2. Maksud dan 1. Melaksanakan pekerjaan peningkatan mutu dinding bangunan
Tujuan melalui Pengecatan dan warna baru pada dinding.
2. Mendukung kenyamanan dalam aktivitas yang terjadi di dalam
bangunan.
3. Meningkatkan keawetan dan estetika ruangan melalui
penyempurnaan dinding bangunan.
3. Sasaran Sasaran diadakannya pekerjaan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan yaitu:
1. Terwujudnya permukaan dinding yang bersih, rata, dan bebas
dari kerusakan melalui pelaksanaan persiapan dan perbaikan
sesuai prosedur teknis.
2. Terlaksananya pengecatan dinding secara rapi, presisi, dan
sesuai standar mutu serta estetika yang mendukung citra
institusi penegak hukum.
3. Seluruh area kerja pengecatan terselesaikan tepat mutu, tepat
waktu, dan tepat biaya sesuai dengan spesifikasi teknis dan
dokumen kontrak.
4. Lingkungan kantor tetap tertib, aman, dan bersih selama dan
setelah pelaksanaan pekerjaan pengecatan.
5. Terjaminnya keselamatan kerja selama pelaksanaan melalui
penerapan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
serta penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai.
4. Lokasi Pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kantor Kejaksaan
Negeri Nunukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Jalan Ujang
Dewa Sedadap No. 1 Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan Prov.
Kalimantan Utara dengan Koordinat lokasi 4°05'33.4"N
117°42'14.9"E.
5. Sumber I. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Provinsi
Pendanaan dan Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor
Mata Pembayaran Rekening Kegiatan 1.03.08.1.01.0019.5.1.02.01.01.0040
Utama ehabilitasi Sarana dan Prasarana Kantor Kejaksaan Negeri
Nunukan,
II. pagu anggaran sebesar Rp. 80.000.000,00 (Delapan Puluh
Juta) dan Nilai HPS sebesar Rp. 80.000.000,00 (Delapan Puluh
Juta) termasuk PPN.
III. Jika terdapat Penawaran dibawah 80% atau Senilai Rp.
64.000.000,- (Enam Puluh Empat Juta) dari nilai HPS maka
Pejabat Pengadaan akan melakukan klarifikasi dan evaluasi
kewajaran harga.
IV. Mata Pembayaran utama pada pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Lantai
SA
N
URAIAN PEKERJAAN TU TOTAL %
O.
AN VOLU
ME
PEKERJAAN
C.
PENGECATAN
Rp. 36%
Pengikisan /
28.787.652,22
Pengerokan 1 m2 577,
1. M2
Permukaan Cat 34
Lama
Pengecatan Rp. 44%
Tembok Lama (1 30.951.583,66
577,
2. Lapis Cat Dasar, M2
34
2 Lapis Cat
Penutup)
80%
TOTAL
6. Nama dan Nama PPK: Abdillah Fadzil, S.T.
Organisasi PPK Organisasi Perangkat Daerah: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan
Utara.
Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kantor Kejaksaan
Negeri Nunukan :
1. Rencana Strategi (RENSTRA) Provinsi Kalimantan Utara.
2. Rencana Kerja (Renja) Dinas PUPR-Perkim Prov. Kalimantan
Utara;
3. Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Cipta Karya
Tahun Anggaran 2025;
8. Standar Teknis 1. SNI 03-1746-2000 – Tata Cara Pengecatan pada Bangunan
Gedung
9. Studi-Studi -
Terdahulu
10. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung;
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang
Pemeliharaan dan Rehabilitasi Barang Milik Negara
5. Peraturan Menteri PUPR No. 10 tahun 2021, tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6. Peraturan Menteri PUPR No. 08 tahun 2023, tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
PUPR;
7. KEPMEN PUPR Nomor 943 Tahun 2024 Pedoman Perhitungan
Standar Harga Satuan Tertinggi Dan Tabel Daftar Komponen
Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
penyedia;
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
30/SE/Dk/2025 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, penyedia jasa:
1. Diwajibkan untuk melakukan pengukuran lapangan dan
membuat Shop Drawing sebelum memulai pelaksanaan
pekerjaan dan diakhir pelaksanaan pekerjaan membuat As
Built Drawing untuk diajukan dan disetujui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen;
2. Diwajibkan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak;
3. Diwajibkan melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara
periodik kepada Direksi Teknis;
4. Diwajibkan untuk mengikuti rapat-rapat yang ditentukan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen, seperti Pra Construction
Meeting, MC-0, Rapat Bulanan, Cause Meeting, dan rapat
lainnya sebagai kendali pelaksanaan pekerjaan dan
melaksanakan hasil rapat tersebut;
5. Memberikan peringatan dini dan keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen;
6. Diwajibkan menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan
jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
7. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
kerja dan membatasi perusakan dan pengaruh/gangguan
kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat
polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan
kegiatan penyedia jasa;
8. Seluruh kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan di
lapangan harus didokumentasikan dengan foto-foto asli
yang dilampirkan dalam laporan hasil pekerjaan.
Adapun lingkup pekerjaan sebagai berikut:
- Pekerjaan Penerapan SMKK
- Pekerjaan Persiapan
- Penerapan Pengecatan
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari Rehabilitasi Sarana dan
Prasarana Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan adalah
terpelihara/kembalinya fungsi Sarana dan Prasarana Kantor
Kejaksaan Negeri Nunukan yang dilengkapi dengan
administrasi ; Laporan Backup Data, Album Dokumentasi,
Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan, Shop Drawing dan
As Built Drawing.