| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0745249474722000 | Rp 10,321,572,114 | - | |
| 0395264492722000 | Rp 10,542,144,996 | - | |
| 0031602311722000 | Rp 10,764,841,640 | - | |
| 0911631588722000 | - | - | |
| 0439363805807000 | - | - | |
| 0900290941652000 | Rp 8,880,800,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja – 10021333000; tanggal 16 Mei 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Jln. Jakarta Loa Bakung; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b). Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1). Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik.; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan Surat Perjanjian Sewa peralatan yang diunggah oleh peserta tender dengan nomor 023/SPSA/KPA/V/2025 Antara PT. KARYA PERKASA ABADI dan CV. AIR GIRI SABA, terdapat peralatan yang dilakukan perjanjian sewa yaitu Jack Hammer Compressor dengan Merk Atlas type TPB-60. Peserta tender juga mengunggah Invoice penjualan dengan tanggal 26/03/2019 dengan deskripsi Jack Hammer Angin; kondisi bekas layak pakai; merk Atlas; type TPB-60; tahun 2018. Untuk Jack Hammer merk Atlas; type TPB-60 mempunyai kapasitas 0.63 Mpa. Sehingga, Jack Hammer yang disampaikan oleh peserta tender Tidak Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja – 10021333000; tanggal 16 Mei 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Jln. Jakarta Loa Bakung; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b). Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1). Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik.; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Selain itu, Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja – 10021333000; tanggal 16 Mei 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Jln. Jakarta Loa Bakung; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; c). Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja; (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. Berdasarkan daftar personal manajerial yang diunggah oleh peserta tender terdapat nama personel manajerial Swasmitha Arum Kusuma untuk jabatan Pelaksana Lapangan pekerjaan Perpipaan Muda dengan pengalaman kerja Profesional 2 tahun. Peserta tender juga mengunggah Daftar Riwayat Personel manajerial atas nama Swasmitha Arum Kusuma. Peserta tender juga mengirimkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) dengan nomor 000.3.3/495/BAPP-MC04/PERKIM/PSU.PPS-I.SRI; Tanggal 5 Desember 2024. Pada Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) tersebut yang bertindak sebagai pelaksana dari kontraktor pelaksana CV. AIR GIRI SABA ialah Hariyanto. Sehingga adanya ketidaksesuaian antara Daftar Riwayat Personel manajerial atas nama Swasmitha Arum Kusuma sebagai pelaksana Tahun 2024 untuk pekerjaan Peningkatan PSU Permukiman di Permukiman I (Peningkatan Pipa Sekunder) dengan pelaksana yang tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) dengan nomor 000.3.3/495/BAPP-MC04/PERKIM/PSU.PPS-I.SRI; Tanggal 5 Desember 2024. Berlandaskan hal tersebut diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja – 10021333000; tanggal 16 Mei 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Jln. Jakarta Loa Bakung; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; c). Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja; (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman | |
| 0968241554722000 | Rp 8,265,680,006 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja – 10021333000; tanggal 16 Mei 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Jln. Jakarta Loa Bakung; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b). Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1). Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data peralatan utama yang diunggah oleh peserta tender, peserta tender menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan Nomor 01/Sewa Alat Pt.k77-Perorangan/V/2024 antara Nadehar dan PT. Karomah Tujuh Tujuh. Pada Surat perjanjian tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. Pada surat perjanjian sewa peralatan ini adanya ketidaksesuaian antara tahun pada nomor surat dengan tahun diadakan perjanjian sewa. Berdasarkan nomor surat perjanjian sewa dilaksanakan pada tahun 2024, sedangkan pada kalimat pembuka Surat Perjanjian Sewa Peralatan dilaksanakan pada tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. Sehingga, surat perjanjian sewa ini terdapat ketidaksesuaian antara Nomor surat dengan kalimat pembuka pada surat perjanjian sewa peralatan. Selain itu, peserta tender mengunggah Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan Nomor 01/Sewa Alat Pt.k77-Perorangan/V/2024 antara Nadehar dan PT. Karomah Tujuh Tujuh dengan perjanjian sewa berupa Excavator Mini + Blade merk Kobelco tipe SK50P. Dan peserta tender juga mengunggah: 1. Berita Acara Serah Terima dari Iwan Kurniawan selaku Direktur PT. Zafran Zafira Karya kepada Nadehar berupa Sany SY55CPRO 2. Invoice dengan nomor 049/KDL/Z2K/IV/2023 tanggal 2023/4/6; dengan deskripsi 1 (One) Unit Excavator Merk Sany; serial Number SY005QCC66138; Model SANY SY55CPRO. Dari Berita Acara Serah Terima dari Iwan Kurniawan selaku Direktur PT. Zafran Zafira Karya kepada Nadehar berupa Sany SY55CPRO dan Invoice dengan nomor 049/KDL/Z2K/IV/2023 tanggal 2023/4/6, maka adanya ketidaksesuaian antara peralatan yang dilakukan perjanjian sewa yang tertuang di Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan Nomor 01/Sewa Alat Pt.k77-Perorangan/V/2024 antara Nadehar dan PT. Karomah Tujuh Tujuh berupa Excavator Mini + Blade merk Kobelco tipe SK50P dengan Berita Acara Serah Terima dari Iwan Kurniawan selaku Direktur PT. Zafran Zafira Karya kepada Nadehar berupa Sany SY55CPRO dan Invoice dengan nomor 049/KDL/Z2K/IV/2023 tanggal 2023/4/6; dengan deskripsi 1 (One) Unit Excavator Merk Sany; serial Number SY005QCC66138; Model SANY SY55CPRO. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja – 10021333000; tanggal 16 Mei 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Jln. Jakarta Loa Bakung; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b). Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1). Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis | |
| 0030141998722000 | Rp 7,766,460,810 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja – 10021333000; tanggal 16 Mei 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Jln. Jakarta Loa Bakung; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b). Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1). Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik.; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender terdapat Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan nomor 01/Sewa Alat-Mini Exca+Blade/Deni J-CV.SPJ/V/2025 antara Deni Julianto dan CV. Shela Permata Jaya. Di dalam surat perjanjian sewa alat tersebut kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian sewa berupa Mini Excavator + Blade Merk JCB tipe 51R-1 T3 dan Mini Excavator + Blade merk Kubota tipe U50-5S. Peserta mengunggah Kwitansi No. 41000013 – 2021 tanggal 21 Juni 2021 dengan jumlah uang IDR 555.000.000,00 untuk pembayaran pelunasan 1 unit 51R-1 T3 Light Excavator 51R-T3 SN: RAJ8CBA7PM13679371 EN : 979954F dan Invoice dengan invoice number : AR21 41000013 dengan tanggal 21 Juni 2021 dengan total Rp 550.000.000,00. Berdasarkan kwitansi dan Invoice yang diunggah oleh peserta tender untuk peralatan tersebut terdapat ketidaksesuaian jumlah antara kwitansi dan invoice yang disampaikan oleh peserta tender untuk peralatan tersebut. Sehingga, bukti kepemilikan dari peralatan Light Excavator 51R-T3 tidak diyakini kebenarannya. Selain itu, peserta tender mengunggah Surat Perjanjian Sewa peralatan dengan Nomor 1/Sewa Jack Hammer Comp/Sutrisno-CV.SPJ/V/2025 antara Sutrisno dan CV. Shela Permata Jaya. Adapun alat yang dilakukan penyewaan ialah jack Hammer dengan merk Toku + Ingersoll Rand Doosan dengan Tipe Toku TPB 90 + Ingersoll Rand Doosan. Peserta tender juga mengunggah Invoice dengan nomor Faktur INV-2019-023; tanggal faktur: 2 April 2020; Tanggal jatuh Tempo: 5 April 2020. Di dalam invoice tersebut terdapat perbedaan jumlah yang sebenarnya. Merujuk dari invoice yang diunggah oleh peserta tender dengan subtotal Rp 176.384.600, namun subtotal sebenarnya ialah Rp 176.380.200,00. Berdasarkan dari hal itu, maka invoice dengan nomor Faktur INV-2019-023; tanggal faktur: 2 April 2020; Tanggal jatuh Tempo: 5 April 2020 tidak diyakini kebenarannya. Berdasarkan dari data peralatan dan bukti kepemilikan peralatan yang diunggah oleh peserta tender, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja – 10021333000; tanggal 16 Mei 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Jln. Jakarta Loa Bakung; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b). Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1). Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik.; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis | |
| 0032785230722000 | - | - | |
Menara Gading | 00*9**5****01**0 | Rp 9,949,785,366 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja – 10021333000; tanggal 16 Mei 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Jln. Jakarta Loa Bakung; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b). Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1). Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik.; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data yang diunggah oleh peserta tender, terdapat Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan Nomor 590/SPSP/PPM-MG/V/2025 antara PT. Pandawa Putra Makasar dan CV. Menara Gading. Adapun salah satu peralatan yang dilakukan perjanjian sewa ialah Jack Hammer Compressor dengan merk&Type Toku TPB-60. Untuk Jack Hammer Toku TPB-60 mempunyai kapasitas 0,63 Mpa. Oleh karena itu, untuk peralatan Jack Hammer yang diunggah oleh peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja – 10021333000; tanggal 16 Mei 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Jln. Jakarta Loa Bakung; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b). Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1). Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik.; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. |
| 0021766340726000 | - | - | |
| 0023746639728000 | - | - | |
| 0965923535724000 | - | - | |
PT Kayla Indah Group | 09*6**8****09**0 | - | - |
| 0940462591722000 | - | - | |
| 0021188420728000 | - | - | |
| 0025475500722000 | - | - | |
| 0023229164727000 | - | - | |
Sipakkamase | 04*9**2****27**0 | - | - |
PT Dewi Baraja Group | 05*8**3****44**0 | - | - |
| 0628266686722000 | - | - | |
| 0025732363831000 | - | - | |
| 0031161318727000 | - | - | |
| 0031544539941000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
CV Anugerah Tata Semesta | 09*3**7****22**0 | - | - |
| 0661939439722000 | - | - | |
CV Dwisa Puji Karya | 10*1**1****65**9 | - | - |
| 0939973889723000 | - | - | |
Anindyah Hutama | 0539011379724000 | - | - |
| 0012268041656000 | - | - | |
| 0024675985722000 | - | - | |
| 0014339212728000 | - | - | |
| 0960735728722000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0033158916732000 | - | - | |
PT Realita Molukan Raya | 0024421844941000 | - | - |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0033473554722000 | - | - | |
| 0940884430823000 | - | - | |
CV Nurdin Bersaudara | 02*2**7****28**0 | - | - |
| 0011341674722000 | - | - | |
CV Yaraf Intan Bersinar | 00*1**4****24**0 | - | - |
| 0025170614701000 | - | - | |
| 0711792531728000 | - | - | |
| 0021337183721000 | - | - | |
| 0733041875722000 | - | - | |
| 0959460213542000 | - | - | |
| 0393502406609000 | - | - | |
| 0013556279013000 | - | - | |
| 0720042498727000 | - | - |