| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027564848722000 | Rp 775,530,360 | 87.39 | 89.91 | - | |
| 0014353346545000 | - | - | - | Tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas angka 6. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha Kecil, harus dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). Angka 7. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Timur dengan kualifikasi usaha kecil wajib melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan penyedia/peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur. | |
| 0026618637722000 | - | 73.05 | - | Merujuk pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Seleksi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha dengan Nomor 000.3.3/04/Pokja-10015120000; tanggal 17 April 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Kontruksi Perencanaan Turap/Talud/Bronjong Ruas Jembatan Sanga sanga - Dondang 3; Bab III. Instruksi Kepada Peserta; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.6. Evaluasi Teknis; e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1). pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2). sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a). pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b). kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c). hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d). Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli; serta Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis. Berdasarkan hal tersebut Peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur Proposal Teknis dan sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang telah ditetapkan pada dokumen pemilihan yaitu 27 (untuk sub unsur Proposal Teknis) dan 38 (untuk sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli). Peserta seleksi mendapatkan nilai untuk sub unsur proposal teknis ialah 26,80 dan mendapatkan nilai untuk sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli ialah 31,25. | |
| 0020462115721000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi. | |
| 0028618197727000 | - | - | - | Tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas angka 6. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha Kecil, harus dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). Angka 7. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Timur dengan kualifikasi usaha kecil wajib melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan penyedia/peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur. | |
| 0029645173802000 | - | 70.55 | - | Merujuk pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Seleksi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha dengan Nomor 000.3.3/04/Pokja-10015120000; tanggal 17 April 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Kontruksi Perencanaan Turap/Talud/Bronjong Ruas Jembatan Sanga sanga - Dondang 3; Bab III. Instruksi Kepada Peserta; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.6. Evaluasi Teknis; e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1). pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2). sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a). pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b). kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c). hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d). Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli; serta Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis. Berdasarkan hal tersebut Peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur Proposal Teknis dan sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang telah ditetapkan pada dokumen pemilihan yaitu 27 (untuk sub unsur Proposal Teknis) dan 38 (untuk sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli). Peserta seleksi mendapatkan nilai untuk sub unsur proposal teknis ialah 26,04 dan mendapatkan nilai untuk sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli ialah 29,75. | |
| 0025944877722000 | - | - | - | - | |
| 0033060138722000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi. | |
| 0026616722722000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas untuk sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi dan sub unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Kualifikasi BAB IX. Lembar kriteria Evaluasi Kualifikasi. Huruf b. Persyaratan kualifikasi teknis. | |
| 0954124178731000 | - | - | - | Tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas angka 6. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha Kecil, harus dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). Angka 7. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Timur dengan kualifikasi usaha kecil wajib melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan penyedia/peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur. | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
CV Totality Engineers | 06*5**5****22**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas untuk sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi dan sub unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Kualifikasi BAB IX. Lembar kriteria Evaluasi Kualifikasi. Huruf b. Persyaratan kualifikasi teknis. |
| 0021964309722000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi. | |
| 0021190038722000 | - | - | - | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | Tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas angka 6. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha Kecil, harus dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). Angka 7. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Timur dengan kualifikasi usaha kecil wajib melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan penyedia/peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur. | |
Athaya Mega Konsultan | 06*4**9****24**0 | - | - | - | Surat Perjanjian KSO tidak sesuai antara yang ber-KSO dengan isi dari modal sharing dalam KSO |
| 0661939439722000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas untuk sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi dan sub unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Kualifikasi BAB IX. Lembar kriteria Evaluasi Kualifikasi. Huruf b. Persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0965293905741000 | - | 87.8 | - | Merujuk pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Seleksi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha dengan Nomor 000.3.3/04/Pokja-10015120000; tanggal 17 April 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Kontruksi Perencanaan Turap/Talud/Bronjong Ruas Jembatan Sanga sanga - Dondang 3; Bab III. Instruksi Kepada Peserta; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.6. Evaluasi Teknis; e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1). pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2). sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a). pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b). kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c). hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d). Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); serta Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis. Berdasarkan hal tersebut Peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur Proposal Teknis dan sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang telah ditetapkan pada dokumen pemilihan yaitu 27. Peserta seleksi mendapatkan nilai untuk sub unsur proposal teknis ialah 26,04. | |
| 0024351330722000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas untuk sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi dan sub unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Kualifikasi BAB IX. Lembar kriteria Evaluasi Kualifikasi. Huruf b. Persyaratan kualifikasi teknis. | |
CV Gasan Berataan Konsultan | 09*9**1****28**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas untuk sub unsur pengalaman perusahaan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak; memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi dan sub unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Kualifikasi BAB IX. Lembar kriteria Evaluasi Kualifikasi. Huruf b. Persyaratan kualifikasi teknis. |
| 0018335539722000 | - | - | - | - | |
| 0947102117805000 | - | - | - | Penentuan/penunjukan perusahaan utama (leadfirm) untuk Kemitraan/KSO, tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Kualifikasi BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 3.13. Leadfirm kerjasama operasi dengan ketentuan sebagai berikut : b. Untuk KSO dengan kualifikasi usaha kecil wajib dipimpin (leadfirm) oleh Penyedia/Peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur. | |
| 0021955000722000 | - | - | - | - | |
| 0021961768722000 | - | - | - | Peserta seleksi tidak datang pada undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0018103812015000 | - | - | - | - | |
| 0026422295721000 | - | - | - | - | |
| 0315668863609000 | - | - | - | - | |
| 0750012452801000 | - | - | - | - | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | - |
CV Videa Mandiri Konsultan | 09*9**0****01**0 | - | - | - | - |
| 0011379146952000 | - | - | - | - | |
| 0653597666741000 | - | - | - | - | |
| 0016148470722000 | - | - | - | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | - | |
| 0423929074652000 | - | - | - | - | |
| 0033381229721000 | - | - | - | - | |
| 0021956024722000 | - | - | - | - | |
CV Berkah Rizky Engineer | 01*7**4****41**0 | - | - | - | - |
| 0720500255801000 | - | - | - | - | |
| 0024672404722000 | - | - | - | - | |
| 0031783004015000 | - | - | - | - | |
| 0026180521721000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0030142319722000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0030140230722000 | - | - | - | - |