SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUKAAN BADAN JALAN
BAB I
U M U M
1. Latar Belakang
Peranan infrastruktur Tanaman pangan dan Peternakan dalam pembangunan
Pertanian dan peternakan semakin strategis dan penting, hal ini sangat berkaitan
dengan upaya pencapaian sasaran program khususnya program peningkatan nilai
tambah. Infrastruktur Pertanian dan Peternakan khususnya Jalan Pertanian dan
Peternakan merupakan salah satu komponen dalam sub sistem hulu yang diharapkan
dapat mendukung subsistem Pertanian dan Peternakan, sub sistem pengolahan dan
subsistem pemasaran hasil Perkebunan (tanaman pangan dan peternakan).
Pada saat ini banyak lokasi lahan Perkebunan belum mempunyai/terdapat Jalan Usaha
yang memadai sehingga dapat menghambat masyarakat tani dalam berusaha
dilahannya.
Didalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan terdapat Klausal jalan khususnya yaitu
jalan yang pembangunan dan pembinaannya merupakan tanggung jawab departemen
terkait. Sehubungan dengan itu Jalan Usaha di kategorikan jalan khusus sehingga
pembinaannya menjadi tanggung jawab Departemen Perkebunan dalam hal ini Dinas
Tanaman Pangan Hortikultural dan Peternakan.
2. Tujuan
a. Tujuan pedoman teknis/spesifikasi teknis pengembangan jalan usaha tani adalah
memberikan pedoman secara teknis kepada kontraktor pelaksana dalam
menyiapkan pembangunan jalan usaha Pertanian dan Peternakan.
b. Tujuan kegiatan pengembangan jalan usaha tani adalah :
➢ Mempercepat transportasi sarana usaha tani dan alat mesin Perkebunan dari
kawasan permukiman (dusun dan desa) kelahan usaha tani.
➢ Mempercepat pengangkutan produk Perkebunan dari lahan usaha menuju sentra
pemukiman, pemasaran dan pengolahan hasil Perkebunan.
➢ Mengurangi biaya/ ongkos transportasi sebagai komponen biaya usaha tani.
3. Pengertian
Dalam pelaksanaan pengembangan jalan usaha Pertanian dan Peternakan diperlukan
pengertian- pengertian/istilah untuk di pahami bersama dalam rangka perencanaan,
pelaksanaan dan penilaian kegiatan.
a. Jalan Usaha Pertanian dan Peternakan adalah merupakan prasarana transportasi
pada kawasan Perkebunan (tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dan
peternakan) yang berhubungan dengan jalan desa. Jalan ini sangat strategis dan
memberi akses untuk transportasi pengangkutan sarana usaha tani menuju lahan
Perkebunan dan mengangkut hasil produk Perkebunan dari lahan menuju
pemukiman, tempat penampungan sementara/pengumpulan atau tempat lainnya.
b. Pengembangan jalan usaha tani adalah pembuatan jalur baru/jalan baru.
➢ Pembuatan jalan usaha tani adalah membuat jalan baru sesuai kebutuhan
➢ Pembuatan jalan usaha tani adalah membuat jalan akses baru yang dapat dilalui
oleh kendaraan.
4. Uraian Pekerjaan
Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Produksi Pertanian dan Peternakan
Kasongan. Meliputi pekerjaan : Pendahuluan, Pembersihan, Pembentukan
Badan Jalan, Galian Tanah, Timbunan Pilihan, pekerjaan struktur.
5. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan tersebar di Kabupaten Katingan.
6. Peraturan (codes) Referensi dan Standar
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus memahami, mengikuti semua
persyaratan yang ditentukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat termasuk standar
material yang akan dipakai yang mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia), SII
(Standar Industri Indonesia). Jika spesifikasi material yang disaratkan belum ada dalam
standar SNI dan SII, maka dapat dipakai standar lain yang lebih tinggi kwalitasnya dari
standar Nasional diatas antara lain:
➢ ISO : International Organization for Standardization
➢ JIS : Japanese Industrial Standart
➢ BS : British Standart
➢ DIN : Deutsche Industrie Norm
➢ AWWA : American Water Work Association
➢ ASTM : American Society for Testing and Materials
➢ ANSI : American National Standart Institute
➢ AS : Australian Standart
➢ AWS : American Welding Society
dan standar standar lainnya yang telah mendapat persetujuan dari Direksi.
7. Ruang Lingkup Pekerjaan
Spesifkasi ini mencangkup persyaratan–persyaratan dasar yang diperlukan
dalam “Peningkatan Jalan Produksi (JP)” yang meliputi dan tidak terbatas pada
penyediaan bahan (material) tenaga kerja yang cukup dan semua peralatan
pembantu,serta mesin yang diperlukan. Adapun ruang lingkup pekerjaan ini adalah;
a. Pekerjaan Persiapan
➢ Mobilisasi dan Demobilisasi
➢ Pembuatan Barak Kerja
➢ Administrasi dan Dokumentasi
➢ Papan Proyek dan Rambu Lalu Lintas
b. Pekerjaan Utama
➢ Pembersihan damija
➢ Penyiapan badan jalan
➢ Pekerjaan galian selokan drainase
➢ Pekerjaan Urugan Tanah (Urugan Pilihan)
****************
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Penyerahan Lapangan
Sebelum memulai kegiatan, pemborong harus sudah menerima surat/berita acara
penyerahan lapangan dari Pemberi Tugas.
2. Perizinan
Bila ada sebagian atau seluruhnya pekerjaan yang harus memerlukan perijinan dari
instansi yang berwenang, maka Pemborong harus sudah memiliki perijinan yang
dimaksud sebelum memulai bagian dari pekerjaan tersebut. Pemborong tidak
diperkenankan memulai kegiatan sebelum memegang perijinan yang dimaksud. Segala
biaya yang dikeluarkan untuk mengurus perijinan menjadi tanggung jawab
pemborong.
3. Penyediaan Fasilitas Penunjang Pekerjaan
Semua keperluan fasilitas penunjang pekerjaan seperti listrik, air bersih dan lainnya
yang dibutuhkan menjadi tanggung jawab Pemborong.
4. Mobilisasi Personalia Kontraktor
a. Pemborong selaku pelaksana kegiatan ini wajib menugaskan personalia yang
cakap dan berpengalaman dalam bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-
tugas lapangan.
b. Tenaga Kerja dari Pimpinan Kegiatan yang diperbantukan pada pelaksanaan
kegiatan,Operator,Mekanik,Driver(pengemudi) tanggungan pemborong.
c. Tenaga Kerja yang dikerahkan yang pelaksanaan kegiatan ini diusahakan
menggunakan Tenaga Kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat
kurang/tidak mencukupi kebutuhan, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar
daerah.
d. Apabila Pemborang mendatangkan Tenaga Kerja dari luar daerah, maka setelah
kegiatan selesai, Pemborong wajib mengembalikan tenaga kerja tersebut ketempat
asalnya.
5. Mobilisasi Peralatan dan Material
Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah dipersiapkan
oleh Pemborong. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik dan layak pakai. Jika
dalam masa pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami kerusakan/tidak bisa
dipergunakan,pemborong harus segera menyiapkan peralatan pengganti yang baru
yang layak pakai.Penempatan material di areal site harus dikonsultasikan dengan
Direksi Tenis/Konsultan Pengawas, agar tidak mengganggu pekerjaan selama proses
pekerjaan berlangsung. Pemborong harus sudah menghitung biaya mobilisasi material
sampai ke tempat lokasi pekerjaan sesuai dengan tingkat kesulitannya.
6. Alat Dan Peralatan Kerja Pemborong
a. Pemborong harus wajib menyediakan sendiri semua jenis alat peralatan
maupun perlengkapan kerja yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan.
b. Alat dan peralatan dimaksud harus dalam keadaan siap pakai, kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan agar segera diperbaiki dan dicarikan
penggantinya.
c. Untuk kegiatan ini Pemborong wajib menyediakan peralatan.
d. Biaya angkutan , pengadaan maupun biaya oprasional semua peralatan menjadi
tanggungan Pemborong.
e. Pemborong wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang ada
dinilai tidak mencukupi.
f. Keamanan peralatan selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Pemborong
sendiri.
7. Contoh–Contoh Material
Contoh–contoh material yang akan dipakai harus diajukan lebih awal oleh
Pemborong,mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Contoh-contoh
material yang telahdisetujui oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas, dituangkan
dalam lembaran persetujuan material.
8. Pengukuran
Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali
dengan teliti elevasi dasar galian, permukaan tanah, ketinggian tanggul dan jalan atau
elevasilainnya sesuai permintaan Direksi/Konsultan Pengawas. Semua pengukuran
kembali harus dikaitkan terhadap titik tetap yang terdekat. Alat–alat ukur yang
dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan sebelum pekerjaan dimulai
semua alat ukur yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Direksi, baik dari
jenisnya maupun kondisinya. Alat–alat yang dipergunakan adalah GPS dan meter
lengkap dengan instruksi Direksi/Konsultan Pengawas. Cara pengukuran ketepatan
hasil pengukuran, toleransi, dan pembuatan serta pemasangan patok bantu akan
ditentukan oleh Direksi. Ukuran–ukuran pokok dari pekerjaan adalah sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar. Ukuran–ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau
saling berbeda, harus segera dilaporkan kepada Pengawas Lapangan. Apabila dianggap
perlu, Direksi/Konsultan Pengawas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk
merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan. Apabila timbul keragu–
raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterpretasi angka–angka elevasi dalam
gambar maka hal ini harus dilaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk
dimintakan penjelasannya.Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali,
maka pengukuran ulang menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor bertanggung
jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil–peil dan ukuran dalam
gambar dan uraian/syarat–syarat pelaksanaan itu. Pembuatan dan pemasangan papan
dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat dari
kayu jenis meranti kelas II yang tidakberubah oleh cuaca. Pemasangannya harus kuat
dan permukaan atasnya rata dan sifatnya datar (waterpass).Semua ketetapan pekerjaan
pengukuran, baik ukuran panjang maupun sudut harus terjamin kebenarannya.
Pengukuran sudut siku–siku dengan prisma atau benang hanya dibenarkan untuk
bagian–bagian kecil dari pekerjaan dan mendapat persetujuan Direksi/Konsultan
Pengawas. Kekeliruan dari hasil pengukuran, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
9. Gambar-gambar Kerja
Sebelum mengerjakan pekerjaan, Pemborong wajib membuat Gambar-gambar kerja
(shopdrawing) yang acuannya dari Gambar Rencana yang terakhir. Jika terdapat
perbedaan antara gambar kerja dengan keadaan sebenarnya di lapangan, maka yang
dilaksanakan adalah keputusan yang diberikan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
Selanjutnya Kontraktor wajib melakukan penggambaran kembali tapak proyek sesuai
dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Pada keadaan dimana ada penyimpangan
dari gambar rencana, kontraktor harus mengajukan 3(tiga) lembar gambar penampang
dari daerah yang dipatok. Direksi/Konsultan Pengawas akan membubuhkan tanda
tangan persetujuan atau pendapat/revisi pada satu lembar gambar tersebut dan
mengembalikannya kepada kontraktor. Setelah diperbaiki, kontraktor harus
mengajukan kembali gambar yang Direksi diminta untuk direvisi. Gambar tersebut
harus digambar kembali diatas kertas f4 dan setelah disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas, maka Kontraktor akan menyerahkan kepada Direksi gambar asli dan 3 (tiga)
lembar hasil rekamannya.
10. Papan Nama Kegiatan
Papan nama kegiatan dipasang pada patok kayu yang kuat, ditanam dalam tanah
dengan ketinggian 1,5 meter. Ukuran Papan Nama Kegiatan adalah 80 x 120 cm, terbuat
dari bahan bahan spanduk, dasar warna putih, tulisan warna biru, besar huruf
disesuaikan. Letak pemasangan Papan Nama pada lokasi proyek dan Redaksi Papan
Nama akan ditentukan kemudian dengan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
11. Administrasi dan Dokumentasi
Pemborong harus menyiapkan administrasi pelaksanaan pekerjaan antara lain :
Request,laporan harian pelaksanaan , laporan mingguan, laporan bulanan, prestasi fisik
pekerjaan,Time schedule pekerjaan dan foto-foto kemajuan pekerjaan dibuat sesuai
dengan laporanprestasi pekerjaan, sekurang-kurangnya pada saat dilakukan opname
kemajuan pekerjaan.
****************
BAB III
PEKERJAAN UTAMA
Spesifikasi teknis kegiatan jalan usaha tani meliputi norma, standart teknis dan kriteria
sebagai berikut :
a. Penjelasan umum :
Pengembangan jalan usaha tani merupakan upaya pembangunan, peningkatan
kapasitas dan rehabilitas jalan terutama dikawasan sentral usaha tani Perkebunan
(tanaman pangan, holtikultura, perkebunan rakyat dan peternakan) sebagai akses
pengangkutan sarana usaha tani, hasil usaha tani dan alat mesin Perkebunan.
b. Lingkup pekerjaan pembuatan jalan meliputi :
Pekerjaan penyiapan tanah dasar ( sub grade ) terdiri atas pekerjaan :
➢ Pembersihan daerah milik jalan
➢ Pegusapan lapisan tanah atas
➢ Galian Parit jalan
➢ Urugan Tanah (Timbunan Pilihan)
c. Panjang/Volume Jalan Dalam Gambar Teknik Tidak diikuti tetapi mengikut
panjang/volume yang ada dalam RAB.
d. Volume jalan usaha tani yang tercantum dalam dokumen kontrak tidak merupakan
kepastian, volume jalan yang sesungguhnya akan ditentukan berdasarkan realisasi
pelaksanaan dilapangan oleh pelaksana fisik atas persetujuan Direksi/Konsultan
Pengawas.
1. Pembersihan daerah milik jalan
Pembersihan daerah milik jalan (DMJ) untuk jalan usaha tani selebar 4 meter. Pekerjaan
ini meliputi pembersihan segala macam tumbuahan, pohon, semak-semak, sampah-
sampah, pencabutan seluruh tunggul-tunggul dan akar serta sisa konstruksi dan sisa-
sisa material lainnya dengan menggunakan peralatan Exavator PC 40. Penggunaan
Exavator PC 40 disesuaikan dengan kondisi tanah setempat, biaya untuk pekerjaan
pembersihan ini tidak dibayar tersendiri melainkan sudah termasuk kedalam biaya Land
Clearing.
2. Pengupasan lapisan tanah atas (top soil)
Pengusapan top soil untuk pekerjaan jalan usaha tani 4 M pada umumnya pekerjaan
pembuangan lapisan tanah atas ini mencakup hanya pekerjaan membuang tanah
humus (top soil). Pembuangan tanah dan akar-akar dengan ketebalan sekitar 30 cm dari
permukaan tanah asli atau sesuai petunjuk pengawas teknik. Pekerjaan pembuangan
lapisan humus dan akar-akar dilakukan baik untuk daerah galian maupun daerah
timbunan. Setelah pekerjaan tersebut selesai barulah dilakukan pemadatan sampai
mencapai tingkat pemadatan yang disyaratkan.
3. Parit Jalan dan Pengaliran Air (Saluran Tepi)
Pekerjaan ini termasuk pekerjaan badan jalan dan meliputi pelaksanaan pekerjaan
berikut :
a. Parit jalan dibuat sesuai dengan gambar rencana atau kedalaman parit tidak boleh
lebih rendah dari parit pembuangan disekitarnya atau menurut pengarahan dan
petunjuk pengawas teknik.
b. Pembuangan air dari parit jalan dibuat pengaliran air (saluran pembuangan) sesuai
dengan kebutuhan keadaan lapangan sepanjang ± 15 M. Jarak antara pengaliran air
dibuat sependek mungkin dengan jarak minimal 50 M, tergantung kondisi lapangan
dan sesuai petunjuk pengawas teknik.
c. Pada tikungan jalan di daerah galian bagian dalam tikungan terutama yang bertebing
tinggi harus dibuat pembuangan air asal parit jalan yang cukup baik
d. Guna lebih mengetahui tempat-tempat dimana air hujan dapat dialirkan dengan
sempurna, pelaksan fisik disertai pengawas teknik wajib mengadakan peninjauan/
pemeriksaan dijalan pada waktu hujan
4. Urugan Tanah
a. UMUM
➢ Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan,penghamparan dan
pemadatan tanah, limestone atau bahan bebutir yang disetujui untuk
pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian dan untuk timbunan
umumyang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan
garis,kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui.
➢ Timbunan yang dicakup dalam hal ini,yaitu timbunan/Urugan pilihan.
➢ Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapia perbaikan tanah dasar
(improv sub grade)untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar.
➢ Pekerjaan ini juga mencakup timbunan secara manual atau mekanis,
dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan
ketinggian yang ditujukan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan
oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas.
b. PERSYARATAN
1. Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-1742-1989 : Metoda Pengujian kepadatan ringan untuk tanah
SNI 03-1744- 1989: Metoda Pengujian CBR Laboratorium
SNI 03-Z828-1992 : Metoda pengujian kepadatan lapangan dengan alat
konus pasir.
2. Toleransi Dimensi
➢ Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (sub grade), toleransi elevasi
permukaan tidak boleh lebih dari 20 mm dan toleransi kerataan maksimum
10 mm yang diukur dengan mistar panjang 3 m arah memanjang dan
melintang.
➢ Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekpos harus cukup rata dan
harus memiliki memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air
permukaan yang bebas.
➢ Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm
dari garis profil yang ditentukan.
3. Persyaratan bahan
a) Timbunan Biasa
1) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
bahan galian tanah yang disetujui oleh direksi pekerjaan sebagai bahan
yangmemenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan timbunan.
2) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
mempunyai sifat sifat sebagai berikut :
➢ Tanah yang mengandung organik, serta tanah yang mengandung daun-
daun, rumput-rumputan,akar dan sampah.
➢ Tanah yang mempunyi sifat kembang susut tinggi
➢ tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak mungkin
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada saat pemadatan.
b) Timbunan Pilihan (Selected material)
1) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila
digunakan pada lokasi, dan untuk maksud dimanatimbunan pilihan telah
ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh direksi/pengawas pekerjaan.
2) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah,tanah berbatu,batu berpasiratau limestone yang memenuhi
semua ketentuan untuk timbunan pilihan dan sebagaitambahan harus
memiliki sifat tertentu yang tergantung dari maksudpenggunaanya,seperti
diperintahkan atau disetujui oleh direksi/pengawas pekejaan.
3) Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam
keadaan jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari,haruslah pasir atau
kerikil atau bahan berbutir bersih lainya dengan indek Plastisitas maksimum
6%.
4. Persyaratan Kerja
a. Kesiapan Kerja
1) Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap timbunan awal
yang akan dilaksanakan, Penyedia jasa harus :
➢ Menyerahkan Gambar hasil penampang melintang dasar timbunan yang
menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan
timbunan kepada Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
➢ Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar timbunan yang
membuktikanbahwa pemadatan pada permukaan yang telah memenuhi
persyaratan.
2) Penyedia jasa harus menyerahkan hal–hal berikut ini kepada. Direksi/
Konsultan Pengawas Pekerjaan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang
diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan.
➢ Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan,satu contoh
harus disimpan oleh Direksi/Konsultan Pengawas pekerjaan untuk rujukan
selama perioda kontrak.
➢ Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian
laboratorium yang menunjukan sifat sifat bahan tersebut memenuhi
ketentuan yang disyaratkan.
b. Metoda Kerja
1) Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal padat 15-30 cm atau yang
disyaratkan Penyedia jasa harus menyampaikan metoda kerja yang akan
dilakukan.
2) Pelaksanaan Timbunan Badan Jalan harus dikerjakan setengah lebar jalan
sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu–lintas.
c. Kondisi Tempat Kerja
1) Penyedia jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
segera sebelum dan selama pekerjaan pekerjaan penghamparan dan
pemadatan,dan selama pelaksanaan timbunan haurs mempunyai lereng
melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari setiap
curahan air hujan dan juga harus menjamin pekerjaan akhir mempunyai
drainase yang baik.Bilamana memungkinkan air yang berasal dari tempat
kerja,harus dibuang kedalam sistim drainase permanen.
2) Penyedia jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama noprasi penghaparan dan
pemadatan.
d. Perbaikan Terhadap Timbunan yang tidak memenuhi ketentuan/tidak stabil.
1) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus
diperbaiki dengan menggemburkan permukaanya dan membuang atau
menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan
pembentukan dan pemadatan kembali.
2) Lapis hamparan timbunan yang terlalu kering untuk dipadatkan,dalam hal
batas-batas kadar airnya yang disyaratkan, harus diperbaiki dengan
menggali kembali bahan tersebut,dilanjutkan dengan penyemprotan air
secukupnya,dan dicampur seluruhnya dengan mengunakan Motor Greader
atau peralatan lain yang disetujui.
3) Timbunan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang disyratkan dalam
Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal
lain,biasanya tidak memerlukan perkerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat
bahandan kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam spesifikasi
ini.
4) Pemgembalian Bentuk Pekerjaan setelah Pengujian.Semua lubang pada
pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian Kepadatan atau lainya harus
secepatnya ditutup kembali oleh penyedia jasadan dipadatkan sampai
mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh
spesifikasi ini.
5) Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja.Timbunan tanah tidak boleh ditempatkan
dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan tidak boleh
dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan diluar rentang
yang disyaratkan.
c. PELAKSANAAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
➢ Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang
tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi/
Konsultan Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi ini.
➢ Penyedia jasa harus memasang patok batas dasar timbunan 3 hari sebelum
pekerjaan dimulai.
➢ Dasar pondasi timbunan harus dipadatkan (termasuk penghamparan dan
pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) ].
2) Penghamparan Timbunan
➢ Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan
disebar dalam lapisan yang merata yang setelah dipadatkan akan memenuhi
toleransi tebal lapisan yang disyaratkan.
➢ Bilamana timbunan badan jalan akan dipelebar, pelebaran timbunan harus
dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar jalan
lama, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi
bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang
diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,dengan
demikian pembangunan dapat dilanjutkan kesisi jalan lainya bilamana
diperlukan.
d. PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
➢ Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan
awal mutu bahan akan ditetapkan ditetapkan oleh direksi/Konsultan Pengawas
pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang
disyaratkan dengan satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap, untuk setiap
jenis tanah dari setiap sumber bahan setelah setelah persetujuan terhadap mutu
bahan timbunan yang diusulkan, Direksi Teknis dapat memintakan pengujian
mutu bahan ulang untuk mencegah terjadinya perubahan sifat bahan.
➢ Pengandalian mutu bahan harus rutin dilaksanakan untuk mengendalikan
setiap perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Setiap perubahan
sumber bahan paling sedikit harus dilakukan satu pengujian untuk
menentukan bahan timbunan ketentuan, seperti yang disyaratkan.
2) Percobaan Pemadatan Lapangan
Penyedia jasa harus menyampaikan usulan percobaan pemadatan termasuk
memilh Metoda dan peralatan untuk mendapatkan ketebalan dan tingkat
kepadatan yang disyaratkan. Bilamana penyedia jasa tidak dapat mencapai
kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti:
➢ Mengganti alat pemadat yang lebih sesuai atau lebih berat.
➢ Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan alat
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai,
sehingga dapat diterima oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas.
Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan penyedia jasa sebagi
bahan untuk menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah lintasan, jenis jenis
alat pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan.
e. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Retribusi bahan galian untuk Timbunan
Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan timbunan pilihan atau lapis
pondasi agregat, atau bahan lainya dari galian sumber bahan di luar daerah
milik jalan, penyedia jasa harus dilakukan pengaturan yang diperlukan dan
membayar kepemilikan bahan konsesi kepada pemilik tanah maupun
retribusi dan ijin pengangkutan kepada pihak yang bewenang.
2) Pengukuran Timbunan
Pekerjaan timbunan tidak diukur tersendiri tetapi telah dibayar dalam
pekerjaan galian. Kecuali untuk tibunan pilihan (agregat, limestone)
timbunan diukur atas dasar selisih profil melintang sesuai desain rencana
yang dihitung atas dasar satuan m3 padat/terpasang.
3) Dasar Pembayaran
Kwantitas timbunan yang diukur seperti yang diuraikan diatas, dalam jarak
angkut berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk persatuan
pengukuran dari masing–masing harga yang dimasukan dalam daftar
kwantitas dan harga, dimana harga tersebut harus sudah merupakan harga
konpensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,penghamparan, pemadatan,
penyelesaian akhir dan pengujian bahan, termasuk seluruh biaya lain yang
diperlukan atau biaya atau biaya untuk penyelesaian dari pekerjaan yang
diuraikan dalam spesifikasi ini.
5. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
a) Pekerjaan galian tanah dan urugan tanah untuk Pondasi.
1) Sebelum dilakukan penggalian, Kontraktor harus melaporkan kepada
direksi bahwa pekerjaan persiapan telah selesai dan dapat dilanjutkan.
2) Apabila diperlukan untuk mendapatkan daya dukung yang baik, dasar
galian harus dipadatkan dan ditumbuk.
3) Jika galian melampaui batas kedalaman, Kontraktor harus
menimbun kembali dan dipadatkan.
b) Pekerjaan Urugan Tanah
1) Sebelum dilakukannya proses pengurugan Tanah/penimbunan maka
lokasi penimbunan harus dipastikan bebas dari akar-akar pohon,
bahan organik dan sampah sehingga perlu mendapat persetujuan
dari Direksi/Pengawas Lapangan tentang keadaan lokasi yang akan
ditimbun.
2) Tanah urug/timbunan yang dipergunakan untuk material timbunan/
urugan harus dari bahan yang baik dan memenuhi syarat-syarat teknis,
bebas dari akar-akaran, bahan organik, sampah dan terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Direksi.
3) Untuk Pekerjaan urugan tanah/timbunan dilakukan lapis demi lapis
atau tahap demi tahap dengan lapis maksimal pemadatan 10 cm
dengan menggunakan alat pemadat jenis sederhana.
c) Pekerjaan Urugan Pasir.
Pasir yang digunakan harus dari bahan yang baik dan memenuhi syarat-
syarat teknis, bebas dari akar, bahan organik, sampah atau terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Direksi. Ketebalan urugan pasir tiap-tiap
pekerjaan disesuaikan
dengan gambar kerja, sedangkan proses pemadatannya
dilakukan dengan penyiraman air bersih.
6. Penampang Jalan
Penampang jalan usaha tani diperlihatkan pada tabel berikut :
Jenis Jalan DMJ (m) A (m) B (m)
Jalan Usaha Tani 4.00 - -
Jalan Usaha Tani 4.00 - -
Keterangan :
DMJ = Daerah Milik Jalan
B = Lebar Bahu Jalan
A = Lebar Perkerasan Jalan
7. Pengukuran Hasil Kerja dan Pembayaran
a. Pengukuran Hasil Kerja
1. Pengukuran hasil kerja untuk keperluan pembayaran khususnya untuk pekerjaan
jalan diukur sesuai hasil pemeriksaan yang sudah selesai dikerjakan dan diterima
baik oleh pengawas Teknik. Pengukuran harus digambar pada peta monitoring
jalan yang disetujui oleh pengawas.
2. Dasar Pembayaran
Pembayaran hasil pekerjaan jalan akan dibayar sesuai dengan hasil pengukuran
yang sudah selasai dikerjakan dan peta monitoring jalan (Asbuil Drawing), menurut
mata pembiayaan sebagai berikut:
No Mata Pembiayaan dan Uraian Satuan
1. Jalan Usaha Tani Lebar Badan Jalan m
2. Bahu Jalan Kiri Kanan m
KUALIFIKASI PENYEDIA DAN TENAGA AHLI
Klasifikasi dan Kualifikasi Perusahaan untuk Pekerjaan ini adalah :
• Kualifikasi Bidang Usaha : Kecil
• Klasifikasi Bidang Usaha : Jasa Pelaksana Untuk Kontruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001)
SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
NO JABATAN PENGALAMA KOMPETENSI
N
1 2 6 8
1 PELAKSANA 1 Thn Skk Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan
Jenjang Minimal Jenjang 3
2 PETUGAS K3 0 Thn Sertifikat K3 Konstruksi Jenjang 3
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI
Adapun peralatan utama yang diperlukan untuk pekerjaan ini adalah adalah sebagai berikut
:
Peralatan Utama
JUMLAH Kapasitas
NO NAMA PERALATAN KEPEMILIKAN / STATUS
( Minimal ) (Minimal)
1 Exavator PC 40 1 Unit 0,4m3 Sewa/Sewa beli/ Milik
Sendiri
Peralatan Pendukung
JUMLAH
NO NAMA PERALATAN KEPEMILIKAN / STATUS
( Minimal )
1 Peralatan Tukang 3 Bh Sewa/Sewa beli/ Milik Sendiri
C. JANGKA WAKTU
Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Masuk Keluar di Lingkungan IAKN pelaksanaan pekerjaan ini adalah
dilaksanakan dalam waktu 60 (Empat Puluh Lima ) hari kalender.
BAB. IV
PENUTUP
Apabila terdapat perbedaan ukuran dan keterangan antara RAB dan Gambar Teknik dalam
kontrak dengan spesifikasi ini, maka yang mengikat adalah RAB. Dan gambar teknik dalam
kontrak, namun perbedaan ini harus disampaikan dan mendapat persetujuan direksi
lapangan/supervisi.
Hal-hal yang belum tercantum dalam spesifikasi ini, akan ditentukan oleh direksi
teknik/supervise. Demikian spesifikasi ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan
pekerjaan pembangunan jalan usaha tani.