| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0944710102542000 | Rp 2,166,920,000 | 92.23 | 93.79 | - | |
| 0014222814424000 | Rp 2,177,840,000 | 86.6 | 89.18 | - | |
| 0017848805429000 | Rp 2,212,577,920 | 86.11 | 88.48 | - | |
| 0016147605722000 | Rp 2,227,249,920 | 88.51 | 90.26 | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | Tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas angka 6. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha Kecil, harus dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). Angka 7. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Timur dengan kualifikasi usaha kecil wajib melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan penyedia/peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur. | |
| 0831137294911000 | - | - | - | Tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas angka 6. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha Kecil, harus dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). Angka 7. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Timur dengan kualifikasi usaha kecil wajib melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan penyedia/peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur. | |
| 0669612608424000 | - | - | - | Tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas angka 6. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha Menengah, harus dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). Angka 7. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Timur dengan kualifikasi usaha Menengah wajib melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan penyedia/peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur. | |
| 0803981356922000 | - | - | - | BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)A. Umum 3.10 Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan jasa konsultansi konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi, JASA PRIBHUNI sudah ber KSO dg PT. Kencana Layana Konsultan KSO JASA PRIBUNI (KLK-JP), sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan, 6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta 6.1.Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi. 6.2 Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO). 6.3 7. Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0807755970528000 | - | - | - | BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), A. Umum, 3.9 Dalam hal peserta akan melakukan KSO, maka peserta harus memiliki perjanjian Kerja Sama Operasi yang: a. mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen isian kualifikasi; b. mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO dan anggota KSO; c. mencantumkan pembagian modal (sharing) dari setiap perusahaan; d. mencantumkan nama individu dari leadfirm KSO sebagai pihak yang mewakili KSO; dan e. ditandatangani oleh setiap perusahaan yang tergabung. | |
| 0021964309722000 | - | - | - | BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)A. Umum 3.10 Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan jasa konsultansi konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi, JASA PRIBHUNI sudah ber KSO dg PT. Kencana Layana Konsultan KSO JASA PRIBUNI (KLK-JP), sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan, 6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta 6.1.Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi. 6.2 Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO). 6.3 7. Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0014362461429000 | - | - | - | Tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas angka 6. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha Menengah, harus dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). Angka 7. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Timur dengan kualifikasi usaha Menengah wajib melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan penyedia/peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur. | |
| 0013454236015000 | - | - | - | Tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas angka 6. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha Menengah, harus dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). Angka 7. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Timur dengan kualifikasi usaha Menengah wajib melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan penyedia/peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur. | |
| 0027003490821000 | - | 88.51 | - | - | |
| 0016627358061000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
PT Adicipta Persada | 02*0**6****07**0 | - | - | - | - |
PT Plano Sentris Nusantara | 05*9**8****22**0 | - | - | - | - |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0421112038741000 | - | - | - | - | |
Talenta Muda Teknik | 00*9**0****01**0 | - | - | - | - |
| 0021959143722000 | - | - | - | - | |
| 0401609649422000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0014894521711000 | - | - | - | - | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | - | - |
| 0020544417722000 | - | - | - | - | |
| 0025475500722000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0027562156722000 | - | - | - | - | |
| 0022987598517000 | - | - | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
| 0030727291722000 | - | - | - | - | |
Quality Pro Consultant | 00*4**7****22**0 | - | - | - | - |
Jl. Tengkawang No. 1 Samarinda Kalimantan Timur Kode Pos 75125
Telp. (0541) 275666, Fax. (0541) 275997
website : http://dpuprkaltimprov.go.id, email : [email protected]
URAIAN PEKERJAAN Lingkup kegiatan Penyusunan Baseline Akses Air Minum Aman Perkotaan dan Rencana
Potensi Pengembangan di Wilayah Provinsi Kaltim yang dilakukan oleh tenaga ahli yang
dikontrak adalah :
a. Tahapan Pendahuluan :
✓ Melakukan survey awal, yakni mengumpulkan data awal (primer dan/atau
sekunder), serta melakukan interpretasi kondisi eksisting Sektor Air Minum di
Kota Samarinda, Kota Balikpapan dan Kota Bontang.
✓ Pengumpulan laporan studi – studi terdahulu mengenai capaian akses air
minum layak dan air minum perpipaan di Kota Samarinda, Kota Balikpapan dan
Kota Bontang.
✓ Pengumpulan laporan studi mengenai arah kebijakan dan strategi daerah
(RPJMD, RKPD, dan Renstra PD), khususnya dalam pemenuhan kebutuhan air
minum di Kota Samarinda, Kota Balikpapan dan Kota Bontang.
✓ Pengumpulan Dokumen Draft RPAM Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan
Kota Bontang (bila ada)
b. Tahapan Survei, Investigasi, Identifikasi, dan Analisa Data :
✓ Pengumpulan data teknis dan non teknis layanan air minum Perumdam Kota
Samarinda, Perumdam Kota Balikpapan dan Perumdam Kota Bontang.
✓ Inventarisasi wilayah layanan air minum jaringan perpipaan di
Perumahan/Permukiman Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.
✓ Inventarisasi wilayah layanan air minum jaringan perpipaan yang memiliki jam
pelayanan kontinu 24 jam x 7 hari di Permukiman/Perumahan Kota Samarinda,
Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.
✓ Inventarisasi wilayah yang memiliki kehilangan air tinggi di Kota Samarinda,
Kota Balikpapan dan Kota Bontang.
✓ Identifikasi jumlah rumah tangga yang terlayani air minum jaringan perpipaan di
Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.
✓ Identifikasi jumlah rumah tangga yang terlayani air minum jaringan perpipaan
yang menerima air minum secara kontinu (24 jam x 7 hari) di Kota Samarinda,
Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.
✓ Melakukan rekapitulasi jumlah rumah tangga yang terlayani akses air minum
jaringan perpipaan secara kontinu (24 jam x 7 hari) di wilayah Perkotaan
Provinsi Kalimantan Timur (Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota
Bontang).
✓ Membuat peta .shapefile wilayah layanan air minum jaringan perpipaan yang
berisikan metadata berupa jumlah rumah tangga yang menerima air minum
berdasarkan waktu pelayanan (ditentukan), dan waktu pelayanan kontinu 24
jam x 7 hari di Wilayah Perkotaan Provinsi Kalimantan Timur (Kota Samarinda,
Kota Balikpapan, dan Kota Bontang).
✓ Menentukan metode sampling statistik dan jumlah sampling uji kualitas air
minum rumah tangga di wilayah Perkotaan Provinsi Kalimantan Timur yang
memenuhi akses jaringan perpipaan dan pelayanan secara kontinu (24 jam x 7
hari).
✓ Melaksanakan uji kualitas air minum pada rumah tangga yang ditentukan
sebagai sample uji.
c. Tahapan Akhir dan Rekomendasi.
✓ Membuat analisis data hasil uji kualitas air minum pada rumah tangga yang
menjadi sample uji.
✓ Melakukan perhitungan statistik untuk menentukan persentase rumah tangga
yang memiliki hasil uji kualitas air minum sesuai target dan standar Permenkes
No. 2 Tahun 2023.
✓ Membuat pemetaan hasil uji kualitas air minum rumah tangga dan hasil
perhitungan capaian akses air minum aman di wilayah perkotaan Provinsi
Kalimantan Timur (Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang).
✓ Memberikan gambaran hasil penilaian Capaian Akses Air Minum Aman
Perkotaan di Provinsi Kalimantan Timur, meliputi :
- Peta wilayah layanan air minum jaringan perpipaan
- Peta wilayah layanan air minum jaringan perpipaan yang memiliki layanan
< 12 Jam ; 24 Jam > x > 12 Jam ; dan layanan kontinu 24 Jam.
- Peta wilayah layanan air minum jaringan perpipaan yang memiliki layanan
kontinu 24 jam, dengan kualitas air minum rumah tangga yang memenuhi
standar Permenkes No. 2 Tahun 2023.
✓ Memberikan rekomendasi rencana program dan kegiatan dalam upaya
peningkatan pemenuhan akses air minum aman perkotaan di Provinsi
Kalimantan Timur
d. Asistensi/Diskusi
✓ Tenaga ahli diharapkan melakukan asistensi dan diskusi bersama penyedia
jasa dan pihak terkait berdasarkan tahapan pekerjaan yang dipandang teknis,
sesuai waktu yang ditentukan bersama.
✓ Melaksanakan koordinasi antar Instansi / Stakeholder terkait
✓ Koordinasi instansi atau stakeholder terkait sangat diperlukan dalam hal ini.
Sehingga diharapkan hasil perencanaan teknis ini bisa maksimal dan sebagai
acuan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan di
bidang air minum. Koordinasi ini akan menjadi tanggung jawab pihak
pengguna jasa dengan dibantu oleh pihak tenaga ahli atau penyedia jasa.
e. Focus Group Discussion (FGD)
Penyedia jasa (tenaga ahli) akan melakukan pemaparan atau FGD bersama
instansi-instansi terkait (yang dirasa perlu) mengenai hasil pelaksanaan Penyusunan
Baseline Akses Air Minum Aman Perkotaan di Wilayah Provinsi Kaltim sebanyak
minimal 3 (tiga) kali sesuai tahapan output pekerjaan. Hal ini dilakukan untuk
mendapatkan masukan dan rekomendasi terhadap penyempurnaan substansi
dokumen dan kajian baseline yang disusun.
f. Rapat Presentasi Progres
Penyedia jasa (tenaga ahli) wajib melakukan presentasi atau pemaparan progres
kepada pengguna jasa terhadap hasil pelaksanaan kajian diluar kegiatan FGD
umum, sehingga didapatkan penyamaan persepsi terhadap hasil sementara kajian.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 January 2021 | Penyusunan Dokumen Amdal Kawasan Wisata Terpadu Petanang | Kota Lubuk Linggau | Rp 1,000,000,000 |
| 22 April 2021 | Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Dokumen Amdal/Delh | Kab. Empat Lawang | Rp 700,000,000 |
| 11 April 2022 | Studi Kelayakan Dan Amdal Pembangunan Islamic Center Jambi | Provinsi Jambi | Rp 700,000,000 |