| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015764376711000 | Rp 917,112,000 | 98.2 | 98.56 | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0015079197218000 | - | - | - | tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0020431292731000 | - | - | - | tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0026933598211000 | - | - | - | tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0803980325922000 | - | - | - | tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0840525794609000 | - | - | - | belum memenuhi skor kualifikasi yaitu minimal 65 | |
PT Ekuilapattra Enjinering Konsultan | 09*8**4****24**0 | - | - | - | - |
| 0020493367606000 | - | - | - | tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi |
| 0020224598009000 | - | - | - | tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0015151343331000 | - | - | - | tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0025390980711000 | - | - | - | tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0703960567711000 | - | - | - | - | |
| 0025317041731000 | - | - | - | - | |
| 0719802308652000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
CV Liandra Boru Bersaudara | 03*5**2****11**0 | - | - | - | - |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - | - | - |
| 0014894521711000 | - | - | - | - | |
| 0713850402711000 | - | - | - | - | |
| 0025390436711000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
SUPERVISI REHABILITASI/PENINGKATAN JARINGAN
IRIGASI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR DAN
KABUPATEN KATINGAN
TAHUN ANGGARAN
2025
Supervisi Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Irigasi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten
Katingan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Supervisi Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Irigasi Kabupaten Kotawaringin
Timur dan Kabupaten Katingan
Pendahuluan
1. Latar Di dalam kegiatan pembangunan yang semakin pesat pada saat
Belakang ini, perlu didukung dengan sumber daya manusia yang memadai
baik jumlah maupun kualitasnya, sebagai salah satu modal untuk
mencapai kualitas hasil pelaksanaan pembangunan yang sedang
dilaksanakan. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor :
A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 02 Januari 2025
Tahun Anggaran 2025, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah
mengingat keterbatasan jumlah personil, sedangkan volume
pekerjaan cukup banyak, maka dipandang perlu pelaksanaan
pengawasannya dipercayakan kepada pihak Penyedia Jasa,
dengan harapan hasil kegiatan konstruksi bisa dicapai secara
tepat administrasi, tepat mutu, tepat waktu dan tepat manfaat.
Paket Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan
Irigasi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan
meliputi pekerjaan persiapan, pekerjaan bangunan air dan
pekerjaan lain lain. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan
tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya dan yang telah
ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan
adanya Tim Konsultan supervisi yang bertugas sebagai
pengawas pekerjaan konstruksi yang berperan membantu
Pengguna Jasa dalam Pelaksanaan pekerjaan Supervisi
Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Irigasi Kabupaten
Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan di dalam
melaksanakan pengawasan teknis dan penjaminan mutu teknis
pada lokasi kegiatan yang sedang berlangsung. Tim Pengawas
Pekerjaan dimaksud, adalah Penyedia Jasa Konsultansi untuk
pekerjaan pengawasan/ Supervisi Rehabilitasi/Peningkatan
Jaringan Irigasi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten
Katingan .
2. Maksud dan Maksud dan Tujuan dilaksanakan pekerjaan ini adalah
Tujuan
1. Maksud
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi,
pengawasan pekerjaan konstruksi ini, adalah untuk :
a. Membantu Pengguna Jasa dalam melakukan
pengawasan pekerjaan terhadap pelaksanaan pekerjaan
konstruksi di lapangan oleh penyedia jasa konstruksi,
berhubung adanya keterbatasan tenaga pada satuan
Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun
dari segi kualifikasinya.
Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah 1
Supervisi Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Irigasi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten
Katingan
b. Membantu meminimalkan kendala teknis yang dihadapi
oleh penyedia jasa konstruksi di lapangan dalam
menerapkan desain untuk memenuhi persyaratan
spesifikasi.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa
bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
konstruksi telah memenuhi persyaratan mutu teknis
sebagaimana yang tercantum dalam dokumen kontrak.
d. Membantu Pengguna Jasa dalam pengendalian
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, apabila terdapat
perbedaan interprestasi pasal - pasal dokumen kontrak
dalam penerapan dilapangan.
e. Membantu menyelesaikan revisi desain/variasi kontrak,
bilamana terdapat perbedaan antara desain yang ada
dengan kondisi dilapangan
2. Tujuan
Membantu Pengguna Jasa dalam hal pengendalian
pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang
tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan
dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu dengan
memperhatikan aspek lingkungan. Dan penjaminan mutu
teknis pekerjaan konstruksi untuk mendapatkan hasil
pekerjaan yang memenuhi persyaratan dalam dokumen
kontrak, guna menjamin ketersediaan infrastruktur Sumber
Daya Air yang handal dan berkelanjutan.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan
konstruksi ini adalah tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, sehingga sarana dan
prasarana sumber daya air dapat memberikan manfaat oleh
masyarakat sesuai dengan umur pelayanan yang direncanakan.
Disamping itu, membantu tugas Pengguna Jasa, khususnya
dalam hal penjaminan mutu pekerjaan, administrasi teknis,
progres keluaran pekerjaan dan pengendalian pekerjaan
dilapangan dapat dilimpahkan kepada Penyedia Jasa
Konsultansi ini.
4. Lokasi Lokasi kegiatan berada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan
Kegiatan Kabupaten Katingan.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber Anggaran Pendapatan dan
Pendanaan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun Anggaran
2025. Nilai anggaran biaya pelaksanaan kegiatan ini adalah Rp.
920.000.000,00,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah),
sudah termasuk PPN 11%.
6. Nama dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Organisasi Kalimantan Tengah selaku Pengguna Anggaran dan Kepala
Bidang Sumber Daya Air Selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah 2
Supervisi Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Irigasi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten
Katingan
Pengguna
Jasa
Data Penunjang
7. Standar Dalam kegiatan Supervisi seperti yang dimaksud pada KAK ini,
Teknis Konsultan Supervisi/ Penyedia Jasa harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
a. Gambar Rencana Teknis
b. Spesifikasi Teknis
c. Rencana Anggaran Biaya
d. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh penyedia jasa
e. Penggambaran Shop Drawing dan As Built Drawing mengikuti
Standar Perencanaan Irigasi, Kriteria Perencanaan Irigasi (KP
Irigasi 01-07) dan Persyaratan Teknis (PT 01-04), yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
8. Studi-studi -
Terdahulu
9. Referensi Peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam
Hukum pekerjaan ini, antara lain:
1. Undang Undang Dasar Tahun 1945 beserta amandemennya;
2. Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah;
3. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang. Kriteria dan
Penetapan Status Daerah Irigasi;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 24/PRT/M/2017 Tahun 2017. Pedoman Umum
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi;
8. Permen PUPR No 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Undang-undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan
10. Peraturan-peraturan lainnya dan pedoman-pedoman yang
masih berlaku.
Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah 3