DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TA. 2025
PEKERJAAN BELANJA MODAL PENINGKATAN HALAMAN RPH UJUNG
PANDARAN – FASILITASI KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
KPH
Uraian Singkat Pekerjaan
:
A. SASARAN
Terlaksananya pembangunan halaman pada RPH Ujung Pandaran dengan
kualitas yang baik, biaya yang wajar dan dapat dimanfaatkan secara optimal,
sasaran pekerjaan Adalah terlaksananya Pembangunan halaman RPH Ujung
Pandaran.
B. LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa konstruksi melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Daftar
Kuantitas dan Harga, Gambar Perencanaan dan Spesifikasi Teknis yang
telah ditentukan.
Secara umum lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia
pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan berat.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
d. Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan dan
alat pendukung lain yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan
gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya,
kualitas dan keamanan pekerjaan.
e. Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan pelaksanaan konstruksi
dan metode pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
f. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal (time schedule) yang
telah disepakati.
g. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen
kontrak.
h. Melindungi semua perlengkapan, bahan dan pekerjaan terhadap
kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
i. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya.
j. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik dilapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan.
k. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
surat-menyurat.
l. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawing) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa
pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
m. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi.
C. KELUARAN
1. Halaman Kantor RPH yang laik, memadai dan siap pakai.
2. Dokumen yang disiapkan oleh Penyedia dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
3. Backup Perhitungan Kuantitas Pekerjaan
4. Laporan Quality Assurance (QA), berisi penilaian masing-masing pekerjaan
yang diajukan pembayaran. Laporan memuat kesimpulan dan atau hasil
pekerjaan memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat untuk dilakukan
pembayaran.
5. Foto Dokumentasi pelaksanaan.
6. Laporan K3 Konstruksi.
7. Laporan harian, mingguan, bulanan
8. Shop drawings.
9. As Built Drawings untuk pembayaran prestasi pekerjaan 100%.