URAIAN SINGKAT
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN RUANG PRAKTIK SISWA (RPS) ATPH
PEKERJAAN :
PERENCANAAN RPS SMKN 1 SEMBAKUNG ATULAY
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PERENCANAAN RUANG PRAKTIK SISWA (RPS) ATPH
SMK NEGERI 1 SEMBAKUNG ATULAY
TAHUN 2025
Perencanaan ruang kelas baru SMK Negeri 4 Tarakan bertujuan untuk menciptakan lingkungan
belajar yang nyaman, fungsional, dan mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tersebut antara lain:
1. Desain Ruang Praktik Siswa: Menyusun layout ruang praktik yang dapat menampung
jumlah siswa sesuai kapasitas, dengan ventilasi yang baik dan pencahayaan alami yang
optimal. Ruang praktik juga dilengkapi dengan fasilitas seperti meja dan kursi
ergonomis, papan tulis, dan proyektor.
2. Pengaturan Sirkulasi dan Aksesibilitas: Perencanaan jalur sirkulasi yang lancar untuk
memudahkan mobilitas siswa dan guru, serta memastikan aksesibilitas yang memadai
bagi semua pihak, termasuk bagi siswa dengan kebutuhan khusus.
3. Fasilitas Pendukung: Menyediakan fasilitas tambahan seperti ruang guru, ruang TU
(Tata Usaha), ruang istirahat siswa, serta fasilitas sanitasi yang memadai seperti toilet
dan wastafel.
4. Penggunaan Teknologi: Mengintegrasikan teknologi pembelajaran seperti akses
internet, sistem audio-visual, dan perangkat digital lainnya yang mendukung proses
belajar mengajar yang lebih interaktif.
5. Kenyamanan dan Keamanan: Menyediakan ruang kelas yang aman dan nyaman
dengan sistem keamanan yang baik, serta perencanaan penggunaan bahan bangunan
yang ramah lingkungan dan tahan lama.
Uraian Pekerjaan jasa konsultan perancang konstruksi selain yang dijelaskan dalam KAK Pekerjaan
juga mempunyai tugas dan lingkup pekerjaan meliputi :
1.1. Mengadakan survey (pengamatan, pengukuran) dilapangan, untuk mendapatkan data-data
yang diperlukan sehubungan dengan kondisi areal/lapangan tersebut sebagai dasar untuk
Perencanaan.
1.2. Pengukuran luas areal tanah tapak bangunan, termasuk ukuran panjang pagar yang
mengelilingi / batas tanah tapak bangunan, panjang dan dimensi parit, luas bantaran parit.
1.3. Pengukuran struktur dasar bangunan yang berdiri diatas lahan areal perkantoran
1.4. Pengukuran luas masing-masing ruangan dan areal yang ada di setiap lantai bangunan yang
dikategorikan atau termasuk ruangan/areal yang effectif
1.5. Pengukuran luas ruangan/bangunan berdasarkan pengelompokan jenis bahan/material dari
ruangan/bangunan yang masing-masing pengelom- pokan bahan/materialnya
1.6. Pengukuran luas dan jumlah dari seluruh pintu yang ada pada bangunan gedung yang dibuat
sedemikian rupa berdasarkan bahan/material dari pintu yang ada.
1.7. Pembuatan data dan gambar lengkap
1.8. Membuat perencanaan tata ruang, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal yang sesuai
Hasil akhir perencanaan berupa gambar rencana pelaksanaan, terdiri dari :
• Gambar situasi
• Gambar tampak
• Gambar denah dan potongan
• Gembar detail
• Gambar – gambar tersebut diatas dilengkapi dengan notasi – notasi/ukuran –
ukuran sehingga mudah dimengerti untuk dilaksanakan dilapangan.
1.9. Membuat RKS, yaitu uraian dan syarat – syarat pelaksanaan pekerjaan, yang memuat
syarat
1.10. syarat umum, syarat – syarat Administrasi dan syarat – syarat teknis yang mudah
dimegerti serta dilengkapi dengan contoh – contoh/format – format yang di anggap
perlu.
1.11. Membuat Bill of (BQ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara terperinci yang
dilengkapi dengan analisis biaya serta lampiran – lampirannya.
1.12. Dalam menyusun RAB supaya mengutamakan pemakaian bahan – bahan bangunan
lokal serta bahan – bahan fabrikasi produksi dalam negeri.
1.13. Dalam segala hal Konsultan Perencana dalam melaksanakan tugasnya harus
berpedoman pada :
- Keputusan Presiden No : 42 Tahun 2002
- Keputusan Presiden No : 80 Tahun 2003
- Keputusan Presiden No : 61 Tahun 2004
- Intruksi Presiden No : 1 Tahun 1988
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No.
11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
- Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Keputusan Menteri PU No.
441/KPTS/1998.
- Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Gedung Umum dan
Lingkungan.
- Keputusan Menteri PU No. 468/KPTS/2000
- Peraturan Beton Bertulang di Indonesia
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia Tahun 1981
- Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI) Tahun 1982
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standart Konstruksi Nasional Indonesia (SKNI).
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.