Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
RENCANA KERJA DAN SYARAT–SYARAT
A. PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM PEKERJAAN
a. Pekerjaan PEMBANGUNAN SIRING SMKN 3 TARAKAN
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga
ahli, tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan
peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
termaksud;
c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud
dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan selama pelaksanaan;
d. Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam
Dokumen Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitas untuk
berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara cara yang
digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh
Direksi Teknik;
e. Penyedia jasa konstruksi harus bertanggung jawab untuk penyediaan
bahan-bahan dan kecakapan kerja yang diperlukan untuk
memenuhi atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau
standar-standar yang dinyatakan demikian dalam spesifikasi-
spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik.
1.1. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia jasa konstruksi harus
tunduk kepada :
a. Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998
tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998
tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan
Lingkungan;
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000
tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
f. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUB NI-
1982);
g. SNI 03-2847-2002, Tentang cara perhitungan struktur beton
untuk bangunan Gedung;
h. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
i. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga
Kerja);
j. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga
Kerja);
k. Peraturan Presiden (PERPRES) No. 12 Tahun 2021, tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
1.2 Dokumen Kontrak
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia jasa
konstruksi terdiri atas :
o Surat Perjanjian Pekerjaan;
o Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
o Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan;
o Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
b. Penyedia jasa konstruksi wajib untuk meneliti gambar-gambar,
RKS dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila
terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antaraRKS dan gambar-
gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya,
Penyedia jasa konstruksi wajib untuk memberitahukan /
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas. Persyaratan teknik
pada gambardan RKS yang harus diikuti adalah:
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan
gambar detail, maka gambar detail yang diikuti;
2. Bila skala gamabar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka
ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi
kesalaha penulisan angkatersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian
konstruksi,harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas lebih dahulu;
3. Bila tedapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan
gambar, maka Spesifikasi Teknis yang diikuti kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas;
4. Spesifikasi Teknis, gambar dan BOQ saling melengkapi bila
di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang Spesifikasi
Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya;
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
5. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di
atas adalah Spesifikasi Teknis dan gambar setelah mendapatkan
perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Penyedia jasa konstruksi Pelaksana
dalam melakukan pelaksanan pekerjaan,terjadi ketidaksempurnaan
konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia jasa
konstruksi Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap
konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari
pihak-pihak lain.
II.LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Keterangan Umum
PEMBANGUNAN SIRING SMKN 3 TARAKAN tersebut secara umum
meliputi pekerjaan standar maupun non standar yang terdiri dari:
A. Pekerjaan pendahuluan
1. Biaya Penerapan SMKK
2. Papan Nama Kegiatan
3. Pek. Pengukuran
4. Pek. Bangsal Kerja Darurat
5. Pek. Timbunan dan Perataan Lokasi Pekerjaan
B. Pekerjaan Beton
1. Pekerjaan Begisting
2. Pekerjaan Pembesian
3. Pekerjaan Cor Beton 10 Mpa
4. Pekerjaan Pemancangan
5. Pekerjaan Pasangan Batu Gunung
1.2. Sarana Dan Cara Kerja
a. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi
pekerjaan meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-
pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari
proyek;
b. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta
tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang
dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang
tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang
ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu menjaga
disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
c. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan
perlengkapan seperti beton molen, pompa air, timbris, waterpas,
alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk
pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi
baik;
d. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur
pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan kemampuan
terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas
seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur,
serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak;
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa
konstruksi sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan;
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi
yang bersangkutan dilaksanakan;
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi
Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan
yang terdiri atas :
✓ Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami
perubahan dalam pelaksanaannya;
✓ Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa
gambar-gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah
memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan
pemeriksaan secara teliti;
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan
pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus
diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini
berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan;
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan
Penyedia jasa konstruksi, bila:
✓ Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada
masa pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai
kekurangsempurnaan pelaksanaan;
✓ Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan
lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan
akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain
sebagaunya).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari
bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet
harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan
dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
1.3. Pembuatan Rencana Jadual Pelaksanaan
a. Penyedia jasa konstruksi Pelaksana berkewajiban menyusun dan
membuat jadual pelaksanaan dalam bentuk barchart yang
dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan
butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran;
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan
oleh Penyedia jasa konstruksi Pelaksana selambat-lambatnya 10
hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas;
c. Bila selama 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan
dimulai, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana belum menyelesaikan
pembuatan jadual pelaksanaan, maka Penyedia jasa konstruksi
Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara
minimal untuk 2 (dua) minggu pertama dan 2 (dua) minggu kedua
dari pelaksanaan pekerjaan;
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun,
Penyedia jasa konstruksi Pelaksana harus melaksanakan
pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan.
Jadual pelaksanaan 2 (dua) mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
1.4. Ketentuan Dan Syarat-Syarat Bahan
a. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan bahan-bahan
bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai dengan lingkup
pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain
dalam spesifikasi teknis ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan,
maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam
AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di
Indonesia;
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Penyedia jasa
konstruksi harus mengajukan contoh bahan yang akan digunakan
kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan User dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-
bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau
yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh
digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) x 24 (dua puluh empat)
jam;
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas
ternyata masih dipergunakan oleh Penyedia jasa konstruksi, maka
Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar kembali
bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian
akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa konstruksi;
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai,
Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Penyedia jasa konstruksi
untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian
Bahan yang resmi dengan biaya Penyedia jasa konstruksi. Sebelum
ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Penyedia jasa
konstruksi tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian
pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut;
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran
pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari
kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di
bawah ini, sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum
disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal
mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
✓ Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan
plesteran, beton dan penyiraman guna pemeliharaan harus air
tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat
organik lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat,
sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh
laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
✓ Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu
merek untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan
komponen bengunan, belum mengeras sebagai atau
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara
dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk
menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
✓ Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari
kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang
terdiri atas.
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang
lazim disebut pasir urug;
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran
sebagian terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm
yang lazim dipasarkan disebut pasi pasang;
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
mendapat rekomendasi dari laboratorium.
✓ Kerikil Sungai
Kerikil sungai untuk beton harus menggunakan kerikil sungai yang
bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 03-2847-
2002.
III. LINGKUP PEKERJAAN
3.1 Situasi Dan Persiapan Pekerjaan
a. Lokasi proyek berada pada wilayah Kecamatan Tarakan Utara.
Lokasi PEMBANGUNAN SIRING SMKN 3 TARAKAN akan diserahkan
kepada Penyedia jasa konstruksi sebagaimana keadaannya waktu
Rapat Penjelasan. Penyedia jasa konstruksi hendaknya mengadakan
penelitian dengan seksama mengenai keadaan tanah halaman proyek
tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan
lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
konstruksi dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
klaim/tuntutan.
3.2 Air Dan Daya
a. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan air atas
tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan ini, yaitu :
✓ Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang
memenuhi persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas
dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam,
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi
kekuatan beton.
✓ Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum,
mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas
air.yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup
terjamin.
b. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan daya listrik atas
tanggungan/biaya sendiri sementara yang dibutuhkan untuk
peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara
ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Penyedia jasa
konstruksi harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan
peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan.
3.3 Saluran Pembuangan
Penyedia jasa konstruksi harus membuat saluran pembuangan
sementara untuk menjaga agar daerah bangunan selalu dalam
keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.
Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Pengawas.
3.4 Kantor Penyedia jasa konstruksi, Los Dan Halaman Kerja, Gudang
Dan Fasilitas Lain
Penyedia jasa konstruksi harus membangun kantor dan
perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja (work yard) di
dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai Kontrak. Penyedia jasa konstruksi harus juga
menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat
mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Penyedia jasa konstruksi harus membuat tata letak/denah halaman
proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Penyedia
jasa konstruksi harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap
bersih dan terhindar dari kerusakan.
Dengan seijin Kuasa Pengguna Anggaran, Penyedia jasa konstruksi
dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja
yang sudah ada.
3.5 Papan Nama Proyek
Penyedia jasa konstruksi wajib membuat dan memasang papan
nama proyek di bagian depan halaman proyek sehingga mudah
dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 50 cm x
50 cm dipotong dengan tiang setinggi 200 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Penyedia jasa konstruksi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk
apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas
3.6 Pembersihan
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi
jalannya pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau
puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta
dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang
ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh;
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-
baiknya untuk menghindarkan bangunan yang berdekatan dari
kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan
untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari
halaman proyek.
3.7 Penyerahan Lapangan/Area/Tempat Pekerjaan
Lapangan/Area/Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia
jasa konstruksi terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lapangan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kontrak ditandatangani oleh kedua
belah pihak, dan Penyedia jasa konstruksi harus sudah mulai
melaksanakan pekerjaan di tempat pekerjaan paling lambat 7 (tujuh)
hari kalender setelah diterbitkannya SPMK. Penyedia jasa konstruksi
dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak, batas-batas
maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.
3.8 Penyerahan Rencana Kerja / Time Schedule
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa konstruksi wajib
menyerahkan suatu rencana kerja/time schedule dalam bentuk bar-
chart, S Curve dan network planning kepada Owner dan
pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah
Kontrak dikeluarkan untuk memperoleh persetujuan. bar-chart, S.
Curve dan network planning Penyedia jasa konstruksi harus
ditanda tangani oleh penanda tangan kontrak.
b. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan Owner
dua salinan dicetak dan diserahkan pada pengawas, satu salinan
ditempelkan di kantor Penyedia jasa konstruksi ditempat pekerjaan.
c. Berdasarkan Rencana kerja tersebut, Pengawas akan mengadakan
penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja Penyedia jasa
konstruksi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
3.9 Penyerahan Bagan Struktur Organisasi Proyek
a. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Penyedia
jasa konstruksi wajib pula menyerahkan bagan struktur organisasi
yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, untuk
disetujui pengawas dan Owner.
b. Sebagai lampiran dari bagan struktur organisasi tersebut,
Penyedia jasa konstruksi harus menyerahkan suatu daftar nama
petugas yang akan ditugaskan, lengkap dengan fungsi dan pengalaman
kerjanya.
3.10 Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Penyedia jasa konstruksi
a. Penyedia jasa konstruksi wajib menetapkan seorang petugas yang
akan bertindak sebagai wakil atau kuasanya untuk mengatur dan
memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
b. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi
tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi terhadap pelaksanaan
pekerjan baik sebagian ataupun keseluruhan.
3.11 Tenaga Ahli
a. Penyedia jasa konstruksi harus menugaskan minimal seorang
tenaga ahli yang harus selalu berada di lokasi pekerjaan (Lapangan).
No Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi
Pekerjaan (Tahun) Kerja
1 Pelaksana 0 Pelaksana Lapangan
Siring/Sa;luran (Jenjang 4)
Lapangan
3.12 Peralatan Utama
a. Peralatan utama dalam pelaksananaan bangunan Siring
yang digunakan untuk mendukung kegiatan
PEMBANGUNAN SIRING SMKN 3 TARAKAN
secara signifikan menurut jenis pekerjaan PEMBANGUNAN SIRING
SMKN 3 TARAKAN adalah :
No Jenis Alat Jumlah
1 Mesin Molen Pengaduk Semen 0,3 M3 1 Unit
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
3.13 Kualifikasi Badan Usaha
a. Kualifikasi usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah kualifikasi
kecil, sub bidang jasa pelaksana Konstruksi Bangunan Sipil bidang
siring/saluran (BS002), KBLI 23121.
3.14 Pembuatan Laporan Pekerjaan
a. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat laporan harian dimana
tertulis proses kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan
peralatan-peralatan yang didatangkan ke lokasi pekerjaan, jumlah
tenaga kerja, jenis pekerjaan yang di laksanakan serta keadaan
cuaca di lapangan;
b. Perintah-perintah/Instruksi-instruksi dari pengawas baru berlaku
mengikat jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi
tanda tangan dan nama jelas dari petugas pengawas/melalui surat
resmi kepada Penyedia jasa konstruksi;
c. Apabila ada Pekerjaan tambah kurang harus dicatat pula dalam
Laporan harian ini dengan teliti;
d. Penyedia jasa konstruksi juga wajib membuat laporan Mingguan
dan Bulanan dimana tertulis Rekapitulasi segala kegiatan yang
berlangsung dalam minggu atau bulan tersebut;
e. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu
penundaan pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya
akandilakukan, apabila Penyedia jasa konstruksi telah melengkapi
seluruh laporan.
3.15 Pembuatan Foto-Foto Pekerjaan
a. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat foto-foto pelaksanaan
pekerjaan yang menunjukkan kondisi setiap tahapan pelaksanaan.
b. Foto-foto pelaksanaan pekerjaan ini akan dijadikan lampiran
dalam penyusunan laporan bulanan Konsultan Pengawas.
c. Foto harus dibuat rangkap 2 (dua) dalam ukuran standar dan
berwarna, disusun rapih dalam album.
d. Pengambilan foto dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas dan dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari
kalender dan setiap tahapan pekerjaan mulai sejak dilaksanakan
pekerjaan ini.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
3.16 Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan
a. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan
mengakibatkan pada jenis pekerjaan lain yang tidak dapat
diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka Penyedia jasa
konstruksi wajib meminta pada Konsultan Pengawas secara tertulis,
untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan tertutup itu. Setelah
pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik, baru Penyedia
jasa konstruksi diperkenankan melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
b. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut diatas tidak
dijawab oleh Konsultan Pengawas, dalam waktu 2 (dua) x 24 (dua
puluh empat) jam sejak jam diterimanya permohonan tersebut
(tidak terhitung hari libur resmi), maka Penyedia jasa konstruksi
boleh melanjutkan pekerjaan tersebut. Kecuali apabila Konsultan
Pengawas meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Penyedia
jasa konstruksi menyetujuinya.
c. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut pada huruf a dan b diatas
dilanggar oleh Penyedia jasa konstruksi, maka pengawas berhak
menginstruksikan untuk membongkar bagian yang sudah dikerjakan
baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan atau
perbaikan. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali akan
dibebankan kepada Penyedia jasa konstruksi.
3.17 Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam-jam kerja normal
kecuali apabila ada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan perlu
dilakukan di luar jam kerja normal. Pada hari libur resmi, Penyediajasa
konstruksi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis
minimal 24 (dua puluh empat) jam sebelumnya kepada pengawas,
dan segala biaya untuk itu menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
konstruksi.
3.18 Tata Cara Perbaikan Pekerjaan
Penyedia jasa konstruksi wajib memperbaiki dan atau mengulangi
semua pekerjaan yang tidak diterima oleh pengawas. Segala biaya
untuk ini menjadi tanggungan Penyedia jasa konstruksi. Penyedia jasa
konstruksi tidak diperkenankan minta perpanjangan waktu akibat
perbaikan-perbaikan ini.
3.19 Perbedaan Ukuran, Ketidak Sesuaian Antara Gambar Dan Spesifikasi
Teknis
a. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran
skala dalam gambar. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar
harus diperiksa kembali oleh Penyedia jasa konstruksi terhadap
keadaan/kondisi di lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
b. Bila ada keragu-raguan ukuran, ketidaksesuaian dan/atau
kekeliruan, maka Penyedia jasa konstruksi wajib memberitahukan dan
meminta petunjuk pada pengawas untuk diselesaikan.
c. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam
gambar-gambar yang ada (AR, ST, dan ME) dalam buku uraian
spesifikasi teknis ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat
keadaan dilokasi, Penyedia jasa konstruksi diwajibkan melaporkan
hal tersebut kepada Direksi Pekerjaan secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah Direksi
Pekerjaan berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentutan
tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia jasa
konstruksi untuk memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi,
dalam keadaan selesai/terpasang.
e. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting Penyedia jasa
konstruksi diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu
semua ukuran yang tercantum seperti, peil-peil, ketinggian, lebar,
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai
pekerjaan.
f. Penyedia jasa konstruksi tidak dibenarkan mengubah dan atau
mengganti ukuran-ukuran dan spesifikasi bahan yang tercantum
didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi Pekerjaan.
3.20 Jaminan Kualitas
Penyedia jasa konstruksi menjamin pada Pemberi Tugas dan Direksi
pekerjaan, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan
adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Penyedia jasa
konstruksi menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan
baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Penyedia jasa konstruksi sanggup memberikan
bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapatkan persetujuan dari Direksi pekerjaan, bahwa
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan
tetap menjadi tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi sepenuhnya.
3.21 Penyediaan Dokumen Pelaksanaan Di Lapangan
a. Penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan 3 (tiga) set dari
seluruh dokumen pelaksanaan seperti yang disebut dalam pasal
3.2 buku Spesifikasi Teknis ini, untuk dipegang Penyedia jasa
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
konstruksi di lapangan, Pengawas Lapangan dan Owner.
b. Seluruh dokumen tersebut diatas harus dalam keadaan jelas
mudah di baca dan sudah mencantumkan perubahan-perubahan
terakhir.
c. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi
tanggungan Penyedia jasa konstruksi.
3.22 Pembuatan Gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja
a. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat gambar-gambar kerja
dan detail pelaksanaan (Shop Drawing) dengan menggunakan
kertas HVS 70 gr ukuran A3 lengkap dengan skala dan perhitungan-
perhitungan yang diperlukan.
b. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua
disiplin pekerjaan pada pekerjaan ini dan disesuaikan dengan
kondisi lapangan yang ada.
c. Gambar kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam
rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan disetujui pengawas atau
Perencana. Pekerjaan baru dapat dimulai bila shop drawing telah
diperiksa dan disetujui oleh pengawas.
3.23 Testing/Commissioning
a. Penyedia jasa konstruksi harus melaksanakan semua testing dan
pengujian yang dianggap perlu untuk memeriksa dan mengetahui
apakah seluruh sistem sudah dapat berfungsi dengan baik dan telah
memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.
b. Semua tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
kegiatan testing tersebut merupakan tanggung jawab pihakPenyedia
jasa konstruksi. Hal ini termasuk peralatan khusus yang diperlukan
untuk testing sistem seperti yang dianjurkan oleh pabrik
pembuat, juga disediakan oleh Penyedia jasa konstruksi.
c. Semua biaya, lisensi, testing/pengujian, adalah tanggung jawab
Penyedia jasa konstruksi.
d. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan
Sipil, Arsitektur ini harus di hadiri pihak Owner, pengawas,
Konsultan Perencana dan pihak yang ditunjuk untuk itu. Dan
dibuatkan berita acaranya.
e. Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta
pembiayaannya adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
f. Pengujian bahan lain harus dilakukan dengan cara yang
ditentukan dalam Standard Industri Indonesia (SII) atau metoda
uji bahan yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
g. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan
untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
h. Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulang/ mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selam masa pelaksanaan dan masa
garansi, atas biaya Kontraktor Pelaksana, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik
i. Keseluruhan lisensi dan hasil test commissioning harus
dikumpulkan dan diserahkan ke Owner.
3.24 Pembuatan Gambar-Gambar Terpasang
a. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat gambar-gambar
terpasang (as built drawing) yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
b. Gambar-gambar terpasang tersebut harus dibuat pada kertas
ukuran A3 dan diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dalam bentuk blue
print dan 1 (satu) set blue print kepada Owner dan 3 (tiga) set Blue
Print beserta soft copy dalam bentuk Flashdisk kepada Konsultan
pengawas sebelum serah terima pekerjaan pertama.
A. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR I.
URAIAN PEKERJAAN DAN SITUASI
1.1 Lingkup pekerjaan ini meliputi:
a. Pekerjaan pembersihan dan penyiapan lokasi pekerjaan
b. Pekerjaan tanah
c. Pekerjaan beton
e. Pekerjaan begisting (cetakan beton)
1.2 Untuk pelaksanaan Penyedia jasa konstruksian hendaknya
menyediakan:
a. Tenaga pelaksana yang terampil dalam bidang pekerjaannya.
b. Tenaga-tenaga pekerja harus tenaga-tenaga ahli yang cukup
memadai sesuai dengan jenis pekerjaan.
c. Alat-alat pengukur seperti water pass dan alat-alat bantu lain yang
dipergunakan untuk ketelitian, ketetapan dan kerapihan pekerjaan.
1.3 Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera
dalam uraian pekerjaan dan syarat-syarat gambar bestek dan detail gambar
konstruksi serta keputusan Pengawas Lapangan.
1.4 Situasi:
a. PEMBANGUNAN SIRING SMKN 3 TARAKAN akan dilaksanakan di
dalam lokasi PEMBANGUNAN SIRING SMKN 3 TARAKAN.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
b. PEMBANGUNAN SIRING SMKN 3 TARAKAN akan diserahkan kepada
pelaksana sebagaimana keadaan pada waktu rapat penjelasan untuk ini
hendaknya para Penyedia jasa konstruksi mengadakan penelitian yang
seksama terutama mengenai tanah bangunan yang ada, sifat, luas
pekerjaan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
c. Dalam rapat penjelasan akan ditunjuk tempat dimana PEMBANGUNAN
SIRING SMKN 3 TARAKAN akan dilaksanakan tertera pada gambar.
1.5 Ukuran Tinggi Dan Ukuran Pokok, Penyedia jasa konstruksi harus
menyediakan pekerja yang ahli dalam cara-cara pengukuran alat
penyipat datar, slang plastik, alat penyiku, prisma silang, segitiga siku- siku
dan alat-alat penyipat tegak lurus dan peralatan lain yang diperlukan
guna ketetapan pengukuran.
II.PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PENYIAPAN LOKASI PEKERJAAN
Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan
serta rintangan-rintangan yang berada di dalam batas daerah
PEMBANGUNAN SIRING SMKN 3 TARAKAN yang tercantum dalam
gambar harus dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah
ini :
2.1 Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-
benda yang tidak mudah rusak yang letaknya minimum ± 1 meter di
bawah Tanah dasar;
2.2 Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali lubang-lubang bekas
pepohonan dan lubang-lubang lain harus diurug kembali dengan
bahan-bahan yang baik dan dipadatkan;
2.3 Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab untuk membuang sendiri
tanaman-tanaman dan puing-puing ketempat yang ditentukan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi;
2.4 Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab untuk melakukan
evakuasi / pemindahan instalasi / saluran eksisting yang berada di
dalam lokasi tapak proyek sehingga instalasi / saluran tersebut
kembali bisa berfungsi seperti sebelumnya;
2.5 Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi
existing galian dan lain-lain harus segera dikeluarkan dari tapak dan
dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini harus tersedia
di lapangan dalam keadaan siap pakai;
2.6 Penyedia jasa konstruksi harus tetap menjaga kebersihan diarea
pekerjaan dan disekitarnya yang diakibatkan oleh semua kegiatan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap material/barang-
barang yang sudah terpasang (existing).
III. PEKERJAAN BETON
4.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan Beton ialah :
a. "Penyedia jasa konstruksi" harus bertanggungjawab untuk
membuat dan membiayai semua desain campuran beton dan test-
test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari
bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton.
4.3 Penyerahan-penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa
konstruksi kepada Direksi Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah
disetujui untuk menyerahkan dan dengan segera sehingga tidak
menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun pada
pekerjaan Penyedia jasa konstruksi lain.
a. Gambar pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan
oleh Penyedia jasa konstruksi kepada Direksi Lapangan untuk
mendapat persetujuan ijin.
Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari
kerja sebelum jadwal pelaksanaan pekerjaan beton.
4.4 Bahan-Bahan/Produk
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan
dengan peraturan-peraturan Indonesia
a. Semen
1. Mutu Semen
➢ Semen portland harus memenuhi persyaratan standard
Internasional atau Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A
SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-0013-82, Type-1 atau
NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk, kekuatan
tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras
hanya boleh dipergunakan dimana jika hal tersebut
dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan;
➢ Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus
dicantumkan dengan jelas jenis semen yang boleh dipakai
dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis semen yang
digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu (semen tipe
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
2. Penyimpanan Semen
➢ Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat
penyimpanan dan dijaga agar semen tidak lembab, dengan
lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan
syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman.
Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan
sehingga mengeras ataupun tercampur bahan lain, tidak
boleh dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat
pekerjaan.
➢ Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak
lebih dari 2,5 %.
➢ "Penyedia jasa konstruksi" harus hanya memakai satu
merek dari semen yang telah disetujui untuk seluruh
pekerjaan. "Penyedia jasa konstruksi" tidak boleh
mengganti merk semen selama pelaksanaan dari pekerjaan,
kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
b. Agregat
➢ Agregat halus (Pasir)
Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-
butir tajam, keras, bersih, dan tidak mengandung lumpur dan
bahan-bahan organis.
Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-
partikel seperti yang ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. SNI
03-2847-2002.
➢ Agregat Kasar (Kerikil)
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil
desintegrasi alami dari batu-batuan dengan besar butir lebih
dari 5 mm sesuai SNI 03-2847-2002.
Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori,
batu pecah jumlah butir-butir pipih maksimum 20 %
bersih, tidak mengan¬dug zat-zat alkali, bersifat kekal,
tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat
kering) yang diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang
melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur melalui
1 % maka agregat kasar harus dicuci.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja Dan Syarat–Syarat
c. Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau
bahan-bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan
atau jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan
air yang akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada
laboratorium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat