PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Letjen S. Parman No. 03 PALANGKA RAYA 73111
Telepon (0536) 3221150 Laman https://pupr.kalteng.go.id Pos-el [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama PA / KPA : MAN SAJI, S.ST., MT
NIP : 196804041993031009
Jabatan : Kepala Bidang Sumber Daya Air
Nama Program : Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Nama Kegiatan : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan
Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha - 3000 Ha
dan Daerah Irigasi Lintas Derah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa
Pekerjaan : Operasi Dan Pemeliharaan Rutin DIR. Terusan Batu Raya II
Kabupaten Pulang Pisau
Pagu Anggaran : Rp. 200.000.000,00
Lokasi Pekerjaan : DIR. Terusan Batu Raya II Kabupaten Pulang Pisau
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan Infrastruktur Bidang Irigasi yang selama ini telah dilaksanakan tidak akan bertahan
lama tanpa didukung oleh kegiatan pemeliharan yang berkesinambungan. Pelaksanaan Operasi dan
Pemeliharaan Irigasi / Rawa merupakan Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2006 dan Undang- Undang Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019, yang bertujuan
untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan seluruh komponen kegiatan yang berkaitan dengan
pertanian pada umumnya dan irigasi pada khususnya, sehingga tujuan peningkatan pendapatan petani
serta peningkatan pruduksi pertanian dalam rangkka program ketahanan pangan dapat tercapai.
Namun pada kenyataan kondisi dan fungsi sarana dan prasarana pendukung pertanian dari tahun ke
tahun semakin menurun akibat dari banyaknya kerusakan pada bangunan dan jaringan irigasi / rawa
yang tidak terpelihara dengan baik. Di samping itu, kurangnya peran serta dan rasa memiliki dari
masyarakat petani ataupun masyarakat sekitar terhadap bangunan dan jaringan irigasi yang sudah ada,
dengan melihat kondisi yang demikian, maka bangunan / aset saluran dan jaringan irigasinya perlu
dipelihara secara rutin dan berkesinambungan agar fungsi saluran dan jaringan dapat bekerja secara
baik dan optimal.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari Proyek ini adalah untuk membersihkan saluran dari semak belukar, sampah, dan
batang / ranting pohon di tanggul, berm, dan di dalam saluran serta pemeliharaan saluran agar
tidak terjadi pendangkalan saluran dengan mengangkat gulma dan tumbuhan aquatik yang dapat
mengurangi fungsi saluran.
b. Tujuan pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah untuk mengembalikan fungsi saluran, sehingga
saluran dapat digunakan secara optimal demi kesejahteraan petani.
3. LOKASI KEGIATAN
DIR. Terusan Batu Raya II Kabupaten Pulang Pisau
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan Operasi Dan Pemeliharaan Rutin
DIR. Terusan Batu Raya II Kabupaten Pulang Pisau berasal dari APBD Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2025.
b. Anggaran yang disediakan untuk Pekerjaan Operasi Dan Pemeliharaan Rutin DIR. Terusan
Batu Raya II Kabupaten Pulang Pisau adalah sebesar Rp. 200.000.000,00.
5. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan Rutin ini dilaksanakan secara rutin :
1. Pekerjaan Operasi Saluran :
a. Pengoperasian Saluran sesuai dengan keperluan permintaan petani sesuai dengan
jadwal yg ada,
b. Pengecekan terhadap saluran secara rutin, apakah masih berfungsi sesuai standart
operasional,
c. Membuat laporan hasil temuan di lapangan tentang kondisi yang sifatnya mengancam
kerusakan saluran kepada PPTK.
2. Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Saluran :
a. Petugas OP dengan tugas pokok dan fungsinya diantaranya bertanggungjawab
melakukan pembabatan rumput disekitar Saluran, sesuai dengan petunjuk Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
b. Melaksanakan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pemeliharaan rutin saluran
primer dan sekunder yang berhubungan dengan pelestarian setiap Saluran.
c. Merawat saluran secara rutin agar dapat berfungsi dengan baik.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin selama 2 (Dua) Bulan.