| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0705497428541000 | Rp 462,315,000 | 82.35 | 85.88 | - | |
| 0024308173731000 | Rp 501,081,750 | 84.35 | 85.93 | - | |
| 0210752861424000 | Rp 503,155,785 | 87.45 | 88.34 | - | |
| 0805022373541000 | - | - | - | SBU tidak Sesuai | |
CV Alam Mitra Wanabakti | 09*7**3****11**0 | - | - | - | SBU tidak Sesuai |
CV Wijaya Mandiri | 07*4**7****31**0 | - | - | - | Nilai tidak memenuhi ambang batas |
| 0032429953731000 | - | - | - | - | |
| 0316942143411000 | - | - | - | - | |
| 0756673489518000 | - | - | - | SBU tidak Sesuai | |
| 0033299223606000 | - | - | - | Nilai tidak memenuhi Ambang Batas | |
| 0421112038741000 | - | - | - | Nilai tidak mememnuhi Ambang Batas | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Nilai tidak mememnuhi Ambang Batas | |
PT Hutama Jaya Mulya | 05*5**2****03**0 | - | - | - | Nilai tidak memenuhi Ambang Batas |
| 0955221122603000 | - | - | - | Nilai tidak memenuhi Ambang Batas | |
| 0022400436623000 | - | - | - | Nilai tidak memenuhi Ambang Batas | |
| 0744484494609000 | - | - | - | Nilai tidak memenuhi Ambang Batas | |
| 0912092590732000 | - | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | - | |
| 0015485642424000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0019772557429000 | - | - | - | - | |
| 0706947108732000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENDATAAN RUMAH SEWA MILIK MASYARAKAT, RUMAH SUSUN
DAN RUMAH KHUSUS
(KABUPATEN TAPIN, HULU SUNGAI SELATAN, HULU SUNGAI TENGAH,
HULU SUNGAI UTARA, BALANGAN DAN TABALONG)
Pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi rakyat tidak hanya
semata melalui pembangunan rumah baru, perbaikan rumah tidak layak huni maupun
penyediaan prasarana sarana utilitas yang memadai, tetapi juga untuk memberikan akses
terhadap rakyat yang memerlukan tempat tinggal layak akibat terkena bencana alam atau
akibat terdampak pelaksanaan pembangunan.
Upaya pemenuhan rumah yang layak bagi masyarakat yang terdampak tersebut, sejalan
dengan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan perumahan dan kawasan permukiman
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu
untuk sub urusan Perumahan adalah :
1) penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana.
2) fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah.
Pemenuhan rumah yang layak terhadap masyarakat terdampak tersebut tidak dapat serta merta
disediakan pada waktu yang cepat dan dalam jumlah yang banyak, sehingga diperlukan
tempat transisi bagi masyarakat terdampak untuk bernaung sementara sambil menunggu
terbangun atau terehabilitasinya rumah layak yang sedang dilakukan. Pemenuhan dan
penyediaan rumah tinggal sementara yang dapat dihuni oleh masyarakat terdampak dengan
kondisi yang layak, dapat dilakukan dengan memanfaatkan bangunan rumah sewa yang
terdapat disekitar lokasi terdampak, antara lain berupa rumah sewa milik masyarakat, rumah
susun sewa ataupun rumah khusus yang diperuntukan untuk tujuan tersebut.
Salah satu jenis pelayanan dasar dalam penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban
bencana adalah bantuan akses rumah sewa layak huni bagi korban bencana, melalui kegiatan
memfasilitasi rumah tangga yang rumah miliknya rusak karena bencana untuk dapat tinggal
di rumah sewa, baik rumah susun sewa atau rumah sewa umum layak huni.
Untuk merealisasikan fasilitasi pendampingan akses rumah sewa yang layak huni dan
terjangkau, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu memiliki basis data rumah
sewa umum milik masyarakat, rumah susun sewa dan rumah khusus yang ada di wilayah
Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan
dan Tabalong. Untuk itulah pada tahun anggaran 2024 ini Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Pendataan
Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan (Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu
Sungai Utara, Balangan dan Tabalong).
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk melakukan Pendataan Rumah Sewa Milik
Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus yang ada di Kabupaten Tapin, Hulu Sungai
Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong.
Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah
Susun dan Rumah Khusus ini adalah :
a. Menyusun database Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus.
b. Menyediakan sistem informasi yang dapat menampung database Rumah Sewa Milik
Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus dalam sistem data server.
c. Menyediakan akses rumah sewa di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang layak huni
dan terjangkau bagi masyarakat korban bencana yang tinggal di rumah sewa.
d. Menyediakan kemudahan, kecepatan dan keakuratan pengambilan keputusan Rumah
Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus di wilayah Provinsi
Kalimantan Selatan.
KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah
Susun dan Rumah Khusus ini adalah :
a. Data sebaran lokasi rumah sewa, rumah susun dan rumah khusus di Kabupaten Tapin,
Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong.
b. Tersedianya data base kepemilkan BNBA rumah sewa milik masyarakat, rumah susun
dan rumah khusus di Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu
Sungai Utara, Balangan dan Tabalong.
LAPORAN HASIL IDENTIFIKASI
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah:
A. Laporan Pendahuluan, meliputi :
1. Hasil diskusi dengan stakeholder terkiat
2. Hasil identifikasi waktu pelaksanaan
3. Hasil identifikasi menyusun daftar peralatan dan perlengkapan diperlukan
4. Hasil identifikasi regulasi dan peraturan terkait
5. Hasil identifikasi kebutuhan data
6. Hasil identifikasi kebutuhan fitur dalam database
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (tiga Puluh) hari kerja sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
B. Laporan Antara, meliputi :
1. Hasil analisa data rumah sewa, rumah susun dan rumah khusus yang ada di wilayah
provinsi Kalimantan Selatan
2. Hasil Analisa terkait regulasi dan peraturan terkait tentang pemenuhan rumah sewa,
rumah susun dan rumah khusus di wilayah provinsi Kalimantan Selatan
3. Hasil Analisa rekomendasi pembiayaan terkait rumah sewa, rumah susun dan rumah
tapak di wilayah pemerintah provinsi Kalimantan Selatan
4. Hasil analisa BNBA terkait rumah sewa, kepemilikan rumah susun dan rumah tapak
di wilayah Kalimantan Selatan
Laporan antara disampaikan 3 (tiga) bulan setelah SPMK sebanyak 5 (lima) buku.
C. Laporan Akhir, meliputi :
1. Rekomendasi terhadap pembangunan rumah susun dan rumah khusus di Kalimantan
Selatan
2. Data base terkait rumah sewa milik masyarakat, rumah susun dan rumah khusus di
Provinsi Kalimantan Selatan sesuai BNBA (by name by adress)
3. Rekomendasi terhadap kebijakan dan program kegiatan yang dilaksanakan sesuai
dengan kewenangan masing-masing terhadap pembangunan rumah susun dan rumah
khusus diwilayah kalimantan selatan akibat bencana.
Hasil pemetaan sebaran rumah sewa milik masyarakat, rumah susun dan rumah khusus di
Kalimantan Selatan Laporan akhir disampaikan 5 (lima) bulan setelah SPMK sebanyak
10 (sepuluh) buku.
D. Executive Summary
Laporan Executive Summary merupakan Ringkasan / Rangkuman dari Laporan
Pendahuluan hingga Laporan Akhir, berisikan intisari ( point –point utama ) yang dapat
menggambarkan proses secara menyeluruh dan komprehensif serta berisi matriks-matriks
kesimpulan dan peta.
Laporan Executive Summary dibuat sebanyak 10 buku, beserta Hard Disk Eksternal
1 (satu) Tera, diserahkan paling lambat pada akhir jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
E. Laporan SMK3
Laporan SMK3 berisi tentang standart, operasional dan prosedur keselamatan kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan, mulai dari perencanaan program K3, penyiapan peralatan, arahan
penerapan K3 terhadap pekerja dan pelaksanaan atau penerapan K3 dalam pelaksanaan
pekerjaan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku dalam format A4.
LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah
Khusus di Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara,
Balangan dan Tabalong.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan
Rumah Khusus dilakukan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender, terhitung dari sejak
tangal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
.