| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020287702723000 | Rp 796,046,697 | - | |
Teta Total Berkarya | 01*9**7****27**0 | Rp 760,108,575 | Pengalaman personel manajerial yang disampaikan tidak sesuai |
| 0021371398723000 | - | - | |
| 0944701473723000 | - | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0939973889723000 | - | - | |
| 0317084325727000 | - | - | |
CV Mutiara Sakti | 07*2**5****23**0 | - | - |
Ria Berkah Abadi | 04*0**1****23**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI STRUKTUR DERMAGA PELABUHAN TENGKAYU I
TARAKAN
Kota Tarakan merupakan salah satu kota dari 509 Kabupaten/Kota di
Indonesia yang memiliki karakteristik wilayah pesisir dan laut yang cukup
potensial untuk pengembangan keluatan, yang dikelilingi wilayah perairan
Bulungan dan Tana Tidung sebagai hinterlandnya. Seiring dengan
penambahan jumlah penduduk di Provinsi Kalimantan Utara, semakin besar
juga pergerakan penumpang dan barang di Pelabuhan Tengkayu 1 yang
merupakan pelabuhan pengumpan regional. Kondisi ini berimplikasi pada
padatnya bongkar muat penumpang dan barang di Pelabuhan Tengkayu I.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan
Provinsi Kalimantan Utara melalui tim ahli dari Universitas Borneo Tarakan
pada Tahun Anggaran 2023, struktur beton balok dermaga barang dan trestle
mengalami korosi (besi) dan pengelupasan (beton). Kondisi tersebut
memerlukan rehabilitasi untuk dapat dioperasionalkan secara maksimal,
oleh karena itu dilaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Struktur Dermaga
Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan dalam
waktu 120 (seratus dua puluh) hari kalender dengan pagu anggaran Rp
800.000.000,- untuk perbaikan 35 elemen balok. Untuk itu dalam
pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai
dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis
pengadaaan bangunan asset Pemerintah sehingga prosesnya dapat
berlangsung dengan arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan
pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu
Penyedia Jasa Pekerjaan. Penyedia Jasa akan melakukan pelaksanaan
pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan
biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama
pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Penyedia Jasa bertanggung
jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam kegiatan operasional,
Penyedia Jasa akan mendapat pengawasan dari konsultan Pengawas dan
tim teknis (dan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, PPTK) dari Pejabat
Pembuat Komitmen.