PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
JL.Agathis, No 01 Lantai 04, Ta njung Selor Kode Pos 77212
WhatsApp: 082154162515 Email : [email protected]
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
Konstruksi pengerjaan Jalan Usaha Tani Desa Binusan
Kelompok Tani Berkah Lestari
--------------------------------------------------------------------------------------------------
I. PENJELASAN UMUM
1 LINGKUP 1.1 Kegiatan yang dilaksanakan adalah :
KEGIATAN Konstruksi pengerjaan Jalan Usaha Tani Desa
Binusan Kelompok Tani Berkah Lestari
2 TEMPAT PROYEK 2.1 Pekerjaan ini dilaksanakan/dilakukan di :
Desa Binusan Dalam - Kab. Nunukan
3 TEKNIK 3.1 Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus
PELAKSANAAN mempelajari dengan benar dan berpedoman kepada
ketentuan-ketentuan yang tertulis pada gambar - gambar
Kerja dan RKS ini beserta lampiran perubahannya.
3.2 Kontraktor diwajibkan melapor kepada konsultan pengawas
setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan dilapangan
3.3 Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan - kelainan
antara gambar Kerja dan RKS serta kesesuaiannya dilapangan
maka kontraktor diharuskan melapor kepada konsultan
pengawas untuk segera mendapatkan keputusan. Kontraktor
tidak dibenarkan memperbaiki sendiri perbedaan dan
kelainan tersebut. Akibat dari kondisi tersebut diatas dalam
hal kontraktor memperbaiki tanpa persetujuan dari
perencana dan pemilik pekerja maka tanggung jawab
sepenuhnya ada pada kontraktor. Kelalaian kontraktor dalam
hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
3.4 Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada
kontraktor selama waktu pelaksanaan pekerjaan dalam
keadaan seperti pada saat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
dan dianggap bahwa kontraktor telah benar-benar
mengetahui tentang :
• Letak yang akan dikerjakan
• Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu.
• Keadaan awal lokasi serta rencana hasil pekerjaan
3.5 Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
set lengkap gambar-gambar Kerja dan RKS ditempat
pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat
oleh Pemilik konsultan pengawas
3.6 Atas perintah konsultan pengawas, kontraktor diminta untuk
membuat gambar-gambar penjelasan (Soft Drawing) berikut
perincian bagian-bagian khusus (Detail) yang biaya
pembuatan gambarnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
gambar tersebut setelah disetujui konsultan pengawas secara
tertulis akhirnya menjadi gambar pelengkap dari gambar-
gambar kerja yang ada.
4 JADWAL 4.1 Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah kontraktor
PELAKSANAAN dinyatakan sebagai pemenang, atau dengan lain cara ditunjuk
oleh pemberi tugas sebagai pelaksana pembangunan,
kontraktor harus :
a. Jadwal waktu (time schedule) pelaksanaan konstruksi
secara rinci yang digambarkan secara diagram panah
(Network planning) dan diagram balok (barchart).
b. Memiliki jadwal pengadaan tenaga kerja
c. Memiliki jadwal pengadaan bahan/material bangunan
d. Memiliki jadwal pengadaan dan pemakaian peralatan
e. Memiliki diagram cash-flow (arus tunai)
f. melakukan evaluasi kinerja secara berkala
g. melakukan perbaikan atas dasar hasil evaluasi
h. memiliki bukti yang menunjukkan inovasi-inovasi dalam
proses konstruksi
5 GAMBAR KERJA 5.1 Yang dimaksudkan dengan gambar - gambar kerja adalah:
a. Gambar-gambar meliputi gambar arsitektur, gambar
konstruksi, serta gambar-gambar perubahannya yang
telah disetujui oleh konsultan pengawas. Gambar -
gambar ini selain dari gambar-gambar yang dibuat
konsultan perencana juga gambar-gambar yang dibuat
oleh Kontraktor (Shop Drawing) yang telah disetujui
konsultan pengawas dan konsultan perencana.
b. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan atau penjelasan
atau ketidaksesuaian antara gambar yang berlainan jenis
dan lingkupnya maka yang dapat dipakai pedoman
sebagai berikut :
• Secara fungsi yang dipakai pedoman adalah gambar
arsitektur.
• Semua jenis dan kualitas yang menyangkut bahan dan
perhitungan yang dipakai sebagai pedoman adalah
gambar yang sesuai jenis/lingkupnya diantaranya
adalah : gambar dengan spesifikasi sesuai jenisnya.
c. Gambar pelaksanaan (shop drawing) harus dibuat oleh
kontraktor pemborong dengan ketentuan sebagai berikut:
• Pembuatannya berdasarkan pada gambar kerja dan
disampaikan kepada/konsultan pengawas untuk
mendapat persetujuan.
• Pekerjaan pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum
gambar pelaksanaan tersebut disetujui oleh konsultan
pengawas dan pemilik.
• Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan
berarti menghilangkan tanggung jawab kontraktor
terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Keterlambatan atas proses pembuatan shop drawing
ini tidak berarti kontraktor mendapat perpanjangan
waktu pelaksanaan.
d. Perubahan gambar kerja/perencanaan hanya dapat
dilakukan atas dasar perintah tertulis dari pemberi tugas
berdasarkan pertimbangan konsultan pengawas dan
konsultan perencana dengan ketentuan sebagai berikut :
• Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai
dengan yang diperintahkan oleh pemilik/direksi
dengan persetujuan konsultan perencana dan jelas
diperlihatkan perbedaan antara gambar pelaksanaan
dan gambar perubahan rencananya.
• Gambar perubahan dibuat oleh kontraktor atas arahan
konsultan perencana dan disetujui oleh Pemilik
kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan
Tambah Kurang.
e. Gambar terbangun (As Build Drawing) harus dibuat oleh
kontraktor dengan ketentuan berikut :
• Gambar terbangun dibuat dan diserahkan pada akhir
pekerjaan dan harus sesuai dengan hasil pekerjaan
terpasang.
• Gambar terbangun harus disetujui oleh konsultan
pengawas, dan diserahkan dalam bentuk hard copy asli
1 (satu) rangkap dan copy 2 (dua) rangkap dengan
ukuran A1 dan Soft Copy (Gambar Cad). Biaya
keseluruhan ditanggung oleh kontraktor.
6 PETUNJUK 6.1 Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan
PETUNJUK/ secara baik oleh Kontraktor, jika kontraktor berkeberatan
INSTRUKSI menerima petunjuk/instruksi konsultan pengawas tersebut,
DIREKSI/ maka harus mengajukan secara tertulis kepada pemilik dalam
KONSULTAN waktu 7 (tujuh) hari.
PENGAWAS 6.2 Apabila dalam batas waktu tersebut diatas kontraktor tidak
mengajukan keberatan maka dianggap telah menyetujui dan
menerima konsultan pengawas untuk segera dilaksanakan.
Kontraktor diharuskan merekam mendokumentasikan atau
dengan kata lain mencatat setiap petunjuk/instruksi
konsultan pengawas dalam buku harian
lapangan/pelaksanaan dan memintakan tanda tangan atau
sepengetahuan diketahui oleh konsultan pengawas.
7 PENETAPAN 7.1 Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
UKURAN pekerjaan ini dan tidak boleh merubah ukuran tanpa seijin
konsultan pengawas terhadap dokumen perencanaan yang
telah disepakati. Setiap ada perbedaan dengan ukuran -
ukuran yang ada harus segera memberitahukan kepada
konsultan pengawas untuk segera ditetapkan diputuskan
berdasarkan persetujuan dari perencana dan pemilik.
sebagaimana mestinya
7.2 Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor wajib memberitahu
konsultan pengawas, bagian pekerjaan yang akan dimulai
untuk diperiksa terlebih dahulu ketepatan ukuran -
ukurannya.
7.3 Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu
dengan yang lain dalam setiap bagian pekerjaan dan segera
melapor kepada konsultan pengawas setiap terdapat
selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan
pembetulannya perbaikannya.
7.4 Mengingat setiap kesalahan ukuran akan selalu
mempengaruhi bagian - bagian pekerjaan yang lainnya, maka
ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan
sungguh - sungguh. Kelalaian kontraktor terhadap hal ini tidak
dapat diterima dan konsultan pengawas berhak untuk
membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati
ukuran sesuai ketentuan.
8 BUKU HARIAN 8.1 Kontraktor diwajibkan menyediakan dan mengisi buku harian
LAPANGAN (BHL) lapangan yang berisi laporan tentang jumlah tenaga/pekerja,
bahan - bangunan dan pekerjaan yang dilaksanakan, keadaan
cuaca, peralatan yang dipakai, pelaksanaan prinsip - prinsip
bangunan gedung hijau pada saat konstruksi, serta lain - lain
hal yang dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan
konsultan pengawas.
8.2 Buku harian lapangan harus disediakan oleh kontraktor sesuai
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada
ditempat pekerjaan, diisi oleh kontraktor dan diketahui
konsultan pengawas.
8.3 Konsultan pengawas mencatat Instruksi - instruksi dan
petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu pada buku harian
lapangan dan merupakan petunjuk yang harus diperhatikan
kontraktor dan dibuat masing - masing 4 (empat) rangkap.
9 KEBERSIHAN DAN 9.1 Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung,
KETERTIBAN kontraktor harus memelihara kebersihan lokasi pembangunan
maupun lingkungannya terutama jalan - jalan disekitar lokasi
proyek, direksi keet, gudang dan bagian dalam bangunan
yang akan dikerjakan harus bebas dari bahan bekas,
tumpukan tanah dan lain - lain.
Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan - jalan disekitar
lokasi pekerjaan yang harus dibersihkan.
9.2 Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun
di halaman luar gudang harus diatur sedemikian rupa agar
tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum serta
untuk memudahkan pemeriksaan dan penelitian yang
dilakukan oleh konsultan pengawas.
9.3 Pada penyerahan pekerjaan pertama, situasi bangunan serta
halamannya harus bersih dari sisa - sisa kotoran kerja.
9.4 Melakukan optimasi dalam pemakaian material sehingga
menciptakan pengurangan timbulan sampah konstruksi.
9.5 Memiliki area pemilahan dan pengumpulan sampah
konstruksi.
9.6 Membuat laporan pendaur ulangan sampah konstruksi.
10 ALAT KERJA 10.1 Kontraktor harus menyediakan alat - alat yang diperlukan
untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
sempurna.
10.2 Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai
dan tidak lagi memerlukan peralatan yang dimaksud,
Kontraktor diwajibkan untuk memindahkan alat - alat
tersebut dan memperbaiki kerusakan - kerusakan yang
diakibatkan oleh pemakaian peralatan tersebut serta
membersihkan bekas bekasnya.
10.3 Disamping menyediakan alat - alat seperti tersebut diatas,
kontraktor harus pulamenyediakan alat bantu yang
diperlukan agar dalam situasi dan kondisi apapun pekerjaan
tidak terganggu.
10.4 Kontraktor memiliki jadwal, operasi alat-alat berat.
10.5 Seluruh alat berat memiliki jadwal pemeliharaan.
10.6 Seluruh alat berat memiliki izin kelaikan fungsi.
10.7 Seluruh operator alat berat memiliki sertifikat/ijin.
10.8 Kontraktor dapat meminimalkan waktu jeda operasional alat
berat (untuk yang menggunakan alat berat).
10.9 Rencana penggunaan alat berat dilakukan dengan tepat.
10.10 Alat berat yang digunakan pada proses konstruksi hemat
energy.
11 KECELAKAAN 11.1 Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan
KERJA menimpa pekerja maupun orang yang terlibat dalam
pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.
11.2 Kontraktor diharuskan untuk menyediakan alat
kesehatan/kotak PPPK yang terisi penuh dengan obat -
obatan yang sesuai dengan kebutuhan, lengkap dengan
seorang petugas yang mengerti dalam soal - soal
penyelamatan pertama dan kesehatan.
11.3 Kontraktor diwajibkan menyediakan alat - alat pemadam
kebakaran (untuk segala jenis api), pasir dalam bak, galah -
galah dan alat penyelamat kebakaran yang lain.
11.4 Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka kontraktor harus
mengikuti semua ketentuan umum yang berlaku dan
dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah terutama tentang
undang - undang keselamatan kerja termasuk segala
kelengkapan dan perubahannya.
11.5 Kontraktor memiliki metode pengingatan kesehatan
keselamatan kerja dan lingkungan melalui suara secara
berkala.
11.6 Menjelaskan tentang ketentuan baju dan peralatan
pengaman, disertai dengan bukti foto pelaksanaan
dilapangan.
11.7 Dalam dokumen rencana K3 memiliki SOP untuk setiap jenis
pekerjaan.
11.8 Terdapat rambu-rambu K3 di proyek kontruksi.
11.9 Terdapat induksi kepada pekerja konstruksi baru.
11.10 Melakukan usaha pencegahan timbulnya penyakit akibat
kerja konstruksi.
11.11 Menyediakan toilet yang layak pakai.
11.12 Aktivitas konstruksi memperhitungkan potensi dampak
negatif terhadap lingkungan (sosialisasi atau penyuluhan
sebelum mulai pekerjaan).
12 KEAMANAN 12.1 Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu
yang ada dan terjadi didaerah kerjanya terutama mengenai :
kerusakan-kerusakan yang timbul akibat
kelalaian/kecerobohan baik disengaja atau tidak disengaja.
Penggunaan sesuatu bahan, peralata yang keliru/salah.
Kehilangan - kehilangan bahan, peralatan kerja.
12.2 Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut diatas,
kontraktor harus melaporkan kepada konsultan pengawas
dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan
diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
Untuk mencegah kejadian - kejadian seperti tersebut diatas,
kontraktor harus menyediakan pengamanan, antara lain
penjagaan, penerangan yang cukup dimalam hari, pemagaran
sementara lokasi kerja dan lain sebagainya.
13 PENYEDIAAN 13.1 Bila dalam RKS ini disebutkan nama dan pabrik pembuat
BAHAN MATERIAL bahan/material, maka hal ini dimaksudkan menunjukkan
BANGUNAN standard minimal mutu/kualitas bahan yang digunakan dalam
pekerjaan ini.
13.2 Setiap bahan/material yang akan digunakan harus
disampaikan kepada direksi/konsultan pengawas untuk
mendapat persetujuan.
13.3 Contoh atau brosur bahan material yang akan digunakan
harus diadakan atas tanggungan Kontraktor, setelah disetujui
oleh direksi/konsultan pengawas maka bahan/material
tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam
pekerjaan nantinya.
13.4 Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh
direksi/konsultan pengawas untuk dijadikan dasar penolakan
bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak sesuai dengan
contoh.
13.5 Kontraktor memiliki tempat penyimpanan material yang
aman sehingga yang dapat meningkatkan usia material.
13.6 Pemasok material dan/atau alat yang beralamat dekat
dengan lokasi proyek.
13.7 Pemasok material dan/atau alat yang produknya buatan
Indonesia.
13.8 Dalam proses konstruksi menggunakan material yang bahan
baku berasal dari Indonesia.
13.9 Dalam proses konstruksi menggunakan material yang ramah
lingkungan.
13.10 Rencana pengiriman dan pemanfaatan material dilakukan
dengan tepat sesuai dengan kriteria diatas.
13.11 Material yang digunakan memiliki sedikit kemasaan
pembungkus.
14 SERAH TERIMA 14.1 Pada akhir pekerjaan menjelang penyerahan hasil pekerjaan
HASIL PEKERJAAN tahap pertama :
• Semua bangunan sementara harus dibongkar dan
dibersihkan bekas bekasnya.
• Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih,
utuh tanpa cacat.
• Kontraktor diwajibkan menyerahkan kepada
direksi/konsultan pengawas berupa:
a. 3 (tiga) set gambar sesuai Terlaksana (As Build
Drawing) dari seluruh pekerjaan yang
dilaksanakannya termasuk gambar perubahannya.
b. 3 (tiga) album photo proyek.
• Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa -
sisa bahan/material, sampah, kotoran bekas kerja dan
barang lain yang tidak berguna akibat dari pelaksanaan.
15 KETENTUAN 15.1 Ketentuan administrasi
PELAKSANAAN K3 Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum
bagi perusahaan penyedia jasa
konstruksi, yaitu :
1) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar
tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata
cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga
kerja terlindungi dari resiko kecelakaan.
2) Penyedia jasa menjamin bahwa mesin - mesin
peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan
digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan
keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang
tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
3) Penyedia jasa turut mengadakan pengawasan
terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut
dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
dan sehat.
4) Penyedia jasa menunjuk petugas keselamatan kerja
yang karena jabatannya didalam organisasi. Penyedia
jasa, bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko
bahaya kecelakaan.
5) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok
untuk tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis
kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
6) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin
bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk
terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing
dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa
dapat memasang papan - papan pengumuman, papan-
papan peringatan serta sarana - sarana pencegahan
yang dipandang perlu.
7) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas
pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja,
peralatan, sarana - sarana pencegahan kecelakaan,
lingkungan kerja dan cara - cara pelaksanaan kerja
yang aman.
8) Hal - hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam
rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan
kerja menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Laporan kecelakaan
1) Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang
berbahaya harus dilaporkan kepada instansi yang
terkait.
2) Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan
menunjukkan hal - hal sebagai berikut :
a) Menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap
kegiatan kerja, pekerja masing - masing dan
b) Menunjukkan gambaran kecelakaan - kecelakaan
dan sebab - sebabnya.
Pembiayaan keselamatan dan kesehatan kerja
Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan
kerja harus sudah diantisipasi sejak dini yaitu pada saat
Pengguna Jasa mempersiapkan pembuatan desain dan
perkiraan biaya suatu proyek jalan dan jembatan.
Sehingga pada saat pelelangan menjadi salah satu item
pekerjaan yang perlu menjadi bagian evaluasi dalam
penetapan pemenang lelang. Selanjutnya penyedia jasa
harus melaksanakan prinsip - prinsip kegiatan kesehatan
dan keselamatan kerja termasuk penyediaan prasarana,
sumberdaya manusia dan pembiayaan untuk kegiatan
tersebut dengan biaya yang wajar, oleh karena itu baik
penyedia jasa dan pengguna jasa perlu memahami prinsip
- prinsip keselamatan dan kesehatan kerja ini agar dapat
melakukan langkah persiapan, pelaksanaan dan
pengawasannya.
15.2 Ketentuan teknis
Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada
suatu proyek terkait dengan
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut :
1) Pintu masuk dan keluar
a) Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di
tempat - tempat kerja.
b) Alat-alat/tempat - tempat tersebut harus
diperlihara dengan baik.
2) Lampu/penerangan
a) Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah
bahaya, alat-alat penerangan buatan yang cocok
dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja,
termasuk pada gang - gang.
b) Lampu - lampu harus aman, dan terang.
c) Lampu - lampu harus dijaga oleh petugas - petugas
bila perlu mencegah bahaya apabila lampu
mati/pecah.
3) Ventilasi
a) Ditempat kerja yang tertutup, harus dibuat
ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara segar.
b) Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap
kesehatan dari udara yang dikotori oleh debu, gas
- gas atau dari sebab - sebab lain; harus dibuatkan
ventilasi untuk pembuangan udara kotor.
c) Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan
debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus
disediakan alat pelindung diri untuk mencegah
bahaya - bahaya tersebut di atas.
4) Kebersihan
a) Bahan - bahan yang tidak terpakai dan tidak
diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang
aman.
b) Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau
dibengkokkan untuk mencegah terjadinya
kecelakaan.
c) Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh
dibiarkan karena benda-benda tersebut dapat
menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat
orang jatuh atau tersandung (terantuk)
d) Sisa - sisa barang alat - alat dan sampah tidak boleh
dibiarkan bertumpuk di tempat kerja.
e) Tempat - tempat kerja dan gang-gang yang licin
karena oli atau sebab lain harus dibersihkan atau
disiram pasir, abu atau sejenisnya.
f) Alat - alat yang mudah dipindah - pindahkan setelah
dipakai harus dikembalikan pada tempat
penyimpanan semula.
Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam
kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu
tempat atau proyek dapat
dilakukan pencegahan sebagai berikut :
1) Di tempat - tempat kerja dimana tenaga kerja
dipekerjakan harus tersedia:
a) Alat - alat pemadam kebakaran.
b) Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
2) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus
dilatih untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.
3) Orang - orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan
alat pemadam kebakaran harus selalu siap ditempat
selama jam kerja.
4) Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka
waktu tertentu oleh orang yang berwenang dan
dipelihara sebagaimana mestinya.
5) Alat pemadam kebakaran seperti pipa - pipa air, alat
pemadam kebakaran yang dapat dipindah-pindah
(portable) dan jalan menuju ketempat pemadam
kebakaran harus selalu dipelihara.
6) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di
tempat yang mudah dilihat dan dicapai.
7) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran
harus tersedia di tempat-tempat sebagai berikut :
a) Disetiap gedung dimana barang - barang yang
mudah terbakar disimpan.
b) Ditempat - tempat yang terdapat alat - alat untuk
mengelas.
c) Pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang
sedang dibangun dimana terdapat barang - barang dan
alat - alat yang mudah terbakar.
8) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia
kering harus disediakan :
a) Ditempat yang terdapat barang - barang/benda-
benda cair yang mudah terbakar.
b) Ditempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat -
alat pemanas yang menggunakan api.
c) Ditempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
d) Ditempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya
kebakaran yang disebabkan oleh aliran listrik.
9) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak
terjadi kerusakan - kerusakan teknis.
10) Alat pemadam kebakaran yang berisichlorinated
hydrocarbon atau karbon tetroclorida tidak boleh
digunakan didalam ruangan atau di tempat yang
terbatas (ruangan tertutup, sempit).
11) Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir,
standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa tersebut
harus :
a) Dipasang ditempat yang strategis demi
kelancaran pembuangan.
b) Dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
c) Dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air
dari pipa dengan sebuah katup yang
menghasilkan pancaran air bertekanan tinggi.
d) Mempunyai sambungan yang dapat digunakan
Dinas Pemadam Kebakaran
Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi
pekerja dalam melaksanakan
tugasnya antara lain sebagai berikut :
1) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari
benturan benda keras selama mengoperasikan atau
memelihara AMP.
2) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan
terpeleset karena licin atau melindungi kaki dari
kejatuhan benda keras dan sebagainya.
3) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk
melindungi mata pada lokasi pekerjaan yang banyak
serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
4) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun
ruang operator telah tertutup rapat, masker ini
dianjurkan tetap dipakai.
5) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan
pekerjaan yang berhubungan dengan bahan yang keras,
misalnya membuka atau mengencangkan baut dan
sebagainya.
Gambar 4.1. Perlengkapan keselamatan kerja
15.3 Pedoman untuk pelaku utama konstruksi
Pedoman untuk manajemen puncak
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian manajemen
puncak untuk mengurangi biaya
karena kecelakaan kerja, antara lain :
1) Mengetahui catatan tentang keselamatan kerja dari
semua manajer lapangan. Informasi ini digunakan untuk
mengadakan evaluasi terhadap program keselamatan
kerja yang telah diterapkan.
2) Kunjungan lapangan untuk mengadakan komunikasi
tentang keselamatan kerja dengan cara yang sama
sebagaimana dilakukan pelaksanaan monitoring dan
pengendalian mengenai biaya dan rencana penjadualan
pekerjaan.
3) Mengalokasikan biaya keselamatan kerja pada anggaran
perusahaan dan mengalokasikan biaya kecelakaan kerja
pada proyek yang dilaksanakan.
4) Mempersyaratkan perencanaan kerja yang terperinci
sehingga dapat memberikan jaminan bahwa peralatan
atau material yang digunakan untuk melaksanakan
pekerjaan dalam kondisi aman.
5) Para pekerja yang baru dipekerjakan menjalani latihan
tentang keselamatan kerja dan memanfaatkan secara
efektif keahlian yang ada pada masing masing divisi
(bagian) untuk program keselamatan kerja.
Pedoman untuk manajer dan pengawas
Untuk para manajer dan pengawas, hal - hal berikut ini dapat
diterapkan untuk mengurangi kecelakaan dan gangguan
kesehatan dalam pelaksanan pekerjaan bidang konstruksi :
1) Manajer berkewajiban untuk melindungi keselamatan dan
kesehatan pekerja konstruksi sehingga harus menerapkan
berbagai aturan, standar untuk meningkatkan K3, juga
harus mendorong personil untuk memperbaiki sikap dan
kesadaran terhadap K3 melalui komunikasi yang baik,
organisasi yang baik, persuasi dan pendidikan,
menghargai pekerja untuk tindakan-tindakan aman, serta
menetapkan target yang realistis untuk K3.
2) Secara aktif mendukung kebijakan untuk keselamatan
pada pekerjaan seperti dengan memasukkan masalah
keselamatan kerja sebagai bagian dari perencanaan
pekerjaan dan memberikan dukungan yang positif.
3) Manajer perlu memberikan perhatian secara khusus dan
mengadakan hubungan yang erat dengan para mandor
dan pekerja sebagai upaya untuk menghindari terjadi
kecelakaan dan permasalahan dalam proyek konstruksi.
Manajer dapat melakukannya dengan cara
a) Mengarahkan pekerja yang baru pada pekerjaannya
dan mengusahakan agar mereka berkenalan akrab
dengan personil dari pekerjaan lainnya dan
hendaknya memberikan perhatian yang khusus
terhadap pekerja yang baru, terutama pada hari-
harinya yang pertama.
b) Melibatkan diri dalam perselisihan antara pekerja
dengan mandor, karena dengan mengerjakan hal itu,
kita akan dapat memahami mengenai titik sudut
pandang pari pekerja. Cara ini bukanlah mempunyai
maksud untuk merusak (“merongrong”) kewibawaan
pihak mandor, tetapi lebih mengarah untuk
memastikan bahwa pihak pekerja itu telah
diperlakukan secara adil (wajar).
c) Memperlihatkan sikap menghargai terhadap
kemampuan para mandor tetapi juga harus mengakui
suatu fakta bahwa pihak mandor itu pun (sebagai
manusia) dapat membuat kesalahan. Hal ini dapat
dilaksanakan dengan cara mengizinkan para mandor
untuk memilih para pekerjanya sendiri (tetapi tidak
menyerahkan kekuasaan yang tunggal untuk
memberhentikan pekerja).
Pedoman untuk mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan
kesehatan dalam pelaksanaan
pekerjaan bidang konstruksi dengan :
1) Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang
berbeda, misalnya dengan tidak membiarkan pekerja
yang baru itu bekerja sendiri secara langsung atau tidak
menempatkannya bersama-sama dengan pekerja yang
lama dan kemudian membiarkannya begitu saja.
2) Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya
dengan tidak memberikan target produktivitas yang tinggi
tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan
pekerjanya.
Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para
mandor untuk mengurangi kecelakaan kerja dengan cara
berikut ini :
1) Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat
kepentingan dari keselamatan kerja melalui hubungan
mereka yang tidak formal maupun yang formal dengan
para mandor di lapangan.
2) Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja
dalam rapat pada tataran perusahaan.
Pedoman untuk pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi
kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan
pekerjaan bidang konstruksi antara lain adalah :
1) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk
lingkungan kerja.
2) Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang
mendukung.
3) Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
4) Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
5) Memahami lingkup kerja yang diberikan.
II PEKERJAAN PERSIAPAN
1 U K U R A N 1.1 Ukuran-ukuran, patokan-patokan dan ukuran tinggi telah
ditentukan dalam gambar dan disesuaikan dengan kondisi
existing lapangan.
1.2 Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar utama dan
gambar perincian, maka yang mula-mula mengikat adalah
gambar utama. Namum demikian hal tersebut harus
dilaporkan Konsultan Pengawas untuk penentuan
kebenarannya.
1.3 Pengambilan dan pemakaian ukuran yang keliru sebelum dan
selama pekerjaan berlangsung akan menjadi tanggung jawab
pemborong sepenuhnya.
1.4 Penetapan ukuran dan sudut siku-siku tetap dijaga dan
dipelihara ketelitiannya dengan menggunakan alat - alat
waterpass atau theodolith.
2 PEKERJAAN 2.1 Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan/lokasi terlebih dahulu
PEMBERSIHAN dibersihkan dari barang-barang atau hal-hal lain yang dapat
LAPANGAN mengganggu pekerjaan.
2.2 Selama pekerjaan berlangsung, lapangan harus dijaga
kebersihannya dan penempatan alat proyek harus diatur.
2.3 Seluruh sisa bahan/material yang tidak terpakai juga seluruh
sisa-sisa sampah - sampah harus disingkirkan dari lapangan
pekerjaan.
3 PAPAN NAMA 3.1 Papan nama proyek dibuat dari Baleho dengan ukuran 150 x
PROYEK 100 cm dengan bagian patok menggunakan balok kayu 5/10
3.2 Pada permukaan yang rata dan halus di beri cat dasar dan
selanjutnya di beri tulisan
- Nama proyek.
- Pemilik proyek.
- Lokasi proyek .
- Jumlah biaya (Kontrak).
- Nama konsultan perencana.
- Nama konsultan pengawas .
- Nama pelaksana (Kontraktor).
- Proyek dimulai tanggal , bulan , tahun.
3.4 Papan nama proyek dipasang pada tempat yang
strategis/mudah terlihat dengan menggunakan tiang
penyangga 2 buah menggunakan kayu Kalimantan ukuran
5/10 cm dengan bagian tertanam min. 50 cm dengan penguat
beton serta tinggi terlihat min. 200 cm.
3.5 Setelah selesai pemasangan papan nama proyek, pemborong
harus lapor kepada Direksi lapangan untuk pemeriksaan dan
persetujuannya.
III SPESIFIKASI TEKNIS
1 LINGKUP 1.1 Kegiatan yang dilaksanakan ialah
PEKERJAAN Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Desa Binusan
Dalam
2 PEKERJAAN GALIAN 2.1 Pekerjaan galian
TANAH Lingkup pekerjaan
Pekerjaan galian harus memenuhi syarat - syarat seperti yang
ditentukan dalam gambar. Kontraktor harus menjaga supaya
tanah dibawah dasar elevasi seperti pada gambar rencana
atau ditentukan oleh “pengawas lapangan”, tidak terganggu,
jika terganggu Kontraktor harus mengurug kembali lalu
dipadatkan sesuai syarat yang tertera dalam spesifikasi
dibawah ini
2.2 Syarat - syarat pelaksanaan
• Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar
dan syarat - syarat yang ditentukan menurut keperluan.
• Dasar dari semua galian harus rata, bilamana pada dasar
setiap galian masih terdapat akar-akar tanaman atau
bagian - bagian gembur, maka ini harus digali keluar
sedang lubang - lubang tadi diisi kembali dengan sirtu,
disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali
dasar yang waterpas.
• Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik
pada waktu penggalian maupun pada waktu pekerjaan
pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur
yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk
menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
• Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap
dinding tepi galian agar tidak longsor dengan
memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara atau lereng yang cukup.
• Kontraktor diwajibkan mengambil langkah - langkah
pengamanan terhadap bangunan lain yang berada dekat
sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan
penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga
dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami
kerusakan.
• Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan
galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus segera
disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat
yang dianggap perlu dan atas petunjuk “pengawas
lapangan”.
• Bagian - bagian yang akan diurug kembali harus diurug
dengan tanah yang bersih bebas dari segala kotoran dan
memenuhi syarat - syarat sebagai tanah urug.
• Perlindungan terhadap benda - benda berfaedah. Kecuali
ditunjukkan untuk dipindahkan, seluruh barang - barang
berharga yang mungkin ditemui dilapangan harus
dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai menderita
kerusakan harus direparasi/diganti oleh kontraktor atas
tanggungannya sendiri.
2.3 Pembersihan
Seluruh lahan yang akan dibuat jalan usaha tani dibersihkan,
atau land clearing, pohon besar ditebang menggunakan
chinswa dan dipotong lau dibersihkan menggunakan alat.
2.4 Pengupasan badan jalan
Seluruh lahan yang akan dibuat jalan usaha tani terlebih
dahulu dibesihakan dan dikupas dari ranting atau akar pohon
yang ada dilokasi kegiatan menggunakan excavator.
10 PERATURAN- Norma
10.1
PERATURAN /
- Undang - undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan
SYARAT-SYARAT
Negara
YANG DIGUNAKAN
- Undang - undang No. 1 tahun 1970 tentang
keselamatan kerja.
- PP no 36 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang -
Undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun
2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan
Gedung Hijau.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
86/SE/DC/2016 tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.
11 LAIN-LAIN 11.1 Semua alat - alat perlengkapan yang akan diperoleh atau
digunakan diperiksa dan diluluskan oleh konsultan pengawas
sesuai dengan spesifikasi teknis.
Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya
pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa
Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk
dan gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan
dengan tetap mengindahkan kepentingan bangunan itu
sendiri.
Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun
RKS tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus
dikerjakan/dilaksanakan sesuai petunjuk direksi/pemilik.