PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Letjen S. Parman No. 03 PALANGKA RAYA 73111
Telepon (0536) 3221150 Laman https://pupr.kalteng.go.id Pos-el [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama PA / KPA : MAN SAJI, S.ST., MT
NIP : 196804041993031009
Jabatan : Kepala Bidang Sumber Daya Air
Nama Program : Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Nama Kegiatan : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan
Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha - 3000 Ha
dan Daerah Irigasi Lintas Derah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa
Pekerjaan : O p e r a s i d a n Pemeliharaan Rutin D.I.R. Kuin Kabupaten
Kotawaringin Timur
Pagu Anggaran : Rp. 160.000.000,00
Lokasi Pekerjaan : D.I.R. Kuin Kabupaten Kotawaringin Timur
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan Infrastruktur Bidang Irigasi yang selama ini telah dilaksanakan tidak akan bertahan
lama tanpa didukung oleh kegiatan pemeliharan yang berkesinambungan. Pelaksanaan Operasi dan
Pemeliharaan Irigasi / Rawa merupakan Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2006 dan Undang- Undang Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019, yang
bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan seluruh komponen kegiatan yang berkaitan
dengan pertanian pada umumnya dan irigasi pada khususnya, sehingga tujuan peningkatan
pendapatan petani serta peningkatan pruduksi pertanian dalam rangkka program ketahanan pangan
dapat tercapai.
Namun pada kenyataan kondisi dan fungsi sarana dan prasarana pendukung pertanian dari tahun ke
tahun semakin menurun akibat dari banyaknya kerusakan pada bangunan dan jaringan irigasi /
rawa yang tidak terpelihara dengan baik. Di samping itu, kurangnya peran serta dan rasa memiliki
dari masyarakat petani ataupun masyarakat sekitar terhadap bangunan dan jaringan irigasi yang
sudah ada, dengan melihat kondisi yang demikian, maka bangunan / aset saluran dan jaringan
irigasinya perlu dipelihara secara rutin dan berkesinambungan agar fungsi saluran dan jaringan dapat
bekerja secara baik dan optimal.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari Proyek ini adalah untuk membersihkan saluran dari semak belukar, sampah, dan
batang / ranting pohon di tanggul, Berm, dan di dalam saluran serta pemeliharaan saluran agar
tidak terjadi pendangkalan saluran dengan mengangkat gulma dan tumbuhan aquatik yang
dapat mengurangi fungsi Saluran.
b. Tujuan pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah untuk mengembalikan fungsi Saluran, sehingga
fungsi saluran dapat digunakan secara optimal demi kesejahteraan petani.
3. TARGET / SASARAN
Target /sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah :
a. Meningkatkan produksi padi melalui pengelolaan sumber daya air.
b. Meningkatkan standar hidup petani.
c. Meningkatkan kesempatan kerja disekitar area proyek.
d. Meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar proyek.
4. LOKASI KEGIATAN
D.I.R. Kuin Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan :
a. Pemerintah : PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
b. SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
c. PA : SHALAHUDDIN, ST., MT.
d. KPA / : MAN SAJI, S.ST., MT.
e. PPTK : -
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan O p e r a s i d a n Pemeliharaan
Rutin D.I.R. Kuin Kabupaten Kotawaringin Timur berasal dari APBD Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2025.
b. Anggaran yang disediakan untuk Pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan Rutin D.I.R. Kuin
Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sebesar Rp. 160.000.000,00.
7. RUANG LINGKUP DAN FASILITAS PENUNJANG
A. Ruang lingkup atau batasan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin ini dilaksanakan secara rutin :
1. Pekerjaan Operasi Saluran :
a. Pengoperasian Saluran sesuai dengan keperluan permintaan petani sesuai dengan
jadwal yg ada,
b. Pengecekan terhadap saluran secara rutin, apakah masih berfungsi sesuai standart
operasional,
c. Membuat laporan hasil temuan di lapangan tentang kondisi yang sifatnya mengancam
kerusakan saluran kepada PPTK.
2. Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Saluran :
a. Petugas OP dengan tugas pokok dan fungsinya diantaranya bertanggungjawab
melakukan pembabatan rumput disekitar Saluran, sesuai dengan petunjuk Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
b. Melaksanakan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pemeliharaan rutin
saluran primer dan sekunder yang berhubungan dengan pelestarian setiap Saluran.
c. Merawat Saluran secara rutin agar dapat berfungsi dengan baik.
B. Fasilitas penunjang yaitu KPA akan membantu menyediakan data dan laporan lainnya
(bila ada) yang berhubungan dengan pekerjaan memfasilitasi hubungan dengan instansi
terkait, baik secara langsung maupun melalui surat menyurat.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 May 2015 | Belanja Makan Dan Minum Kegiatan | UKPBJ Kabupaten Kotawaringin Timur | Rp 553,632,000 |
| 19 June 2012 | Lanjutan Pembangunan Gedung Olah Raga (Gor) | UKPBJ Kabupaten Kotawaringin Timur | Rp 418,500,000 |
| 21 June 2016 | Belanja Makanan Dan Minuman Kegiatan | UKPBJ Kabupaten Kotawaringin Timur | Rp 393,300,000 |
| 30 March 2015 | Belanja Makanan Dan Minuman Kegiatan | UKPBJ Kabupaten Kotawaringin Timur | Rp 375,900,000 |
| 5 September 2014 | Belanja Makanan Dan Minuman Kegiatan Bulan Bhakti Karang Taruna | Rp 303,220,000 | |
| 9 June 2014 | Belanja Makan Dan Minum Kegiatan | Rp 276,750,000 | |
| 12 June 2012 | Peningkatan Jalan Tunas Kelapa (Menuju Kuburan Kristiani) | UKPBJ Kabupaten Kotawaringin Timur | Rp 250,000,000 |