URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA PEMELIHARAAN FASILITAS POKOK DAN PENUNJANG PELABUHAN
PADA PELABUHAN PERIKANAN BANJARMASIN
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TA. 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Kantor Pelabuhan PerikananBanjarmasin
b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli) peralatan/
perlengkapan yang Diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam KAK, KONTRAK, Berita
Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama
pelaksanaan.
1.2. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas:
• Surat Perintah Kerja;
• Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
• Penawaran Teknis;
• KAK;
• Addendum yang disampaikan oleh PPK selama masa pelaksanaan.
b. Penyedia wajib untuk meneliti KAK dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila
terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara KAK dan dokumen lainnya, konsultan wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada PPK.
c. KODE RUP : 60429120
d. Bila akibat kekurang telitian Konsultan dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
ketidaksempurnaan perencanaan konstruksi yang bisa menyebabkan kegagalan struktur bangunan, maka
Konsultan harus merekomendasikan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut
dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi
apapun dari pihak-pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan , secara umum meliputi : HPS, dan Spesifikasi Teknis Kontruksi
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pekerjaan fisik
2.2. LOKASI PEKERJAAN
Pelabuhan Perikanan Banjarmasin
2.3. SUMBER PEMBIAYAAN
a. Pekerjaan ini dibiayai melalui APBDP Tahun Anggaran 2025
b. No DPA : DPPA/A.3/3.25.0.00.0.00.01.0000/001/2025
2.4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini 20 (Dua puluh) hari kalender