BAB I URAIAN SINGKAT
1.1. Latar Belakang
Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang
pertumbuhan ekonomi masyarakat sesuai dengan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Berau dalam Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota wilayah
Kabupaten Berau.
Dengan adanya peningkatan sarana transportasi, kegiatan ekonomi masyarakat,
pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam pembangunan pada kawasan yang mempunyai
potensi tinggi akan lebih mudah dikembangkan.
Kegiatan ekonomi masyarakat ini akan berkembang apabila mempunyai prasarana dan sarana
transportasi yang baik untuk aksesibilitas dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa.
Pertumbuhan kendaraan yang begitu cepat berdampak pada kepadatan lalu lintas, baik jalan
dalam kota maupun luar kota sehingga perlu adanya peningkatan kualitas dan kuantitas
infrastruktur jalan.
1.2. Landasan Hukum
- Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
- Surat Edaraan Menteri PUPR Nomor : 11/SE/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang
Petunjuk
Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
- Surat Edaraan Menteri PUPR Nomor : 22/SE/M/2020 tanggal 21 Oktober 2020
tentang Persyaratan Pemilihan Dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi
sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
- Surat Edaraan Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020
tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2);
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Penyedia;
1.3. Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai
berikut :
1. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020
tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2);
2. SNI 03-6819-2002 Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan beraspal;
3. SNI 1966 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas Tanah;
4. SNI 1967 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Cair Tanah;
5. SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los Angeles;
6. SNI 1744:2012 Panduan pengujian CBR laboratorium;
7. SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat kasar
8. SNI 0302 : 2014 Semen Portland Portlan;
9. SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah dalam agregat (ASTM
C 142-04, IDT);
10. Dokumen Hasil Perencanaan;
11. SNI 06-6399-2000 Tata Cara Pengambilan Contoh Aspal;
12. SNI 03-6723-2002 Spesifikasi Bahan Pengisi untuk Campuran Beraspal;
13. SNI 03-6893-2002 Metode Pengujian Berat Jenis Maksimum Campuran Beraspal;
14. SNI 03-6894-2002 Metode Pengujian Kadar Aspal Dan Campuran.
1.4. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan pekerjaan
Pembangunan /Peningkatan Jalan lingkungan Desa Sekatak Buji Kec. Sekatak
Kab.Bulungan
b. Tujuan dari pengadaan konstruksi adalah adalah memberikan kelancaran, keamanan
dan kenyamanan bagi pengguna jalan sebagai salah satu akses utama masyarakat dari dan
menuju Ke Jalan Desa Sekatak Buji Kab.Bulungan
1.5. Target/Sasaran/Kinerja Produk yang diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya pekerjaan preservasi jalan sesuai dengan spesifikasi teknis binamarga sehingga
mutu, volume dan waktu pelaksanaan terpenuhi.
Kinerja Produk (output performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa adalah hasil
pekerjaan
yang keseluruhan lingkup pekerjaannya dapat yang memenuhi standar sesuai dengan
spesifikasi teknis, baik kesesuaian waktu penyelesaian, kesesuaian volume pekerjaan,
kesesuaian lokasi, kesesuaian kualitas produk dan standar keamanan, sehingga dapat berfungsi
dengan baik serta dapat digunakan oleh pengguna jasa/masyarakat sesuai dengan tujuan
pekerjaan konstruksi ini.
1.6. Nama Organisasi Pengadaan
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi :
- K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara;
- SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
- PPK : Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan.
1.7. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
Dana
APBD-P Provinsi Kalimantan Utara 2025;
BAB II RUANG LINGKUP
2.1. Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan Konstruksi yang bersifat pekerjaan konstruksi
umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan konstruksi ini termasuk
pekerjaan tidak kompleks.
2.2. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
1.3 Admintrasi dan Kelengkapan
Bener informasi Proyek
1.4 Asuransi
- BPJS Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja
1.10 Rambu Keselamatan
- Rambu Larangan
- Rambu Peringatan
1.21 Manajemen Mutu
DIVISI 2. DRAINASE
1. Galian Untuk Selokan Drainase Dan Saluran Air
DIVISI 3. PEKRJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
1, Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian
2. Timbunan Biasa Dari Sumber Galian
3. Penyiapan Badan Jalan
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pembuatan Jembatan Sementara (struktur Kayu Bulat)
2. Pembersihan Lokasi Kegiatan
a. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Desa Sekatak Buji Kec. Sekatak Kabupaten Bulungan
2.3. Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 30 (Dua Puluh) hari
kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
2.4. Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Kontruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini harus
memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai ketentuan perundangan dalam pengadaan jasa
konstruksi serta ketentuan peraturan perundangan terkait lainnya.
Penyedia jasa wajib memiliki kualifikasi badan usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK) :
Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil
Kualifikasi Usaha : Kecil
Sub Kualifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landas
Pacu Bandara (SI.003) atauUntuk Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS.001) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 May 2022 | Revitalisasi Bangunan Pendidikan Sd Negeri 001 Sekatak | Kab. Bulungan | Rp 1,223,810,560 |
| 20 October 2017 | Peningkatan Jalan Manunggal | Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung | Rp 765,000,000 |
| 13 June 2023 | Pembangunan Sarana Prasarana Dan Utilitas Bangunan Pendidikan Sd Negeri 012 Sekatak | Kab. Bulungan | Rp 691,340,050 |
| 13 June 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Smp Negeri 2 Sekatak | Kab. Bulungan | Rp 530,000,000 |
| 17 May 2017 | Rehab Bangunan Sd/Smp Terpadu Unggulan | Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung | Rp 500,000,000 |
| 13 June 2023 | Pembangunan Ruang Tu Smp Negeri 02 Satu Atap Sekatak | Kab. Bulungan | Rp 460,000,000 |
| 15 August 2024 | Belanja Modal Bangunan Kesehatan- Pagar | Kab. Bulungan | Rp 261,340,000 |