URAIAN SINGKAT KEGIATAN
LATAR BELAKANG
Penataan Ruang Wilayah kabupaten Balangan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Balangan Tahun 2013 –
2032. Didalam RTRW Kabupaten Balangan telah menetapkan bagian wilayah yang harus disusun
Rencana Detail Tata Ruangnya salah satunya adalah RDTR Kawasan Perkotaan Paringin. Dimana
RDTR yang sudah terbit harus terintegrasi Online Single Submission (OSS).
Kawasan Perkotaan Paringin merupakan kawasan sebagai pusat perdagangan dan jasa serta
Wisata Tematik yang Berkelanjutan . Untuk mendukung kegiatan tersebut diperlukan rencana tata
ruang yang berkualitas. Sehingga telah terbit Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang
RDTR Perkotaan Paringin yang saat ini belum terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS).
Dengan demikian pekerjaan ini perlu dilakukan penyelenggaraan penataan yang sesuai.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penyusunan dokumen ini yaitu menyusun Integrasi OSS RDTR Kawasan
Perkotaan Paringin. Tujuan dari penyusunan dokumen kajian ini untuk mentransformasi Layanan
Digital Informasi Tata Ruang yang sebelumnya disusun dalam bentuk geodatabase (.gdb) untuk
ditransformasikan dalam bentuk Database Management System (DBMS). Selain itu juga, untuk
menciptakan media digital yang terpadu, sistematis, mudah dipahami, dan bersifat interaktif.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Integrasi OSS RDTR Kawasan Perkotaan Paringin
terdiri dari :
a. Melakukan pengumpulan data paling sedikit memuat:
1. Batang Tubuh Perpres/Perkoin/Perkada/Perbub RDTR;
2. Peta Digital;
3. Matriks ITBX; dan
4. Database Peraturan Zonasi.
b. Melakukan digitalisasi pada 4 (empat) data tersebut dengan menyesuaikan format tabel sesuai
ketentuan petunjuk teknis atau ketentuan integrasi RDTR ke dalam sistem OSS.
c. Melakukan verifikasi dan integrasi data.
d. Menyiapkan kelengkapan-kelengkapan data berupa surat pernyataan.
e. Membantu mengungah sesuai dengan pentunjuk teknis atau ketentuan integrasi RDTR ke
dalam sistem OSS.