URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini telah membawa
perubahan yang besar di berbagai aspek kehidupan kita, termasuk di sektor pemerintahan.
Salah satu perubahan signifikan adalah adopsi sistem pemerintahan berbasis elektronik
(SPBE) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi
masyarakat dalam proses pelayanan publik yang dibanjiri dengan berbagai ekspektasi
tinggi dari para pengguna. Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik
memungkinkan layanan publik dapat diakses dengan lebih cepat dan mudah, mengurangi
birokrasi yang berlebihan, dan memperkuat keterlibatan warga dalam pengambilan
keputusan. Namun dalam pengembangan dan implementasi sistem pemerintahan
berbasis elektronik tidaklah semulus dan semudah yang dibayangkan, masih terdapat
tantangan yang perlu diatasi. Dalam rangka mengatasi tantangan-tantangan yang ada dan
mendukung implementasi yang sukses dari SPBE, diperlukan pedoman manajemen
layanan yang mudah dipahami. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan praktis
dan terstruktur kepada para pelaku di dalam pemerintahan, dari level pimpinan sampai
dengan pelaksana, serta masyarakat secara umum. Pedoman ini diharapkan dapat
menjembatani kesenjangan pengetahuan, mengurangi kompleksitas teknologi, dan
memfasilitasi perubahan budaya di birokrasi.
Ruang lingkup kegiatan penyusunan Pedoman Manajemen Layanan di Pemerintah
Provinsi Kalimantan Utara ini terdiri dari :
1. Pemetaan kondisi terkini penyelenggaraan manajemen layanan di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
2. Perumusan cakupan Manajemen Layanan sesuai dengan cakupan yang
dimandatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE
pasal 54.
3. Verifikasi data dan informasi eksisting pelaksanaan manajemen layanan di
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
4. Analisis kebutuhan proses pelayanan pengguna SPBE, pengoperasian layanan
SPBE, dan pengelolaan aplikasi SPBE sesuai dengan ruang lingkup pada
peraturan yang berlaku.
5. Analisis penyelenggara, kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) serta
Peningkatan Kompetensi SPBE.
6. Penyusunan pedoman manajemen layanan sesuai dengan cakupan yang
dimandatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE
pasal 54.