URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN
Terlaksananya pekerjaan pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik
diperlukan konsultan perencana yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail
perencanaan bangunan, misalnya gambar yang jelas tanpa adanya pertentangan
perbedaan antar gambar rencana dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal
spesifikasi bangunan juga dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam
pemilihan material saat pekerjaan konstruksi berlangsung.
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan
usaha baik swasta maupun pemerintah. Konsultan perencana bertugas merencanakan
struktur, mekanikan elektrikal, arsitektur, lanscape, serta dokumen-dokumen pelengkap
lainnya. Konsultan perencana mendapatkan proyek melalui proses non tender. Berikut
ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan wewenang konsultan perencana dalam
pelaksanaan proyek konstruksi.
A. TUGAS
Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi;
➢ Dokumen Perencanaan DED (Detail Engginering Design) dan Rencana Anggaran
Biaya, Metode Kerja, Spesifikasi Teknis/RKS (Rencana Kerja Syarat), Indentifikasi
bahaya/Resiko Bahaya
➢ Pengukuran dilapangan
➢ Laporan dan Diskusi / Presentasi :
Semua laporan harus diserahkan sesuai waktu yang ditentukan untuk
didiskusikan/ presentasi dengan pihak terkait dengan jumlah yang ditentukan
dalam KAK. Presentasi laporan dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali, yaitu pada
Konsep/Draft Laporan Akhir. Semua aktifitas dalam setiap tahapan kegiatan
diwajibkan untuk didokumentasi dalam bentuk foto dan rekaman video (bila
diperlukan)
B. Wewenang Konsultan Perencana
➢ Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana
bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
➢ Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan terlebih dahulu berkoordinasi
kepada Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Bidang
Pembinaan SMA.