Rehabilitasi Sarana Prasarana Mesjid Raya Sabilal Muhtadin
(KONSULTAN PERENCANA)
1. PENDAHULUAAN
a. UMUM
1. Dalam rangka Pekerjaan Rehabilitasi Sarana Prasarana Mesjid Raya Sabilal
Muhtadin perlu dilakukan Perencanaan sebelum pelaksanaan pembangunannya
melalui KONSULTAN PERENCANA yang merupakan perpanjangan tangan dari
Kuasa Pengguna Anggaran.
2. KONSULTAN PERENCANA harus dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi / pemberi
jasa perencanaan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli Perencana sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
3. KONSULTAN PERENCANA bertujuan secara umum merencanakan pekerjaan
konstruksi, dari segi masukan, proses dan produk kegiatan.