| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026183095711000 | Rp 331,224,000 | 82.1 | 85.68 | - | |
| 0752488437711000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak Hadir pada Tahapan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0810753947711000 | - | - | - | - | |
| 0856454293721000 | - | - | - | Tidak Hadir pada Tahapan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018545186711000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0024633091801000 | - | - | - | Tidak Hadir pada Tahapan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0020505699731000 | - | - | - | - | |
| 0401609649422000 | - | - | - | - | |
PT Arsitektur Diraja Pratama | 08*7**9****07**0 | - | - | - | - |
| 0026765768711000 | - | - | - | - | |
| 0808464192711000 | - | - | - | - | |
| 0011236015701000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN KANTOR UPT PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS DAN
SARANA PRASARANA PENDUKUNG
Uraian Singkat Pekerjaan
1. LATAR BELAKANG
Pekerjaan Konsultan Perencanaan Pembangunan Kantor UPT Pengolahan Limbah Medis dan Sarana
Praserana Pendukung adalah perbaikan dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana fisik baik secara
kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan kerja yang memadai sehingga
dapat meningkatkan produktifitas.
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi ruang/bangunannya, andal dapat sebagai teladan bagi lingkungannya.
Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
negara.
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Agar Pembangunan Kantor terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur),
kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis, maka harus diawali dengan kegiatan perencanaan oleh
penyedia jasa Konsultan Perencana.
2. NAMA SATUAN KERJA
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.
3. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Tahun 2025
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
30 hari kalender
5. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Konsultan Perencanaan Pembangunan Kantor UPT Pengolahan
Limbah Medis dan Sarana Prasarana Pendukung.
6. LINGKUP TUGAS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018
tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dapat meliputi tugas-
tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara
yang terdiri dari :
a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan
tanah sederhana), membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan
pemerintah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
- 2 -
b. Penyusunan Perencanaan seperti rencana tapak, pra - rencana bangunan termasuk program dan konsep
ruang, perkiraan biaya.
c. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat :
1) Rencana arsitektur, beserta konsep dan visualisasi atau studi maket yang mudah dimengerti oleh
pemberi tugas. Perhitungan struktur harus ditanda tangani oleh Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin
Sertifikat,
2) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3) Rencana utilitas, dan tata hijau/landscape beserta uraian konsep dan perhitungannya,
4) Perkiraan biaya.
d. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat :
1) Gambar-Gambar detail sesuai gambar rencana yang telah disetujui oleh pengguna jasa. Semua
gambar Rencana harus ditanda tangani oleh Penanggung jawab perusahaan dan tenaga ahli yang
mempunyai ijin Sertfikat.
2) Rencana Kerja dan Syarat-sarat (RKS).
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya pekerjaan kontruksi (RAB).
4) Laporan-laporan perencanaan.
e. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pejabat Pembuat komitmen (PPK) di dalam
menyusun dokumen pelelangan dan membantu Pokja (Kelompok Kerja) pengadaan/tender dan
menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
f. Membantu Pokja Pengadaan/Tender pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun berita
acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pengadaan, dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pelelangan ulang.
g. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan kontruksi fisik dan melaksanakan satuan kerja
seperti :
1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesipikasi teknis bila ada perubahan.
2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
kontruksi.
3) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan.
7. TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PERENCANA
a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa Perencanaan yang berlaku
dilandasi pasal 75 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan perundang- undang
yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman
teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk
bangunan gedung negara.
4) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan adalah Dokumen Perencanaan Teknis dalam batasan nilai
fisik pembangunan sesuai interpolasi biaya pagu dana perencanaan dengan nilai biaya
pembangunan full design.
- 3 -
c. Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah sebagai berikut :
1) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit kerja pengadaan barang
dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
apabila terjadi lelang ulang.
2) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan
rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala.
3) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan perencanaan pada
masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal
bangunan.