1. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan adalah Penanganan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU)
Kawasan Permukiman yang berada di lokasi PSU Permukiman di Kelurahan
Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu berupa pembangunan jalan
dengan pekerjaan Cor Beton.
Tahapan pekerjaan adalah sebagai berikut:
A. Rapat Pendahuluan ( Pra Konstruksi).
B. Pekerjaan Penghitungan dan penganalisaan kembali terhadap perhitungan Rencana
Anggaran Biaya (RAB).
C. Pekerjaan Persiapan meliputi : Umum, Pekerjaan Preventif, Struktur.
D. Penyusunan Time Schedule (rencana kerja) yang disesuaikan dengan pelaksanaan
dilapangan dengan mengacu pada jangka waktu yang diberikan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).
E. Pekerjaan pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu bagian
pekerjaan, ketertiban pekerjaan, kerusakan, kecelakaan, penyimpangan pekerjaan
maupun perselisihan.
F. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal bahan,
penilaian/penelitian bahan, dan status, larangan/ penggunaan bahan.
G. Penyelesaian pekerjaan di lapangan, mengenai penyerahan pekerjaan,
penyimpangan dari rencana, perhitungan lebih atau kurang, perpanjangan waktu
pelaksanaan.
H. Penelitian gambar-gambar sesuai dengan pelaksanan (As-bulit Drawing).
2. KRITERIA
Dalam pekerjaan seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan Kerja (KAK),
Penyedia Jasa Konstruksi harus memperhatikan dan mematuhi persyaratan-persyaratan
sebagai berikut:
A. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap Bagian dari pekerjaan pembangunan konstruksi jalan harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas sampai mendapatkan hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
B. Persyaratan Obyektif
Pelaksana pekerjaan, pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
C. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pembangunan konstruksi jalan, baik yang menyangkut waktu, mutu dan
biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi oleh
penyedia jasa kontruksi.
D. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan dilapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. PROSES PEKERJAAN
A. Umum
Setiap pekerjaan pembangunan konstruksi jalan yang dilaksanakan oleh penyedia
untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud dan untuk pemecahan masalah yang
timbul, maka penyedia dapat meminta arahan, bimbingan kepada konsultan
pengawas/perencana sepanjang tidak bertentangan dengan kehendak PA/KPA sesuai
peraturan yang berlaku.
B. Uraian Tugas Penyedia
Penyedia (sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pelaksanaan yang dihadapi di
lapangan) harus merinci sendiri kegiatannya, yang secara garis besar sebagai
berikut:
1) Persiapan
a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga, peralatan dan material
b) Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk
disetujui, mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang telah dibuat sesuai dengan
kondisi dilapangan (Time Schedule/BarChart dan S-Curve, serta Network
planning).
2) Pekerjaan Teknis
a) Melaksanakan penghitungan dan penganalisaan kembali terhadap Rencana
Anggaran Biaya terdahulu sehingga diperoleh perhitungan yang tepat dan
sesuai dengan kondisi lapangan.
b) Melaksanakan pekerjaan pembangunan konstruksi jalan di lapangan,
melakukan koordinasi dan pelaporan kegiatan-kegiatan pembangunan
konstruksi jalan, dengan tujuan supaya pelaksanaan teknis maupun
adminsitrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus dan sampai
pada tahapan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
c) Menghitung dan mencek kembali kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan dilapangan.
d) Memantau, mengontrol, dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan
serta mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan
sesuai dengan jadwal.
e) Meminta petunjuk, saran dan arahan dari konsultan pengawas serta pengelola
teknis apabila terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan dan harus
disampaikan kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) untuk
diajukan dan mendapat persetujuan PA/KPA.
f) Menerima petunjuk, perintah dari konsultan pengawas sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari
kontrak dengan pemberitahuan kepada PPTK.
3) Konsultasi
a) Melakukan konsultasi dengan PPTK dan PA/KPA untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan konstruksi
jalan.
b) Mengadakan rapat berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan dengan PPTK,
PA/KPA, dan Konsultan Pengawas, yang bertujuan untuk membahas masalah
atau persoalan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan, dan selanjutnya
membuat risalah rapat dan selanjutnya diserahkan kepada semua pihak yang
bersangkutan selambat-lambatnya sudah diterima 1 (satu) minggu kemudian.
4) Laporan
a) Melaporkan kepada PA/KPA melalui PPTK, mengenai volume persentase dan
nilai bobot bagian atau seluruh pekerjaan pembangunan konstruksi yang telah
dilaksanakan dan membandingkan dengan apa yang tercantum dalam
dokumen.
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan pembangunan konstruksi yang nyata
dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang disetujui.
c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
d) Memeriksa gambar-gambar kerja dan gambar kerja tambahan (apabila ada),
terutama yang dapat mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang telah diperiksa dan disetujui
oleh PA/KPA dan PPTK (Shop Drawing).
e) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
f) Memeriksa dan meyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan Pembayaran.
g) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan.
5) Informasi
a) Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia dapat mengadakan rapat Pra
Konstruksi dengan pihak-pihak terkait sehubungan dengan informasi yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan selain dari informasi yang
diberikan oleh PA/KPA.
b) Penyedia harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari PA/KPA maupun yang dicari
sendiri. Sehingga dapat dihindari terjadinya kesalahan pelaksanaan di
lapangan.
c) Informasi Pelaksanaan di lapangan pada umumnya terdiri dari:
• Dokumen pelaksaaan dari pekerjaan, yaitu:
a. Gambar-gambar pelaksanaan
b. Rencana kerja dan syarat-syarat
c. Berita Acara Anwijzing sampai dengan penunjukan Penyedia Jasa
Konstruksi
d. Penawaran penyedia/penyedia jasa konstruksi
• Bar Chart dan S-Curve serta Network Planning dari pekerjaan yang dibuat
oleh Penyedia (telah disetujui).
• Pengarahan penugasan pekerjaan pelaksanaan di lapangan.