2. Maksud dan 1. Maksud
Tujuan Pembangunan Gedung Serba Guna GKPI Imanuel Malinau
dimaksudkan untuk dapat digunakan sesuai peruntukannya
sebagai Gedung yang representatif, aman, nyaman, dan layak
difungsikan sebagaimana mestinya.
2. Tujuan
Pembangunan Gedung Serba Guna GKPI Imanuel Malinau
memiliki tujuan diantaranya;
1. Meningkatkan kualitas Masyarakat dalam melakukan aktifitas
acara yang bermanfaat sesuai dengan peruntukannya.
2. Menjamin aspek keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan
untuk pengguna Gedung.
3. Mendukung kelancaran dan memenuhi kebutuhan acara
masyarakat maupun acara keagamaan denga tempat yang
memadai.
3. Sasaran Sasaran diadakannya Pembangunan Gedung Serba Guna GKPI
Imanuel Malinau yaitu :
1. Terwujudnya kondisi bangunan Gedung yang baik, aman, dan
nyaman untuk berktifitas.
2. Terpeliharanya aset negara/masyarakat berupa Gedung
Serbaguna sehingga memiliki usia layanan yang lebih panjang.
3. Terciptanya lingkungan Gedung yang representatif sebagai
sarana penunjang kegiatan Masyarakat maupun keagamaan.
4. Mendukung citra positif Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
kepada masyarakat.
4. Lokasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna GKPI Imanuel Malinau di
Kabupaten Malinau .
5. Sumber I. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Provinsi
Pendanaan dan Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor
Mata Pembayaran Rekening Kegiatan 1.03.08.1.01.0019.5.1.02.01.01.0040
Utama Pembangunan Gedung Serba Guna GKPI Imanuel Malinau,
II. Pagu anggaran sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima
Puluh Juta Rupiah) dan Nilai HPS sebesar Rp. 250.000.000,00
(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)termasuk PPN.
III. Jika terdapat Penawaran dibawah 80% atau Senilai Rp.
200.000.000,00 (Dua Ratus Juta) dari nilai HPS maka Pejabat
Pengadaan akan melakukan klarifikasi dan evaluasi kewajaran
harga.
IV. Mata Pembayaran utama pada pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
b. Pekerjaan Pemasangan Jendela Aluminium
PERKIRAAN
NO SATUA
URAIAN PEKERJAAN
. N
VOLUME
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
B.
DAN DINDING
Pasangan Lantai
1 Homogenous Tile 60x60 cm M2 468
(Aula & Lantai 02)
2 Pasangan Lantai Homogenous Tile M2 50
60x60 cm (Teras Depan)
3 Pasangan Plint Lantai M 163
Homogenous Tile 10x60 cm
C PEKERJAAN PEMASANGAN M2 16,61
JENDELA ALUMINIUM
Pemasangan Jendela + Ventilasi
1
Kaca Aluminium (J1)
1. Pas. Kusen Aluminium m 151,2
3. Pas. Jendela Kaca Tebal 5mm
M2 17,199
Rangka Aluminium
6. Nama dan Nama PPK: Yanto Amba Linggi, S.T.
Organisasi PPK Organisasi Perangkat Daerah: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan
Utara.
Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar Pembangunan Gedung Serba Guna GKPI Imanuel
Malinau di Kabupaten Malinau :
1. Rencana Strategi (RENSTRA) Provinsi Kalimantan Utara.
2. Rencana Kerja (Renja) Dinas PUPR-Perkim Prov. Kalimantan
Utara;
3. Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Cipta Karya
Tahun Anggaran 2025;
8. Standar Teknis 1. SNI 15-7064-2004: Semen Portland Komposit;
2. SNI 03-0675-1989: Ukuran kayu & kusen;
3. SNI 03-6481-2000: Sistem Plumbing (saniter)
4. SNI 2847: 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung;
5. SNI 03-6575-2001: Pencahayaan buatan.
9. Studi-Studi -
Terdahulu
10. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung;
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang
Pemeliharaan dan Rehabilitasi Barang Milik Negara
5. Peraturan Menteri PUPR No. 10 tahun 2021, tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6. Peraturan Menteri PUPR No. 08 tahun 2023, tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
PUPR;
7. KEPMEN PUPR Nomor 943 Tahun 2024 Pedoman Perhitungan
Standar Harga Satuan Tertinggi Dan Tabel Daftar Komponen
Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
penyedia;
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
30/SE/Dk/2025 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
10. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, penyedia jasa:
1. Diwajibkan untuk melakukan pengukuran lapangan dan
membuat Shop Drawing sebelum memulai pelaksanaan
pekerjaan dan diakhir pelaksanaan pekerjaan membuat As
Built Drawing untuk diajukan dan disetujui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen;
2. Diwajibkan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak;
3. Diwajibkan melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara
periodik kepada Direksi Teknis;
4. Diwajibkan untuk mengikuti rapat-rapat yang ditentukan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen, seperti Pra Construction
Meeting, MC-0, Rapat Bulanan, Cause Meeting, dan rapat
lainnya sebagai kendali pelaksanaan pekerjaan dan
melaksanakan hasil rapat tersebut;
5. Memberikan peringatan dini dan keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen;
6. Diwajibkan menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan
jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
7. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
kerja dan membatasi perusakan dan pengaruh/gangguan
kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat
polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan
kegiatan penyedia jasa;
8. Seluruh kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan di
lapangan harus didokumentasikan dengan foto-foto asli
yang dilampirkan dalam laporan hasil pekerjaan.
Adapun lingkup pekerjaan sebagai berikut:
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Penutup Lantai
- Pekerjaan Pemasangan Jendela Aluminium
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari Pembangunan Gedung Serba
Guna GKPI Imanuel Malinau di Kabupaten Malinau adalah
sebagai penunjang kegiatan masyarakat, dan fungsi
Pembangunan Gedung Serba Guna GKPI Imanuel Malinau di
Kabupaten Malinau yang dilengkapi dengan administrasi ;
Laporan Backup Data, Album Dokumentasi, Laporan Harian,
Mingguan, dan Bulanan, Shop Drawing dan As Built Drawing.
13. Peralatan, Material, 1. Pengumpulan data primer dan sekunder yang menjadi
Personel dan bahan analisis bisa diakses melalui pengguna jasa dan
Fasilitas dari PPK atau pengamatan langsung/wawancana dilapangan oleh
penyedia jasa setelah berkoordinasi dengan pengguna
jasa.
2. Akomodasi dan ruang kantor tidak disediakan.
3. Staff Pengawas/Pendamping, pengawasan dilaksanakan
oleh Pelaksana Teknis dan Pengelola Kegiatan.
14. Peralatan dan No Nama Alat Jumlah Kapasitas Kondisi Keterangan
Material dari / Unit (%)
1 Peralatan 1 Set - 90 Dibuktikan
Penyedia Jasa
Tukang dengan bukti
Konstruksi
Standar kepemilikan /
(Palu, Bor, sewa
Gurinda0
2 Genset 1 unit Opsional 80 Dibuktikan
dengan bukti
kepemilikan /
sewa
15. Lingkup Penyedia Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
Jasa dengan persyaratan: Kualifikasi Usaha Kecil; Klasifikasi
Bangunan Gedung; Subklasifikasi : Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009) KBLI 2017
atau Konstruksi Gedung Lainnya (GB009) KBLI 2020:
41019.
16. Jangka Waktu 30 (Tiga Puluh) hari kalender Sejak 1 (satu) Hari Kalender
Penyelesaian ditandatanganinya SPMK.
Pekerjaan