- Time Scheduler Kerja (rencana kerja) alokasi tenaga, peralatan,
material, keselamatan dan pengaman lingkungan kerja serta
tenaga kerja
- Laporan yang terdiri dari Buku harian yang memuat semua
kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/ Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, konsekwensi keuangan, kelambatan penyelesesaiaan
dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
- laporan Harian, berisi keterangan tentang :
• Tenaga Kerja
• Bahan-bahan yang datang, diterima dan ditolak
• Alat-alat
• Pekerjaan yang diselenggarakan
• waktu pekerjaan dan cuaca
- Laporan mingguan sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga kerja dan hari kerja)
- Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian (Kemajuan
pekerjaan, tenaga kerja dan hari kerja)
- Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
- Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan
- Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan
- Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As-bulit drawing)
- laporan rapat di lapangan (Site Meeting)
- Gambar Kerja Terinci (Shop Drawing) Bar Chart dan S Curve,
serta Net Work Planning yang dibuat oleh kontraktor pelaksana
d. Kontraktor pelaksana diminta menghasilkan pekerjaan yang
lengkap sesuai dengan kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan
proyek yang berhubungan dengan pekerjaan fisik dilapangan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana
8 |
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana adalah
12. Keluaran berpedoman pada ketentuan yang berlaku, sesuai dengan keluaran yang
diminta berdasarkan SPESIFIKASI TEKNIS ini adalah :
a. Pekerjaan yang dimaksud yakni PEMBANGUNAN AULA SPN di Kota
Banjarmasin.
b. Kelancaran pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan pelaksana/
pemborong yang menyangkut kuantitas, kualitas biaya, waktu dan
ketepatan pekerjaan sehingga wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen pelaksanaan dan
telah diterima dengan baik oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan dilapangan, serta penyelesaian kelengkapan dokumen
pembangunan.
c. Hal-hal yang perlu dipersiapkan selama proses pekerjaan fisik
adalah :
- Time Scheduler Kerja (rencana kerja) alokasi tenaga, peralatan,
material, keselamatan dan pengaman lingkungan kerja serta
tenaga kerja
- Laporan yang terdiri dari Buku harian yang memuat semua
kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/ Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, konsekwensi keuangan, kelambatan penyelesesaiaan
dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
- laporan Harian, berisi keterangan tentang :
• Tenaga Kerja
• Bahan-bahan yang datang, diterima dan ditolak
• Alat-alat
• Pekerjaan yang diselenggarakan
• waktu pekerjaan dan cuaca
- Laporan mingguan sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga kerja dan hari kerja)
- Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian ( kemajuan
pekerjaan, tenaga kerja dan hari kerja)
- Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
- Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan
- Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan
- Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As-bulit drawing)
- laporan rapat di lapangan (Site Meeting)
- Gambar Kerja Terinci (Shop Drawing) Bar Chart dan S Curve, serta
Net Work Planning yang dibuat oleh kontraktor pelaksana
d. Kontraktor pelaksana diminta menghasilkan pekerjaan yang
lengkap sesuai dengan kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan
proyek yang berhubungan dengan pekerjaan fisik dilapangan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.
9 |
13. Lingkup Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
kewenangan Kalimantan Selatan untuk melaksanakan kegiatan PEMBANGUNAN
Penyedia AULA SPN di Kota Banjarbaru.
Jasa
14. Jangka Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup kegiatan diatas, harus
Waktu diselesaikan seluruhnya dalam waktu 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
Pelaksanaan kalender atau waktu yang ditetapkan sesuai dengan hasil rapat
Pekerjaan penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK)
15. Personil Inti dan Peralatan
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Penyedia Jasa harus menyediakan Personil Inti
dalam suatu struktur organisasi Konsultan Pengawas yang kesemuanya harus jelas
mengenai tugas, tanggung jawab dan masa penugasan untuk menjalankan kewajibannya
sesuai dengan lingkup tugas jasa yang tercantum dalam SPESIFIKASI TEKNIS (KAK) ini.
Data Personil Inti:
Kualifikasi Jumlah
No Posisi Pengala Orang/
Pendidikan Profesi Keahlian
man Bulan
Tenaga Ahli :
1 Pelaksana D3 Teknik Pelaksana Lapangan 2 Tahun 1 org
Lapangan Sipil/Arsitek Pekerjaan Gedung
(TS051 atau TA022)
2 Petugas K3 - Pelaksana K3 1 Tahun 1 org
Data Peralatan:
Kapasitas
No. Nama Alat Jumlah Status Kepemilikan
Minimal
1 Dump Truck 1 Unit 7m3 Seluruh peralatan
wajib melampirkan
2 Pick Up 1 Unit 1 m3
bukti kepemilikan
3 Genset silent 1 Unit 5000 Watt
dan/atau Surat
Perjanjian Sewa yang
sah dan/atau Surat
Dukungan Peralatan
apabila alat tersebut
termasuk dalam Alat
untuk pelaksanaan
pekerjaan di Sub
Kontrakkan
10 |
16. Ketentuan a. Semua peralatan diterima dalam keadaan terpasang dan berfungsi
Lain dengan baik, segala biaya yang timbul untuk uji coba / uji fungsi /
commisioning test menjadi tanggungan penyedia.
b. IMB dan perizinan lainnya menjadi tanggungan penyedia.
c. Penyedia harus membuat program K3.
d. Selama pembangunan berlangsung, penyedia Jasa konstruksi wajib
menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire extinguisher)
lengkap dengan isinya, dengan jumlah minimal 4 (empat) tabung,
masing-masing tabung berkapasitas 15 kg. Penyedia Jasa konstruksi
harus menyediakan Peralatan P3K, helm pengaman, sabuk
pengaman, masker, sepatu lapangan dan alat-alat keselamatan
kerja lainnya yang dipandang perlu selama proses pekerjaan.
17. Penutup - Penyedia Jasa sudah melunasi kewajiban Pajak Tahun Terakhir
- Setelah SPESIFIKASI TEKNIS ini diterima, konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
bahan masukan lain yang dibutuhkan.
- Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan
agar segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
Banjarbaru, April 2023
Kepala Bidang Cipta Karya
Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Ir. RYAN TIRTA NUGRAHA, ST
Pembina
NIP. 19820323 200604 1 020
11 || Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 April 2022 | Pembangunan Kantor Bin Daerah Kalsel | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 4,788,170,700 |
| 28 April 2023 | Pembangunan Kantor Bin Daerah Kalsel Tahap II | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 2,484,670,800 |
| 24 May 2021 | Rehabilitasi Aula Kantor Spn Polda Kalsel | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 2,346,550,000 |
| 6 August 2019 | Belanja Modal Pembangunan Gedung Mess Atlet Kawasan Gor Hasanudin Hm | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 1,840,000,000 |
| 10 February 2023 | Pengadaan Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Spn Polda Kalsel T.A.2023 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,550,890,000 |
| 29 September 2022 | Pembangunan Fisik Lapangan Olahraga Dan Lahan Parkir | Kementerian Kesehatan | Rp 1,522,641,000 |
| 10 March 2025 | Pengadaan Harwat Gedung Spn Polda Kalsel | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,314,092,000 |
| 5 April 2024 | Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Spn Polda Kalsel Ta. 2024 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,314,092,000 |
| 30 July 2019 | Belanja Modal Pengdaan Kontruksi/Pembelian Gedung Kantor | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 1,005,300,000 |
| 4 February 2020 | Pengadaan Makan Dan Ekstra Fooding Pelatihan Fungsi Spn Polda Kalsel Ta. 2020 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 748,800,000 |