| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Citra Bangun Mandiri | 00*4**2****31**0 | Rp 1,965,274,980 | 69.74 | 89.74 | - |
| 0669612608424000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian | |
| 0020897732733000 | - | - | - | Kualifikasi perusahaan tidak memenuhi yang disyaratkan, karena untuk pekerjaan dengan kualfikasi Menengah atau Non Kecil | |
PT Atharrazka Tata Jaya | 00*0**5****32**0 | - | - | - | - |
| 0011186749441000 | - | - | - | - | |
| 0211101548619000 | - | - | - | - | |
| 0014362461429000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0921566097736000 | - | - | - | - | |
| 0912092590732000 | - | - | - | - | |
Royal Indo Jaya | 04*3**7****32**0 | - | - | - | - |
| 0716227962731000 | - | - | - | - | |
| 0706947108732000 | - | - | - | - | |
| 0014243034731000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KMP REGULER BIDANG BINA MARGA DINAS PUPR
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan
Selatan adalah institusi pemerintah yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan transportasi
jalan.
Kebutuhan akan prasarana jalan yang baik merupakan sesuatu
yang diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor
penunjang lancarnya perekonomian
Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak
kerusakan baik yang diakibatkan oleh faktor alam, maupun
faktor manusia dalam hal ini kendaraan sehingga perlu
diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi
kebutuhan traffic yang makin tinggi, didalam proses
perencanaan/penyusunan program perencanaan jalan dan
jembatan sebagai dasar untuk pelaksanaan perlu diperhatikan
faktor-faktor diantaranya kenyamanan, keamanan, lingkungan
serta faktor lain yang yang mendukung perencanaan yang
matang dan terencana
2. Maksud dan Tujuan Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi KMP Reguler
Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan ini
adalah untuk membantu Bidang Bina Marga Dinas PUPR
Provinsi Kalimantan Selatan dalam penyelenggaraan pekerjaan
perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah agar pekerjaan perencanaan
dan pengawasan jalan dan jembatan terlaksana sesuai rencana,
dengan menggunakan prosedur dan peraturan yang berlaku
serta tercapainya pekerjaan perencanaan dan pengawasan fisik
yang tepat mutu, waktu dan biaya.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi ini adalah tercapainya
hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan kontrak yang telah
ditetapkan, sehingga kinerja jalan dan jembatan yang
ditangani dapat memberikan layanannya sampai akhir Umur
Rencana.
4. Lokasi Kegiatan Di Provinsi Kalimantan Selatan.
5. Sumber Pendanaan Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan biaya
Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar) termasuk PPN, dibiayai
APBD Tahun Anggaran 2024. pabila dalam dokumen
anggaran yang telah disahkan (DPA-SKPD TA. 2024 – APBD,
dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia yang
mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia
untuk kegiatan tersebut maka proses pengadaan yang telah
dilakukan batal demi HUKUM dan peserta tidak dapat
menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
6. Nama Dan Organisasi Paket KMP Reguler Bidang ini dilaksanakan oleh SKPD
KPA Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan
Selatan cq Bidang Bina Marga dan diwakili :
Nama : Ir. AZAN SYARIFUL MUAZ, ST, MT
Jabatan : KEPALA BIDANG BINA MARGA
Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar pekerjaan ini di dapat dari :
a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi;
b. Kerangka Acuan Kerja;
c. Informasi yang disediakan pengguna jasa;
d. Informasi dari eksterna yang disediakan oleh pihak
berkepentingan;
e. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan
informasi historis lainnya.
8. Standar Teknis Standar Teknis yang digunakan sebagai acuan adalah sebagai
berikut :
- Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Jembatan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal
Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018;
- Manual Desain Perkerasan Jalan 2017 berdasarkan Surat
Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor
04/SE/Db/2017 tentang Penyampaian Manual Desain
Perkerasan Jalan Revisi 2017 di Lingkungan Direktorat
Jenderal Bina Marga.
- Standar, Peraturan dan Pedoman Teknis yang berlaku.
9. Studi-studi Terdahulu Laporan dan data hasil studi-studi terdahulu bila ada.
10. Referensi Hukum a. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 20/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
h. Surat Edaran Menteri Nomor 18/SE/M/2021 tentang
Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan
Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
i. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara
Penjaminan Dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi
Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
j. Surat Edaran Menteri Nomor 18/SE/M/2020 Tentang
Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (New
Normal) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
k. Surat Edaran Menteri PUPR No.02/SE/M/2021 tentang
Perubahan SE Menteri PUPR 30/SE/M/2020 tentang
Transisi Layanan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikasi
Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi;
l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara
Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan
Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan
Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi;
m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 10/SE/M/2022 tentang Panduan
Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
n. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 04/SE/M/2022 tentang Tertib Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
o. INMEN PUPR Nomor: 02/IN/M/2020 Tentang Protokol
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid
-19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
p. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
q. Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK.0301-Dk/1201
tanggal 16 Desember 2021 Tentang Penyampaian Model
Dokumen Pemilihan (MDP) Pengadaan Barang/Jasa Di
Kementerian PUPR.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan ini adalah :
1). Persiapan
a. Menyusun Program Mutu KMP Reguler Bidang sesuai
dengan dokumen kontrak pekerjaan konsultansi
konstruksi;
b. Melaksanakan pekerjaan koordinasi dan pembinaan
teknis terhadap paket-paket Perencanaan dan
Pengawasan Jalan dan Jembatan tahun anggaran 2024
yang ditangani agar diperoleh hasil pekerjaan yang
sesuai dengan spesifikasi, sehingga terhindar dari
resiko kegagalan konstruksi;
c. Melaksanakan pengendalian perencanaan teknis dan
pengendalian pekerjaan pengawasan lapangan secara
profesional, efektif dan efisien, pada setiap tahapan
kegiatan;
d. Menyusun laporan Rancangan Konseptual SMKK.
2). Tahap Pelaksanaan Pengawasan
a) Membantu Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi
Kalimantan Selatan untuk melaksanakan tugasnya
dalam memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan
konstruksi akan diselesaikan secara lengkap sesuai
dengan desain, spesifikasi teknis, kontrak dokumen
lainnya dan standar-standar lingkungan;
b) Membantu Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi
Kalimantan Selatan dalam interpretasi dan aplikasi dari
berbagai macam aspek legal pada dokumen kontrak,
khususnya klaim kontraktor untuk perpanjangan
waktu, pembayaran tambahan dan ketidak mampuan
kontraktor memenuhi kewajiban-kewajiban kontrak;
c) Menyediakan petunjuk dan arahan pada konsultan
perencanaan dan konsultan supervisi lapangan dalam
menyelesaikan tugas- tugasnya;
d) Mengkaji perubahan dalam disain awal, jika ada, yang
diajukan oleh Team Supervisi Lapangan dan
memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan dan
keperluannya sebelum disampaikan pada Bidang Bina
Marga Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan untuk
disetujui;
e) Menyiapkan prosedur supervisi untuk menjamin
bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai disain dan
spesifikasi yang disetujui;
f) Memeriksa dan memberikan rekomendasi teknis atas
proses dan produk perencanaan serta laporan-laporan
yang diterbitkan oleh konsultan perencana maupun
konsultan pengawas;
g) Memberikan masukan-masukan teknis terhadap
pemberi kerja berupa standar-standar dan prosedur
teknis serta spesifikasi teknis pekerjaan;
h) Mengkaji proposal-proposal dari KPA/PPTK
sehubungan dengan change order dan adendum pada
kontrak dan memberikan advis pada pemberi kerja;
i) Melaksanakan pemeriksaan acak dan independen
selama inspeksi lapangan terhadap pengukuran jumlah
dan perhitungan yang telah dilaksanakan dan dicatat
untuk kebutuhan pembayaran, dengan tujuan untuk
memastikan bahwa pengukuran dan perhitungan
dilaksanakan secara benar dengan cara dan frekuensi
yang disebutkan dalam dokumen kontrak;
j) Mengkompilasi dan mengkaji ulang seluruh data
kontrol kualitas sehari-hari yang didapat dari lapangan
dan memverifikasi keakuratan data tersebut dengan
pengecekan independen apabila dianggap perlu;
k) Memberikan catatan pada Bidang Bina Marga Dinas
PUPR Provinsi Kalimantan Selatan mengenai setiap
kekurangan baik kualitas maupun kuantitas material
dan kesesuaian setiap pekerjaan terhadap standar
kualitas serta spesifikasi teknis;
l) Menyelidiki masalah-masalah konstruksi khusus atau
keterlambatan yang dilaporkan oleh Team Supervisi
Lapangan dan merekomendasikan tindakan untuk
mengatasi masalah tersebut serta untuk menghindari
keterlambatan.
3). Tahap Pelaksanaan Perencanaan
a) Melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan paket
pekerjaan perencanaan teknis konstruksi jalan dan
jembatan serta pemeriksaan mutu hasil pekerjaan agar
sesuai dengan spesifikasi teknis dan pedoman yang
berlaku;
b) Turut serta dalam melakukan pendampingan
pelaksanaan kajian teknis lapangan dan revisi desain
oleh Penyedia bilamana dibutuhkan;
c) Melakukan validasi desain hasil perencanaan lama
(stock design) akibat terdapat adanya perubahan
kondisi lapangan;
d) Menyediakan perencanaan teknis detail, gambar
teknis, perhitungan teknis, daftar kuantitas/ keluaran,
estimasi biaya pekerjaan, metode pelaksanaan,
kebutuhan material, peralatan dan tenaga kerja
konstruksi untuk kebutuhan pekerjaan mendesak/
insidentil di lapangan;
e) Melakukan survey harga dan pengumpulan data
harga peralatan, material, dan tenaga kerja untuk
kebutuhan penyusunan analisa harga satuan
penanganan jalan dan jembatan di Provinsi
Kalimantan Selatan;
f) Melaksanakan survey lapangan yang bertujuan untuk
pengumpulan data teknis untuk digunakan dalam
perencanaan teknis detail.
4). Pelaporan dan Rekomendasi
a) Mengkompilasi laporan kemajuan bulanan dari
seluruh kegiatan KPA/PPTK yang bersumber dari
laporan-laporan Team Supervisi Lapangan dan sesuai
dengan peninjauan lapangan yang dilaksanakan oleh
konsultan KMP Reguler Bidang Bina Marga;
b) Melaksanakan tinjauan periodik terhadap pekerjaan
konstruksi dan memberikan rekomendasi pada
pemberi kerja perihal keterlambatan serta tindakan
perbaikan yang harus dilaksanakan;
c) Mengkompilasi laporan-laporan lengkap pada setiap
paket kontrak pekerjaan pemeliharaan berkala,
pembangunan jalan dan penggantian jembatan.
d) Menyusun sistem pelaporan pelaksanaan kegiatan
perencanaan dan pelaksanaan yang efektif dan efisien
dengan memperhatikan kondisi geografis dan
kemampuan SDM yang ada;
e) Memfasilitasi pengembangan sistem informasi sebagai
alat bantu perencanaan, pengawasan dan
pengendalian kegiatan yang berada di bawah
kewenangan pemberi kerja;
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini,
adalah:
1) Program Mutu
2) Laporan Pendahuluan
3) Laporan Bulanan
4) Dokumentasi
5) Laporan Survey Perencanaan
6) Laporan Perencanaan Teknis
7) Rancangan Konseptual SMKK
8) Laporan Akhir
13. Peralatan, Material, Data dan fasilitas yang disediakan oleh KPA/PPTK yang dapat
Personil dan Fasilitas dari digunakan dan harus dipelihara oleh Konsultan:
KPA/PPTK a. Laporan dan Data
Seluruh data yang relevan dan masih dapat dipergunakan
terkait pekerjaan perencanaan dan pengawasan akan
diberikan oleh pengguna
b. Staf Pengawas/Pendamping
PPTK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai pengawas atau pendamping/
counterpart atau Project Officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan pengawasan teknis dan administratif.
14. Peralatan dan Material Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam
dari Penyedia Jasa Rincian Anggaran Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan
Konsultansi pekerjaan dianggap sudah termasuk ke dalam penawaran
penyedia jasa dan harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa.
15. Lingkup Kewenangan Sebagaimana yang tertuang dalam Syarat-Syarat Umum
Penyedia Jasa Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak Dokumen
Pekerjaan Konstruksi
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 240 (dua ratus
Penyelesaian Kegiatan empat puluh) hari kalender.
17. Personil Kebutuhan tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
kegiatan ini adalah sebagai berikut :
Jumlah Total
No. Profesi Kriteria Tenaga Ahli Pengalaman
Orang Bulan
A Tenaga Ahli
S1 Teknik Sipil,
1 Ketua Tim 5 Tahun 1 8,0
Ahli Madya
S1 Teknik Sipil,
2 Ahli Teknik Jalan 3 Tahun 1 8,0
Ahli Madya
S1 Teknik Sipil,
3 Ahli Teknik Jembatan 3 Tahun 1 8,0
Ahli Madya
S1 Teknik Sipil,
4. Ahli Cost Estimate 3 Tahun 1 3,0
Ahli Madya
S1 Teknik Sipil,
5. Ahli K3 1 Tahun 1 3,0
Ahli Madya
S1 Teknik Sipil,
6. Ahli Mutu 1 Tahun 1 8,0
Ahli Muda
B Asisten Tenaga Ahli
1 Tahun s/d
1 Asisten Ahli Jalan S1 Teknik Sipil 7 56,0
3 Tahun
1 Tahun s/d
2 Asisten Ahli Jembatan S1 Teknik Sipil 2 16,0
3 Tahun
3
4
C Tenaga Pendukung
1 Operator CAD D3 / SMK - 1 8,0
-
2 Operator Komputer / Adm D3/SMU/ SMK 1 8,0
Adapun uraian tugas personil masing-masing adalah sebagai
berikut :
1. Ketua Tim
Ketua Tim adalah pemimpin tim (Team Leader) Orang yang
bertanggung jawab langsung kepada Pemberi Kerja dimana
timnya ditugaskan untuk melaksanakan jasa konsultansi.
Team Leader sekurang-kurangnya seorang Sarjana Teknik
Sipil (S1) dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan
tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta
yang belum disamakan, harus telah lulus ujian negara.
Ketua Tim harus memiliki pengalaman minimal selama 5
(lima) tahun dalam bidang perencanaan dan pengawasan
pekerjaan jalan atau jembatan sejak lulus. Ketua Tim harus
memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli Teknik Jalan Madya
(202) / Ahli Teknik Jembatan Madya (203) dari assosiasi
yang berwenang, untuk bidang yang sesuai/sama dengan
jenis pekerjaannya.
2. Ahli Jalan
Ahli Jalan tugas utamanya harus menjamin bahwa metoda
pekerjaan perencanaan dan atau pelaksanaan pengawasan
sesuai dengan ketentuan yang ada sesuai dengan ketentuan
dalam Dokumen Kontrak. la harus benar-benar paham
mengenai semua metoda pelaksanaan yang ditetapkan
dalam Dokumen Kontrak.
Ahli Jalan sekurang-kurangnya seorang Sarjana Teknik Sipil
(S1) dari suatu perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta
yang belum disamakan, harus telah lulus ujian negara. Ahli
Jalan memiliki pengalaman minimal selama 3 (tiga) tahun
dalam bidang perencanaan/ pengawasan pekerjaan jalan
sejak lulus.
Ahli Jalan harus memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli
Teknik Jalan Madya (202) dari asosiasi yang berwenang,
untuk bidang yang sesuai/sama dengan jenis pekerjaannya.
3. Ahli Jembatan
Ahli Jembatan tugas utamanya harus menjamin bahwa
perencanaan teknis jembatan dan metoda pelaksanaan
pekerjaan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang ada,
dan cara pengukuran kuantitas hasil pekerjaan sesuai
dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak. Ia harus benar-
benar paham mengenai perhitungan struktur pondasi
jembatan, bentuk standar bangunan atas dan metoda
pelaksanaan di lapangan seperti yang ditetapkan dalam
Dokumen Kontrak. Ahli Jembatan sekurang-kurangnya
seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan
tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan
atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Untuk
perguruan tinggi swasta yang belum disamakan, harus telah
lulus ujian negara. Ahli Jembatan memiliki pengalaman
minimal selama 3 (tiga) tahun dalam bidang perencanaan/
pengawasan pekerjaan jembatan sejak lulus.
Ahli Jembatan harus memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli
Teknik Jembatan Madya (203) dari asosiasi yang
berwenang, untuk bidang yang sesuai/sama dengan jenis
pekerjaannya.
4. Ahli Cost Estimate
Ahli Cost Estimate adalah seorang sarjana Teknik Sipil (S1)
dan berpengalaman dibidangnya selama minimal 3 (tiga)
tahun dimana tugasnya adalah melaksanakan semua
kegiatan yang mencakup pengumpulan data harga satuan
bahan dan upah, menyiapkan analisa harga satuan
pekerjaan, membuat perhitungan kuantitas pekerjaan jalan
dan jembatan, membuat perkiraan biaya pekerjaan
konstruksi, serta harus menjamin bahwa data, perhitungan
analisa harga satuan dan perhitungan kuantitas pekerjaan
yang dihasilkan adalah benar dan akurat. Ahli Cost Estimate
harus memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli Teknik Jalan
Madya (202) / Ahli Teknik Jembatan Madya (203) dari
assosiasi yang berwenang, untuk bidang yang sesuai/sama
dengan jenis pekerjaannya.
5. Ahli K3 Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi merupakan pihak atau orang yang
memastikan pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi. Ahli K3 Konstruksi bertanggung jawab kepada
Ketua Tim.
Tugas dan kewajiban Ahli K3 Konstruksi terdiri atas:
1. Membantu melakukan pengawasan terhadap
pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
SMKK penyedia jasa konsultansi;
3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
4. Berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konsultansi maupun Konstruksi atau pejabat lain dalam
penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas
yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang
berkaitan;
5. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
baku dan memelihara barang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
6. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
preventif dan korektif yang diambil.
Ahli K3 Konstruksi adalah lulusan S1 Jurusan Teknik Sipil
dibidang konstruksi dengan pengalaman kerja 1 (satu)
tahun dan harus memiliki Sertifikat Keahlian Kerja Ahli K3
Konstruksi Madya (603) dari asosiasi yang berwenang.
6. Ahli Mutu
Ahli Mutu tugas utamanya harus menjamin bahwa metoda
pekerjaan perencanaan dan atau pelaksanaan pengawasan
sesuai dengan ketentuan yang ada sesuai dengan ketentuan
dalam Dokumen Kontrak. Melakukan pengawasan dan
pemantauan ketat atas pengaturan personil dan peralatan
laboratorium kontraktor agar pelaksanaan pekerjaan selalu
didukung tersedianya tenaga dan peralatan pengendalian
mutu sesuai dengan dalam Dokumen Kontrak
Ahli Jalan sekurang-kurangnya seorang Sarjana Teknik Sipil
(S1) dari suatu perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta
yang belum disamakan, harus telah lulus ujian negara. Ahli
Jalan memiliki pengalaman minimal selama 1 (satu) tahun
dalam bidang perencanaan/ pengawasan pekerjaan jalan
sejak lulus.
Ahli Jalan harus memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli
Teknik Jalan Muda (202) dari asosiasi yang berwenang,
untuk bidang yang sesuai/sama dengan jenis pekerjaannya.
7. Asisten Ahli Jalan
Adalah seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) minimal 1 tahun
s/d 3 tahun atau strata yang lebih tinggi dibidang Teknik
Sipil, dan mempunyai pengalaman sebagai asisten ahli jalan
pada pekerjaan pembangunan/ peningkatan/pemeliharaan
jalan dan jembatan atau pekerjaan jalan dan jembatan.
Asisten Ahli Jalan berada dibawah kendali Ahli Jalan dan
harus selalu berkoordinasi dengan Ahli Jalan dan Ketua Tim.
8. Asisten Ahli Jembatan
Adalah seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) minimal 1 tahun
s/d 3 tahun atau strata yang lebih tinggi dibidang Teknik
Sipil, dan mempunyai pengalaman sebagai asisten ahli
jembatan pada pekerjaan pembangunan/ peningkatan/
pemeliharaan jalan dan Jembatan atau proyek jalan dan
Jembatan. Asisten Ahli Jembatan berada dibawah kendali
Ahli Jembatan dan harus selalu berkoordinasi dengan Ahli
Jembatan dan Ketua Tim.
9. Tenaga Pendukung
Tenaga Pendukung minimal berpendidikan D3/SMU/SMK,
berpengalaman dibidangnya. Tugas dan kewajibannya
adalah membantu tugas Ketua Tim dan Tenaga Ahli yang
lainnya.
Pelaporan
18. Laporan (Bahan Data) Laporan ini memuat hasil dari pekerjaan yang sudah
disempurnakan dan disetujui yang disyaratkan dalam KAK.
Laporan yang harus diserahkan adalah :
1. Program Mutu
Program Mutu adalah rencana mutu pelaksanaan
kegiatan yang disusun oleh Penyedia Jasa merupakan
jaminan mutu terhadap tahapan proses kegiatan dan
hasil kegiatan sebagaimana dipersyaratkan dalam
pekerjaan. Program Mutu memuat antara lain :
- Informasi mengenai pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
- Organisasi kerja penyedia jasa;
- Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
- Metode pelaksanaan;
- Pengendalian pekerjaan
- Laporan pekerjaan.
Program Mutu diserahkan 14 (empat belas) hari
kalender setelah tanggal mulai kerja yang tercantum
pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 3
(tiga) buku laporan. Program Mutu ini harus mendapat
pengesahan dari KPA/PPTK.
2. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat tentang jadwal rencana
kerja, metodologi pekerjaan, tahapan pelaksanaan
pekerjaan perencanaan dan pengawasan secara
lengkap, serta jadwal personil pendukung yang telah
disetujui aktif di lapangan.
Laporan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kalender/1 bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (lima) buku.
3. Laporan Bulanan
Laporan ini merupakan laporan singkat mengenai
kemajuan kegiatan pengawasan (kemajuan kegiatan
konsultan supervisi dan kontraktor pelaksana), kegiatan
perencanaan (kemajuan kegiatan konsultan
perencana), juga permasalahan yang dialami oleh
kontraktor/ konsultan bila ada (menyangkut
administrasi, teknik atau keuangan) dan memberikan
rekomendasi atau saran-saran bagaimana
menanggulangi/ menyelesaikan permasalahan tersebut.
Laporan Bulanan sekurang- kurangnya terdiri dari:
- Surat pengantar;
- Satu halaman "Progress Summary", rangkuman
status fisik dan keuangan dari paket pekerjaan dan
identifikasi permasalahan yang berdampak pada
kemajuan keluaran pekerjaan;
- Organisasi Proyek termasuk organisasi Pengguna
Jasa, Penyedia, dan Konsultan;
- Uraian kegiatan pengawasan pekerjaan pada bulan
terkait dengan kinerja hasil pekerjaan;
- Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve;
- Laporan hasil penjaminan mutu pekerjaan;
- Laporan progress keluaran hasil pekerjaan dan
keuangan termasuk besarnya denda (jika ada);
- Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja
pekerjaan.
Laporan bulanan diserahkan paling lambat setiap
tanggal 5 pada bulan berikutnya, diterbitkan sebanyak
5 (lima) buku.
4. Dokumentasi
Dokumentasi berupa hasil perekaman pelaksanaan
survey lapangan maupun monitoring pelaksanaan
pekerjaan perencanaan dan pengawasan dengan
menggunakan drone dan dash board camera sebanyak
8 (delapan) file.
5. Laporan Survey Perencanaan
Laporan ini berisi hasil survey lapangan yang telah
dilakukan baik itu pekerjaan sondir, bor mesin dan
DCP.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada
akhir pelaksanaan pekerjaan diterbitkan sebanyak 5
(lima) rangkap/ buku laporan.
6. Laporan Perencanaan Teknis
Laporan ini berisi data teknis perencanaan, hasil
perhitungan perencanaan dan gambar desain
perencanaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada
akhir pelaksanaan pekerjaan, diterbitkan sesuai jumlah
perencanaan yang dilakukan.
7. Rancangan Konseptual SMKK
Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaah
tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun pada
tahap pengkajian, perencanaan dan/atau perancangan.
Rancangan Konseptual SMKK memuat antara lain:
- Lingkup tanggung jawab perancang, termasuk
pernyataan bahwa jika terjadi revisi desain,
tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada
pada penyusun revisi;
- Metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
- Standar pemeriksaan dan pengujian;
- Rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan
hidup;
- Rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;
- Daftar standar dan/atau peraturan perundang
undangan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan
untuk desain;
- Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan
Konstruksi;
- Biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan
Konstruksi;
- Rancangan panduan keselamatan pengoperasian
dan pemeliharaan konstruksi.
Rancangan Konseptual SMKK diserahkan pada akhir
masa kontrak sebanyak 5 (lima) buku.
8. Laporan Akhir
Laporan akhir harus diserahkan pada akhir masa
kontrak sebanyak 5 (lima) buku, yang berisi ringkasan
pekerjaan konsultansi yaitu pelaksanaan pengawasan,
pelaksanaan perencanaan, serta pengendalian
pekerjaan fisik perencanaan dan pengawasan.
Sebelum berakhirnya pelayanan jasa konsultansi,
penyedia harus membuat draft laporan akhir dan harus
diserahkan ke Pengguna Jasa yang berisi penjelasan
sebagai berikut:
- Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan,
dan pemenuhan penyelesaiannya, dalam kerangka
perbaikan kegiatan-kegiatan perencanaan dan
pengawasan di lingkungan unit kerjanya.
- Lingkup pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
ringkasan keuangan.
- Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-
kebijakan, prosedur, dan operasional dengan
maksud memperbaiki kemampuan perencanaan
dan pengawasan pada program pekerjaan di
lingkungan unit kerjanya.
9. Softcopy (dalam Harddisk)
Media penyimpan data eksternal SSD 1TB, 2 (dua) unit
yang berisi seluruh hasil pelaporan dan keluaran
pekerjaan lainnya.
19. Produksi dalam Negeri Semua Kegiatan jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini
harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dan harus menggunakan produk dalam negeri
kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
20. Persyaratan Kerjasama Sebagaimana diatur dalam MDP Seleksi Badan Usaha
berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia.
21. Pedoman Pengumpulan data Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
lapangan persyaratan dan mendapat persetujuan dari KPA/PPTK.
22. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil Bidang
Bina Marga Dinas PUPR Provinsik Kalimantan Selatan.
Banjarbaru, 01 Maret 2024
Mengetahui :
KEPALA BIDANG BINA MARGA
(SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN),
Ir. AZAN SYARIFUL MUAZ, ST, MT
NIP. 19690801 199703 1 012