URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RKB SMAN 2 TANJUNG PALAS
TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
1. URAIAN PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan jasa konsultan perancang konstruksi selain yang dijelaskan dalam KAK Pekerjaan
juga mempunyai tugas dan lingkup pekerjaan meliputi :
1.1. Mengadakan survey (pengamatan, pengukuran) dilapangan, untuk mendapatkan data-data
yang diperlukan sehubungan dengan kondisi areal/lapangan tersebut sebagai dasar untuk
Perencanaan.
1.2. Pengukuran luas areal tanah tapak bangunan, termasuk ukuran panjang pagar yang
mengelilingi / batas tanah tapak bangunan, panjang dan dimensi parit, luas bantaran parit.
1.3. Pengukuran struktur dasar bangunan yang berdiri diatas lahan areal perkantoran
1.4. Pengukuran luas masing-masing ruangan dan areal yang ada di setiap lantai bangunan yang
dikategorikan atau termasuk ruangan/areal yang effectif
1.5. Pengukuran luas ruangan/bangunan berdasarkan pengelompokan jenis bahan/material dari
ruangan/bangunan yang masing-masing pengelom- pokan bahan/materialnya
1.6. Pengukuran luas dan jumlah dari seluruh pintu yang ada pada bangunan gedung yang
dibuat sedemikian rupa berdasarkan bahan/material dari pintu yang ada.
1.7. Pembuatan data dan gambar lengkap
1.8. Membuat perencanaan tata ruang, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal yang sesuai
Hasil akhir perencanaan berupa gambar rencana pelaksanaan, terdiri dari :
- Gambar situasi
- Gambar tampak
- Gambar denah dan potongan
- Gembar detail
Gambar – gambar tersebut diatas dilengkapi dengan notasi – notasi/ukuran – ukuran
sehingga mudah dimengerti untuk dilaksanakan dilapangan.
1.9. Membuat RKS, yaitu uraian dan syarat – syarat pelaksanaan pekerjaan, yang memuat syarat
– syarat umum, syarat – syarat Administrasi dan syarat – syarat teknis yang mudah
dimegerti serta dilengkapi dengan contoh – contoh/format – format yang di anggap perlu.
1.10. Membuat Bill of (BQ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara terperinci yang dilengkapi
dengan analisis biaya serta lampiran – lampirannya.
1.11. Dalam menyusun RAB supaya mengutamakan pemakaian bahan – bahan bangunan lokal
serta bahan – bahan fabrikasi produksi dalam negeri.
1.12. Dalam segala hal Konsultan Perencana dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman
pada :
- Keputusan Presiden No : 42 Tahun 2002
- Keputusan Presiden No : 80 Tahun 2003
- Keputusan Presiden No : 61 Tahun 2004
- Intruksi Presiden No : 1 Tahun 1988
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. 11/PRT/M/2013 tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
- Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Keputusan Menteri PU No. 441/KPTS/1998.
- Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Gedung Umum dan Lingkungan
Keputusan Menteri PU No. 468/KPTS/2000
- Peraturan Beton Bertulang di Indonesia
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia Tahun 1981
- Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI) Tahun 1982
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standart Konstruksi Nasional Indonesia (SKNI).
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.