| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0395264492722000 | Rp 7,768,320,000 | - | |
| 0638889485722000 | Rp 8,040,000,000 | - | |
| 0732557111824000 | Rp 8,091,732,489 | - | |
| 0031677552807000 | - | - | |
| 0940462591722000 | - | - | |
| 0900290941652000 | Rp 7,398,400,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender, terdapat Peralatan Mobil Pick up yang disertai dengan bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB. Adapun STNK dan BPKB dengan plat nomor kepolisian ialah N 8411 BD dan N 8466 BK. Adapun kapasitas dari Mobil Pick Up Merk Suzuki; Type ST150 dengan nomor polisi N 8411 BD mempunyai kapasitas 1493 CC (Isi silinder/Daya Listrik). Begitupun dengan Mobil Pick Up merk Mitsubishi T120 dengan nomor polisi N8466 BK mempunyai kapasitas 1468 cc (isi Silinder/Daya Listrik). Sehingga tidak memenuhi dari yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Dengan adanya Mobil Pickup dengan Mobil Pick Up Merk Suzuki; Type ST150 dengan nomor polisi N 8411 BD dengan kapasitas 1493 CC (Isi silinder/Daya Listrik) dan Mobil Pick Up merk Mitsubishi T120 dengan nomor polisi N8466 BK mempunyai kapasitas 1468 cc (isi Silinder/Daya Listrik) yang diunggah oleh peserta tender maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis | |
| 0021188420728000 | Rp 8,785,600,000 | - | |
CV Tromboloni Berjaya | 00*5**5****22**0 | Rp 7,398,400,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender terdapat Surat perjanjian Sewa Peralatan antara Rachmad Sadikin, SE dengan CV. Trombolini Berjaya yang dilaksanakan pada Sabtu tanggal Dua Puluh Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. Adapun peralatan yang dilakukan perjanjian sewa diantaranya adalah Mesin Las Listrik dengan merk Lakoni/Falcon 120e, Jack Hammer Listrik dengan merk BOSCH/GSH1E, Genset dengan merk Honda/EP13000LXI, Genset dengan merk TGR-11000. Peserta tender juga melampirkan bukti kepemilikan dari peralatan tersebut yang berupa Nota Kontan/Kredit dengan nomor 0511. Pada Kontan/Kredit dengan nomor 0511 tersebut tertera jumlah Rp 65.900.000. Namun Terbilang dari Nota Kontan/Kredit dengan nomor 0511 ialah Dua Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah. Sehingga, adanya ketidaksesuaian antara Jumlah yang tertera dengan terbilang pada Nota Kontan/Kredit dengan nomor 0511. Selain itu, berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender terdapat Faktur dengan Nomor D 007168 yang dikeluarkan oleh CV. Subur Rejeki Abadi Jaya pada tanggal 09-08-2021. Salah satu peralatan yang tertera pada faktur tersebut ialah 1 unit Jack Hammer Listrik BOSCH GSH 11E. Namun, Jack Hammer Listrik BOSCH GSH 11E mempunyai kapasitas BPM Minimal sekitar 900 – 1050 bpm dan BPM maksimal ialah 1890 BPM. Sehingga Jack Hammer Listrik BOSCH GSH 11E yang disampaikan peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan penjelasan diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. |
| 0842274888657000 | Rp 7,398,400,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender, terdapat Surat perjanjian Sewa Peralatan dengan Nomor 0024/SPSP/rPM-ZJ/MLG/V/2025; antara CV. ZIROE JAYA dan CV. RIZKI PUTRA MANDIRI pada Jumat Tanggal Dua puluh Tiga bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. Adapun salah satu peralatan yang dilakukan perjanjian sewa ialah Pick Up Merk Suzuki dan Daihatsu. Peserta tender juga mengunggah lampiran bukti kepemilikan dari Mobil pick Up berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Bukti kepemilikan dari Mobil pick Up berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk nomor polisi N 9979 EI. Mobil pick Up dengan nomor polisi N 9979 EI merk Suzuki dengan Isi silinder/Daya Listrik 1493 CC. Selain itu, peserta tender juga mengunggah bukti kepemilikan dari mobil Pick Up berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan nomor polisi N 9913 EJ dengan merk Daihatsu; Isi silinder/Daya Listrik 1495 CC. Sehingga tidak memenuhi dari yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Dengan adanya Mobil Pickup Mobil pick Up dengan nomor polisi N 9979 EI merk Suzuki dengan Isi silinder/Daya Listrik 1493 CC dan Mobil Pick up dengan nomor polisi N 9913 EJ dengan merk Daihatsu; Isi silinder/Daya Listrik 1495 CC, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. | |
| 0709229744721000 | Rp 8,118,672,140 | - | |
| 0942769084722000 | Rp 9,135,163,470 | - | |
| 0715483640722000 | Rp 9,157,363,470 | - | |
| 0020394060722000 | Rp 8,600,000,000 | - | |
| 0027561281728000 | Rp 7,398,400,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender, terdapat surat perjanjian sewa peralatan antara Murni Anita dan CV. Semoga Sejahtera yang dilaksanakan pada Jumat Tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. Adapun peralatan yang dilakukan perjanjian sewa ialah Jack Hammer Listrik dengan merk RSK. Peserta tender juga mengunggah lampiran bukti kepemilikan Jack Hammer Listrik dengan merk RSK tersebut berupa Invoice dengan nomor INV/20058558/GD/654542312. Pada invoice tersebut adanya ketidaksesuaian total harga (2 barang) yang berada di invoice. Total harga (2 barang) seharusnya ialah Rp 10.082.000,00. Namun yang tertera pada invoice dengan nomor INV/20058558/GD/654542312 untuk Total harga (2 barang) ialah Rp 13.520.000. Sehingga lampiran bukti kepemilikan Jack Hammer Listrik dengan merk RSK berupa Invoice dengan nomor INV/20058558/GD/654542312 tidak diyakini kebenarannya. Selain itu, peserta tender juga mengunggah data peralatan berupa Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan nomor SP.SEWA/23/5/2025 antara CV. ARSYA GROUP SEJAHTERA dan CV. SEMOGA SEJAHTERA yang dilaksanakan pada Jumat Tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. Adapun salah satu peralatan yang dilakukan perjanjian sewa ialah Generator Set / Genset dengan merk General. Peserta tender juga mengunggah lampiran bukti kepemilikan Genset berupa Invoice dengan nomor 415/SD/HSDP/I/2022; tanggal 25 Januari 2022. Pada invoice dengan nomor 415/SD/HSDP/I/2022; tanggal 25 Januari 2022 terdapat ketidaksesuaian antara jumlah harga dengan terbilang dari jumlah harga. Jumlah harga ialah Rp 32.700.000, namun terbilang ialah Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah. Sehingga Invoice dengan nomor 415/SD/HSDP/I/2022; tanggal 25 Januari 2022 tidak diyakini kebenarannya. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender berupa lampiran bukti kepemilikan Jack Hammer Listrik dengan merk RSK tersebut berupa Invoice dengan nomor INV/20058558/GD/654542312 dan lampiran bukti kepemilikan Genset berupa Invoice dengan nomor 415/SD/HSDP/I/2022; tanggal 25 Januari 2022 maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. | |
| 0748297561824000 | Rp 9,178,453,470 | - | |
Menara Gading | 00*9**5****01**0 | - | - |
| 0940884430823000 | Rp 8,560,211,796 | - | |
| 0011341674722000 | Rp 7,402,550,428 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender terdapat S01-Penjualan dengan Nomor dokumen 1603/2/PS01313; Tanggal 21 Maret 2016. Adapun salah satu barang yang tertera di S01-Penjualan dengan Nomor dokumen 1603/2/PS01313; Tanggal 21 Maret 2016 ialah Concrete breaker GSH 16-30 1300/MIN 1750W. Namun, Concrete breaker GSH 16-30 1300/MIN 1750W mempunyai kapasitas 1300 BPM, sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Mengacu pada kapasitas Concrete breaker GSH 16-30 1300/MIN 1750W maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. | |
| 0755659232101000 | Rp 7,398,400,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender terdapat Surat bPerjanjian Sewa Peralatan dengan Nomor CA.DA.5.67/DKG-RPT/Workshop-V-2025 antara PT. RESTU PERDANA TRANS dan CV. GEMILANG SENTOSA yang dilaksanakan pada Jumat tanggal dua puluh tiga bulan mei tahun dua ribu dua puluh lima. Adapun salah satu peralatan yang dilakukan perjanjian sewa ialah Jack Hammer Listrik (2 unit) dengan merk Hitachi tipe H41MB. Peserta tender juga mengunggah lampiran bukti kepemilikan Jack Hammer Listrik (2 unit) dengan merk Hitachi tipe H41MB berupa Invoice Number 00000145. Pada lampiran bukti kepemilikan Jack Hammer Listrik (2 unit) dengan merk Hitachi tipe H41MB berupa Invoice Number 00000145 terdapat ketidaksesuaian antara Net Total dengan Inword yang tertera di Invoice Number 00000145. Sehingga Invoice Number 00000145 tidak diyakini kebenarannya. Selain itu, merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i) uraian pekerjaan; ii) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: 1) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) : Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak): Uraian Pekerjaan ialah Perkerasan Pada Trotoar dengan identifikasi Bahaya ialah Terluka akibat penggunaan alat potong, Keterangan: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point 17. Dokumen Penawaran dan Point 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, serta berpedoman terhadap BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK). Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Berdasarkan dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi yang diunggah oleh peserta tender pada format tabel B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang tidak sesuai dengan BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sehingga peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i) uraian pekerjaan; ii) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: 1) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) : Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak): Uraian Pekerjaan ialah Perkerasan Pada Trotoar dengan identifikasi Bahaya ialah Terluka akibat penggunaan alat potong, Keterangan: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point 17. Dokumen Penawaran dan Point 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, serta berpedoman terhadap BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK). Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). | |
| 0745249474722000 | Rp 7,213,400,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/01/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifIkasi, maka menggugurkan penawaran; 28.13. Evaluasi Harga; b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan: a) Untuk harga Satuan : i. Peserta menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung; ii. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; iii. Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan v. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; b) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran. Berdasarkan hal tersebut diatas, Pokja Pemilihan telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada peserta tender untuk melakukan klarifikasi kepada peserta tender. Namun, peserta tender tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0813251998612000 | Rp 7,398,400,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i) uraian pekerjaan; ii) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: 1) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) : Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak): Uraian Pekerjaan ialah Perkerasan Pada Trotoar dengan identifikasi Bahaya ialah Terluka akibat penggunaan alat potong, Keterangan: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point 17. Dokumen Penawaran dan Point 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, serta berpedoman terhadap BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK). Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Berdasarkan dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi yang diunggah oleh peserta tender pada format tabel B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang tidak sesuai dengan BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sehingga peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i) uraian pekerjaan; ii) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: 1) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) : Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak): Uraian Pekerjaan ialah Perkerasan Pada Trotoar dengan identifikasi Bahaya ialah Terluka akibat penggunaan alat potong, Keterangan: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point 17. Dokumen Penawaran dan Point 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, serta berpedoman terhadap BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK). Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). | |
| 0711792531728000 | Rp 7,833,364,637 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender, terdapat bukti kepemilikan pick up berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan nomor polisi KT 8611 RG merk Daihatsu; isi silinder/Daya Listrik 1298 cc dan KT 8054 RH dengan merk Daihatsu; isi silinder/Daya Listrik 1298. Mengacu pada bukti kepemilikan pick up berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan nomor polisi KT 8611 RG merk Daihatsu; isi silinder/Daya Listrik 1298 cc dan KT 8054 RH dengan merk Daihatsu; isi silinder/Daya Listrik 1298 maka kapasitas pick up tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Dengan adanya bukti kepemilikan pick up berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan nomor polisi KT 8611 RG merk Daihatsu; isi silinder/Daya Listrik 1298 cc dan KT 8054 RH dengan merk Daihatsu; isi silinder/Daya Listrik 1298 cc ,maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis Selain itu, peserta tender mengunggah Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan nomor 02/AJ/spsp/V/2025 antara ALMIRA JAYA dan CV. AZZAHRA ARTHA JAYA yang dilaksanakan pada Senin tanggal Dua Puluh Enam Bulan Lima Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. Adapun peralatan yang dilakukan perjanjian sewa ialah Stamper Merk Honda sebanyak 2 unit; Jack Hammer Btech sebanyak 2 unit; Generator Set / Genset merk Boomer sebanyak 1 unit; dan Generator Set / Genset merk Gasoline sebanyak 1 unit. Peserta tender juga mengunggah lampiran bukti kepemilikan dari peralatan yang dilakukan perjanjian sewa tersebut. Namun, lampiran bukti kepemilikan dari peralatan Stamper Merk Honda sebanyak 2 unit; Jack Hammer Btech sebanyak 2 unit; Generator Set / Genset merk Boomer sebanyak 1 unit; dan Generator Set / Genset merk Gasoline sebanyak 1 unit tidak diyakini kebenarannya. Berdasarkan dari hal itu, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. | |
| 0393502406609000 | Rp 7,398,400,001 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender terdapat Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan nomor 073/S.SEWA/CV.PS/ALAT/V/2025 antara CV. PESONA SAKTI dan CV. RATU JOYO WANGI yang dilaksanakan pada Senin Tanggal 26 Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. Adapun salah satu peralatan yang dilakukan perjanjian sewa ialah Jack Hammer Listrik Merk Makita. Peserta Tender juga mengunggah lampiran bukti kepemilikan Jack Hammer Listrik Merk Makita. Berdasarkan Nota Penjualan yang dikeluarkan oleh Surya Teknik tanggal 26 Agustus 2022 terdapat Makita Jack Hammer HM 1306. Namun makita Jack Hammer HM 1306 memiliki kapasitas 1450 BPM. Sehingga kapasitas Makita Jack Hammer HM 1306 tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Mengacu pada kapasitas Makita Jack Hammer HM 1306 maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Selain itu, Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i) uraian pekerjaan; ii) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: 1) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) : Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak): Uraian Pekerjaan ialah Perkerasan Pada Trotoar dengan identifikasi Bahaya ialah Terluka akibat penggunaan alat potong, Keterangan: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point 17. Dokumen Penawaran dan Point 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, serta berpedoman terhadap BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK). Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Berdasarkan dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi yang diunggah oleh peserta tender pada format tabel B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang tidak sesuai dengan BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sehingga peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i) uraian pekerjaan; ii) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: 1) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) : Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak): Uraian Pekerjaan ialah Perkerasan Pada Trotoar dengan identifikasi Bahaya ialah Terluka akibat penggunaan alat potong, Keterangan: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point 17. Dokumen Penawaran dan Point 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, serta berpedoman terhadap BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK). Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). | |
CV Eltiga Rezeki | 02*4**2****41**0 | Rp 7,370,000,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/01/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifIkasi, maka menggugurkan penawaran; 28.13. Evaluasi Harga; b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan: a) Untuk harga Satuan : i. Peserta menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung; ii. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; iii. Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan v. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; b) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran. Berdasarkan hal tersebut diatas, Pokja Pemilihan telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada peserta tender untuk melakukan klarifikasi kepada peserta tender. Namun, peserta tender tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. |
| 0910810373726000 | Rp 7,253,091,173 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender, terdapat Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan nomor 024/AEP/SWPU/V/2025 pada Senin Tanggal Dua Puluh Enam Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima antara Taat Saragih Sidabutar dengan Muhammad Paris., ST., MT. Adapun peralatan yang dilakukan perjanjian sewa ialah Mobil Pickup dengan merk Suzuki Futura; type ST150 dengan nomor polisi KT 8747 BR. Mobil Pickup dengan merk Suzuki Futura; type ST150 dengan nomor polisi KT 8747 BR yang disampaikan oleh peserta tender memiliki kapasitas sesuai tertera di dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah 1.493 (Isi silinder/Daya Listrik). Sehingga tidak memenuhi dari yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Selain itu, peserta tender juga mengunggah Surat perjanjian Sewa peralatan dengan Nomor 025/AEP/SWPU/V/2025 pada Senin Tanggal Dua Puluh Enam Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima antara Feny Al Fiah dengan Muhammad Paris., ST., MT. Adapun peralatan yang dilakukan perjanjian sewa ialah Mobil Pickup dengan merk Suzuki Futura; type ST150 dengan nomor polisi KT 8747 BR. Mobil Pickup dengan merk Suzuki Futura; type ST150 dengan nomor polisi KT 8381 VI yang disampaikan oleh peserta tender memiliki kapasitas sesuai tertera di dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah 1.462 (Isi Silinder/Daya listrik). Sehingga tidak memenuhi dari yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Dengan adanya Mobil Pickup dengan merk Suzuki Futura; type ST150 dengan nomor polisi KT 8747 BR dan KT 8381 VI yang diunggah oleh peserta tender maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis | |
| 0032785230722000 | Rp 7,842,766,716 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender, terdapat bukti kepemilikan peralatan berupa Faktur yang dikeluarkan oleh UD. Sumber Rejeki Abadi tanggal 20 September 2018. Adapun nama barang yang tertera di Faktur tersebut diantaranya 2 unit bor listrik merk modern 13 mm, 1 unit Generator set 12000 watt, 2 unit Gerinda Makita, 1 unit stamper 5,5 Hp. Begitupun dengan Faktur yang dikeluarkan oleh UD. Sumber Rejeki Abadi tanggal 14 Maret 2019 yang diantaranya ialah 1 unit stamper 5,5 Hp dan 2 Unit Concrete Mixer 350 Liter. Bukti Kepemilikan Faktur UD. Sumber Rejeki Abadi tanggal 20 September 2018 dan UD. Sumber Rejeki Abadi tanggal 14 Maret 2019 tidak diyakini kebenarannya. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-10021336000; Tanggal 20 Mei 2025 untuk Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis | |
| 0902934215741000 | - | - | |
| 0021964234722000 | - | - | |
| 0211110929657000 | - | - | |
| 0665189890101000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0810938126311000 | - | - | |
| 0604507822601000 | - | - | |
Karyakita Sejahtera Mandiri | 00*5**9****29**0 | - | - |
| 0936362607707000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - | |
| 0711071829106000 | - | - | |
| 0014087431726000 | - | - | |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0031161318727000 | - | - | |
PT Kayla Indah Group | 09*6**8****09**0 | - | - |
| 0021337183721000 | - | - | |
| 0959460213542000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
PT Realita Molukan Raya | 0024421844941000 | - | - |
| 0834596488726000 | - | - | |
Kahea Bumi Yasa | 09*2**7****26**0 | - | - |
| 0938562030726000 | - | - | |
| 0946597986722000 | - | - | |
| 0021766340726000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0031602311722000 | - | - | |
CV Dwisa Puji Karya | 10*1**1****65**9 | - | - |
| 0439363805807000 | - | - | |
| 0032115131656000 | - | - | |
| 0960735728722000 | - | - | |
| 0023761257711000 | - | - | |
| 0415603745726000 | - | - | |
CV Berkah Tuah Benua | 06*7**3****28**0 | - | - |
| 0033158916732000 | - | - | |
| 0029412970734000 | - | - | |
CV Wenny Sakti | 00*1**3****21**0 | - | - |
CV Borneo Naga Sakti | 04*7**2****41**0 | - | - |
| 0941792442803000 | - | - |