URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN KONSTRUKSI FISIK
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan
spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
dapat berlangsung operasional efektif.
Tujuan pengawasan dalam pelaksanaan konstruksi yaitu untuk pengendalian pelaksanaan
pekerjaan dilapangan agar pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu,
biaya dan waktu serta sasaran kinerja yang telah disepakati. Fungsi dasar pengawasan
adalah membentuk sistem pengaman untuk penerapan desain/rencana dan spesifikasi
Teknik dalam pelaksanaan suatu pekerjaan supaya dapat berjalan sesuai dengan sasaran
yang diharapkan dengan resiko yang sekecil mungkin. Disamping itu pengawasan juga
berperan membantu pengguna anggaran didalam melaksanakan administrasi teknis
pekerjaan pada lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.
Pelaksanaan pengawasan dilapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya,
mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara
professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas dan intensitas
pengawasan secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja (KAK).
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas
dalam melaksanakan pekerjaannya. Petujuk ini memuat masukan azas, kriteria dan proses
yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas pengawasan. Dengan butir-butir acuan penugasan ini, diharapkan
konsultan pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilakan keluaran
sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
3. SASARAN
a. Sasaran penugasan untuk mendapatkan data teknis yang diperlukan melalui kegiatan
penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah pengawasan
serta melakukan penyesuaian desain (bila diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah dengan dilaksanakannya kegiatan
Pengawasan ini diharapkan agar dapat diperoleh data :
1. Identifikasi permasalahan yang timbul dilapangan selama masa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
(problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai
dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan.
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai
rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
tercapainya mutu pekerjaan fisik.
4. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jl. Raya Dharma Praja Banujarbaru Kalimantan Selatan
(Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan)
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan selama 60 (enam puluh) hari kalender.