URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pengembangan Demplot Agrosilvopastura (Pembangunan Kandang Sapi)
Lokasi : Puruk Cahu Kab. Murung Raya
Tahun Anggaran : 2025
1. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Kegiatan yang harus di laksanakan oleh penyedia Jasa Konstruksi Pengembangan
Demplot Agrosilvopastura (Pembangunan Kandang Sapi) adalah berpedoman kepada ketentuan
yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara terdiri
dari :
1.1 Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari
segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
1.2 Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,
jadwal penggunaan tenaga kerja dan jadwal penggunaan peralatan berat;
1.3 Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
1.4 Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya;
1.5 Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
1.6 Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
yang timbul/dihadapi dan surat menyurat;
1.7 Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
yang selesai sebelum serah terima I (pertama), setelah disetujui oleh konsultan pengawas
konstruksi dan diketahui oleh konsultan perencana konstruksi;
1.8 Melaksanakan perbaikan kerusakan - kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi
pelaksanaan pekerjaan ini.
2. SUMBER PENDANAAN
A. Sumber Dana
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi bersumber dari APBD pada DPA Dinas
Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
B. Biaya Pekerjaan Konstruksi
1. Total perkiraan biaya untuk pekerjaan dengan nilai pagu sebesar Rp. 173.655.560,00 (Seratus
Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Enam Puluh
Rupiah) dan Nilai HPS sebesar Rp. 173.655.560,00 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Enam
Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) termasuk PPN 11%;
2. Biaya pekerjaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pengembangan Demplot Agrosilvopastura
(Pembangunan Kandang Sapi) dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah
melalui tahapan proses pengadaan Jasa Konstruksi sesuai peraturan yang berlaku;
3. Pembayaran biaya Konstruksi Fisik didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan dengan cara
angsuran/bertahap/termin.
4. Pembayaran akan dilakukan secara LS langsung ke rekening penyedia.
3. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA BARANG/JASA.
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi :
a. Satker/SKPD : UPT KPHP Murung Raya
b. Nama KPA/PPK : Kasdari, S.Hut.
c. Alamat PA/PPK : Puruk Cahu Kab. Murung Raya
d. Nama PPTK : Trisran Meidi Jaya, S.Hut.
4. DATA PENUNJANG
Data Dasar
Untuk melengkapi Spesifikasi teknis ini data terlampir adalah sebagai berikut :
1. Rencana Kerja dan Syarat (Spesifikasi Teknis);
2. Gambar hasil dari Konsultan Perencana;
3. Bill of Quantity.
5. KEGIATAN PELAKSANAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, yang dapat berlaku pada hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun, dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan / aanwizjing pelelangan,
serta ketentuan teknis (pedoman dan standarisasi yang berlaku).
2. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses
(tata cara pelaksanaan pekerjaan).
3. Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
4. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik pekerjaan. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki pekerjaan yang cacat yang terjadi setelah serah terima pertama.
5. Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
a. Hasil Pengembangan Demplot Agrosilvopastura (Pembangunan Kandang Sapi)
b. Dokumen-dokumen pendukung yaitu :
• Shop Drawing
• Asbuilt Drawing
• Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh penyedia jasa
konstruksi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
• Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
• Dokumentasi tahap pekerjaan dari 0 %, 25%, 50%, 75% sampai dengan 100% dan di buat
dalam satu album.
6. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa Pelaksanaan konstruksi
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Penyedia pekerjaan konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas konstruksi fisik yang
dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
dan peraturan tentang kode etik dan tata laku profesi yang berlaku;
b. Ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai batas waktu berlakunya anggaran/waktu yang
telah ditetapkan;
c. Ketepatan biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang telah
ditetapkan;
d. Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan peraturan yang berlaku;
e. Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pekerjaan fisik;
f. Penanggung jawab profesional adalah tidak hanya sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi
para tenaga ahli profesional yang terlibat.
g. Hasil pekerjaan harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku.
h. Hasil pekerjaan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah di berikan oleh
pemberi jasa, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu pelaksanaan dan
mutu pekerjaan.
7. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Tahap mobilisasi dan demobilisasi personil inti, dan peralatan
2. Tahap Pelaksanaan Fisik
3. Tahapan Waktu Pemeliharaan
8. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
1) Melaksanakan pekerjaan konstruksi yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2) Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
- Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
- Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan;
- Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
- Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
• tenaga kerja.
• bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
• peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
• kegiatan per-kornponen pekerjaan yang diselenggarakan.
• waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
• kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
- Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan;
- Membuat Foto-foto Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari 0%-100%.
- Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
- Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
- Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
- Membuat Time schedule / S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
9. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, utnuk dibahas
guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah:
a. LAPORAN HARIAN
Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung setelah SPMK
ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 3 eksemplar dan berisi antara lain :
1) Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari
Konsultan Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya
syarat teknis.
2) Laporan harian berisikan keterangan tentang :
- Tenaga kerja;
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
- Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
- Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
b. LAPORAN PELAKSANAAN MINGGUAN
Laporan Pelaksanaan Mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK
ditandatangani) sebanyak 3 eksemplar dan berisi antara lain :
1) Review terhadap rencana kerja kontraktor;
2) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu
tersebut;
3) Prestasi/Bobot Kemajuan Pekerjaan per minggu;
4) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
5) Monitor masalah teknis di lapangan;
6) Permasalahan non teknis yang dihadapi;
7) Monitor Kendali Mutu;
8) Pemeriksaan Gambar Kerja;
9) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
10) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
c. LAPORAN PELAKSANAAN BULANAN
Laporan Pelaksanaan Bulanan, sebagai resume laporan Mingguan (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) terhitung 28 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (28 hari setelah
SPMK ditandatangani) sebanyak 3 eksemplar dan berisi antara lain :
1) Resume laporan mingguan (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama sebulan
tersebut;
2) Prestasi/Bobot Kemajuan Pekerjaan per bulan;
3) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
4) Monitor masalah teknis di lapangan;
5) Permasalahan non teknis yang dihadapi;
6) Monitor Kendali Mutu;
7) Pemeriksaan Gambar Kerja;
8) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
9) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
Puruk Cahu, 17 Juni 2025
Mengetahui/Menyetujui : Dibuat Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
(KPA),
Kasdari, S.Hut. Trisran Meidi Jaya, S.Hut.
Penata Tingkat I NIP 197405092008041003
NIP 197906271998031002