URAIAN SINGKAT
1. Latar Belakang:
a. Gambaran Umum Kegiatan
Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi “Garda Terdepan Republik” yang
berada pada beranda perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan
Negara Malaysia, memiliki cakupan wilayah yang luas, dan memiliki peran penting dan
nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Salah satu faktor
yang mendukung keberhasilan tersebut adalah adanya sarana dan prasarana lalu lintas
yang memadai berupa akses jalan dan jembatan dalam kesatuan sistem transportasi pada
kegiatan pengembangan sektor produksi dan jasa serta pengembangan suatu wilayah
sehingga terwujud keselarasan pembagian dan kesesuaian pertumbuhan wilayah
regional, perkotaan dan perdesaan. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Tentang Jalan bahwa infrastruktur Jalan sebagai salah satu pilar utama untuk
kesejahteraan umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan
pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional
melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai konektivitas antarpusat
kegiatan, keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, peningkatan
perekonomian pusat dan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional sesuai dengan amanat
Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan
keamanan dan membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
pembangunan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang
berkaitan erat dengan peningkatan perekonomian bagi masyarakat di Provinsi
Kalimantan Utara, maka diperlukan adanya sarana dan prasarana lalu lintas yang
memadai. Sarana dan prasarana tersebut berupa akses jalan dan jembatan dalam kesatuan
sistem transportasi. Jalan dan Jembatan merupakan prasarana utama sektor perhubungan
yang mempunyai peranan penting dalam mendukung terwujudnya sasaran pembangunan
nasional terutama dalam mendukung kegiatan pengembangan sektor produksi dan jasa
serta pengembangan suatu wilayah sehingga terwujud keselarasan pembagian dan
kesesuaian pertumbuhan wilayah regional, perkotaan dan pedesaan yang
diselenggarakan secara berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan memberdayakan
masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dalam hal ini mempunyai perhatian
khusus terhadap penanganan jalan dan jembatan yang menghubungkan antara pusat-
pusat kegiatan perkeonomian. Kebijakan tersebut ditempuh dengan langkah-langkah
yang salah satunya adalah membangun dan meningkatkan infrastruktur jalan untuk
mendorong dan memacu perkembangan ekonomi dan investasi,yang diarahkan untuk
memberikan kemudahan, kelancaran, kenyamanan dan keselamatan dalam aksesibilitas,
mobilitas dan distribusi, sehingga dapat mengurangi waktu tempuh dan biaya pergerakan
baik untuk masyarakat maupun barang.
Untuk menunjang program tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
Perumahan dan kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara telah memprogramkan
Pemeliharaan Rutin Jalan Gunung Selatan pada Kegiatan Penyelenggaraan Jalan
Provinsi melalui sumber dana APBD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan Penanganan Long Segment jalan ini merupakan pemeliharaan jalan untuk
memenuhi kebutuhan transportasi jalan.
b. Dasar Hukum:
Spesifikasi Teknis ini berpedoman pada:
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja;
2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan;
3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2021 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi;
6) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor
46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
8) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 Tentang Spesifikasi Umum Bina Marga Untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2);
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
10) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-
SKPD) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025.
2. Uraian Singkat Kegiatan:
Pemeliharaan Rutin Jalan Gunung Selatan, Provinsi Kalimantan Utara.
No Lingkup Pekerjaan Panjang
1 Lingkup Pekerjaan di lokasi segmen
a. Pemeliharaan Rutin 4,10 KM
Total Panjang Penanganan 4,10 KM
3. Maksud dan Tujuan Kegiatan:
a. Maksud dari pekerjaan konstruksi ini:
1) Pemeliharaan infrastruktur jalan adalah kegiatan penanganan berupa
pencegahan, perawatan dan perbaikan agar mempertahankan kondisi jalan
agar berfungsi secara optimal untuk mendorong dan memacu perkembangan
ekonomi dan investasi;
2) Memberikan kemudahan, kelancaran, kenyamanan dan keselamatan dalam
aksebilitas, mobilitas dan distribusi, sehingga dapat mengurangi waktu
tempuh dan biaya pergerakan baik untuk masyarakat maupun barang dan
jasa, serta menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,
mempercepat pembangunan, kepastian pelayanan kepada masyarakat,
peningkatan perekonomian, dan pengembangan kawasan, menumbuhkan
daya saing dan menjamin konektivitas antar daerah.
b. Tujuan dari pekerjaan konstruksi ini:
1) Tercapainya fungsional jalan dalam kondisi mantap dan berkeselamatan pada
jaringan jalan yang ada, agar tercapai konektivitas antarpusat kegiatan,
keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, sehingga
mendorong dan memacu perkembangan ekonomi dan investasi.
4. Target dan Sasaran Kegiatan:
a. Target dari pekerjaan konstruksi ini adalah memelihara struktur jalan Pemeliharaan
Rutin Jalan Gunung Selatan di Kawasan Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
b. Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan konstruksi ini adalah meningkatkan dan
memelihara ruas jalan untuk mendorong dan memacu perkembangan ekonomi dan
investasi serta memperoleh kondisi jalan yang baik dan berkeselamatan dalam
melayani lalu lintas selama umur rencana jalan yang ditetapkan.
5. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
a. Instansi : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
Perumahan, dan Kawasan Permukiman
Provinsi Kalimantan Utara
b. Nama PPK : EDDY, S.T.
6. Pembiayaan Kegiatan:
a. Sumber Dana : APBD Provinsi Kalimantan Utara
b. Pagu Anggaran : Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta
Rupiah) (Termasuk PPN 12%)
c. Nilai HPS : Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta
Rupiah) (Termasuk PPN 12%)
d. Nilai 80% HPS : Rp. 160.000.000,00 (Seratus Enam Puluh
Juta Rupiah) (Termasuk PPN 12%)
e. Jenis Kontrak : Harga Satuan
f. Jangka Waktu Anggaran : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
g. Tahun Anggaran : 2025