URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM :
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR(SDA)
KEGIATAN :
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI PRIMER
DAN SEKUNDER PADA DAERAH IRIGASI YANG LUASNYA 1000 Ha –
3000 Ha DAN DAERAH IRIGASI LINTAS DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
PERENCANAAN REHABILITASI/ PENINGKATAN JARINGAN
PENGAIRAN DIR KATINGAN III NON KEWENANGAN PROVINSI
LOKASI :
DESA MEKAR TANI, KEC. MENDAWAI
TAHUN ANGGARAN
2025
1. LATAR BELAKANG
Untuk mendukung kegiatan Perencanaan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer Dan Sekunder Pada
Daerah Irigasi Dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota, maka terdapat pekerjaan fisik berupa
Rehabilitasi/ Peningkatan Jaringan Pengairan Dir Katingan III Non Kewenangan Provinsi di Desa Mekar Tani,
Kec. Mendawai Agar pekerjaan konstruksi tersebut dapat dikerjakan dengan maksimal dan terkontrol, diperlukan
adanya Perencanaan Teknis. Hal ini penting agar dapat memberikan pelayanan irigasi yang aman, lancar, dan
efektif sehingga kualitas dan kuantitas hasil pertanian dapat terjaga.
Dengan melihat tantangan pembangunan pertanian di masa mendatang yang semakin ketat sejalan
dengan pesatnya perkembangan teknologi pertanian, maka tuntutan terhadap produktivitas lahan dan hasil
pertanian menjadi lebih kompetitif. Kondisi ini mengharuskan ketersediaan infrastruktur pengairan yang memadai
dan berkualitas sehingga mampu menjadi pendorong, bahkan motivator, pembangunan kawasan dan peningkatan
kesejahteraan Masyarakat.
Dari sisi pelayanan pengairan, penyediaan fasilitas jaringan irigasi dan sarana pendukungnya masih
belum optimal, padahal merupakan aset yang sangat menunjang kelancaran proses pertanian yang
berkesinambungan. Oleh karena itu, diperlukan adanya Rehabilitasi/ Peningkatan Jaringan Pengairan Dir
Katingan III Non Kewenangan Provinsi di Desa Mekar Tani, Kec. Mendawai agar dapat menciptakan sistem
irigasi yang memadai bagi masyarakat tani, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pangan, pengembangan
lahan pertanian, serta program-program ketahanan pangan Nasional. Dengan demikian, upaya ini sejalan dengan
tujuan pembangunan pertanian yang berdaya saing dan berkelanjutan.
2. DASAR HUKUM
Secara Umum, Perencanaan Teknis, mengikuti ketentuan dalam :
a) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
b) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;
c) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
d) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
e) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;
f) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil
g) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
h) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah
Pedoman Teknis Sumber Daya Air :
i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
3. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Maksud Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Saluran Irigasi adalah mendapatkan
Penyedia Jasa Konsultan Perencana yang membuat dokumen perencanaan teknis sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
B. Tujuan
Tujuan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Saluran Irigasi adalah untuk menghasilkan
dokumen perencanaan teknis yang rinci, termasuk desain sistem jaringan, rencana anggaran biaya, dan spesifikasi
teknis, sebagai dasar acuan dan kelengkapan bagi pelaksanaan konstruksi fisik rehabilitasi. Sehingga rehabilitasi
saluran iriasi yang terwujud memenuhi persyaratan teknis. Konsultan perencanaan teknis mengambil alih
tanggung jawab perencanaan yang sebelumnya.
4. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Saluran
Irigasi sebagai dasar penyusunan teknis :
1. Meningkatkan keandalan distribusi air sehingga masyarakat, khususnya petani, dapat memperoleh
pasokan air yang cukup, merata, dan sesuai kebutuhan musim tanam.
2. Meningkatkan produktivitas pertanian dengan tersedianya jaringan irigasi yang berfungsi baik, sehingga
hasil panen meningkat dan pendapatan petani ikut naik.
3. Mengurangi kehilangan air akibat kebocoran, sedimentasi, dan kerusakan saluran, sehingga air yang
tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
4. Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya petani karena perencanaan rehabilitasi irigasi yang tepat akan
mengurangi kebutuhan perawatan darurat atau perbaikan kecil yang biasanya dibebankan kepada
kelompok tani.
5. Memberikan kepastian dalam pola tanam karena ketersediaan air lebih terjamin, sehingga masyarakat
dapat merencanakan waktu tanam dan jenis tanaman secara lebih baik.
6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat tani melalui terjaminnya suplai air irigasi yang mendukung
peningkatan hasil produksi pertanian.
7. Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga dan memelihara jaringan irigasi, karena mereka
merasakan manfaat langsung dari hasil rehabilitasi.
8. Mendukung ketahanan pangan daerah dan nasional, karena dengan lancarnya sistem irigasi, produksi
pertanian menjadi lebih stabil.
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan terletak di Lingkungan Desa Mekar Tani, Kec. Mendawai
6. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pengadaan Jasa Konsultan Perencana adalah:
Satuan Kerja : Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PPK : MAN SAJI, S.ST., M.T
Alamat : Jl. S. Parman No 3, Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palngka Raya,
Kalimantan Tengah (73111))
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA.
a. Sumber Dana
Biaya pekerjaan Jasa Konsultan Perencana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD)- P Provinsi Kalimantan Tengah
b. Total Perkiraan Biaya
Total perkiraan biaya Jasa Konsultan Perencana yang diperlukan adalah sebesar
Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
c. Biaya Pekerjaan Perencanaan
Biaya pekerjaan perencanaan maksimal termasuk pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang harus
dibayar oleh Konsultan Perencana dan merupakan kontrak Lump Sum (LS).
i. Ketentuan pembiayaan perencanaan maksimal termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku yang
dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Perencana.
ii. Biaya pekerjaan Konsultan Perencana dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui
tahapan proses pengadaan Konsultan Perencana yang terdiri dari :
1. Biaya langsung personil
2. Biaya langsung non personil
3. Pajak
iii. Pembayaran biaya Konsultan Perencana didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan
sesuai laporan tahapan kegiatan.