URAIAN SINGKAT
PENYEMPURNAAN ASRAMA SUMBAWA
1. TARGET/SASARAN
Target / sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah terselesaikannya
pekerjaan Penyempurnaan Asrama Sumbawa pada Tahun Anggaran 2025
sebagai tahapan dalam pelaksanaan pembangunan/konstruksi.
2. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Instansi : Provinsi Kalimantan Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Arief Taufik Hidayat
NIP. 198805222015031003
3. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana : DPPA Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi Kalimantan Utara Tahun
Anggaran 2025
b. Nomor Rekening : 1.03.02.1.01.0098
c. Kegiatan : Penetapan Dan Penyelenggaraan Bangunan
Gedung Untuk Kepentingan Strategis Daerah
Provinsi
d. Sub Kegiatan : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan
dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk
Kepentingan Strategis Daerah Provinsi
e. Pagu Anggaran : Rp. 395.988.000,00 (Tiga Ratus Sembilan
Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan
Puluh Delapan Ribu Rupiah) termasuk PPN 11
%.
Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp.
395.972.510,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh
Lima Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat
Ribu Lima Ratus Sepuluh Rupiah) termasuk
PPN 11%.
4. URAIAN PEKERJAAN
a. Pekerjaan Persiapan
b. Biaya Penyelenggaraan (SMK3) Konstruksi
c. Pekerjaan Fasade
d. Pekerjaan Sumur Resapan
e. Pekerjaan Lain-Lain
5. LOKASI PEKERJAAN
Kab. Sumbawa
6. JENIS KONTRAK DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Jangka waktu pelaksanaan :25 (Dua Puluh Lima) hari kalender
7. PERALATAN DAN PERSONIL
Peralatan dan personil yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan
dan harus disediakan penyedia jasa adalah sesuai dengan persyaratan peralatan
dan personil yang telah ditentukan dalam spesifikasi teknis.
8. KRITERIA KINERJA PRODUK (OUTPUT PERFORMANCE)
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis/ Rencana Kerja dan Syarat
(RKS), Gambar, NSPK yang berlaku dan harus mengutamakan penggunaan
bahan, peralatan dan jasa produksi dalam negeri.