| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0929294130741000 | Rp 1,139,769,616 | - | |
| 0030341028722000 | Rp 1,243,119,174 | - | |
| 0910810373726000 | - | - | |
| 0028332351721000 | Rp 1,127,848,800 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data yang diunggah oleh peserta tender terdapat data peralatan pekerjaan salah satunya ialah Concrete Molen dengan merk Hercules. Peserta tender juga mengunggah bukti kepemilikan berupa kwitansi pembayaran dengan No 010/KP/X/2020 tanggal 18 Oktober 2020. Untuk pembayaran Concrete Mixer, Genset merk Multi Pro dan scaffolding. Namun Concrete Mixer Hercules tidak ada yang mempunyai kapasitas 0.60 m3. Sehingga peralatan Concrete Mixer Hercules tidak memenuhi kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. | |
Madia Alfath Saguna | 01*7**1****41**0 | - | - |
| 0939844981728000 | - | - | |
PT Widyabangun Karya Utama | 10*0**0****33**0 | - | - |
Delwia Kaya Group | 10*0**0****28**5 | - | - |
| 0029410107734000 | Rp 1,200,000,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender terdapat Invoice UD.PD-00221; date: 20/JUN/2022 terdapat Concrete Mixer Merk Hercules kapasitas 500 liter/0.5 m3; model Gigi; Sistem Double Pully; Tebal Plat drum 3 mm; mesin penggerak diesel 8 hp. Namun, kapasitas dari Concrete Mixer Merk Hercules kapasitas 500 liter/0.5 m3; model Gigi; Sistem Double Pully; Tebal Plat drum 3 mm; mesin penggerak diesel 8 hp bukanlah 500 liter/0.5 m3 melainkan 0,3 m3. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. | |
| 0947958633741000 | - | - | |
| 0842274888657000 | Rp 1,127,848,800 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender, terdapat Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan Nomor 0019/SPSP/ZJ-rPM/MLG/VI/2025 Antara CV. Ziroe Jaya dan CV. Rizki Putra Mandiri yang dilaksanakan pada Kamis tanggal Sembilan belas Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. Peserta tender juga mengunggah salah satu bukti kepemilikan dari Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan Nomor 0019/SPSP/ZJ-rPM/MLG/VI/2025 Antara CV. Ziroe Jaya dan CV. Rizki Putra Mandiri yang berupa Invoice dengan nomor Invoice: 222/INV/ZJ/2022 yang diterbitkan oleh PT. Aeron Anugerah Jaya. Bukti kepemilikan berupa Invoice dengan nomor Invoice: 222/INV/ZJ/2022 yang diterbitkan oleh PT. Aeron Anugerah Jaya tidak diyakini kebenarannya. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. | |
| 0942769084722000 | Rp 1,228,015,848 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender terdapat Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan Nomor 005/SPSPALAT/MK-NK/V/2025 antara CV. Mutiara Kaltim dan CV. Napu Karya yang diadakan pada Kamis tanggal Sembilan Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. Adapun peralatan yang dilakukan perjanjian sewa ialah Bar Cutter 3 unit, Generator Set merk Maxtron 1 unit, Concrete Mixer merk Hercules 2 unit. Peserta tender juga mengunggah bukti kepemilikan peralatan dari Bar Cutter 3 unit, Generator Set merk Maxtron 1 unit, Concrete Mixer merk Hercules 2 unit tersebut. Salah satu bukti kepemilikan peralatan ialah Faktur yang dikeluarkan oleh UD. Subur Rejeki Jaya tanggal 1 des 22. Namun, bukti kepemilikan tersebut tidak diyakini kebenarannya. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. | |
| 0021957329722000 | Rp 1,129,078,329 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: c. Personel manajerial: 1) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi/K3/Ahli Keselamatan Konstruksi; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja; (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman; (6) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran); (7) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKK/SKA/SKT sesuai yang disyaratkan dalam LDP. Berdasarkan data Isian personil manajerial yang diunggah peserta tender, peserta tender mengunggah Surat keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh Direktur CV. Agwindo Raya. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: c. Personel manajerial: 1) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi/K3/Ahli Keselamatan Konstruksi; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja; (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman; (6) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran); (7) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKK/SKA/SKT sesuai yang disyaratkan dalam LDP. | |
CV Sansino Borneo | 10*0**0****05**1 | Rp 1,127,848,800 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender terdapat Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara Erwin dan CV. Sansino Borneo yang dilaksanakan pada Jumat tanggal Dua Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. Adapun salah satu peralatan yang dilakukan perjanjian sewa ialah Concrete Mixer merk Hercules tipe Yamaoke R180 dan Jiang Fa R175. Peserta tender juga mengunggah bukti kepemilikan berupa nota yang dikeluarkan oleh CV. Sinar Cahaya Abadi Makmur tanggal 03/05/24. Adapun barang yang tertera di Nota yang dikeluarkan oleh U CV. Sinar Cahaya Abadi Makmur tanggal 03/05/24 adalah molen Hercules lengkap mesin diesel jiangfa R175. Untuk concrete mixer Hercules tipe Jiang Fa R175, mesin R175 hanya mengacu pada mesin penggerak diesel 8 HP, bukan pada volume drum. Namun, berdasar informasi produk Hercules, model yang menggunakan mesin R175 umumnya memiliki kapasitas drum sekitar 425 liter, yang setara dengan 425 Liter = 0,425 m³. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. |
Global Cahaya Inspirasi | 06*3**9****28**0 | Rp 1,173,734,892 | Peserta tender tidak mengunggah (upload) Rencana Keselamatan Konstruksi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point. 25.6 |
| 0748293255722000 | Rp 1,127,848,800 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data yang diunggah oleh peserta tender terdapat Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan Nomor 007/SPSP/VI/2025 antara Dani dan CV. Amra Mandiri yang dilaksanakan pada Sabtu tanggal Dua Puluh Satu bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. Adapun salah satu peralatan yang dilakukan perjanjian sewa ialah Concrete molen. Peserta tender juga mengunggah bukti kepemilikan dari concrete molen berupa Nota yang dikeluarkan oleh Toko Aziziah Putra pada tanggal 16-10-2. Adapun nama barang yang tertera pada Nota yang dikeluarkan oleh Toko Aziziah Putra pada tanggal 16-10-2 ialah Concrete Mixer Hercules + Mesin kapasitas 350 L sebanyak 2 unit. Namun, kapasitas Concrete Mixer Hercules + Mesin kapasitas 350 L sebanyak 2 unit yang tertera pada Nota yang dikeluarkan oleh Toko Aziziah Putra pada tanggal 16-10-2 tidak sesuai yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. | |
CV Satya Wendah | 09*1**4****28**0 | Rp 1,148,805,594 | Merujuk Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 29. Evaluasi Kualifikasi; j. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP); Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK); 11. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP). Peserta tender tidak mempunyai Sisa Kemampuan Paket. Paket yang sedang berjalan tahun 2025 adalah 1. Pembangunan parit Rt.23 Desa Bangun Rejo; Penetapan pemenang: 15 Mei 2025; Harga Penawaran: Rp. 128.618.254,64 2. Peningkatan (Pengaspalan) Jalan Kelapa RT 24 Dusun Sumber Rejo Desa Bangun Rejo; Penetapan pemenang: 9 Mei 2025 15:30; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 192.958.523,94 3. Peningkatan (Pengaspalan) Jalan Kelapa RT 20 Dusun Sumber Rejo Desa Bangun Rejo: Penetapan pemenang: 9 Mei 2025 15:30; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 192.958.523,94 4. Semenisasi Jalan Gang Desa Kartabuana RT.26 Penetapan pemenang: 9 Mei 2025 15:30; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 171.488.616,40 5. Lanjutan Peningkatan/Pemeliharaan Jalan Lingkungan Kecamatan dan Kelurahan/Desa (Pengaspalan Jalan) Desa Bhuana Jaya RT.22; Penetapan pemenang: 9 Mei 2025 15:30; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 171.475.095,54 6.Lanjutan Semenisasi Jalan Blok-Blok Kuburan Muslim Desa Teluk Dalam; penetapan pemenang : 9 Mei 2025 08.00; Harga Penawaran/Negosiasi: Rp. 170.889.589,07 7. PENGURUKAN FASILITAS UMUM DESA SUMBER SARI; Penetapan pemenang: 2 Juli 2025 08:00; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 176.269.939,72 8. Lanjutan Semenisasi Gang Asri RT 07 Desa Sumber Sari; Penetapan pemenang: 2 Juli 2025 08:00; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 175.814.548,35 Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 29. Evaluasi Kualifikasi; j. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP); Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK); 11. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP). |
| 0021186119722000 | Rp 1,085,555,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender, peserta tender mengunggah Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan Nomor 036/CV.APA/SPSP/VI/2025 antara CV. Anindita Putri Andika dan CV. Alif Perdana Muda yang dilaksanakan pada Sabtu tanggal Dua Puluh Satu bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. Adapun peralatan yang dilakukan perjanjian sewa ialah Concrete Mixcer/Molen sebanyak 2 unit merk Hercules. Peserta tender juga mengunggah bukti kepemilikan berupa Faktur dengan nomor A 000912 yang dikeluarkan oleh CV. Subur Rejeki Abadi Jaya tanggal 19 Juli 2021. Adapun nama barang yang tertera di faktur tersebut Mesin Diesel IN-DA R 180/8PK Sama Beton Molen Hercules 425 liter/50 Kg. Mengacu pada Faktur dengan nomor A 000912 yang dikeluarkan oleh CV. Subur Rejeki Abadi Jaya tanggal 19 Juli 2021, kapasitas alat yang diunggah oleh peserta tender tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Selain itu, Faktur dengan nomor A 000912 yang dikeluarkan oleh CV. Subur Rejeki Abadi Jaya tanggal 19 Juli 2021 tidak diyakini kebenarannya. Peserta tender juga mengunggah bukti kepemilikan berupa Faktur dengan Nomor MSB24/06.022 yang diterbitkan oleh Mitra Setia Bangunan Tanggal 12/06/2024. Adapun salah satu barang yang tertera di Faktur dengan Nomor MSB24/06.022 yang diterbitkan oleh Mitra Setia Bangunan Tanggal 12/06/2024 ialah Con. Mixer Hercules 425 L Diesel Dongfeng 15 HP + Pol + Kunci. Namun kapasitas alat yang tertera di bukti kepemilikan berupa Faktur dengan Nomor MSB24/06.022 yang diterbitkan oleh Mitra Setia Bangunan Tanggal 12/06/2024 tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. | |
CV Gunatama Konstruksi | 06*3**5****41**0 | Rp 1,130,179,141 | Peserta tender tidak mengunggah data peralatan, personil manajerial dan Rencana Keselamatan Konstruksi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. |
CV Karya Mulia Mahardika | 02*6**6****41**0 | Rp 1,200,031,291 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender terdapat Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara Khoirul Anam dan Sigit Herananda Prabowo yang dilaksanakan pada Jumat tanggal Dua Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. Adapun peralatan yang dilakukan perjanjian sewa ialah Dump Truck. Pada Pasal 5 yang tertuang di Surat Perjanjian sewa tersebut bukanlah untuk paket pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara, melainkan untuk Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 3 Penajam Paser Utara. Selain itu, terdapat Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara Matsapik dan Sigit Herananda Prabowo yang dilaksanakan pada Jumat tanggal Dua Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. Adapun peralatan yang dilakukan perjanjian sewa ialah Dump Truck. Pada Pasal 5 yang tertuang di Surat Perjanjian sewa tersebut bukanlah untuk paket pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara, melainkan untuk Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 3 Penajam Paser Utara. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. |
| 0536250954722000 | Rp 1,171,036,680 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender terdapat Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara Said Ilyas Syarif dan Dadang Soegiarto yang dilaksanakan pada Jumat tanggal dua puluh bulan juni tahun dua ribu dua puluh lima. Adapun peralatan yang dilakukan perjanjian sewa ialah Bar cutter dan Stamper Power. Namun pada perjanjian tersebut diperuntukkan bukan untuk paket pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara, melainkan untuk pekerjaan Pemeiharaan/Rehab Paddock Rusa. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10031926000; Tanggal 16 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. | |
| 0600494686721000 | - | - | |
| 0015292154721000 | - | - | |
| 0025473778722000 | - | - | |
| 0211110929657000 | - | - | |
| 0317142974722000 | - | - | |
CV Mega Surya | 00*6**2****22**0 | - | - |
Sandi Nusantara Mandiri | 00*5**4****26**0 | - | - |
CV Sano Bersaudara | 10*1**1****95**8 | - | - |
Khana Sari | 00*5**9****41**0 | - | - |
| 0633356514741000 | - | - | |
| 0866297286741000 | - | - | |
Karya Konstruksi | 00*2**6****24**0 | - | - |
CV Raka Prima Propertindo | 06*1**9****22**0 | - | - |
Sinar Jaya Konstruksi | 09*1**9****21**0 | - | - |
| 0961143757722000 | - | - | |
| 0026619064722000 | - | - | |
Sipakkamase | 04*9**2****27**0 | - | - |
| 0316689462727000 | - | - | |
CV Gunung Lego | 04*2**9****22**0 | - | - |
| 0020458964721000 | - | - | |
| 0021340872726000 | - | - | |
CV Amy | 00*9**1****28**0 | - | - |
| 0399224591741000 | - | - | |
PT Securindotama Global Solusi | 07*2**0****11**0 | - | - |
| 0824096580721000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0962919429727000 | - | - | |
| 0030133086721000 | - | - | |
CV Yuli Mandiri Utama | 09*9**7****28**0 | - | - |
| 0941344459728000 | - | - | |
| 0014085419726000 | - | - | |
| 0929818417726000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
CV R-Sena | 0902727346814000 | - | - |
| 0316782218726000 | - | - | |
| 0952181188741000 | - | - | |
CV Ewako Borneo | 04*2**9****21**0 | - | - |
| 0030144208722000 | - | - | |
| 0756772976724000 | - | - | |
| 0615217775726000 | - | - | |
| 0032708034722000 | - | - | |
| 0026300863728000 | - | - | |
| 0033301169086000 | - | - | |
| 0427478557802000 | - | - | |
| 0026620914722000 | - | - | |
| 0957705734722000 | - | - | |
| 0927882878728000 | - | - | |
| 0813863214801000 | - | - | |
CV A R U T A L A B U M A N T A R A | 01*7**1****26**0 | - | - |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
CV Putra Agung Persada | 02*4**6****01**0 | - | - |
| 0023734528701000 | - | - | |
| 0025037029722000 | - | - | |
| 0868394131722000 | - | - | |
CV Satya Laksana | 06*6**0****22**0 | - | - |
| 0015005069722000 | - | - | |
CV Rafa Azka Putra Kaltara | 10*1**1****32**9 | - | - |
CV Mega Raya Abadi | 04*7**1****41**0 | - | - |
| 0931287163721000 | - | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
CV Banyu Lepen Borneo | 10*1**1****58**2 | - | - |
Sepaku Borneo | 09*2**3****21**0 | - | - |
| 0622090785726000 | - | - | |
CV Bintang Maha Jaya | 03*5**7****41**0 | - | - |
Kahea Bumi Yasa | 09*2**7****26**0 | - | - |
| 0767663081726000 | - | - | |
CV Pesona Merah Merapi | 01*6**5****41**0 | - | - |
Fadel Utama Abadi | 09*3**7****21**0 | - | - |
| 0015291495721000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Basuki Rahmat Nomor 5 Samarinda 75112
Telepon (0541) 743580 – 732526 – 7410062, FAX. 756934 – 743055
Website : disdikbud.kaltimprov.go.id Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket Pekerjaan: Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara
Pagu Dana : 1.411.084.800
Sumber Dana : APBD Provinsi Kalimantan Timur
Tahun Anggaran : 2025
Uraian Singkat Pekerjaan :
Sehubungan dengan meningkatnya kebutuhan sarana prasarana pada SMKN 3 Penajam Paser
Utara guna peningkatan kualitas Pendidikan di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur, maka
diperlukan Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara agar pelayanan
Pendidikan lebih baik lagi. Serta dengan tinjauan terhadap Kebutuhan-kebutuhan. SMKN 3
Penajam Paser Utara sebagai unsur kelengkapan di Kawasan Pendidikan yang sudah ada dan luas
lahan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan yang mencangkup fasilitas utama, fasilitas
penunjang dan utinitas secara optimal dalam kegiatan belajar mengajar.
Samarinda, 11 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Kuasa Pengguna Anggaran
Surasa, S.Pd, M.Si
NIP. 19760603 200112 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 August 2022 | Lanjutan Pembangunan Embung Bukit Pariaman Tenggarong Seberang | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 5,592,805,200 |
| 9 March 2022 | Rehabilitasi Jalan Kec. Tenggarong Seberang | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 3,459,093,365 |
| 11 October 2024 | Pembangunan Masjid Sirajul Islam Desa Benua Baru Ilir | Kab. Kutai Timur | Rp 2,700,000,000 |
| 22 February 2024 | Pembangunan Turap Dan Drainase Smkn 2 Sebulu | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 979,920,000 |
| 19 May 2021 | Pembangunan Balai Penyuluhan (Kecamatan Jempang) | Kab. Kutai Barat | Rp 503,240,000 |
| 22 August 2024 | Pembangunan Kantor Desa Himba Lestari Kec. Batu Ampar | Kab. Kutai Timur | Rp 449,939,024 |
| 5 July 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 020 Anggana | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 342,035,911 |
| 26 June 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya (Dak Fisik) | 30404974 - Sd Negeri 006 Kembang Janggut | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 303,873,257 |