| 0013753256061000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0419675616504000 | - |
LINGKUP PEKERJAAN
lingkup pekerjaan konsultan manajemen provinsi wilayah barat adalah sebagai
berikut :
a. tahap persiapan, meliputi :
• melakukan penyusunan rencana, jadwal pelaksanaan kegiatan dan strategi
pemetaan lokasi penerima manfaat dengan kondisi tenaga pendamping;
• melakukan survey pendahuluan, koordinasi dengan skpd provinsi dan skpd
kabupaten/kota dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan;
• melakukan survey lapangan.
b. tahap pelaksanaan, meliputi :
• menyiapkan kelengkapan proposal pencairan dana bersama TFL dan Krofas;
• melakukan verifikasi proposal pencairan bersama TFL dan Korfas;
• melakukan monitoring dan evaluasi Kinerja TFL, Korfas dan pelaksanaan
kegiatan di lapangan;
• menindaklanjuti temuan di lapangan sesuai hasil monitoring, evaluasi
pelaksanaan kegiatan melalui arahan-arahan teknis baik kepada TFL/ Korfas
bilamana dijumpai permasalahan di lapangan;
• membuat laporan tertulis kepada KPA bilamana terdapat permasalahan;
• Melakukan pendampingan terhadap perbaikan rumah agar memenuhi standar
rumah layak huni;
• Melakukan pendampingan terhadap perbaikan rumah agar memenuhi standar
rumah layak huni;
• melakukan penilaian terhadap TFL dan Korfas;
c. tahap penyusunan produk pekerjaan, meliputi :
• melakukan verifikasi terhadap material/ bahan dan laporan pelaksanaan PK
RTLH dibantu oleh TFL dan Korfas;
• Melakukan Penyusunan produk-produk pekerjaan sesuai dengan Pedoman
pelaksanaan RTLH;
KELUARAN
1. Indikator Keluaran (Kualitatif)
Keluaran kegiatan perbaikan PK RTLH bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
yang terkena dampak Bencana di 11 Kab/ Kota di Provinsi Kalimantan Selatan yaitu
Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah
Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten
Balangan, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai
Utara dan Kabupaten Tabalong yang tepat sasaran, tepat penggunaan dan tepat waktu.
2. Keluaran (Kuantitatif)
1) Terfasilitasinya penerima dana kegiatan dalam pelaksanaan perbaikan rumah
setiap desa/ kelurahan lokasi sasaran oleh Konsultan Manjamen Teknis Provinsi
secara tepat sasaran, tepat penggunaan dan tepat waktu.
2) Tersusunnya Laporan oleh Konsultan Manajemen Teknis Provinsi dalam kurun
waktu tertentu untuk tahapan penarikan dana dari bank penyalur dan pelaksanan
kegiatan fisik perbaikan rumah 50% dan 100% dengan produk laporan dalam
bentuk hard copy dan soft copy
3) Tersusunnya laporan akhir administrasi dan keuangan yang memuat :
• Daftar nama (penerima bantuan RTLH yang didampingi oleh TFL di setiap
desa/ kelurahan;
• Daftar Nama TFL dan Korfas yang didampingi oleh KMP;
• Bukti-bukti (invoice) sesuai dengan pengeluaran; dan
• Laporan Pelaksanaan kegiatan fisik perbaikan rumah) 5,30 % dan 100% dalam
bentuk hardcopy dan softcopy untuk setiap unit rumah yang diperbaiki disetiap
kab/ kota.
• Laporan Profil Penerima Bantuan RTLH