| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032298846711000 | Rp 421,456,000 | 77 | 81.6 | - | |
| 0032298838711000 | - | 34.5 | - | tidak melampirkan daftar riwayat hidup yang diusulkan beserta referensinya | |
| 0025391137711000 | - | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0014076988711000 | - | - | - | - | |
| 0029784733711000 | - | - | - | - | |
PT Brawijaya Nusantara Mandiri | 06*1**9****02**0 | - | - | - | belum memenuhi skor evaluasi yaitu minimal 60 |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | belum memenuhi persyaratan skor kualifikasi yaitu minimal 60 |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0011236015701000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawas
Pembangunan Gedung Rawat Inap JKN KRIS
A. Tujuan Kegiatan
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa
pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari
pemecahan masalah (problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat
sesuai dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan
sesuai rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang
berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik
B. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pengawasan Pembangunan Gedung Rawat Inap JKN KRIS adalah di RSJ Kalawa Atei
Desa Bukit Rawi Kabupaten Pulang Pisau.
C. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan kegiatan ini dibiayai dari DAK Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei Tahun Anggaran
2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp.422.000.000,- ( Empat ratus dua puluh dua juta Rupiah)
termasuk PPN dan Pajak lain sesuai peraturan yang berlaku.
D. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Supervisi adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku antara lain :
1. Bertanggung jawab terhadap hasil (kualitas dan kuantitas) pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;
2. Menyusun PMK (Program Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Pengawas
Konstruksi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;
3. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
PCM;
4. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya;
5. Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
6. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi
lapangan dalam rangka MC Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-
Nol lengkap dengan lampiran teknis;
7. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun
oleh kontraktor yang meliputi program-program pencapaian pelaksanaan
konstruksi, program pencapaian penyediaan dan penggunaan sumber daya
berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control;
8. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengen-dalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
9. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
10. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis
yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
11. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik dan atau yang terkait dengan pemenuan persyaratan perijinan;
12. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing
pekerjaan pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting
bangunan dan data dasar;
13. Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
• Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
dan laju pencapaian volume / realisasi fisik;
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
• Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi;
• Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi. Meneliti
gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan
kondisi eksisting bangunan;
• Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang
akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak
penyedia jasa konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun
pekerjaan sementara;
• Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, spesifikasi
teknis perubahan dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan
pernyataan tidak keberatan (no objection) untuk gambar sementara dan
gambar perubahan yang tidak tercantum dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
• Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan
dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
• Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia
jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show couse
meeting);
• Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima I;
• Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan
penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
• Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan sebagai dasar
proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
• Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
• Bersama-sama dengan penyedia jasa Pengawasan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
• Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress
capaian pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan
Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
• Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan
memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi
teknis dalam rangka serah terima pertama, berita acara pemeliharaan
pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
• Melakukan testing dan commissioning dan meneribtkan berita acara hasil
testing dan commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang
ditetapakan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
• Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama
dan serah terima perkerjaan kedua;
• Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
• Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun sesuai dengan IMB;
• Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota
setempat;
• Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan
mensosialisasikan kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
• Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan selama umur
bangunan sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
• Memberikan laporan pengawasan secara periodic kepada PPK;
• Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana
diatur dalam dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.
14. Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan:
• Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa
pemeliharaan;
• Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika
ada kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
• Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang
selama masa pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
• Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi
bangunan sesuai dengan serah terima pertama sebagai dasar serah
terima akhir pekerjaan;
15. Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan,
bulanan, dan Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive Summary) pekerjaan
manajemen konstruksi;
16. Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk
pengoperasian elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam
bentuk manual book yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
17. Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi Profil pelaksanaan setiap
Minggu, bulanan, Laporan profile proyek, dan laporan akhir Akhir dalam bentuk
potret pelaksanaan (Executive Summary).