| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Virama Karya (Persero) Cabang Kalimantan | 0010004851722001 | Rp 4,214,064,773 | 70.7 | 76.56 |
| 0011191475424000 | Rp 4,513,187,850 | 76.59 | 79.95 | |
Tridi Membran Utama | 03*6**2****28**0 | - | - | - |
| 0011414919731000 | - | - | - | |
| 0706947108732000 | - | - | - | |
| 0015346299731000 | - | - | - | |
| 0017974734017000 | - | - | - | |
| 0027232750432000 | - | - | - | |
| 0013338884064000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
REVIEW DED JEMBATAN PULAU KALIMANTAN - PULAU LAUT
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Pembangunan Jembatan Pulau Kalimantan – Pulau Laut telah
dilaksanakan sejak tahun 2015 sampai dengan 2017 oleh
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Kotabaru
dan Kabupaten Tanah Bumbu dan juga jembatan ini
direncanakan akan dilanjutkan pembangunannya di tahun
2024. Pada tahun 2019 Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat melakukan Review Studi Kelayakan
terhadap pembangunan Jembatan Pulau Kalimantan – Pulau
Laut. Hasil Review Studi Kelayakan tersebut dikonsultasikan
dengan berbagai pihak dan instansi, salah satunya Kementerian
Perhubungan. Dengan menyesuaikan kebijakan dan peraturan
terbaru mengenai ruang bebas jembatan di atas perairan, maka
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Kalimantan Selatan cq. Bidang Bina Marga akan melakukan
Review Desain terhadap Jembatan Pulau Kalimantan – Pulau
Laut.
Dalam melakukan Review Desain jembatan harus memenuhi
Kriteria Dasar Perencanaan Teknis berikut ini :
a. Kekuatan Unsur Struktural dan Stabilitas Keseluruhan
Setiap unsur harus mempunyai kekuatan memadai untuk
menahan beban batas ultimate dan struktur sebagai
kesatuan dari setiap unsur harus stabil pada pembebanan
tersebut.
b. Kelayanan Struktur
Struktur harus berada dalam layanan pada beban batasan
kelayanan. Hal ini berarti bahwa struktur tidak boleh
mengalami retakan, lendutan atau getaran sedemikian
rupa sehingga masyarakat menjadi khawatir atau jembatan
menjadi tidak layak digunakan.
c. Kesesuaian
Tipe struktur yang dipilih harus sesuai dengan lingkungan,
kondisi alam dan lokasi jembatan.
d. Kemudahan Pelaksanaan
Konstruksi harus mudah dilaksanakan sesuai dengan
metode konstruksi yang tersedia, sehingga metode yang
sulit dilaksanakan dapat menyebabkan keterlambatan
waktu dan peningkatan biaya.
e. Ekonomis
Rencana termurah yang sesuai dengan pendanaan dan
faktor-faktor utama lainnya adalah yang umumnya
terpilih. Penekanan harus diberikan pada biaya umur total
struktur yang mencakup biaya pemeliharaan dan
pembangunan.
2. Maksud Dan Tujuan Maksud jasa pelayanan ini adalah untuk membantu Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan
Selatan melaksanakan program pembangunan infrastruktur
prasarana transportasi khususnya pembangunan jembatan
Pulau Kalimantan - Pulau Laut, sebagai bagian dari
infrastruktur penghubung antar daerah dengan tersedianya
perencanaan jembatan yang sesuai dengan kriteria
perencanaan teknis (DED)
Tujuan dari kegiatan ini adalah mendapatkan dokumen
perencanaan teknis (DED) jembatan beserta kelengkapannya
dan dokumen lelang yang sesuai.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan Review Desain
Jembatan ini adalah :
1. Terwujudnya perencanaan yang akurat dan dapat
dipertanggung jawabkan, serta dapat dijadikan acuan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
2. Tersedianya detail engineering design (DED);
3. Tersedianya Dokumen lelang sebagai pedoman bagi
pelaksana proyek;
4. Tersedianya rencana anggaran biaya (RAB) proyek;
5. Terciptanya inovasi dan gagasan baru ke dalam desain
bangunan.
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan lokasi pekerjaan yang
akan ditangani berada di Kabupaten Tanah Bumbu dan
Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan.
5. Sumber Pendanaan Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan biaya Rp.
5.000.000.000 (lima milyar rupiah) termasuk PPN, dibiayai
APBD Tahun Anggaran 2024.
Apabila dalam dokumen anggaran yang telah disahkan (DPA-
SKPD TA. 2024 APBD), dananya tidak tersedia atau tidak cukup
tersedia yang mengakibatkan dilampauinya batas anggaran
yang tersedia untuk kegiatan tersebut, maka proses pengadaan
yang telah dilakukan batas demi HUKUM dan peserta tidak
dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
6. Nama Dan Organisasi Manajemen dan Koordinasi Jasa Konsultansi Perencanaan
Pejabat Pembuat dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Komitmen Provinsi Kalimantan Selatan cq Bidang Bina Marga dan diwakili
:
Nama : Ir. AZAN SYARIFUL MUAZ, ST, MT
Jabatan : Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan
Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar pekerjaan ini di dapat dari :
a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Perencanaan;
b. Kerangka Acuan Kerja;
c. Informasi yang disediakan;
d. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
e. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan
informasi historis lainnya.
8. Standar Teknis Standar Teknis yang digunakan sebagai acuan adalah sebagai
berikut :
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor
16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga
2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi
2)
- SNI 1725:2016 – Pembebanan Untuk Jembatan
- SNI 2833:2016 - Perencanaan Jembatan Terhadap Beban
Gempa
- SNI 03-6816-2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan
Beton
- SNI T-12-2004 Perencanaan Struktur Beton Untuk Jembatan
- SNI T-03-2005 Perencanaan Struktur Baja Untuk Jembatan
- Panduan Bidang Jalan dan Jembatan Nomor
02/M/BM/2021 tentang Panduan Praktis Perencanaan
Teknis Jembatan
- SNI 8460:2017 - Perencanaan Persyaratan Geoteknik
- SNI 8235:2017 - Sistem Peringatan Dini Gerakan Tanah
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 19/SE/M/2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender
Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
- Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan tentang Pembahasan
Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Khusus No.
02/P/BM/2022
- Peraturan lain yang relevan dan disetujui
9. Studi-studi Terdahulu Laporan dan data hasil studi-studi terdahulu bila ada.
10. Referensi Hukum a. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana perubahan
ketiga dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2016;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
g. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor: 18/SE/M/2021 tentang Pedoman
Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan
Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
h. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor: 18/SE/M/2020 tentang Pelaksanaan
Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
i. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor: 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara
Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi
di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
j. Surat Edaran Menteri PUPR No.02/SE/M/2021 tentang
Perubahan SE Menteri PUPR 30/SE/M/2020 tentang
Transisi Layanan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikasi
Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi;
k. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara
Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan
Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan
Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi;
l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 04/SE/M/2022 Tahun 2022 tentang Tertib
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
m. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
n. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor:
05/SE/Db/2017 tentang Perubahan Surat Edaran Direktur
Jenderal Bina Marga Nomor Um.01.03-Db/242 tentang
Penyampaian Ketentuan Desain dan Revisi Desain Jalan dan
Jembatan, serta Kerangka Acuan Kerja di Lingkungan Ditjen
Bina Marga;
o. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor: 12 Tahun tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; Surat
Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK.0301-Dk/1201 tanggal
16 Desember 2021 Tentang Penyampaian Model Dokumen
Pemilihan (MDP) Pengadaan Barang/Jasa Di Kementerian
PUPR;
p. Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan Nomor:
02/P/BM/2023 tentang Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Jalan dan
Jembatan;
q. Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK.0301-Dk/1201
tanggal 16 Desember 2021 Tentang Penyampaian Model
Dokumen Pemilihan (MDP) Pengadaan Barang/Jasa Di
Kementerian PUPR.
r. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
s. Standar Operasional Prosedur Penetapan Kontrak Lump Sum
Jasa Konsultansi, SOP/UPM/DJBM-70 Rev:01.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan ini adalah :
1). Persiapan
a) Persiapan Administrasi
b) Pengumpulan Peta dan mengidentifikasi bentang
jembatan yang akan disurvey
c) Mengumpulkan informasi-informasi berkaitan dengan
pelaksanaan survey, seperti hasil pelaksanaan kegiatan
serupa di masing-masing wilayah sebelumnya.
d) Penyusunan rencana survey, meliputi :
- Tim survey dan tugas masing-masing
- Jenis dan jumlah peralatan yang diperlukan
- Menyusun jadwal survey
- Menyusun rencana survey
e) Penyiapan formulir - formulir, tabel data yang
dipergunakan
f) Persiapan personil pelaksana
g) Persiapan alat, bahan dan peralatan penunjang lainnya.
2). Studi Teknik Detailed Engineering Design (DED)
Untuk mengetahui secara rinci semua asumsi yang
digunakan dalam tahap perencanaan serta mendapat
parameter- parameter penting bagi perencana jembatan,
diperlukan serangkaian teknikal studi. Mengingat
bentangan jembatan yang besar serta umur jembatan yang
panjang, untuk perencanaan jembatan khusus untuk
melakukan detailed engineering design (DED).
Studi teknik yang diperlukan :
a) Studi Pendahuluan (Reconnaissance Survey)
Pada pelaksanaan studi ini konsultan diwajibkan untuk
mengamati kondisi lapangan dan permasalahan desain
yang mungkin timbul. Petugas yang akan ditugaskan
diharuskan berkonsultansi dengan pejabat dari Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat untuk
mendiskusikan segala hal yang bersangkutan dengan
jembatan yang akan ditangani.
Sebelum melakukan kegiatan studi pendahuluan maka
konsultan wajib mengumpulkan semua data yang
berhubungan dengan lokasi rencana jembatan seperti
peta situasi, peta tata guna lahan dan dokumen-
dokumen pendukung lainnya yang didapatkan dari hasil
studi sebelumnya. Dalam melaksanakan pekerjaan,
konsultan wajib melengkapi diri dengan alat
keselamatan kerja seperti helm, sepatu safety dan
perangkat lainnya, serta alat bantu kerja seperti
peralatan tulis, lampu penerangan, spray paint dan palu.
Hal ini dilakukan agar menjamin terlaksananya
pekerjaan dengan aman dan hasil studi akan lebih
optimal.
❖ Studi Pendahuluan bertujuan untuk :
• Pengenalan kondisi lingkungan dari studi
sebelumnya.
• Pengenalan kondisi planimetri dan tata guna
lahan dari studi sebelumnya.
• Pengenalan kondisi jaringan jalan yang ada di
sekitar lokasi jembatan dari studi sebelumnya.
• Mengumpulkan, memeriksa dan mengkonfirmasi
data sekunder yang ada dari studi sebelumnya.
❖ Kegiatan studi pendahuluan yang harus dilakukan
adalah :
➢ Studi Geometrik :
- Mengidentifikasi / memperkirakan secara
tepat penerapan desain geometrik
(alinemen horisontal dan vertikal)
berdasarkan pengalaman dan keahlian
yang harus dikuasai sepenuhnya oleh
Team Leader yang melaksanakan
pekerjaan ini dengan melakukan
pengukuran - pengukuran secara
sederhana dan benar (jarak, azimut,
kemiringan dengan helling meter) dan
membuat sketsa desain alinemen
horizontal maupun vertikal secara khusus
untuk lokasi-lokasi yang dianggap sulit
untuk memastikan trase yang dipilih akan
dapat memenuhi persyaratan geometrik
yang dibuktikan dengan sketsa horizontal
dan penampang memanjang rencana trase
jalan.
➢ Survey Topografi dan Bathimetri :
- Menentukan awal dan akhir pengukuran
serta pemasangan patok beton Bench Mark
di awal dan akhir proyek dari studi
sebelumnya.
- Mengamati kondisi topografi dari studi
sebelumnya.
- Mencatat daerah-daerah yang akan
dilakukan pengukuran khusus serta
morpologi dan lokasi yang diperlukan
perpanjangan koridor dari studi
sebelumnya.
- Membuat rencana kerja untuk survey
detail pengukuran dari studi sebelumnya.
- Menyarankan posisi patok Bench Mark
(BM) pada lokasi/titik yang akan dijadikan
referensi dari studi sebelumnya.
➢ Studi Rencana Jembatan Utama :
- -Menentukan dan memperkirakan total
panjang, lebar, kelas pembebanan
jembatan, tipe konstruksi, dengan
pertimbangan terkait dengan LHR, estetika,
lebar selat, kedalaman dasar selat, profil
selat ada tidaknya palung, kondisi arus dan
arah aliran, sifat-sifat selat, scouring
vertikal / horizontal, jenis material
bangunan atas yang tersedia dan paling
efisien
- Menentukan dan memperkirakan ukuran
dan bahan tipe pilar, fondasi, bangunan
pengaman (bila diperlukan) dengan
mempertimbangkan lebar dan kedalaman
selat, sifat tebing, sifat aliran,
endapan/sedimentasi material, benda
hanyutan, scouring yang pernah terjadi.
- Memperkirakan elevasi muka jembatan
dengan mempertimbangkan MAP
(pasang), MAN (normal), dan MAS (surut)
yang pernah terjadi. (tekanan angin
samping)
- Menentukan dan memperkirakan lokasi
jembatan dengan mempertimbangkan
situasi dan kondisi sekitar lokasi, profil
selat, arah arus/aliran selat, scouring, segi
ekonomi, sosial, estetika yang terkait
dengan alinyemen jalan, kecepatan lalu
lintas rencana, jembatan darurat,
pembebanan tanah timbunan dan quarry.
- Dari hasil survey recon ini secara kasar
harus sudah bisa dihitung perkiraan
volume pekerjaan yang akan timbul serta
bisa dibuatkan perkiraan rencana biaya
secara sederhana dan diharapkan dapat
mendekati final desain.
➢ Studi Geoteknik :
- Mengamati secara visual kondisi lapangan
yang berkaitan dengan karakteristik tanah
dan batuan dari studi sebelumnya.
- Mengamati perkiraan lokasi sumber
material (quarry) sepanjang lokasi
pekerjaan.
- Memberikan rekomendasi pada Highway
Engineer (team leader) dan Bridge
Engineer berkaitan dengan rencana trase
jalan dan rencana jembatan yang akan
dipilih dari studi sebelumnya.
- Melakukan pemotretan pada lokasi-lokasi
khusus (rawan longsor, dll)
- Mencatat lokasi dilakukan pengeboran
maupun lokasi untuk test pit dari studi
sebelumnya.
- Membuat rencana kerja untuk tim survey
detail.
- Kegiatan penyelidikan Geoteknik da/am
pekerjaan ini telah dikerjakan pada studi
sebelumnya. Namun jika penyedia jasa
kurang yakin dengan data sebelumnya
dapat melakukan sendiri lagi.
- Adapun pemberi jasa wajib melakukan
survey Geoteknik yang berkaitan dengan
koridor jembatan utama.
➢ Penyelidikan Arus Laut
- Penyelidikan arus laut dilakukan untuk
mengetahui kecepatan kecepatan alirain
air laut yang menyebabkan gaya dorong
terhadap struktur bawah jembatan dan
juga memperkirakan terjadinya
sedimentasi dan gerusan.
➢ Survey Lalu-lintas Laut
- Survey ini dilakukan untuk mengetahui
volume lalu- lintas dan tinggi kapal yang
melewati selat tersebut.
b) Studi Detail
Mengatahui secara rinci semua asumsi yang digunakan
dalam tahap perencanaan serta mendapat parameter-
parameter penting bagi perencana jembatan, diperlukan
serangkaian studi detail pengumpulan data.
Mengingat bentangan jembatan yang besar serta umur
jembatan yang panjang, maka perencanaan jembatan
khusus membutuhkan data-data perencanaan yang
didapat secara akurat.
Kegiatan survei detail geoteknik da/am pekerjaan ini
telah dikerjakan pada studi sebelumnya. Namun jika
penyedia jasa kurang yakin dengan data sebelumnya
dapat melakukan sendiri lagi, sesuai dengan pilar
rencana yang ada.
3). Perencanaan Detail Jembatan
Pada fase perencanaan detail dan laporan akhir, konsultan
wajib melaksanakan proses sebagai berikut :
a) Penyusunan konsep kriteria perencanaan teknis dan
konsep detail perencanaan untuk dimintakan
persetujuan pemberi tugas yaitu Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataaan ruang.
b) Pembuatan perencanaan akhir dilakukan setelah konsep
tersebut di atas mendapat persetujuan pemberi tugas
dengan mencantumkan koreksi-koreksi dan saran dari
pemberi tugas.
c) Semua perencanaan harus mengikuti ketentuan-
ketentuan dalam Standard Perencanaan dan Kriteria
Desain diatas.
4). Perhitungan Volume
5). Menyediakan dokumen pelelangan, beserta spesifikasi,
gambar rencana dan daftar kuantitas
6). Merevisi perencanaan sesuai kebutuhan setelah diperiksa
Pengguna Jasa dan pihak terkait yang berwenang.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
ini, adalah:
a. Laporan Detail Desain
- Gambar perencanaan teknis (desain) jembatan
dalam ukuran kertas A3 , agar dapat digunakan
pada saat penerapan dilapangan.
- Laporan perencanaan jembatan termasuk
analisisnya
- Laporan Topografi dan Bathimetri yang
didalamnya memuat seluruh data pengukuran
pada koridor kiri kanan jembatan termasuk hasil
perhitungan disertai foto dokumentasi;
- Laporan Hidrometri dan Hidrografi yang
didalamnya memuat seluruh data survey pada
koridor jembatan termasuk hasil perhitungan
disertai foto dokumentasi.
- Laporan Penyelidikan Tanah yang didalamnya
memuat seluruh penyelidikan geologi yang
berkaitan dengan koridor jembatan utama disertai
foto dokumentasi.
b. Laporan Engineering Estimate
c. Standar Dokumen Lelang termasuk spesifikasi teknis
dan data back up.
d. Foto hasil dokumentasi asli dan Soft copy.
e. Laporan Uji Terowongan Angin dengan Section
Model
- Pembuatan benda uji dengan skala 1:70
- Properties model yang terdiri dari bahan dan
penampang menurut perbandingan tetap
terhadap model struktur real dilapangan.
- Pemeriksaan kestabilan flutter dari jembatan
utama cable-stayed dan menentukan aerodinamik
derivations melalui uji terowongan.
- Meneliti performa resonansi vortex-excited dari
jembatan untuk masa layan pada model jembatan
utama.
- Menentukan koefisien aerodinamik deck jembatan
untuk masa layan melalui computational fluid
dynamic (CFD) dan diverifikasi dengan uji
terowongan angin pada model deck.
13. Peralatan, Material, Penyediaan peralatan dan personil dari Kuasa Pengguna
Personil dan Fasilitas dari Anggaran yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
Pejabat Pembuat penyedia jasa :
Komitmen a. Laporan dan Data
Dokumen kontrak penyedia jasa konstruksi.
b. Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada)
c. Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran akan
mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau
pendamping/counterpart atau Project Officer (PO) dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
d. Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Anggaran atau
Kuasa Pengguna Anggaran yang dapat digunakan oleh
penyedia jasa.
14. Peralatan dan Material Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian
dari Penyedia Jasa Anggaran Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan
Konsultansi pekerjaan dianggap sudah termasuk ke dalam penawaran
penyedia jasa dan harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa.
15. Lingkup Kewenangan Sebagaimana yang tertuang dalam Syarat-Syarat Umum
Penyedia Jasa Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak Dokumen Pekerjaan
Konstruksi
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 180 (seratus
Penyelesaian Kegiatan delapan puluh ) hari kalender.
17. Personil Kebutuhan tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
kegiatan ini adalah sebagai berikut :
No. Profesi Kriteria Tenaga Ahli Pengalam Jumlah Total
an Orang Bulan
A Tenaga Ahli
1 Ketua Tim S2 Teknik Sipil 10 Tahun 1 6,00
2 Ahli Struktur/Jembatan S1 Teknik Sipil 7 Tahun 1 6,00
3 Ahli Geodesi S1 Teknik Geodesi / Sipil 7 Tahun 1 6,00
4 Ahli Hidrometri / Oceanografi S1 Teknik Sipil 7 Tahun 1 4,50
5 Ahli Geoteknik S1 Teknik Sipil/Geologi 7 Tahun 1 5,00
6 Ahli Kuantitas dan Biaya S1 Teknik Sipil 5 Tahun 1 3,50
7 Ahli Lingkungan S1 Teknik Sipil/ 5 Tahun 1 3,00
Lingkungan
8 Ahli K3/Keselamatan Jalan S1 Teknik Sipil 5 Tahun 1 6,00
C Asisten Tenaga Ahli
1 Asisten Ahli Struktur/Jembatan S1 Teknik Sipil 3 Tahun 1 6,00
2 Asisten Ahli Geodesi S1 Teknik Geodesi / Sipil 3 Tahun 1 6,00
3 Asisten Ahli Hidrometri/ S1 Teknik Sipil 3 Tahun 1 4,50
Oceanografi
4 Asisten Ahli Geoteknik S1 Teknik Sipil 3 Tahun 1 5,00
5 Asisten Ahli Kuantitas dan S1 Teknik Sipil 3 Tahun 1 3,50
Biaya
D Tenaga Surveyor /Teknisi
1 Surveyor D3/SMU/ SMK 1 Tahun 4 12,00
2 Teknisi D3/SMU/ SMK 1 Tahun 3 9,00
E Tenaga Pendukung
1 Operator CAD D3/SMU/ SMK - 2 10,00
2 Sekretaris/Operator Komputer D3/SMU/ SMK - 1 6,00
Adapun uraian tugas personil masing-masing adalah sebagai
berikut :
1. Ketua Tim
Team Leader/Ahli Jembatan sekurang-kurangnya adalah
seorang Magister Teknik Sipil (S2) dengan pengalaman 10
(Sepuluh) tahun di bidang teknik jembatan dan jalan raya,
mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) sebagai Ahli Teknik
Jembatan Utama.
Tugas utama Team Leader akan meliputi, namun tidak
terbatas pada hal-hal yang tersebut di bawah ini.
• Melakukan koordinasi dengan instansi di daerah yang
menangani bidang prasarana jalan dan jembatan dan
semua tenaga/ personil yang terlibat dalam pekerjaan ini
sehingga tercapai hasil yang optimal.
• Melakukan pengamatan sistem manajemen transportasi.
• Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas
termasuk administrasi pembiayaan yang dipergunakan
dalam pemeriksaan detail, keakuratan data, kelengkapan
data dan ketepatan waktu survey, termasuk hasil
masukan data dan pelaporan hasil survey kepada
pemberi pekerjaan.
• Bertanggung jawab atas semua laporan yang
dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
• Memimpin kegiatan ekspose / presentasi hasil desain
jembatan yang ditangani.
2. Ahli Struktur/Jembatan
Adalah Sarjana Teknik Sipil (S1) dengan pengalaman 7
(tujuh) tahun dalam bidang pekerjaan struktur jembatan,
mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) sebagai Ahli Teknik
Jembatan Madya diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari
LPJK. Tugas dan tanggung jawab Ahli Struktur Jembatan
akan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal yang
tersebut di bawah ini.
• Melakukan pengendalian dan memberikan petunjuk
kepada asisten dalam melaksanakan pekerjaan.
• Menganalisa semua hasil pengumpulan data sehinggga
diperoleh data yang dapat dipertanggung jawabkan.
• Menganalisis struktur bangunan atas dan bawah
Jembatan yang direncanakan.
• Berkoordinasi dengan anggota tim lainnya untuk
mengakomodasi seluruh kebutuhan perencanaan yang
berkaitan dengan pekerjaan struktur.
• Dalam melaksanakan tugas, Ahli ini bertanggung jawab
kepada Ketua Tim.
3. Ahli Geodesi
Adalah Sarjana Teknik Sipil/Geodesi (S1) dengan
pengalaman 7 (tujuh) tahun dalam bidang pekerjaan
pengukuran dan pemetaan, mempunyai Sertifikat
Keahlian (SKA) sebagai Ahli Geodesi Madya diutamakan
yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi
bidang ke-PU-an. Tugas dan tanggung jawab Ahli Geodesi
akan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal yang
tersebut di bawah ini.
• Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup
pengumpulan data/survai pengukuran topografi untuk
keperluan perencanaan simpang tak sebidang ini dan
bathymetri.
• Menganalisis dan menyusun rencana mengenai hal-hal
yang menyangkut pengukuran dan penggambaran serta
menjamin bahwa gambar pengukuran yang dihasilkan
adalah benar dan akurat.
• Berkoordinasi dengan anggota tim lainnya untuk
mengakomodasi seluruh kebutuhan perencanaan.
• Dalam melaksanakan tugas, Ahli ini bertanggung jawab
kepada Ketua Tim.
4. Ahli Hidrometri / Oceanografi
Adalah Sarjana Teknik Sipil (S1) dengan pengalaman
minimum 7 (tujuh) tahun dalam bidang pekerjaan
hidrologi, mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) sebagai
Ahli Teknik Sumber Daya Air Madya diutamakan yang
telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an. Tugas dan tanggung jawab Ahli Hidrologi akan
meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut
di bawah ini.
• Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup
pengumpulan data/survai hidrologi/ pasang surut / dan
arus.
• Menganalisis dan perhitungan hidrologi, perencanaan
drainase untuk keperluan perencanaan jembatan yang
direncanakan.
• Berkoordinasi dengan anggota tim lainnya untuk
mengakomodasi seluruh kebutuhan perencanaan
termasuk arus, sedimentasi, dan analisa pasang surut.
• Menyusun dan menyiapkan laporan-laporan
sehubungan dengan tugas pekerjaan yang ditangani.
• Dalam melaksanakan tugas, Ahli ini bertanggung jawab
kepada Ketua Tim.
5. Ahli Geoteknik
Adalah seorang sarjana Teknik Sipil/Geologi (S1) dengan
pengalaman minimum 7 (tujuh) tahun dalam bidang
Geoteknik jalan dan jembatan, mempunyai Sertifikat
Keahlian (SKA) sebagai Ahli Geoteknik Madya diutamakan
yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi
bidang ke-PU-an. Tugas dan tanggung jawab Ahli
Geoteknik akan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-
hal yang tersebut di bawah ini.
• Melakukan identifikasi dan pengumpulan data
penyelidikan geoteknik yang telah dilakukan terdahulu.
• Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup
pengumpulan data/survai geologi, geoteknik, dan
material untuk keperluan perencanaan simpang tak
sebidang ini secara keseluruhan termasuk pekerjaan Bor
Mesin, serta pemeriksaan laboratorium dan menentukan
jenis tanah terhadap keperluan analisa gempa.
• Menganalisis dan menyusun rencana mengenai hal-hal
yang mencakup aspek geoteknik.
• Menentukan respon spectrum berdasarkan tanah
• Menyusun dan menyiapkan laporan-laporan
sehubungan dengan tugas pekerjaan yang ditangani.
• Dalam melaksanakan tugas, Ahli ini bertanggung jawab
kepada Ketua Tim.
6. Ahli Kuantitas dan Biaya
Adalah seorang sarjana Teknik Sipil (S1) dengan
pengalaman minimum 5 (lima) tahun dalam bidang
penyusunan rencana anggaran biaya jalan dan jembatan.
mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) sebagai Ahli Teknik
Jalan / Jembatan Madya Tugas dan tanggung jawab Ahli
Kuantitas dan Biaya akan meliputi, namun tidak terbatas
pada hal-hal yang tersebut di bawah ini.
•Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup
pengumpulan data harga satuan bahan dan upah,
menyiapkan analisis harga satuan pekerjaan.
• Membuat perhitungan kuantitas / volume bagian bagian
pekerjaan sesuai dengan gambar desain yang ada.
• Membuat perkiraan biaya konstruksi, serta harus
menjamin bahwa data, perhitungan analisis harga
satuan dan perhitungan kuantitas pekerjaan yang
dihasilkan adalah benar dan akurat.
• Berkoordinasi dengan anggota tim lainnya untuk
mengakomodasi seluruh kebutuhan perencanaan
jembatan.
• Menyusun dan menyiapkan laporan-laporan dokumen
pelelangan dan dokumen kontrak untuk setiap
pembagian pelaksanaan yang telah ditetapkan.
7. Ahli Lingkungan
Adalah seorang sarjana Teknik Sipil/Lingkungan (S1)
dengan pengalaman minimum 5 (lima) tahun dalam
bidang Lingkungan, mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA)
sebagai Ahli Teknik Lingkungan Madya diutamakan yang
telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an. Tugas dan tanggung jawab Ahli Teknik
Lingkungan akan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-
hal yang tersebut di bawah ini.
• Mengelola kesehatan dan keselamatan kerja prasarana
lingkungan.
• Melakukan komunikasi di tempat kerja.
• Menyusun kebutuhan prasarana lingkungan.
• Menyusun rencana umum Pembangunan prasarana
lingkungan.
• Menyusun analisa dampak disain konseptual prasarana
lingkungan.
• Menyusun rencana kontruksi prasarana lingkungan.
• Menilai pelaksanaan konstruksi prasarana lingkungan.
• Menyusun dokumen teknis konstruksi prasarana
lingkungan.
• Dalam melaksanakan tugas, Ahli ini bertanggung jawab
kepada Ketua Tim.
8. Ahli K3/Keselamatan Jalan
Adalah seorang sarjana Teknik Sipil (S1) dengan
pengalaman minimum 5 (lima) tahun dalam bidang
K3/Keselamatan Jalan, mempunyai Sertifikat Keahlian
(SKA) sebagai Ahli K3 Konstruksi Madya diutamakan yang
telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an. Tugas dan tanggung jawab Ahli K3 Konstruksi
akan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal yang
tersebut di bawah ini.
• Melaksanakan semua ketentuan aturan perundangan
yang berkaitan dengan K3 di bidang konstruksi.
• Mengatur semua dokumen kontrak dan cara kerja
pelaksanaan konstruksi.
• Mengatur program K3 di perusahaan.
• Melakukan evaluasi terkait prosedur dan petunjuk kerja
pelaksanaan ketentuan K3.
• Melaksanakan sosialisasi, implementasi, dan
pemantauan langsung terkait penerapan program, cara
kerja dan petunjuk kerja K3.
• Melakukan pengelolaan terhadap laporan pelaksanaan
SMKK dan acuan teknis K3 kontruksi.
• Melakukan pengelolaan terkait cara kerja penerapan
konstruksi yang berdasarkan dengan K3 apabila memang
diperlukan.
• Melakukan penanggulangan terhadap segala bentuk
penyakit maupun kecelakaan yang terjadi akibat kerja
dan semua kondisi darurat.
• Menyusun dan menyiapkan laporan-laporan
sehubungan dengan tugas pekerjaan yang ditangani.
• Dalam melaksanakan tugas, Ahli ini bertanggung jawab
kepada Ketua Tim.
9. Asisten Ahli
Asisten tenaga ahli harus berpendidikan Sarjana (S1),
berpengalaman dibidangnya selama 3 (tiga) tahun. Tugas
dan kewajibannya adalah membantu tugas masing -
masing tenaga ahli yang bersangkutan.
Pelaporan
18. Laporan (Bahan Data) Laporan ini memuat hasil dari sudah disempurnakan dan
disetujui yang disyaratkan dalam KAK. Laporan harus
diserahkan adalah :
1. Laporan Pendahuluan
Laporan dibuat selengkap-lengkapnya yang berisi seluruh
rencana kegiatan pada pekerjaan perencanaan yang
memuat :
- Pendahuluan.
- Deskripsi Pekerjaan dan Susunan Organisasi Konsultan.
- Metode Pelaksanaan Konsultan.
- Jadwal Pelaksanaan.
Diserahkan paling lambat 5 (lima) hari setelah
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
sebanyak 5 (lima) buku
2. Laporan Antara
Laporan berisi seluruh kegiatan survey study yang memuat :
- Foto dokumentasi.
- Data lapangan sebagai bahan untuk survey berikutnya
maupun untuk desain.
Laporan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku paling lambat
90 (sembilan puluh) hari setelah dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
3. Laporan Akhir
Berupa rangkuman kegiatan yang telah dilakukan, berisi
uraian pelaksanaan survey pendahuluan, pengolahan data,
perhitungan perencanaan, serta rumus-rumus dan asumsi
yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Diserahkan paling lambat sesuai dengan masa akhir kontrak
masing-masing sebanyak 5 (lima) buku.
4. Softcopy (dalam Harddisk)
Konsultan perencana menyerahkan semua Softcopy
Laporan, photo, gambar dan perhitungan perencanaan
dalam Harddisk Eksternal. Diserahkan sebanyak 1 buah,
paling lambat sesuai dengan masa akhir kontrak.
19. Produksi dalam Negeri Semua Kegiatan jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
20. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipatuhi :
- Sudah membuat surat perjanjian kerjasama sejak awal
melakukan pendaftaran seleksi prakualifikasi.
21. Pedoman Pengumpulan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persayaratan dan
data lapangan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum
dan Penatan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
22. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/Kuasa Pengguna
Anggaran.
Banjarbaru, 20 November 2023
Kuasa Pengguna Anggaran
Kepala Bidang Bina Marga
Ir. AZAN SYARIFUL MUAZ, ST, MT
NIP. 19690801 199703 1 012| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 February 2017 | Studi Penyusunan Rencana Induk, Daerah Lingkungan Kerja, Dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Kuala Gaung Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017 | Kementerian Perhubungan | Rp 15,593,180,000 |
| 20 April 2022 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Dan Jembatan Elelim - Mamberamo (Umyc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,139,586,000 |
| 29 November 2012 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Kutai Kartanegara | Agency Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air | Rp 7,500,000,000 |
| 9 April 2020 | Pengawasan Pembangunan Jalan Mameh-Windesi (Werabur) (Umyc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,258,285,000 |
| 6 April 2020 | Pengawasan Teknis Penggantian Jembatan Seredala - Dekai I Dan II (Umyc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,102,803,000 |
| 25 June 2020 | Paket 5 Pengawasan Pembangunan Jalan Planjan - Baron - Tepus (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,831,447,480 |
| 4 April 2020 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Ruas Mamberamo - Elelim (Umyc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,338,386,000 |
| 13 July 2021 | Perencanaan Teknis Jembatan Dan Longsoran Ruas Wamena - Elelim | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,690,071,000 |
| 3 February 2021 | Pw 20 Pengawasan Teknik Jembatan Paralel Perbatasan IV (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,658,274,000 |
| 10 August 2022 | Pw 18-2022, Pengawasan Penggantian Jembatan Cilangla Cs (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,631,500,000 |