PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Jalan Tjilik Riwut Km. 5 Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73112,
Telepon / Faksimile (0536) 4210368,
Laman www.disbudpar.kalteng.go.id, Pos-el : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
P R O G R A M : PROGRAM PENGELOLAAN PERMUSEUMAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN MUSEUM PROVINSI
SUB. KEGIATAN : REVITALISASI SARANA DAN PRASARANA
PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR-
JASA ARSITEKTUR LAINNYA (PENATAAN PAGAR DAN
HALAMAN UPT MUSEUM BALANGA)
PAGU : RP. 97.818.000,00,- (SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA DELAPAN
RATUS DELAPAN BELAS RIBU RUPIAH)
LOKASI : KOTA PALANGKA RAYA
T.A : 2025
LATAR BELAKANG
a. Museum memiliki peran penting dalam melestarikan, menampilkan, dan memperkenalkan
warisan budaya kepada masyarakat. Sebagai sarana edukasi dan rekreasi, museum perlu
memberikan pengalaman yang menarik dan nyaman bagi pengunjung. Dalam upaya untuk terus
meningkatkan kualitas pelayanan, penataan menjadi hal yang penting agar museum dapat
memenuhi kebutuhan dan harapan pengunjung yang semakin berkembang. Salah satu area
yang perlu mendapatkan perhatian adalah Pagar dan Halaman, agar meningkatkan
pengalaman pengunjung dalam menikmati koleksi yang ada. Namun, seiring berjalannya waktu,
kondisi Pagar dan Halaman mungkin mengalami penurunan, baik dari segi estetika, kebersihan.
Oleh karena itu, perencanaan penataan diperlukan untuk memastikan bahwa Pagar dan
Halaman dapat terus berfungsi dengan baik dan memberikan pengalaman yang optimal.
Dengan adanya Penataan Pagar dan Halaman, diharapkan dapat ditingkatkan serta tampilan
visual dari museum menjadi lebih menarik dan harmonis. penataan Pagar dan Halaman
museum ini diharapkan dapat mendukung tujuan museum sebagai pusat edukasi budaya serta
meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung. Dengan perencanaan yang
matang, museum dapat menjadi tempat yang lebih menarik, aman, dan berkesan bagi semua
kalangan.
b. Pelaksanaan perencanaan harus dilakukan oleh pemberi jasa yang kompeten dan dilakukan
secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
c. Konsultan perencana bertujuan secara umum merencanakan Penataan Pagar dan Halaman
UPT Museum Balanga.
d. Kinerja perencanaan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas perencanaan, serta yang
secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang telah disepakati.
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat
masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas perencana.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
SASARAN
Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :
a. Penyelesaian pekerjaan perencanaan yang tepat waktu
b. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
c. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
LOKASI KEGIATAN
Jl. Tjilik Riwut No.Km. 2.5, Palangka, kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
APBD Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025
Nilai Sebesar Rp. 97.818.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah)
NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADIAH CHANDRA SARI, S.H., M.H
Satuan Kerja Dinas Kebudayaan dan Parawisata Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup Kegiatan adalah Melakukan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur
Lainnya (Penataan Pagar dan Halaman UPT Museum Balanga).
KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Rencana Anggaran Biaya
b. Spesifikasi Teknis
c. Gambar Rencana
d. Setiap Dokumen dibuat dalam 5 (Lima) rangkap
PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Tenaga teknis dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan data-
data berupa dokumen kontrak kegiatan serta yang dianggap perlu dalam pelaksanaan kegiatan.
PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
a. Meteran Rol 50 m
b. Printer
c. Komputer/Laptop
d. ATK dan peralatan penunjang dalam pembuatan dokumen
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, atau sampai dengan batas
akhir serah terima I (PHO) seluruh paket pekerjaan.
KEBUTUHAN PERSONEL MINIMAL
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga-tenaga ahli
dalam suatu struktur organisasi Konsultan Perencana untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan
lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai berikut (untuk setiap item
pekerjaan) :
A. Tenaga Ahli
1. Team Leader / Ahli Perencanaan
Ketua Tim 1 (Satu) orang, minimal seorang Sarjana Teknik Sipil / Arsitektur (S1) ,berpengalaman
di bidang nya 1 (Satu) tahun dan memiliki sertifikat keahlian (SKK / STRA) Ahli Teknik Bangunan
Gedung / Arsitek Muda.
2. Surveyor
Surveyor 3 (Tiga) orang, minimal seorang Sarjana Teknik Sipil / Arsitektur (S1) ,berpengalaman
di bidang nya, Non SKK.
3. Drafter/Juru Gambar
Drafter/Juru Gambar 1 (Satu) orang, minimal seorang Sarjana Teknik Sipil / Arsitektur (S1)
,berpengalaman di bidang nya, Non SKK.
4. Admin
Admin 1 (Satu) orang, minimal seorang Sarjana Umum (S1) ,berpengalaman di bidang
nya, Non SKK.
KUALIFIKASI SERTIFIKAT BADAN USAHA
RK001 – Jasa Rekayasa Kontruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian.
JENIS KONTRAK
Jenis Kontrak Menggunakan Kontrak Lumsum.
JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
a. Survey
b. Membuat gambar rencana
c. Menyusun rencana anggaran biaya
d. Menyusun spesifikasi teknis
e. Penyerahan dokumen perencanaan
PENDEKATAN/METODOLOGI
1. Tahap Konsep Rencana Teknis. Konsultasi Konsep Kegiatan
a. Data-data awal sebagai titik tolak perencanaan
b. Sasaran Kegiatan
c. Batasan-batasan Kegiatan mengacu pada peraturan penataan lingkungan yang berlaku.
2. Tahap Pra Perencanaan Rencana Teknis
a. Hasil Survey berupa data lapangan dan lingkungan
b. Gambar-gambar Perencanaan
3. Tahap Pengembangan Rencana Teknis
a. Gambar-gambar Rencana
b. Rencana Anggaran Biaya
c. Rencana Pelaksanaan
PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai pedoman dan acuan bagi pelaksanaan
pekerjaan perencanaan Penataan Pagar dan Halaman UPT Museum Balanga. Dengan adanya
perencanaan yang matang dan sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan, diharapkan hasil renovasi ini
dapat meningkatkan fungsi dan estetika museum, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi
pengunjung.
Pekerjaan ini diharapkan dapat selesai tepat waktu dan memenuhi standar yang telah ditetapkan,
sehingga museum dapat beroperasi dengan maksimal sebagai sarana edukasi dan pelestarian budaya.
Semua pihak yang terlibat dalam proyek ini diharapkan dapat bekerja sama dengan baik demi
tercapainya tujuan dari pekerjaan renovasi ini.
Semoga pekerjaan perencanaan ini dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif bagi
museum dan masyarakat sekitar. Terima kasih atas kerja sama dan dukungan semua pihak yang terlibat.
Palangka Raya,Februari 2025
Ditetapkan
Pengguna Anggaran
Selaku (PPK)
ADIAH CHANDRA SARI, S.H., M.H
NIP. 19700629 200003 2 001