PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
DINAS SOSIAL
PANTI REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS
ISKAYA BANARAN
Jalan A. Yani KM 29,700 No. 02 RT. 09 RW. 02 Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru Kode Pos 70721
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lokasi Kegiatan : PRSPD “ISKAYA BANARAN”
Jl. A. Yani Km.30 Guntung Payung kode pos 70721 Landasan Ulin
Banjarbaru
2. Lingkup Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya
(Pemeliharaan Ruang Makan dan Gedung Keterampilan)
Ruang Lingkup Pekerjaan Perencanaan Meliputi :
1. Persiapan
- Mengumpulkan informasi teknis seperti peta lokasi dan informasi non teknis
dari masyarakat dan pihak yang berwenang serta melakukan orientasi
lapangan sebelum pelaksanaan pengukuran yang sebenarnya;
- Memeriksa kebenaran informasi yang diterima; kesalahan perencanaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab penyedia jasa;
- Membuat interpretasi secara detail terhadap KAK;
- Menyusun rencana kerja, metode pelaksanaan dan peta rencana kerja
sehingga seluruh lingkup pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dalam
jangka waktu yang disyaratkan;
- Menyiapkan personil yang dibutuhkan berdasarkan kualifikasi yang
disyaratkan, dan sesuai dengan rencana kerja dan metode kerja yang telah
disusun;
- Menyiapkan bahan dan peralatan yang diperlukan dalam kuantitas dan
kualitas yang memadai;
- Menyiapkan formulir-formulir survei yang dibutuhkan;
- Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pengguna Jasa mengenai
rencana dan metode kerja, peraturan-peraturan daerah, serta hal-hal
lain yang terkait.
2. Pengukuran Lapangan
- Melakukan pengukuran di lapangan agar ketelitian dan kelengkapannya
segera diketahui;
- Melengkapi atau mengulangi pengukuran bila data tidak memenuhi
persyaratan;
- Melengkapi data pengukuran dengan sketsa jalur pengukuran dan
situasi di sekitarnya;
- Menyerahkan seluruh informasi, hasil pengukuran, pengamatan dan
perhitungan kepada Pengguna Jasa di akhir pekerjaan.
3. Analisa dan Perencanaan
Analisis data dan perencanaan harus memperhatikan syarat-syarat sebagai
berikut:
a. Membuat gambar-gambar rencana (situasi, detail dan lain-lain);
b. Membuat perkiraan rencana anggaran biaya (sesuai dengan konsep
rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan;
c. Membuat draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
yang merupakan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Pengguna Jasa;
d. Menyusun rancangan konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK) meliputi:
- Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
- Identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat resiko;
- Daftar standar dan/atau peraturan perundang-
undangan keselamatan konstruksi yang ditetapkan untuk desain;
- Biaya penerapan SMKK;
- Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan
konstruksi bangunan
4. Pelaporan
- Menyusun dokumen rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS)
- Rencana anggaran biaya pelaksanaan termasuk perhitungan volume
- Gambar teknis hasil perencanaan
- Lampiran dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Penyususunan laporan sebanyak 1 (satu) asli, copy 1 (satu) dan soft
copy yang memuat seluruh hasil perencanaan kegiatan.