Pembangunan Laboratorium Kesmavet Dpkh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10015019000
Date: 19 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Kalimantan Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 23,765,503,300
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 23,765,100,000
Winner (Pemenang): PT Zein Anugerah Perkasa
NPWP: 032073850728000
RUP Code: 54107589
Work Location: Samarinda - Samarinda (Kota)
Participants: 40
Applicants
Reason
0032073850728000Rp 20,498,494,111-
0011418423722000Rp 23,703,111,000-
0831228523013000--
PT Gariyan Alfath Saguna
09*8**2****41**0Rp 20,636,600,000Merujuk kepada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10015019000; Tanggal : 20 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Laboratorium Kesmavet DPKH; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnyayang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: b. Peralatan utama: 1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item), dan 2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). AMP dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Peserta pada saat bersamaan. 3) Persyaratan peralatan utama harus memperhatikan: a. Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan b. Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; serta BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender terdapat daftar peralatan utama berupa tabel pada kolom jenis peralatan ialah Excavator; merk dan type Komatsu; kapasitas 135 HP; status kepemilikan Perjanjian Sewa. Peserta tender juga mengunggah lampiran bukti kepemilikan Excavator yang diterbitkan oleh PT. United Tractors dengan nomor DHDW-01509580. Namun peserta tender tidak mengunggah lampiran Surat Perjanjian Sewa Peralatan untuk alat Excavator. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10015019000; Tanggal : 20 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Laboratorium Kesmavet DPKH; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnyayang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: b. Peralatan utama: 1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item), dan 2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). AMP dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Peserta pada saat bersamaan. 3) Persyaratan peralatan utama harus memperhatikan: a. Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan b. Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; serta BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis.
0013075817062000Rp 22,755,000,000Merujuk kepada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10015019000; Tanggal : 20 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Laboratorium Kesmavet DPKH; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); A. Umum; 5. Larangan Pertentangan Kepentingan; 5.1. Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung; 5.2. Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap suatu Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain yang mengikuti tender yang sama; b. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan perancang/pengawas/manajemen konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang didesain/diawasinya; c. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pokja Pemilihan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha peserta; d. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama; 5.3. Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara; 5.4. Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta. Pada data kualifikasi PT. Raka Utama, pada manajerial terdapat kesamaan data dengan PT. Raka Bangun Utama. Diantaranya ialah Terdapat kesamaan data NIK: 3174056609720001, NPWP: 07.599.686.8-043.000 pada PT. RAKA BANGUN UTAMA; Terdapat kesamaan data NIK: 3173080707710003, NPWP: 07.260.326.9-086.000 pada PT. RAKA BANGUN UTAMA; Terdapat kesamaan data Nama: DANIEL INDRIANTO, NIK: 3174050405780006, NPWP: 14.100.108.1-013.000 pada PT. RAKA BANGUN UTAMA; Terdapat kesamaan data NPWP: 07.260.326.9-086.000 pada PT. RAKA BANGUN UTAMA. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender digugurkan sebagai peserta sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10015019000; Tanggal : 20 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Laboratorium Kesmavet DPKH; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); A. Umum; 5. Larangan Pertentangan Kepentingan; 5.1. Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung; 5.2. Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap suatu Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain yang mengikuti tender yang sama; b. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan perancang/pengawas/manajemen konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang didesain/diawasinya; c. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pokja Pemilihan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha peserta; d. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama; 5.3. Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara; 5.4. Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta.
0025473778722000--
CV Pemuda Tiga
04*0**4****22**0--
Multi Conblock Nusantara
03*0**4****41**0--
CV Hikma Bumi Persada
06*0**1****41**0--
0019062090812000--
0026620914722000--
Sawerigading Borneo Utama
09*6**0****24**0--
CV Pesona Merah Merapi
01*6**5****41**0--
0705342228722000--
0025037433722000--
0210199626623000--
CV Restorasi Design Industri Kontraktor
02*1**2****41**0--
0937476661727000--
CV Karya Konstruksi Kita
00*6**3****22**0--
PT Rekayasa Tata Udara
00*6**0****04**0--
0026461913117000--
0818512931427000--
0026618314728000--
CV Putri Zarra
00*9**5****22**0--
0946597986722000--
0031161318727000--
PT Aditama Indonesia Persada
08*0**8****04**0--
0016115099812000--
0927028670722000--
CV Bintang Orbit Sejahtera
01*7**9****22**0--
0030140693722000--
0012169256422000--
0028528529728000--
0764384269412000--
0747396992722000--
0949497069726000--
0023747157722000--
0031520950805000--
CV Lambanan Puncak
07*1**0****22**0--
CV Chezii Jaya Mandiri
06*5**9****11**0--
Tenders also won by PT Zein Anugerah Perkasa
Authority
20 January 2023Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Jurusan Kemaritiman Polnes Ta.2023Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 59,669,217,000
28 October 2019Pembangunan Gedung Akutansi, Teknik Informasi, Teknik Sipil Politeknik Negeri SamarindaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 44,574,700,000
29 April 2019Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar Dan Menengah Kab. Jeneponto Dan Kab. TakalarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 30,421,292,000
22 April 2019Pembangunan Gedung Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam (Febi) Iain SamarindaKementerian AgamaRp 22,941,800,000
11 April 2018Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor Tahap 2Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 17,610,309,000
26 February 2024Pembangunan Asrama Panti Asuhan Darul Falah SamarindaProvinsi Kalimantan TimurRp 17,048,430,000
13 December 2019Pekerjaan Renovasi Gedung Aula Lpmp (Tahap 3)Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 12,100,000,000
23 March 2025Lanjutan Pembangunan Gedung Pmi SamarindaProvinsi Kalimantan TimurRp 11,998,566,900
15 January 2024Rehabilitasi Stadion Kadrie Oening SempajaProvinsi Kalimantan TimurRp 9,998,805,750
1 August 2016Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pemerintahan Di Jalan Akhmad Muksin TimbauAgency Kepolisian Resor Kutai KartanegaraRp 9,750,000,000