Ruang Lingkup Pekerjaan Penyusunan Rancangan Teknis Definitif T-1 Tahun 2025 seluas 30,00 Ha adalah kegiatan penyusunan rancangan Program Pengelolaan Hutan kegiatan Pelaksanaan Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), Pelaksanaan Pembinaan (Bimbingan Teknis) Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan (Kayu dan/atau HHBK) Skala Kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Provinsi. Pengelolaan hutan yang merupakan bagian dari perencanaan yang harus dilakukan sebelum kegiatan penanaman dengan tahapan sebagai berikut : 1. Penyusunan rancangan kegiatan penanaman RHL, meliputi: a. Penyiapan bahan b. Analisis dan identifikasi peta c. Ground check d. Penyusunan Naskah Rancangan dan peta Penanaman RHL. 2. Pengukuran dan Pemancangan Batas, meliputi kegiatan : a. Pemancangan batas luar/blok b. Pembagian petak c. Identifikasi dan inventarisasi data sosial ekonomi d. Pembuatan peta detail. 3. Penggandaan Peta dan Naskah Rancangan