| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032073850728000 | Rp 20,498,494,111 | - | |
| 0011418423722000 | Rp 23,703,111,000 | - | |
| 0831228523013000 | - | - | |
PT Gariyan Alfath Saguna | 09*8**2****41**0 | Rp 20,636,600,000 | Merujuk kepada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10015019000; Tanggal : 20 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Laboratorium Kesmavet DPKH; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnyayang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: b. Peralatan utama: 1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item), dan 2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). AMP dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Peserta pada saat bersamaan. 3) Persyaratan peralatan utama harus memperhatikan: a. Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan b. Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; serta BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender terdapat daftar peralatan utama berupa tabel pada kolom jenis peralatan ialah Excavator; merk dan type Komatsu; kapasitas 135 HP; status kepemilikan Perjanjian Sewa. Peserta tender juga mengunggah lampiran bukti kepemilikan Excavator yang diterbitkan oleh PT. United Tractors dengan nomor DHDW-01509580. Namun peserta tender tidak mengunggah lampiran Surat Perjanjian Sewa Peralatan untuk alat Excavator. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10015019000; Tanggal : 20 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Laboratorium Kesmavet DPKH; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnyayang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: b. Peralatan utama: 1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item), dan 2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). AMP dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Peserta pada saat bersamaan. 3) Persyaratan peralatan utama harus memperhatikan: a. Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan b. Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; serta BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. |
| 0013075817062000 | Rp 22,755,000,000 | Merujuk kepada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10015019000; Tanggal : 20 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Laboratorium Kesmavet DPKH; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); A. Umum; 5. Larangan Pertentangan Kepentingan; 5.1. Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung; 5.2. Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap suatu Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain yang mengikuti tender yang sama; b. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan perancang/pengawas/manajemen konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang didesain/diawasinya; c. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pokja Pemilihan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha peserta; d. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama; 5.3. Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara; 5.4. Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta. Pada data kualifikasi PT. Raka Utama, pada manajerial terdapat kesamaan data dengan PT. Raka Bangun Utama. Diantaranya ialah Terdapat kesamaan data NIK: 3174056609720001, NPWP: 07.599.686.8-043.000 pada PT. RAKA BANGUN UTAMA; Terdapat kesamaan data NIK: 3173080707710003, NPWP: 07.260.326.9-086.000 pada PT. RAKA BANGUN UTAMA; Terdapat kesamaan data Nama: DANIEL INDRIANTO, NIK: 3174050405780006, NPWP: 14.100.108.1-013.000 pada PT. RAKA BANGUN UTAMA; Terdapat kesamaan data NPWP: 07.260.326.9-086.000 pada PT. RAKA BANGUN UTAMA. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender digugurkan sebagai peserta sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10015019000; Tanggal : 20 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Laboratorium Kesmavet DPKH; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); A. Umum; 5. Larangan Pertentangan Kepentingan; 5.1. Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung; 5.2. Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap suatu Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain yang mengikuti tender yang sama; b. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan perancang/pengawas/manajemen konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang didesain/diawasinya; c. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pokja Pemilihan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha peserta; d. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama; 5.3. Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara; 5.4. Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta. | |
| 0025473778722000 | - | - | |
CV Pemuda Tiga | 04*0**4****22**0 | - | - |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
CV Hikma Bumi Persada | 06*0**1****41**0 | - | - |
| 0019062090812000 | - | - | |
| 0026620914722000 | - | - | |
Sawerigading Borneo Utama | 09*6**0****24**0 | - | - |
CV Pesona Merah Merapi | 01*6**5****41**0 | - | - |
| 0705342228722000 | - | - | |
| 0025037433722000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
CV Restorasi Design Industri Kontraktor | 02*1**2****41**0 | - | - |
| 0937476661727000 | - | - | |
CV Karya Konstruksi Kita | 00*6**3****22**0 | - | - |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - |
| 0026461913117000 | - | - | |
| 0818512931427000 | - | - | |
| 0026618314728000 | - | - | |
CV Putri Zarra | 00*9**5****22**0 | - | - |
| 0946597986722000 | - | - | |
| 0031161318727000 | - | - | |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - | - |
| 0016115099812000 | - | - | |
| 0927028670722000 | - | - | |
CV Bintang Orbit Sejahtera | 01*7**9****22**0 | - | - |
| 0030140693722000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0028528529728000 | - | - | |
| 0764384269412000 | - | - | |
| 0747396992722000 | - | - | |
| 0949497069726000 | - | - | |
| 0023747157722000 | - | - | |
| 0031520950805000 | - | - | |
CV Lambanan Puncak | 07*1**0****22**0 | - | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 January 2023 | Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Jurusan Kemaritiman Polnes Ta.2023 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 59,669,217,000 |
| 28 October 2019 | Pembangunan Gedung Akutansi, Teknik Informasi, Teknik Sipil Politeknik Negeri Samarinda | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 44,574,700,000 |
| 29 April 2019 | Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar Dan Menengah Kab. Jeneponto Dan Kab. Takalar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 30,421,292,000 |
| 22 April 2019 | Pembangunan Gedung Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam (Febi) Iain Samarinda | Kementerian Agama | Rp 22,941,800,000 |
| 11 April 2018 | Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor Tahap 2 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 17,610,309,000 |
| 26 February 2024 | Pembangunan Asrama Panti Asuhan Darul Falah Samarinda | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 17,048,430,000 |
| 13 December 2019 | Pekerjaan Renovasi Gedung Aula Lpmp (Tahap 3) | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 12,100,000,000 |
| 23 March 2025 | Lanjutan Pembangunan Gedung Pmi Samarinda | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 11,998,566,900 |
| 15 January 2024 | Rehabilitasi Stadion Kadrie Oening Sempaja | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 9,998,805,750 |
| 1 August 2016 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pemerintahan Di Jalan Akhmad Muksin Timbau | Agency Kepolisian Resor Kutai Kartanegara | Rp 9,750,000,000 |