| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016147605722000 | Rp 1,117,475,968 | 86.37 | 89.1 | - | |
| 0017848805429000 | Rp 1,126,021,568 | 92.75 | 94.05 | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | Tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas angka 6. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha Menengah, harus dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). Angka 7. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Timur dengan kualifikasi usaha Menengah wajib melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan penyedia/peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur. | |
| 0669612608424000 | - | - | - | Tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas angka 6. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha Menengah, harus dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). Angka 7. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Timur dengan kualifikasi usaha Menengah wajib melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan penyedia/peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur. | |
| 0803981356922000 | - | - | - | BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)A. Umum 3.10 Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan jasa konsultansi konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi, JASA PRIBHUNI sudah ber KSO dg PT. Kencana Layana Konsultan KSO JASA PRIBUNI (KLK-JP), sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan, 6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta 6.1.Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi. 6.2 Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO). 6.3 7. Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0014222814424000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Dan Tidak Melakukan Konfirmasi Kehadiran Pada Nomor Kontak Person Yang Telah Di Sampaikan | |
| 0021964309722000 | - | - | - | BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)A. Umum 3.10 Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan jasa konsultansi konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi, JASA PRIBHUNI sudah ber KSO dg PT. Kencana Layana Konsultan KSO JASA PRIBUNI (KLK-JP), sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan, 6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta 6.1.Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi. 6.2 Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO). 6.3 7. Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0015721806016000 | - | - | - | Tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas angka 6. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha Menengah, harus dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). Angka 7. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Timur dengan kualifikasi usaha Menengah wajib melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan penyedia/peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur. | |
| 0014362461429000 | - | - | - | Tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas angka 6. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha Menengah, harus dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). Angka 7. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Timur dengan kualifikasi usaha Menengah wajib melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan penyedia/peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur. | |
| 0027003490821000 | - | 84.2 | - | - | |
| 0016627358061000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Dan Tidak Melakukan Konfirmasi Kehadiran Pada Nomor Kontak Person Yang Telah Di Sampaikan | |
| 0944710102542000 | - | 43.73 | - | Sub Unsur Kualifikasi Tenaga ahli tidak memenuhi nilai ambang batas | |
PT Adicipta Persada | 02*0**6****07**0 | - | - | - | - |
PT Plano Sentris Nusantara | 05*9**8****22**0 | - | - | - | - |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - | - |
Talenta Muda Teknik | 00*9**0****01**0 | - | - | - | - |
| 0421112038741000 | - | - | - | - | |
| 0025250259606000 | - | - | - | - | |
CV Damar Kahuripan Kanigara | 09*2**7****43**0 | - | - | - | - |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0014894521711000 | - | - | - | - | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | - | - |
| 0020544417722000 | - | - | - | - | |
| 0025475500722000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0027562156722000 | - | - | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
| 0030727291722000 | - | - | - | - |
Jl. Tengkawang No. 1 Samarinda Kalimantan Timur Kode Pos 75125
Telp. (0541) 275666, Fax. (0541) 275997
website : http://dpuprkaltimprov.go.id, email : [email protected]
URAIAN PEKERJAAN Lingkup kegiatan Penyusunan Baseline Akses Air Limbah Domestik Aman Perkotaan di
Wilayah Provinsi Kaltim yang dilakukan oleh tenaga ahli yang dikontrak adalah :
a. Tahapan Pendahuluan :
✓ Melakukan survey awal, yakni mengumpulkan data awal, serta melakukan
interpretasi kondisi eksisting Sektor Air Limbah Domestik di seluruh
Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
✓ Pengumpulan laporan studi – studi terdahulu mengenai capaian akses sanitasi
(air limbah domestik) layak di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan
Timur.
✓ Pengumpulan laporan studi mengenai arah kebijakan dan strategi daerah
(RPJMD, RKPD, dan Renstra PD), khususnya dalam pemenuhan kebutuhan
sanitasi (air limbah domestik) di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim.
✓ Pengumpulan Dokumen SSK dan RISPALD Kabupaten/Kota.
b. Tahapan Survei, Investigasi, Identifikasi, dan Analisa Data :
✓ Pengumpulan data teknis dan non teknis layanan sanitasi (air limbah domestik)
Kabupaten/Kota.
✓ Inventarisasi wilayah layanan SPALD-S dan SPALD-T di
Perumahan/Permukiman seluruh Kabupaten/Kota.
✓ Identifikasi jumlah rumah tangga yang memiliki akses pengolahan tangki septik
mandiri (SPALD-S).
✓ Identifikasi jumlah rumah tangga yang memiliki akses pengolahan tangki septik
mandiri (SPALD-S) yang terdata melaksanakan penyedotan/pengangkutan
limbah domestik ke IPLT dalam 5 tahun terakhir.
✓ Inventarisasi jumlah rumah tangga program L2T2 dan L2T3 Kabupaten/Kota
dalam 5 tahun terakhir.
✓ Inventarisasi jumlah rumah tangga yang terlayani IPALD setempat,
permukiman, kawasan, dan terpusat di Kabupaten/Kota.
✓ Inventarisasi jumlah dan kondisi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan
Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) di Kabupaten/Kota.
✓ Inventarisasi ketersediaan jumlah sarana angkut limbah domestik (truk tinja,
dsb) ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja di Kabupaten/Kota.
✓ Melakukan rekapitulasi jumlah rumah tangga yang terlayani akses Sanitasi
Layak dan Sanitasi Aman di Provinsi Kalimantan Timur.
✓ Membuat peta .shapefile wilayah layanan SPALD-S dan SPALD-T yang
berisikan metadata berupa jumlah rumah tangga yang memiliki tangki septik,
rumah tangga yang terdata program L2T2 dan L2T3, serta rumah tangga yang
tersambung dengan layanan IPALD.
c. Tahapan Akhir dan Rekomendasi.
✓ Membuat analisis data hasil survei rumah tangga yang terlayani SPALD-S dan
SPALD-T.
✓ Melakukan perhitungan untuk menentukan persentase rumah tangga yang
terlayani SPALD-S dan SPALD-T.
✓ Melakukan perhitungan untuk menentukan persentase rumah tangga yang
terlayani terlayani akses sanitasi (air limbah domestik) Layak dan/atau rumah
tangga yang terlayani akses sanitasi (air limbah domestik) Aman.
✓ Membuat pemetaan data hasil survei rumah tangga yang terlayani SPALD-S
dan SPALD-T.
✓ Memberikan rekomendasi rencana program dan kegiatan dalam upaya
peningkatan pemenuhan akses sanitasi (air limbah domestik) aman di Provinsi
Kalimantan Timur
d. Asistensi/Diskusi
✓ Tenaga ahli diharapkan melakukan asistensi dan diskusi bersama penyedia
jasa dan pihak terkait berdasarkan tahapan pekerjaan yang dipandang teknis,
sesuai waktu yang ditentukan bersama.
✓ Melaksanakan koordinasi antar Instansi / Stakeholder terkait
✓ Koordinasi instansi atau stakeholder terkait sangat diperlukan dalam hal ini.
Sehingga diharapkan hasil perencanaan teknis ini bisa maksimal dan sebagai
acuan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan di
bidang sanitasi (air limbah domestik). Koordinasi ini akan menjadi tanggung
jawab pihak pengguna jasa dengan dibantu oleh pihak tenaga ahli atau
penyedia jasa.
e. Focus Group Discussion (FGD)
Penyedia jasa (tenaga ahli) akan melakukan pemaparan atau FGD bersama
instansi-instansi terkait (yang dirasa perlu) mengenai hasil pelaksanaan Penyusunan
Baseline Akses Sanitasi Aman Prov. Kaltim sebanyak minimal 3 (tiga) kali sesuai
tahapan output pekerjaan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan
rekomendasi terhadap penyempurnaan substansi dokumen dan kajian baseline yang
disusun.
f. Rapat Presentasi Progres
Penyedia jasa (tenaga ahli) wajib melakukan presentasi atau pemaparan progres
kepada pengguna jasa terhadap hasil pelaksanaan kajian diluar kegiatan FGD
umum, sehingga didapatkan penyamaan persepsi terhadap hasil sementara kajian.