| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0700695604711000 | Rp 305,606,199 | 81.78 | 85.42 | - | |
| 0026183095711000 | Rp 364,118,989 | 94 | 91.99 | - | |
| 0856454293721000 | - | - | - | - | |
| 0752488437711000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU AR001 dan tidak memiliki pengalaman perencanaan bangunan gedung. | |
| 0017358136805000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | - | |
CV Pola Arsitek Konsultan | 0022153191732000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi minimal 65 |
| 0810753947711000 | - | - | - | - | |
| 0835662545712000 | - | - | - | - | |
PT Kula Banua Konsultan | 00*4**2****32**0 | - | - | - | - |
| 0850050287731000 | - | - | - | - | |
| 0210418380711000 | - | - | - | - | |
| 0014894521711000 | - | - | - | - | |
| 0031347909711000 | - | - | - | - | |
| 0415608280541000 | - | - | - | - | |
| 0025390436711000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
Program : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PROVINSI
Kegiatan : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor
atau Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan
Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Lokasi : Kota Palangka Raya
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
A. Latar belakang
Setiap bangunan negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya,
dan kriteria administrasi bagi bangunan negara. Sehubungan dengan Kegiatan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Sub
Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Paket
Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan/Rehab Gedung
Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah akan
melaksanakan rehabilitasi gedung Aula dikarenakan kondisinya yang sudah tidak layak
dikarenakan kondisi atap yang banyak bocor dan kapasitas ukuran ruangannya yang
kurang memadai untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di BPSDM
Provinsi Kalimantan Tengah.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini untuk :
1. Membantu PA dalam melakukan perencanaan teknis terhadap kegiatan
pekerjaan konstruksi yang memenuhi standar teknis yang berlaku;
2. Membuat desain, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar konstruksi
pekerjaan;
3. Terselenggaranya perencanaan pekerjaan konstruksi secara efektif.
Tujuan perencanaan adalah membuat desain rencana konstruksi bangunan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan yang memenuhi persyaratan tercantum di dalam
spesifikasi teknis (tepat mutu), struktur yang stabil, kuat dan mampu menahan beban.
C. Sasaran
Sasaran dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan meliputi:
1. Membuat rencana desain konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak yang telah
disepakati bersama oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa
Konstruksi, dan tepat/tertib administrasi, tepat waktu, tepat sasarn dan tepat
manfaat serta hasil akhir yang dicapai sesuai dengan dokumen kontrak dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Tersusunnya laporan perencanaan.
D. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan yaitu di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Provinsi Kalimantan Tengah beralamat di Jalan AIS Nasution Nomor 02, Palangka Raya
E. Sumber Pendanaan
1. Sumber Dana dari keseluruhan Pekerjaan perencanaan dibebankan pada APBD
Tahun Angggaran 2025 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor DPA/A.15/5.04.0.00.0.00.01.0000/001/2025
Tanggal 02 Januari 2025.
2. Total pagu anggaran untuk pekerjaan jasa konsultansi perencanaan sebesar
Rp.378.222.000,- (Tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua
juta rupiah) termasuk PPN 11% berpedoman dalam Peraturan menteri Pekerjaan
Umum nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Geduung
Negara;
3. Syarat pembayaran yang utama adalah terpenuhinya Berita Acara Pemeriksaan
dan Serah Terima Pekerjaan oleh Konsultan Perencanaan kepada Pengguna
Anggaran, setelah konsultan perencanaan menyelesaikan pekerjaan dan
memenuhi segala kewajiban dan menyelesaikan tugasnya.