Lingkup kegiatan ini adalah :
1) Membantu Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen melaksanakan tugas dan
kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai
dengan design, persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen serta
jadwal waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
2) Membantu Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Anggaran dalam memahami dan
melaksanakan ketentuan hukum yang tercantum dalam dokumen kontrak, terutama
sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktir.
3) Menyiapan reklomendasi sehubungan dengan” contract change order”dan”addendum”
sehingga perubahan – perubahan kontrak dapat dibuat secara omtimum dengan
mempertimbangkan aspek dana yang tersedia.
4) Melaksanakan pengumpulan data dilapangan yang diperlukan secara terperinci untuk
pendukung peninjauan Design ( review design ) menyusun perhitungan design , membuat
gambar design dan menyiapakan instruksi-instruksi kepada kontraktor sehingga perubahan
design tersebut dapat dilaksanakan
5) Melaksanakan pengecakan secara cermat terhadap semua pengukuran dan perhitungan
volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua
pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran berdasarkan ketentuan yang
tercantum dalam dokumen kontrak.
6) Melaporkan kepada pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran semua masalah yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk keterlambatan pencapaian target
fisik, serta usaha –usaha penagulangan dan tindakan turun tangan yang diperlukan.
7) Melakukan monitoring dan pengecakan terus menerus terhadap segala kegiatan yang
berhubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta menandatangani
laporan laporan monithoring certificate apabila mutu dalam pelaksanaan pekerjaan telah
memenuhi semua persyaratan dan ketentuanyang berlaku.
8) Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar gambar terlaksana ( as built drawing )
yang menggambarkan secara terinci setiap bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh
kontraktor, serta membantu pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran meneruskan
gambar-gambar tersebut kepada direktorat bintek.
9) Membantu pengguna anggaran menyusun laporan bulanan tentang kegiatan-kegiatan
pelaksanaan pekerjaan untuk dilaporkan.
10) Menyusun laporan triwulan ( quarterly report) yang mencakup laporan kemajuan pekerjaan
dan laporan keuangan serta masalah-masalah yang ditemuai dilapangan.
11) Membantu pengguna anggaran dalam pelaksanaan provisional hand over dan final hand
over terutamna dalam menyusun daftar keursakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.
Untuk dapat melaksanakan jasa layanan konsultansi secara sistematis, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan
Kerangka Acuan Kerja, Konsultan harus melaksanakan detail pendekatan permasalahan terhadap hal-hal yang
utama dalam pengaturan terhadap sasaran pekerjaan secara efisien dan efektif, menerapkan metodologi
pengusahaan yang ditetapkan agar tercapai hasil yang dikehendaki. Pengalaman Konsultan dalam penanganan
pekerjaan sejenis akan sangat bermanfaat dalam pendekatan masalah dan metodologi pengawasan yang dihadapi.
Secara umum permasalahan yang terjadi di lapangan terkait erat dengan kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh
Kontraktor di lapangan. Untuk mengantisipasi supaya permasalahan yang timbul di lapangan memberikan dampak
negatif sekecil mungkin, maka konsultan akan melakukan pendekatan-pendekatan sebagai berikut :
a. Pengendalian waktu
b. Pengendalian mutu
c. Pengendalian biaya
d. Pengendalian keselamatan kerja
e. Pengaturan lalu lintas (traffic management)
f. Pelaporan
g. Hubungan dengan pihak terkait.